Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI PERDIRJEN NOMOR PER-16/BC/2016
Kementerian Keuangan RI DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 UU 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan; 225/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 139/PMK.04/2007 Tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor; 226/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 155/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean; 227/PMK.04/2015 tentang Nilai Tukar Mata Uang Yang Digunakan Untuk Perhitungan dan Pembayaran Bea Masuk PMK PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai; PER-12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor PER-___/BC/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 Tentang Pemberitahuan Pabean Impor PDJ 2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI RUANG LINGKUP DIATUR DENGAN PER-16/BC/2016 PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN PABEAN ATAU TEMPAT LAIN YANG DIPERLAKUKAN SAMA DENGAN TPS Impor Untuk Dipakai Barang Pindahan Barang Penumpang, ASP, Pelintas Batas Barang Kiriman Rush Handling Barang Tertentu, ditetapkan Dirjen TIDAK TERMASUK YANG DIATUR DENGAN PER-16/BC/2016 3 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
PENGELUARAN BARANG IMPOR Barang bersifat umum PIB Bayar BM & PDRI Lartas KELUAR Dasar SPPB atau SPPF PENGELUARAN BARANG IMPOR BARANG Listrik, Cair, Gas Transmisi KELUAR Dokap & Jaminan Lartas PIB Berkala Bayar BM & PDRI Ketentuan PIB Berkala dibuat untuk pengeluaran barang yang terjadi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan disampaikan ke Kantor Pabean paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah jangka waktu berakhir 4 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG Ketentuan PIB Dibuat oleh importir berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri BM & PDRI Disampaikan setiap pengeluaran barang dengan tujuan diimpor untuk dipakai Dapat dilakukan sebelum atau setelah penyampaian inward manifest (BC 1.1) Disampaikan ke Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS tempat tujuan akhir pengangkutan barang Impor Dalam hal angkut lanjut melalui darat ditolak, PIB diajukan ke Kantor Pabean yang mengawasi lokasi penimbunan Penyampaian PIB Disampaikan dalam bentuk data elektronik (PDE atau Media Penyimpan Data) atau tulisan di atas formulir Dapat disampaikan melalui Portal INSW dalam hal Kantor Pabean telah terhubung dengan Portal INSW (Single Submission) 5 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN PENGAJUAN DOKAP SEBAGAI LAMPIRAN PIB Penelitian lartas, dalam hal tidak disampaikan melalui INSW Dilakukan penelitian dokumen sebelum pengeluaran Dilakukan pemeriksaan fisik barang KETENTUAN PENGAJUAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN PIB dengan jalur hijau hanya wajib menyerahkan Dokap apabila diminta oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen untuk kepentingan penelitian Dalam hal diperlukan untuk kepentingan penelitian dokumen, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta tambahan Dokap AEO/MITA dikecualikan dari ketentuan kewajiban penyampaian Dokap dan permintaan tambahan Dokap Dokap dapat berupa cetakan (hardcopy) atau data elektronik (hasil pemindaian atau data elektronik lainnya) Penyampaian Surat Keterangan Asal dalam bentuk cetakan atau elektronik sesuai dengan perjanjian internasional Dokap wajib diserahkan paling lambat hari (kerja) berikutnya setelah SPJK, SPJM, atau permintaan; sanksi tidak dilayani pengajuan dokumen berikutnya 6 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI PIB BERKALA Importir mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Pabean Persetujuan diberikan dalam hal dalam jangka waktu yang ditetapkan: telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan jumlah dapat diukur dengan alat ukur di bawah pengawasan pabean Jenis barang tidak berubah-ubah Persetujuan berlaku sampai dengan dilakukan pencabutan Persetujuan merupakan dokumen pelengkap pabean untuk pengeluaran Impor dengan PIB berkala wajib menyerahkan jaminan: senilai perkiraan jumlah BM & PDRI pada jangka waktu berkala diserahkan sebelum pengeluaran barang impor Pengukuran dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali pada akhir jangka waktu Prosedur PIB berkala dilaksanakan dengan pelayanan Jalur Hijau 7 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
