Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM – MUI) . KEKUATAN INDONESIA DALAM MENERAPKAN SISTEM JAMINAN HALAL DAN TANTANGAN PENERAPAN UU JPH Oleh : DR. Lukmanul Hakim, M.Si Direktur LPPOM MUI Jl. Pemuda No. 5, Bogor, Jawa Barat, INDONESIA
Halal di Dunia Halal merupakan kebutuhan mendasar bagi konsumen Muslim Jumlah Populasi Muslim di Dunia sebesar 2.08 Milyar atau ¼ jumlah populasi dunia Jumlah Populasi Muslim meningkat sebesar 1,84 % pada tahun 2014 Jumlah muslim populasi terbesar berada di Asia sebanyak lebih 60% dari total populasi Muslim di Dunia HALAL menjadi isu global Meningkatnya permintaan akan produk Halal menjadi ladang kesempatan bagi pengusaha. Pasar terbesar terletak di Asia Tenggara
Letak Geografis yang strategis Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, 86,1% Muslim (+ 216 juta orang) Pertumbuhan Ekonomi sebesar 5-7%/tahun Memiliki pengeluaran terbesar untuk sektor makanan sebesar 197 Milyar USD atau sekitar 18% persen dari total pengeluaran global di sektor makanan Halal merupakan isu sensitif bagi konsumen Muslim
Januari-Oktober 2015 impor perdagangan RI mencapai US$119,05 miliar EKSPOR - impor Januari-Oktober 2015 impor perdagangan RI mencapai US$119,05 miliar
Negara eksportir terbesar Nilai Impor RI CHINA $ 23.820.000.000 JEPANG $ 11.310.000.000 UNI EROPA $ 9.510.000.000 SINGAPURA $ 7.310.000.000 Di kawasan ASEAN, impor RI dari negara-negara ASEAN pada periode Januari – Oktober 2015 mencapai 21,43 miliar dollar AS “Di kawasan ASEAN, impor RI dari negara-negara ASEAN pada periode sama mencapai 21,43 miliar dollar AS”
Pentingnya Sertifikasi Halal di Indonesia Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia Indonesia menjadi salah satu destinasi perdagangan halal dan investasi bisnis halal tertinggi. Pertumbuhan industri halal dunia sangat pesat. Jumlah dari produk halal yang ekspor di berbagai negara menjadi bukti bahwa halal merupakan isu global. Memilki Produk Domestik Bruto (PDB) tertinggi sebagai anggota OKI
Pentingnya Sertifikasi Halal di Indonesia Indonesia memiliki budaya yang religius. Halal merupakan isu yang sensitif, Beberapa contoh tentang isu halal : Kasus lemak babi (1988) Kasus MSG (media mengandung komponen dari babi) (2000) Muslim Indonesia terdiri dari berbagai Mazhab Fatwa merupakan produk kolektif (ijma 'jama'i) yang dikeluarkan melalui Komisi Fatwa, bukan oleh Mufti (individual).
Pihak yang berperan dalam Sertifikasi Halal dan Pelabelan di Indonesia Saat ini MUI Terdiri: a. LPPOM MUI b. MUI FATWA COMMITTEE 1 PELABELAN 2 BPOM RI
SERTIFIKASI DAN PELABELAN HALAL di Indonesia Saat Ini MUI BPOM RI PERUSAHAAN Menerbitkan Izin untuk pencantuman Logo Halal MUI Menerbitkan Sertifikat Halal Diperbolehkan menggunakan Logo Halal MUI Izin pencantuman Logo Halal MUI pada kemasan produk dikeluarkan oleh BPOM berdasarkan Sertifikat Halal MUI.
Sertifikasi Halal MUI
Undang –Undang Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014 Pasal 4 Produk yang, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Ayat 67 Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mulai berlaku 5 tahun sejak UU ini diundang-undangkan.
Persyaratan Sertifikasi Halal MUI : Memenuhi kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) Mengikuti setiap langkah prosedur sertifikasi Halal
Prinsip Dasar Sertifikasi Halal 1. Kemampuan Telusur (Traceability) Tujuan : Mengetahui dengan pasti di mana produk diproduksi, bagaimana proses produksinya, apa bahan yang digunakan,dari produsen mana dan bagaimana status kehalalannya. Cara: Melakukan audit untuk memeriksa bahan, formula, fasilitas, dokumen pendukung, dan sistem manajemen.
Prinsip Dasar Sertifikasi Halal 2. Autentikasi Tujuan : Untuk memastikan tidak terjadi pemalsuan produk halal dengan produk haram, tidak terjadi percampuran bahan haram dalam produk halal dan tidak terjadi kontaminasi bahan haram ke dalam produk halal. Cara : Analisis laboratorium
Prinsip Dasar Sertifikasi Halal Sistem Jaminan Halal Tujuan : Untuk mendapatkan jaminan bahwa selama masa berlakunya sertifikat halal proses produksi halal akan dijaga kesinambungannya. Cara : Mempersyaratkan perusahaan untuk mengembangkan dan menerapkan Sistem Jaminan Halal, kemudian penerapannya dinilai.
