Dwi-Kewarganegaraan dan Ramifikasi Permasalahan dalam Hukum Kekeluargaan Disampaikan pada: Seminar Nasional “Dwi Kewarganegaraan di Indonesia: Pembangunan Negara dan Keutuhan Sebuah Bangsa” Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 21 September 2016 Duta Besar Niniek Kun Naryatie STAF AHLI BIDANG SOSIAL BUDAYA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
KERANGKA PEMBAHASAN PRESENTASI PERAN KEMLU RI Perlindungan Pemberdayaan 2 Permasalahan Kewarganegaraan dan Ramifikasi Hukumnya TINJAUAN UMUM Pengertian WN dan Diaspora Asas-Asas Kewarganegaraan Praktek-praktek dwi kewarganegaraan 1 3 4 KESIMPULAN & SARAN
DWI KEWARGANEGARAAN & DIASPORA INDONESIA
OUR COMPANY PENGERTIAN WARGANEGARA & DIASPORA “ Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara - UU NO. 12 TAHUN 2006 Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini. Pasal 4-7, mengatur kriteria WNI. Pasal 23 tentang kehilangan WNI
OUR COMPANY PENGERTIAN WARGANEGARA & DIASPORA “ Diaspora (Masyarakat Indonesia di Luar Negeri) adalah emigrants dan keturunannya yang tinggal di luar negeri yang bukan tempat kelahirannya dan bukan negara nenek moyangnya, baik secara permanen maupun sementara, tetapi masih mempertahankan hubungan erat dengan negara asalnya
ASAS KEWARGANEGARAAN 1 ASAS IUS SANGUINIS (LAW OF THE BLOOD) 2 ASAS IUS SOLI (LAW OF THE SOIL) 3 ASAS KEWARGANEGARAAN TUNGGAL 4 ASAS KEWARGANEGARAAN GANDA Sumber foto: http://www.pelajaransekolahonline.com/2016/11/penjelasan-masalah-status-kewarganegaraan-di-indonesia-terlengkap.html Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Kewarganegaraan. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Asas kewarganegaraan ganda adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Kewarganegaraan.
PRAKTEK-PRAKTEK DWI KEWARGANEGARAAN DI BERBAGAI NEGARA Dwi Kenegaraan Terbatas PAKISTAN INDONESIA MAROKO JERMAN SPANYOL ARMENIA DWI KEWARGANEGARAAN BERSYARAT AUSTRALIA Dwi Kenegaraan Penuh Negara-negara non Dwi Kewarganegaraan: Norwegia, Islandia, Vietnam, Myanmar, dll. YAMAN Dwi kewarganegaraan Terbatas DK terbatas :paling banyak dianut, umumnya untuk melindungi anak2 dibwh usia 18 th yang lahir dari hasil perkawinan campur atau mendapatkan kewarganegaraan krn asas ius soli, perlu ijin tertulis dari pemerintah /Raja Indonesia Anak yang lahir dari hasil perkawinan campur dapat berakibat berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya (pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006) Jerman DK terbatas : -persetujuan Pemerintah cq Mendagri (hrs pertimbangkan unsur kepentingan public dan pribadi mis punya kelg dekat /property di jerman. WN jika -lahir di Jerman dari ortu WNA yg sdh tinggal 8 thn di Jerman -lahir di jerman dari ortu WNA, bs DK slm tetap tinggal di jerman -mrk ygn berkewarganegaraan neg Uni Eropa/Swiss bisa DK Dwi Kewarganegaraan Penuh Armenia DK tanpa batas, punya hak sama dgn WN Armenia termasuk wamil. Wajib declare 1 bulan setelah mendapat WNA Australia Dual n multiple citizenship (as of 2007) WN berdasarkan -ius soli -naturalisasi -tinggal min 4 thn dg status PR, ikut test, terus menetap di Australia Dicabut jika tidak setia (bergab dg AB neg lain yg sdg perang dg Australia or teroris Yaman DK tanpa batas. ortu WN Yaman salah satu ortu WN Yaman lahir di Yaman tanpa dikenal ortunya WN Yaman yg tinggal di LN tp sec tertulis ajukan keinginan tetap pegang ke WN Yaman walaupun dia punya WN lain. lahir di LN dari salah satu ortu Yaman lahir di Yaman dari ortu WNA berjasa pada Yaman tinggal menetap 5 tahun DK Bersyarat bilateral agreement (Spanyol, Pakistan) kewajiban investasi ( Dominika, Saint Lucia) resiprositas (Mesir, Belanda, Maroko) hanya utk keturunan dikaitkan dengan tingkat pendidikan dan kemampuan ekonomi (Srilanka) Pakistan DK agreement dg 18 neg : Inggris, Perancis, Italia, AS, Ausralia, Mesir, Suriah, Belgia, Iceland, New Zeland, Kanada, Finland, Mesir, Jordan, Swiss, Belanda, Swedia, Bahrain, Irlandia. WN AS keturunan Pakistan bisa memperoleh DK Vietnam Single nationality Tapi, DK terbatas “satu kewarganegaraan (single nationality) yaitu kewarganegaraan Viet Nam kecuali ditentukan lain oleh UU ini Spanyol DK dg perjanjian bilateral Andorra, Argentina,Bolivia, Brasil, Chile, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Dominica, Equatorial Guinea, Ekuador, Filipina, Guatemala, Honduras, Meksiko, Nikaragua, Panama, Peru, Portugal, Puerto Rico, el Salvador, Uruguay, Venezuela.
