UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Jl. Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat Telp. 021-31937223 Fax. 021-3157759 UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA (PKPU NO 7 TAHUN 2015 DAN PKPU NO 12 TAHUN 2016)
ISU STRATEGIS PENGATURAN PKPU KAMPANYE (1) Biro Hukum Setjen KPU RI Bagian Perundang-Undangan - 2017 - NO ISU STRATEGIS RANCANGAN PENGATURAN 1. Definisi Kampanye Definisi kampanye tidak bersifat kumulatif dengan cara menambahkan nomenklatur "dan/atau“. Revisi terhadap Pasal 1 angka 15: “Kampanye Pemilihan, yang selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih”. 2. Tim Kampanye Perlu diatur penggantian Tim Kampanye dan Penghubung Revisi terhadap Pasal 6, ditambahkan ayat (5): “Pasangan Calon dapat melakukan penggantian Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan Kampanye dan menyampaikan penggantian tersebut sebagaimana dimaksud pda ayat (3)”. Pengawal Demokrasi Penjaga Konstitusi Pejuang Mandiri
ISU STRATEGIS PENGATURAN PKPU KAMPANYE (2) Biro Hukum Setjen KPU RI Bagian Perundang-Undangan - 2017 - NO ISU STRATEGIS RANCANGAN PENGATURAN 3. Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Perlu diatur terkait dengan batasan waktu penyerahan (penyampaian) desain dan materi Bahan Kampanye (paling lambat 5 (lima) hari setelah penetapan pengundian nomor urut Pasangan Calon) guna memberikan kepastian dan meningkatkan kualitas desain dan materi Bahan Kampanye oleh penyelenggara Revisi terhadap Pasal 24 ayat (4): “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye menyampaikan desain dan materi Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari setelah penetapan pengundian nomor urut Pasangan Calon”. Revisi terhadap Pasal 29 ayat (4): “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye menyampaikan desain dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari setelah penetapan pengundian nomor urut Pasangan Calon”. Pengawal Demokrasi Penjaga Konstitusi Pejuang Mandiri
ISU STRATEGIS PENGATURAN PKPU KAMPANYE (3) Biro Hukum Setjen KPU RI Bagian Perundang-Undangan - 2017 - NO ISU STRATEGIS RANCANGAN PENGATURAN 3. Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Perlu diatur Bahan Kampanye dalam bentuk lain yang dibuat dan dicetak oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, di luar yang difasilitasi oleh KPU prov/KIP Aceh dan KPU/KIP kab/kota Perlu diatur jumlah maksimal terkait Bahan kampanye yang dapat dibuat dan dicetak oleh Pasangan Calon dan Tim Kampanye Revisi terhadap Pasal 26 ayat (1). Ditambahkan satu huruf: “j) benda, tanda gambar, simbol atau bentuk lain jenis-jenis barang yang diproduksi menggunakan diksi yang lebih general, misalnya kaos = pakaian, ballpoint = alat tulis, topi = alat penutup kepala, dan sebagainya”. Revisi terhadap Pasal 26 : ditambahkan satu ayat, disisipkan antara ayat (1) dan ayat (2: “Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah maksimal yang dapat dicetak oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota”. Pengawal Demokrasi Penjaga Konstitusi Pejuang Mandiri
ISU STRATEGIS PENGATURAN PKPU KAMPANYE (4) Biro Hukum Setjen KPU RI Bagian Perundang-Undangan - 2017 - NO ISU STRATEGIS RANCANGAN PENGATURAN 3. Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye perlu diatur ketentuan mengenai pengadaan dan alat peraga kampanye, batasan waktu tidak ditentukan Penambahan Pasal disisipkan diantara pasal 29 dan 30 : “KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan pengadaan Alat Peraga Kampanye yang mencakup produksi dan pemasangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah”. 4. Materi Iklan perlu diatur batas waktu penyampaian materi iklan kampanye dari pasangan calon dan tim kampanye kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota Revisi terhadap Pasal 33 ayat 6, ditambahkan kalimat sehingga menjadi berbunyi: “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye menyampaikan Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa penayangan iklan kampanye di media massa”. Pengawal Demokrasi Penjaga Konstitusi Pejuang Mandiri
TERIMA KASIH