STANDAR SERTIFIKASI HALAL MUI
Standar Sertifikasi Halal LPPOM MUI Landasan penggunaan standar halal LPPOM MUI : Hukum Islam (Islamic Law) Scientific Research Budaya (Culture) HAS 23000 : Persyaratan Sertifikasi Halal HAS 23103 : Pedoman Pemenuhan Kriteria Sistem Jaminan Halal di Rumah PotongHewan HAS 23201 : Persyaratan Bahan Pangan Halal HAS 23101 : Jaminan Halal di Industri Pengolahan HAS 23301 : Pedoman Penyusunan manual SJH di Industri Pengolahan HAS 23102 : Jaminan Halal di Restoran HAS 23104 : Jaminan Halal di Katering LPPOM MUI Konsep Sistem Jaminan Halal pada Pangan, obat-obatan dan Kosmetika di Industri HAS 23000 Sebagai Standar Sertifikasi Halal
Prosedur Sertifikasi Halal Online ( CEROL - SS23000 ) www. e-lppommui.org Sign Up - Login Registrasi Pembayaran Registrasi Approve Pembayaran Registrasi Upload Data Sertifikasi Pembuatan Akad Pre Audit Pre-Audit Monitoring Pembayaran Akad Audit & Approval audit*) Audit Monitoring Approve Pembayaran Akad Penilaian Penerapan HAS HAS Monitoring Rapat Komisi Fatwa (KF) FC Monitoring *) Approval audit berupa rapat auditor dan analisa lab jika diperlukan Upload Sertifikat Halal Perusahaan Download Sertifikat Halal LPPOM MUI
Lembaga Pemeriksa Halal(LPH) Lembaga Pemeriksa Halal(LPH) Perusahaan 3 UU NO. 33/17 Oktober 2014 Jaminan Produk Halal (JPH) Lembaga Pemeriksa Halal(LPH) Lembaga Pemeriksa Halal(LPH) Perusahaan 3 2 4 5 1 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Majelis Ulama Indonesia (MUI) 6 7 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Perusahaan Mendaftar Sertifikasi Halal ke BPJPH BPJPH menunjuk LPH untuk mengaudit perusahaan LPH mengaudit perusahaan LPH melaporkan ke BPJPH BPJPH menyerahkan hasil laporan LPH ke MUI untuk penetapan kehalalan produk MUI Mengeluarkan Fatwa Halal kepada BPJPH BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal dan label ke perusahaan
PERAN MUI BERDASARKAN UU JPH Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) MUI menjalankan mandat undang-undang melaksanakan: Ayat (1) sertifikasi Auditor Halal; penetapan kehalalan Produk; dan akreditasi LPH. Ayat (2) Penetapan kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikeluarkan MUI dalam bentuk keputusan penetapan Halal Produk MUI tetap menjalankan tugasnya dalam bidang sertifikasi halal, sesuai pasal 59 dan 60. Pasal 59 Sebelum BPJPH dibentuk, pengajuan permohonan atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan tata cara memperoleh Sertifikat Halal yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 60 MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang Sertifikasi Halal sampai dengan BPJPH dibentuk.
Lembaga Pemeriksa Halal Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) : Pemerintah dan/ atau masyarakat dapat mendirikan LPH. LPH yang didirikan pemerintah antara lain LPH yang didirikan oleh Kementerian dan / atau lembaga atau LPH yang didirikan oleh perguruan tinggi negeri Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) : Persyaratan LPH, ayat (1) : Memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya Memiliki akreditasi dari BPJPH Memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 orang Memiliki laboratorium atau kesepakatan kerjasama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium Ayat (2) : Dalam Hal LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan oleh masyarakat, LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam yang berbadan Hukum
NETWORKING DALAM NEGERI Badan POM (Labelisasi Halal) Kementerian Perindustrian RI (Kawasan Industri) Badan POM (Labelisasi Halal) Universitas – Universitas (Halal Science Center) DALAM NEGERI K2T2 dan OKI KADIN (Perdagangan Halal) Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kementerian Tenaga Kerja RI (SKKNI/KKNI) BSN/KAN (Akreditasi) Kementerian Pariwisata RI (Wisata Syariah)
NETWORKING ASEAN LUAR NEGERI World Halal Food Council (WHFC) MABIMS Importing Countries : USDA (America), DAFF, Australia, EU (Europe) ASEAN Indonesia Malaysia Thailand Growth Triangle (IMT-GT LUAR NEGERI World Halal Food Council (WHFC) MABIMS Lembaga Sertifikasi Halal yang diakui oleh MUI UEA Halal Certification Bodies OIC Melalui KADIN Indonesia LSH yang diakui oleh MUI sebanyak 43 Lembaga Sertifikasi Halal dari 24 Negara Anggota WHFC sebanyak 46 Lembaga Sertifikasi Halal dari 26 Negara
WORLD HALAL FOOD COUNCIL MEMBER OF WORLD HALAL FOOD COUNCIL Negara Jumlah Lembaga Indonesia 1 Brazil 3 Jepang Italia India 2 Spanyol Taiwan Belanda Vietnam Perancis Sri Lanka Polandia Korea Inggris Saudi Arabia Irlandia Filipina Swiss Australia 6 Belgia New Zealand Jerman Amerika 5 Turki Canada Afrika Selatan
Program Pencarian Mudah Produk Halal MUI PROGRAM-PROGRAM mui Laboratorium Halal Program Pencarian Mudah Produk Halal MUI Informasi mengenai Halal melalui: Website Social Media Contact center Mobile apps Data produk Halal bisa diakses secara : Online dan hardcopy (website, jurnal halal, Direktori Halal, mobile APPS, apps) Diakses kapan saja dan dimana saja: Desktop Mobile apps (BB & Android)
Untuk Informasi lebih lanjut: Terima Kasih Untuk Informasi lebih lanjut: Info@halalmui.org Cerolservices@halalmui.org Gedung Majelis Ulama Indonesia Lt.3, Jl. Proklamasi No. 51 Menteng – Jakarta Pusat Tlp : 021 3918915 Gedung Global Halal Center Jl. Pemuda No. 5, Bogor, Jawa Barat, INDONESIA Tlp : 0251 8358748 Fax: 0251 8358747