CONTOH-CONTOH PENERAPAN DWI KEWARGANEGARAAN LKA NLD DEU VNM SRI LANKA Ijin dan syarat yang dikaitkan dengan pendidikan dan kemampuan ekonomi JERMAN Penerapan dwi kewarganegaraan terbatas dengan ijin tertulis BELANDA Adopsi sistem dwi kewarganegaraan terbatas VIET NAM Penerapan single nationality, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang Srilanka menerapkan DK dengan ijin dan syarat yang dikaitkan dengan pendidikan dan kemampuan ekonomi seperti maks berusia 55 th berpendidikan tinggi punya aset tdk bergerak di DN senilai minimum 2,5 juta rupee fixed deposit min 2,5 juta rupees selama min 3 th di bank DN fixed deposit min USD 25 ribu selama min 3 th di bwh akun NRFC/RFC/SFIDA di Bank DN memiliki investasi senilai min USD 25 ribu selama min 3 th di sekuritas pemerintah. Belanda menerapkan DK terbatas WN krn naturalisasi dan krn lahir di neg ius soli dan hny neg tsb yg berwenang mencabut WN (Iran, Yunani, Maroko) pernikahan, ke wn pasangannya yg wna dpt dipertahankan spanjang diakui oleh neg tsb status pengungsi dan dinaturalisasi Jerman menerapkan DK terbatas dan dengan ijin tertulis persetujuan Pemerintah cq Mendagri (hrs pertimbangkan unsur kepentingan public dan pribadi mis punya kelg dekat /property di Jerman. lahir di Jerman dari ortu WNA selama slm tetap tinggal di Jerman berkewarganegaraan neg Uni Eropa/Swiss Vietnam adalah negara yang menerapkan single nationality kecuali ditetapkan lain oleh UU. Jadi berdasarkan Law On Vietnamese Nationality, juga diatur tentang syarat direstorasinya kewarganegaraan Vietnam bagi keturunan Vietnam yang sempat kehilangan ke WN, yaitu, berniat kembali ke Vietnam, punya pasangan hidup atau anak WN Vietnam, memberikan sumbangsih besar bagi negara Vietnam dan pertahanan, menanam investasi di Vietnam. Eks WN Vietnam yg direstorasi ke WN Vietnamnya harus menanggalkan WNA nya. Tetapi boleh mempertahankan WNA dengan presetujuan Presiden jika mereka memiliki pasangan, atau ortu biologis atau saudara kandung dari WN Vietnam; berjasa bagi bangsa dan negara Vietnam, nya. Selain itu bagi mereka yang telah memiliki DK harus diselesaikan melalui perjanjian bilateral dan jika tidak ada perjanjian tersebut maka harus diatur berdasarkan praktek internasional
Perlindungan & Pemberdayaan Warga Negara Indonesia PERAN KEMLU Perlindungan & Pemberdayaan Warga Negara Indonesia Siapa kah yang disebut Warga Negara Indonesia? Untuk kondisi berada di luar negeri, kiranya perlu dipastikan bahwa ybs belum kehilangan kewarganegaraannya. Apa yang menyebabkan Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraan? a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu; c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan; d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden; e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia; f. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; g. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau h. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. Usulan permudah proses memeroleh wni kembali bagi -Wna anak dari perkawinan campur yg orangtuanya bercerai -Wni wanita yg menikah dg wna, krn aturan di negara suami hrs mengikuti wn suami -anak Indonesia yg lahir di neg ius soli -eks wni
PERLINDUNGAN WARGA NEGARA INDONESIA: Dalam kondisi sebagai berikut: 1 2 3 4 KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG KORBAN KRIMINALITAS UMUM BENCANA ALAM DAN KASUS KEMANUSIAAN, SEPERTI PERANG/KONFLIK STATUS IMIGRASI BERMASALAH Diberikan kepada masyarakat Indonesia yang vulnerable dan memerlukan bantuan Bantuan berupa: Kekonsuleran dalam kasus pidana umum Pelayanan dokumen kekonsuleran, termasuk pendampingan dan bantuan hokum Evakuasi dan atau pemulangan kembali ke tanah air karena kondisi darurat.