PEMBAYARAN BM, CUKAI & PDRI TUNAI BERKALA AEO MITA YANG IMPORTIR PRODUSEN PEMBAYARAN DENGAN BILLING YANG DIPEROLEH DARI SKP BM, CUKAI & PDRI WAJIB DILUNASI SEBELUM PIB MENDAPATKAN NOMOR PENDAFTARAN UNTUK PENANGGUHAN, WAJIB MENYERAHKAN JAMINAN NILAI PABEAN Nilai transaksi barang yang bersangkutan Incoterm CIF Sesuai ketentuan Nilai Pabean TARIF Sesuai BTKI Klasifikasi dan pembebanan yang berlaku saat PIB didaftarkan KURS NDPBM yang berlaku saat PIB diserahkan ke Kantor Pabean Sesuai ketentuan NDPBM 8 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
PERHITUNGAN BM, CUKAI DAN PDRI Bea Masuk tersebut termasuk: BM Anti Dumping BM Anti Dumping Sementara BM Tindakan Pengamanan BM Tindakan Pengamanan Sementara BM Imbalan BM Imbalan Sementara BM Pembalasan BM yang dibayar, ditunda, dan ditanggung pemerintah Cukai yang dibayar atau dilunasi Dalam hal diatur secara khusus, pemungutan PDRI mengikuti ketentuan tersebut Setiap pungutan dibulatkan dalam satuan ribuan penuh dalam PIB 9 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
BARANG LARANGAN/PEMBATASAN Regulator Start IMPORTIR PORTAL INSW OTOMASI PENELITIAN LARTAS DAN PEMOTONGAN KUOTA Instansi Teknis Terkait Perijinan Impor : IP, IT, PI, LS, SPB, SKI Distributor PENELITIAN LARTAS DJBC Pasar SPPB Eksekutor Finish 10 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI OTOMASI PENELITIAN LARTAS PENELITIAN LARTAS OTOMASI (F0) REKON INSW PEJABAT (F1) BUKAN LARTAS LARTAS REKON MANUAL MINIMALISASI DGN PIB & PROSEDUR BARU Self Declare AEO/MITA Deklarasi Lartas/Bukan Lartas dalam PIB Deklarasi AEO/MITA untuk lartas F1 tidak dilakukan penelitian oleh BC Uraian Barang Spesifikasi Wajib Importir wajib menyampaikan spesifikasi wajib untuk HS tertentu Otomasi penelitian lartas 11 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI PENDAFTARAN PIB SYARAT PENDAFTARAN PIB UMUM Telah melunasi/membayar BM, Cukai & PDRI atau menyerahkan jaminan Berdasarkan PIB, ketentuan larangan dan/atau pembatasan telah dipenuhi Barang telah ditimbun di TPS atau Barang telah mendapatkan nomor dan tanggal BC 1.1 SYARAT PENDAFTARAN PIB AEO/MITA Telah melunasi/membayar BM, Cukai & PDRI atau menyerahkan jaminan Berdasarkan PIB, ketentuan larangan dan/atau pembatasan telah dipenuhi AEO/MITA wajib menyampaikan nomor dan tanggal BC 1.1, nomor pos dan subpos serta kode TPS ke Kantor Pabean paling lama 7 hari sejak tanggal pengeluaran barang 12 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI PEMERIKSAN PABEAN JALUR LAYANAN IMPOR JALUR MERAH JALUR KUNING JALUR HIJAU Dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan dokumen Dilakukan pemeriksaan dokumen sebelum pengeluaran barang Dilakukan pemeriksaan dokumen setelah pengeluaran barang OPERATOR EKONOMI Importir PPJK Pengangkut Pengusaha TPS Pihak lain terkait supply chain barang impor, seperti Penyelenggara Pos dan Eksportir di luar negeri Profil Operator Ekonomi Profil Komoditi Pemberitahuan Pabean Metode Acak Informasi Intelijen Dalam hal diperoleh setelah penetapan jalur, Unit Pengawasan dapat menerbitkan NHI dan dilakukan pemeriksaan fisik 13 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
PEMERIKSAAN FISIK, PEMINDAI & LAB Pemeriksaan Fisik Barang Impor: Menyerahkan dokumen pelengkap pabean Menyiapkan barang untuk diperiksa dan menyampaikan pernyataan kesiapan barang untuk diperiksa fisik Hadir dalam pemeriksaan fisik dan membuka setiap kemasan atau peti kemas yang akan diperiksa Tata cara pemeriksaan fisik barang impor sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan pabean LABORATORIUM Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang impor, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat memerintahkan Uji Laboratorium PEMINDAI Dalam hal di Kantor Pabean terdapat Pemindai Peti Kemas, Pemeriksaan Fisik dapat menggunakan Pemindai Peti Kemas Dasar Prosedur Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 tentang Tatalaksana Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.04/2015 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor 14 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
