SKPP SK Pensiun ( Pensiun, Duda/Janda, Mutasi ) Legalisir Kepsek Berdasarkan Surat Edaran Asisten Administrasi Umum Nomor 900/1982/436.6.13/2013 Tanggal 28 Maret 2013 Tentang Implementasi Sim Gaji Pemda sebagai Penunjang E-Payment serta untuk meningkatkan layanan penerbitan SKPP Terhitung Mulai Tanggal 9 Oktober 2013 Penerbitan SKPP sudah Menggunakan Aplikasi SIPK 2013, dengan syarat : SK Pensiun ( Pensiun, Duda/Janda, Mutasi ) Legalisir Kepsek Dilengkapi Dengan Model C SK Gaji Terakhir ( Berkala/Tingkat) Legalisir Kepsek Surat Nikah Legalisir ( Jika Ada Tunj. Suami/Istri ) KUA/Catatan Sipil Akta Kelahiran Legalisir (Jika Ada Tunj. Anak) Catatan Sipil KK / KSK Legalisir (Sesuai Perda No. 3 Tahun 2000) Kecamatan / Catatan Sipil Fotocopy Daftar Gaji terakhir ( Bagi Pensiun Usia )dan Daftar Gaji Bulan Berikutnya di Legalisir Kepsek Fotocopy Surat Pernyataan Penyerahan Aset Ber Materei ( UU 11 Th.1969 Pasal 12) Fotocopy Daftar Gaji terusan dan Uang Duka (Pensiun Janda/Duda) Legalisir Kepsek
SKPP Masih Ditemui Kelebihan Pembayaran Gaji untuk Pegawai Pensiun, Baik karena Usia ataupun Dini Masih Ditemui Kelebihan Pembayaran Tunjangan Anak karena Batas Usia, Bekerja, Menikah atau Lulus Sekolah Masih ditemui, pegawai yang sudah pensiun yang masih menggunakan fasilitas negara / daerah Masih temui Sekolah Melegalisasi data kelengkapan yang bukan kewenangannya.
TRANSFER GAJI ONLINE Alamat : sipks.dispendik.surabaya.go.id/ga ji/ Dilakukan secara ONLINE Alamat : sipks.dispendik.surabaya.go.id/ga ji/ Diharapkan kepada Admin Profil Sekolah Tidak Menghapus Data PNS ( Jika PNS Mutasi, Meninggal dan Pensiun) karena akan menganggu sistem Gaji Online Keuangan dikarenakan sama-2 menggunakan data Profile sekolah Diharapkan kepada Admin Profil Sekolah mengisi data pegawai dengan benar terutama no rekening dan status pegawai
CPNS K2 Administrasi keuangan di lakukan di Sub Bagian Keuangan Diknas Surabaya hingga dilakukan pelimpahan ke sekolah masing-2 CPNS K2 Tahap II Penggajiannya Bulan Mei 2015 “MASIH DI SEKOLAH ASAL MASING-2” berdasarkan Surat Edaran dari Kepala Diknas dengan melampirkan pemberkasan gaji, Daftar Hadir di sekolah baru ditambah SK PBM bagi yang bertatus Guru Diharapkan untuk pemberian kredit kepada CPNS K2 dipertimbangkan lebih dulu sebelum memberi kredit tersebut
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI PERWALI NOMOR 4 TAHUN 2015 tentang KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA Meliputi : Uang Makan Tunjangan Air TPP Beban Kerja (Penjaga Sekolah, TU) Uang Penunjang Operasional (Penjaga Sekolah, TU)
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS (TPP) Ajuan Setiap Bulannya ± Tanggal 1 Skor kehadiran pegawai setiap bulan dicetak melalui sistem informasi manajemen kinerja kehadiran pegawai (Finger/Handkey Print) “TANPA REKAYASA/MODIFIKASI” sesuai Perwali Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 5 ayat 9) Melampirkan Data kelengkapan jika Cuti, Ijin, Sakit, Diklat, Dinas Luar Sesuai dengan Perwali 5 Tahun 2015 Pasal 5 dan 6 Surat Pernyataan Ber Materei oleh Kepsek atau Kepala UPTD BPS Wilayah harus ada disetiap ajuan
UANG MAKAN DAN TUNJANGAN AIR PENGAJUAN UANG MAKAN dan TUNJANGAN AIR Setiap Bulannya ± Tanggal 1 Disertai Finger Print bagi yang sudah ada (Permenpan Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 Pasal 3,4,5 Lampiran II Bab III Sub D) Surat Pernyataan Ber Materei oleh Kepsek atau Kepala UPTD BPS Wilayah harus ada disetiap ajuan Ajuan Hari harus sesuai dengan REALITA dilapangan ( Kehadiran, Liburan Semester, Cuti, Ijin, Sakit, Diklat, Tugas Belajar) Sesuai dengan Perwali 5 Tahun 2015 Pasal 8
Catatan untuk ajuan mamin Masih Ditemui ketidaksamaan data antara daftar hadir manual, finger print dengan realita yang ada Ditemui Ijin lebih dari 2 hari yang seharusnya merupakan cuti pegawai Cuti Pegawai harus mengetahui Dinas dan dilegalisasi oleh BKD bukan oleh Kepala Sekolah Dinas Luar ( Contoh pengawas unas di luar sekolahnya) tidak mendapatkan uang makan Ajuan Mamin berdasarkan daftar hadir dan finger print ( Jika di finger print tidak melakukan finger print baik datang atau pulang, maka tidak diajukan uang makan)
UANG MAKAN DAN TUNJANGAN AIR PENGAJUAN UANG MAKAN dan TUNJANGAN AIR Bulan Juni 2015 Tanggal 29 Juni 2015 Ajuan Mamin dilakukan “sistem siapa cepat dia yang dapat”