PEMBERDAYAAN WARGA NEGARA INDONESIA Tujuan Akhir Kontribusi diaspora Indonesia/masyara kat Indonesia luar negeri pada pembangunan nasional Penerbitan kartu Tanda Pengenal Masyarakat Indonesia di luar negeri Diplomasi Ekonomi Diplomasi Sosial Budaya
PENERBITAN KARTU MASYARAKAT INDONESIA LUAR NEGERI Kriteria Kewarganegaraan: Berusia 18 Tahun Keatas Warga Negara Asing Keturunan Indonesia Eks-WNI WNI Menetap dan Bekerja di Luar Negeri (Kecuali Pejabat Pemri & Keluarga) Eks-Subyek Anak Berkewarganegaraan Ganda WNA dengan orangtua WNI Pengakuan atas esistensi dan potensi masyarakat dengan penerbitan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri sebagai Kartu tanda pengenal masyarakat Indonesia di luar negeri. Hal ini ditujukan guna mendorong dan menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi WNI, eks WNI dan keturunannya yang tinggal di luar negeri agar tetap memiliki keterikatan/kecintaan kepada bangsa dan negara Indonesia sekaligus bisa berkontribusi pada pembangunan nasional tanah airnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk pemberdayaan diaspora. KRITERIA MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI yang memperoleh Kartu MILN menurut Permenlu adalah mereka yang berusia lebih dari 18 thn dg status, WNI yang menetap dan bekerja di luar negeri (kecuali pejabat Pemerintah RI dan keluarganya) Eks WNI : mereka yang telah melepaskan wni eks subyek anak berkewarganegaraan ganda RI WNA keturunan Indonesia yang diadopsi sejak kecil WNA yang orangtuanya WNI
PERMASALAHAN KEWARGANEGARAAN DAN RAMIFIKASI HUKUMNYA Kurangnya sosialisasi UU No. 12/2006 Perkembangan peraturan hukum kewarganegaraan tiidak sejalan dengan perkembangan teknologi Minimnya pemahaman UU Kewarganegaraan Perbedaan Sistem Kewarganegaraan Minimnya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan lainnya terkait perubahan status Permasalahan Kewarganegaraan dan ramifikasi hukumnya Perbedaan sistim kewarganegaraan yang dianut oleh negara-negara di dunia bisa menimbulkan masalah Perlindungan Kegentingan / perang Masih minimnya pemahaman terhadap UU Kewarganegaraan Kehilangan WNI, antara lain karena Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; Mereka yg bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan; Pernikahan campur, jika hukum negara asal suami memberikan kewarganegaraan kepada pasangannya akibat perkawinan campuran, maka istri yang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia, kecuali jika dia mengajukan pernyataan untuk tetap menjadi WNI. UU no.12/2006 terkait kewarganegaraan ganda terbatas Anak subjek pasal 4 huruf c,d,h,l dan pasal 5 UU No. 12 Tahun 2006 yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 tetap menjadi asing karena tidak mendaftar berdasarkan pasal 41 UU No. 12 Tahun 2006. Kesempatan mendapatkan dwikewarganegaraan ganda terbatas tidak disosialisasikan secara baik oleh pemerintah sehingga kesempatan tersebut (1 Agustus 2006-2010) tidak dapat dimanfaatkan oleh mereka. Jika ingin kembali menjadi WNI harus melalui proses naturalisasi sebagaimana WNA, dan harus membayar biaya yg cukup mahal, Perkembangan peraturan hukum kewarganegaraan yang belum sejalan dengan perkembangan teknologi Belum ada link antara Kementerian Hukum dan Ham dengan Kementerian Dalam Negeri sehingga WNI yang telah dinyatakan kehilangan kewarganegaraan Indonesia masih memungkinkan memperoleh Paspor RI menggunakan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil warga negara Indonesia. Minimnya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan perubahan status akibat pernikahan campur Pasal 41-42 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU Agraria”). Warga negara Indonesia (“WNI”), orang asing (warga negara asing/”WNA”) yang berkedudukan di Indonesia,badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, atau badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia hanya memiliki hak pakai atas tanah, Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan/UU Perkawinan, dan pasal 29/1 UU Perkawinan
Kajian mendalam lebih lanjut, khususnya untuk kelompok rentan Diseminasi lebih lanjut terkait UU Kewarganegaraan dan ramifikasi terhadap status kewarganegaraan KESIMPULAN & SARAN Pertimbangan lebih lanjut proses yang mudah memperoleh WNI terutama bagi kelompok rentan Pertimbangan lebih lanjut bentuk-bentuk dwi kewarganegaraan yang dapat menjawab permasalahan Kesimpulan dan Saran Mendorong dilakukannya kajian yang mendalam lebih lanjut terkait rencana pemberlakukan dwi kenegaraan terutama dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaannya bagi kelompok rentan yaitu anak-anak dan wanita Indonesia yang menikah dengan wna. Termasuk mempertimbangkan bentuk-bentuk dwi kewarganegaraan yang bisa menjawab permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini namun dengan tidak mengabai berbagai aspek lainnya terutama keamanan. Perlunya dipertimbangkan proses yang lebih mudah untuk memperoleh WNI lagi terutama bagi kelompok rentan. Mendorong dilakukannya desiminasi yang terus menerus terkait UU Kewarganegaraan dan ramifikasinya terhadap status kewarganegaraan, Desiminasi informasi juga kepada mereka yang akan melakukan pernikahan campur agar sedini mungkin mengetahui konsekuensinya.
TERIMA KASIH PERTANYAAN?