UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
Advertisements

Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
LATAR BELAKANG Pada tahun 2015 akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak di beberapa daerah yaitu 9 provinsi dan 224 kabupaten.
Sosialisasi Standard Operating Procedures (SOP) Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Oleh : Nur Syarifah, SH, LLM Kepala Biro Sekretariat.
MANAJEMEN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
PERATURAN KPU TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA PKPU Nomor 11 Tahun 2015; dan PKPU Nomor 15 Tahun 2016.
KPU DKI JAKARTA PARTISIPASI LEMBAGA SURVEI/ PENGHITUNGAN CEPAT DALAM PILKADA DKI JAKARTA
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
PERATURAN KPU TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
POTENSI PERMASALAHAN DALAM PEMILIHAN
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA
PEMETAAN PERMASALAHAN DANA KAMPANYE PILKADA TAHUN 2017
PELAPORAN DANA KAMPANYE
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN/PPK
Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HELPDESK SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
ARIEF BUDIMAN, S.S., S.IP., MBA.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HELPDESK SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
Potensi Masalah Tahapan Kampanye Pemilihan 2017
Dr. FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH, S.IP., M.Si
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
POTENSI MASALAH KAMPANYE DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2015.
MENGAPA HARUS ADA PEMILU
KPU KEBIJAKAN UMUM KPU RI
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Aturan dan Larangan Kampanye
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR & WAKIL GUBERNUR, BUPATI & WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA.
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
Petunjuk Teknis Monitoring dan Pemeriksaan Kerja PPDP
logistik PEMILIHAN 2017 Pemetaan Masalah Logistik
“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai”
KAMPANYE PEMILIHAN UMUM 2019
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN FORMULIR LAPORAN DANA KAMPANYE
KAMPANYE PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
Anggota KPU Provinsi Jatim
EVALUASI PENANGANAN DAN PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK)
Transcript presentasi:

UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Jl. Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat Telp. 021-31937223 Fax. 021-3157759 UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA (PKPU NO 7 TAHUN 2015 DAN PKPU NO 12 TAHUN 2016)

ISU STRATEGIS PENGATURAN PKPU KAMPANYE (1) Biro Hukum Setjen KPU RI Bagian Perundang-Undangan - 2017 - NO ISU STRATEGIS RANCANGAN PENGATURAN 1. Definisi Kampanye Definisi kampanye tidak bersifat kumulatif dengan cara menambahkan nomenklatur "dan/atau“. Revisi terhadap Pasal 1 angka 15: “Kampanye Pemilihan, yang selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih”. 2. Tim Kampanye Perlu diatur penggantian Tim Kampanye dan Penghubung Revisi terhadap Pasal 6, ditambahkan ayat (5): “Pasangan Calon dapat melakukan penggantian Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan Kampanye dan menyampaikan penggantian tersebut sebagaimana dimaksud pda ayat (3)”. Pengawal Demokrasi Penjaga Konstitusi Pejuang Mandiri

ISU STRATEGIS PENGATURAN PKPU KAMPANYE (2) Biro Hukum Setjen KPU RI Bagian Perundang-Undangan - 2017 - NO ISU STRATEGIS RANCANGAN PENGATURAN 3. Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Perlu diatur terkait dengan batasan waktu penyerahan (penyampaian) desain dan materi Bahan Kampanye (paling lambat 5 (lima) hari setelah penetapan pengundian nomor urut Pasangan Calon) guna memberikan kepastian dan meningkatkan kualitas desain dan materi Bahan Kampanye oleh penyelenggara Revisi terhadap Pasal 24 ayat (4): “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye menyampaikan desain dan materi Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari setelah penetapan pengundian nomor urut Pasangan Calon”. Revisi terhadap Pasal 29 ayat (4): “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye menyampaikan desain dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari setelah penetapan pengundian nomor urut Pasangan Calon”. Pengawal Demokrasi Penjaga Konstitusi Pejuang Mandiri

ISU STRATEGIS PENGATURAN PKPU KAMPANYE (3) Biro Hukum Setjen KPU RI Bagian Perundang-Undangan - 2017 - NO ISU STRATEGIS RANCANGAN PENGATURAN 3. Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Perlu diatur Bahan Kampanye dalam bentuk lain yang dibuat dan dicetak oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, di luar yang difasilitasi oleh KPU prov/KIP Aceh dan KPU/KIP kab/kota Perlu diatur jumlah maksimal terkait Bahan kampanye yang dapat dibuat dan dicetak oleh Pasangan Calon dan Tim Kampanye Revisi terhadap Pasal 26 ayat (1). Ditambahkan satu huruf: “j) benda, tanda gambar, simbol atau bentuk lain jenis-jenis barang yang diproduksi menggunakan diksi yang lebih general, misalnya kaos = pakaian, ballpoint = alat tulis, topi = alat penutup kepala, dan sebagainya”. Revisi terhadap Pasal 26 : ditambahkan satu ayat, disisipkan antara ayat (1) dan ayat (2: “Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah maksimal yang dapat dicetak oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota”. Pengawal Demokrasi Penjaga Konstitusi Pejuang Mandiri

ISU STRATEGIS PENGATURAN PKPU KAMPANYE (4) Biro Hukum Setjen KPU RI Bagian Perundang-Undangan - 2017 - NO ISU STRATEGIS RANCANGAN PENGATURAN 3. Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye perlu diatur ketentuan mengenai pengadaan dan alat peraga kampanye, batasan waktu tidak ditentukan Penambahan Pasal disisipkan diantara pasal 29 dan 30 : “KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan pengadaan Alat Peraga Kampanye yang mencakup produksi dan pemasangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah”. 4. Materi Iklan perlu diatur batas waktu penyampaian materi iklan kampanye dari pasangan calon dan tim kampanye kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota Revisi terhadap Pasal 33 ayat 6, ditambahkan kalimat sehingga menjadi berbunyi: “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye menyampaikan Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa penayangan iklan kampanye di media massa”. Pengawal Demokrasi Penjaga Konstitusi Pejuang Mandiri

TERIMA KASIH