PENELITIAN TARIF DAN NILAI PABEAN PFPD TARIF DAN NILAI PABEAN OKE? LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN OKE? SPPB SPBL SPTNP / SPPJ SPTNP / SPPJ DAN SPBL Y Y T Y T T Penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dilakukan berdasarkan ketentuan perundangan mengenai penetapan tarif dan nilai pabean SPPB: Surat Persetujuan Pengeluaran Barang SPBL: Surat Penetapan Barang Larangan dan/atau Pembatasan SPTNP: Surat Penetapan Tarif dan Nilai Paean SPPJ: Surat Penetapan Penyesuaian Jaminan Untuk importir profil risiko rendah, selama lartas oke, SPTNP dapat diterbitkan bersama SPPB 15 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI KETENTUAN LAIN-LAIN Pengeluaran Barang Impor Mengakomodasi pengawasan pengeluaran barang impor oleh Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang atau Pengusaha TPS (untuk TPS online yang telah menerapkan auto-gate system) Barang Impor Eksep PIB semula dapat digunakan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal SPPB (Tata kerja pada Lampiran IV) Impor Barang Kena Cukai Impor BKC wajib dilunasi cukainya sebelum PIB didaftarkan Pengeluaran Sebagian Barang Impor Dapat diberikan untuk barang yang tidak terkena aturan lartas atau telah memenuhi ketentuan lartas (Tata kerja pada Lampiran V) Pembatalan PIB PIB yang belum mendapatkan nopen dapat dibatalkan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean PIB yang telah mendapatkan nopen dalam hal tertentu dapat dibatalkan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean SKP yang digunakan Dalam hal SKP yang beroperasi secara penuh berdasarkan ketentuan ini belum ada, pelayanan kepabeanan dilakukan dengan SKP di Kantor Pabean. 16 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
PEMBERLAKUAN DAN PERALIHAN BERLAKU 30 HARI SEJAK TANGGAL DITETAPKAN (29 APRIL 2016) TATA KERJA SEBELUMNYA MASIH BERLAKU DALAM HAL TELAH MENDAPAT NOPEN PALING LAMBAT TANGGAL 31 JULI 2016 17 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI PERBANDINGAN KEGIATAN P-42/2008 JO P-08/2009 & P-07/2007 PER-16/2016 PENGAJUAN PIB DIAJUKAN SETELAH DILAKUKAN PEMBAYARAN BC 1.1 DAN KODE TPS HARUS DIISI SEBELUM DIAJUKAN TIDAK ADA TANGGAL PENGAJUAN DIAJUKAN SEBELUM MELAKUKAN PEMBAYARAN BC 1.1 DAN KODE TPS DAPAT DIAJUKAN SEBELUM NOPEN TANGGAL PENGAJUAN DIBERIKAN KANTOR PABEAN PEMBAYARAN BM & PDRI BERDASARKAN PIB SEBELUM DIAJUKAN KE KANTOR PABEAN BERDASARKAN BILLING YANG DITERBITKAN KANTOR PABEAN JALUR KUNING DAPAT MEMINTA PENGAMBILAN CONTOH BARANG TIDAK ADA PERMINTAAN CONTOH BARANG, PAKAI MEKANISME NHI PEMERIKSAAN FISIK 3 HARI SETELAH SPJM, DAPAT DIPERPANJANG 2 HARI LAGI APABILA TIDAK DIPERIKSA PADA WAKTUNYA, DILAKUKAN PEMERIKSAAN JABATAN JAM 12 HARI BERIKUTNYA BARANG HARUS SIAP, 1 JAM SETELAH SIAP HARUS MULAI DIPERIKSA APABILA TIDAK DIPERIKSA PADA WAKTUNYA, DIPERIKSA BERSAMA PETUGAS TPS BKC BKC HARUS DILUNASI CUKAINYA SEBELUM SPPB BKC HARUS DILUNASI CUKAINYA SEBELUM NOPEN, APABILA BELUM DILEKATI, DAPAT DILEKATI TERLEBIH DAHULU SEBELUM MENGAJUKAN PIB 18 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI PERBANDINGAN KEGIATAN P-42/2008 JO P-08/2009 & P-07/2007 PER-16/2016 PENGELUARAN BARANG JALUR KUNING/MERAH DALAM HAL TERKENA SPTNP DILAKUKAN SETELAH PEMBAYARAN BM PDRI; ATAU DIAJUKAN JAMINAN DALAM RANGKA KEBERATAN UNTUK IMPORTIR RISIKO RENDAH DAPAT DITERBITKAN SPPB BERSAMA SPTNP NDPBM (KURS) UNTUK PIB SAAT PEMBAYARAN BM PDRI SAAT PENYERAHAN PIB KE KANTOR PABEAN (SESUAI BILLING YANG DITERIMA) NPBL SKP/AP PIB REJECT APABILA TIDAK DILENGKAPI SETELAH 3 HARI PIB TIDAK DIREJECT, STATUS PIB BELUM MENDAPATKAN NOPEN SEBELUM LARTAS DIPENUHI PENETAPAN LARTAS PFPD NPBL DARI PFPD SURAT PENETAPAN BARANG LARANGAN/PEMBATASAN (SPBL) PERMINTAAN JAMINAN PFPD SURAT PENETAPAN TARIF DAN NILAI PABEAN (SPTNP) SURAT PERMINTAAN PENYESUAIAN JAMINAN (SPPJ) 19 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI SELESAI TERIMA KASIH Pertanyaan/Saran mohon dapat disampaikan ke: subdirektorat.impor@gmail.com Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI