SKPP SK Pensiun ( Pensiun, Duda/Janda, Mutasi ) Legalisir Kepsek

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
manajemen KEPEGAWAIAN biro kepegawaian sekretariat jenderal
SIM NIPTK.
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
Permasalahan Pra SK Permasalahan Pasca SK
Standard Operational Procedure (SOP) Data Siswa (NISN)
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
JADWAL PENGAJUAN BELANJA TIDAK LANGSUNG TAHUN ANGGARAN 2014
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
TUNJANGAN KINERJA DAERAH TUNJANGAN KINERJA DAERAH
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
BAGI GURU RA/MADRASAH DI LINGKUNGAN KANKEMENAG KAB. PAMEKASAN
Menyusun rencana, program, dan anggaran Kopertis
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
Kebijakan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2015
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
PERSYARATAN USULAN KARPEG
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PP No. 11 Thn 2017)
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
PENGELOLAAN DATA DAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN KABID. PENGEMBANGAN PEGAWAI
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
RAPAT TEKNIS KEPEGAWAIAN
KARTU PEGAWAI ( KARPEG )
ALUR MENGURUS KARTU KELUARGA (KK)
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
PERGUB NO. 248 THN 2015 Tentang Penyelesaian Pembayaran
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI
NOMINASI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI
Administrasi Persiapan Pensiun
Kutatap hari esok dengan penuh kebahagiaan
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
Rapat Dinas Senin, 06 Februari 2017
SUB BIDANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
PERKAWINAN CAMPURAN.
Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
BESUK KIAMAT Bela Sungkawa Kirim Akta Kematian.
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
S I M P E G SELAMAT DATANG PESERTA RAPAT KOORDINASI
Permasalahan Pra SK Permasalahan Pasca SK
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
WORKSHOP KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TGL. 04 – 09 – 2018.
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
Sosialisasi Peraturan Bupati Luwu
REVIEW PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
Ruang Sidang Kepegawaian Universitas Sebelas Maret,
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
STANDARD DOKUMEN KEPEGAWAIAN CPNS 2019
Transcript presentasi:

SKPP SK Pensiun ( Pensiun, Duda/Janda, Mutasi ) Legalisir Kepsek Berdasarkan Surat Edaran Asisten Administrasi Umum Nomor 900/1982/436.6.13/2013 Tanggal 28 Maret 2013 Tentang Implementasi Sim Gaji Pemda sebagai Penunjang E-Payment serta untuk meningkatkan layanan penerbitan SKPP Terhitung Mulai Tanggal 9 Oktober 2013 Penerbitan SKPP sudah Menggunakan Aplikasi SIPK 2013, dengan syarat : SK Pensiun ( Pensiun, Duda/Janda, Mutasi ) Legalisir Kepsek Dilengkapi Dengan Model C SK Gaji Terakhir ( Berkala/Tingkat) Legalisir Kepsek Surat Nikah Legalisir ( Jika Ada Tunj. Suami/Istri ) KUA/Catatan Sipil Akta Kelahiran Legalisir (Jika Ada Tunj. Anak) Catatan Sipil KK / KSK Legalisir (Sesuai Perda No. 3 Tahun 2000) Kecamatan / Catatan Sipil Fotocopy Daftar Gaji terakhir ( Bagi Pensiun Usia )dan Daftar Gaji Bulan Berikutnya di Legalisir Kepsek Fotocopy Surat Pernyataan Penyerahan Aset Ber Materei ( UU 11 Th.1969 Pasal 12) Fotocopy Daftar Gaji terusan dan Uang Duka (Pensiun Janda/Duda) Legalisir Kepsek

SKPP Masih Ditemui Kelebihan Pembayaran Gaji untuk Pegawai Pensiun, Baik karena Usia ataupun Dini Masih Ditemui Kelebihan Pembayaran Tunjangan Anak karena Batas Usia, Bekerja, Menikah atau Lulus Sekolah Masih ditemui, pegawai yang sudah pensiun yang masih menggunakan fasilitas negara / daerah Masih temui Sekolah Melegalisasi data kelengkapan yang bukan kewenangannya.

TRANSFER GAJI ONLINE Alamat : sipks.dispendik.surabaya.go.id/ga ji/ Dilakukan secara ONLINE Alamat : sipks.dispendik.surabaya.go.id/ga ji/ Diharapkan kepada Admin Profil Sekolah Tidak Menghapus Data PNS ( Jika PNS Mutasi, Meninggal dan Pensiun) karena akan menganggu sistem Gaji Online Keuangan dikarenakan sama-2 menggunakan data Profile sekolah Diharapkan kepada Admin Profil Sekolah mengisi data pegawai dengan benar terutama no rekening dan status pegawai

CPNS K2 Administrasi keuangan di lakukan di Sub Bagian Keuangan Diknas Surabaya hingga dilakukan pelimpahan ke sekolah masing-2 CPNS K2 Tahap II Penggajiannya Bulan Mei 2015 “MASIH DI SEKOLAH ASAL MASING-2” berdasarkan Surat Edaran dari Kepala Diknas dengan melampirkan pemberkasan gaji, Daftar Hadir di sekolah baru ditambah SK PBM bagi yang bertatus Guru Diharapkan untuk pemberian kredit kepada CPNS K2 dipertimbangkan lebih dulu sebelum memberi kredit tersebut

TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI PERWALI NOMOR 4 TAHUN 2015 tentang KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA Meliputi : Uang Makan Tunjangan Air TPP Beban Kerja (Penjaga Sekolah, TU) Uang Penunjang Operasional (Penjaga Sekolah, TU)

TAMBAHAN PENGHASILAN PNS (TPP) Ajuan Setiap Bulannya ± Tanggal 1 Skor kehadiran pegawai setiap bulan dicetak melalui sistem informasi manajemen kinerja kehadiran pegawai (Finger/Handkey Print) “TANPA REKAYASA/MODIFIKASI” sesuai Perwali Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 5 ayat 9) Melampirkan Data kelengkapan jika Cuti, Ijin, Sakit, Diklat, Dinas Luar Sesuai dengan Perwali 5 Tahun 2015 Pasal 5 dan 6 Surat Pernyataan Ber Materei oleh Kepsek atau Kepala UPTD BPS Wilayah harus ada disetiap ajuan

UANG MAKAN DAN TUNJANGAN AIR PENGAJUAN UANG MAKAN dan TUNJANGAN AIR Setiap Bulannya ± Tanggal 1 Disertai Finger Print bagi yang sudah ada (Permenpan Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 Pasal 3,4,5 Lampiran II Bab III Sub D) Surat Pernyataan Ber Materei oleh Kepsek atau Kepala UPTD BPS Wilayah harus ada disetiap ajuan Ajuan Hari harus sesuai dengan REALITA dilapangan ( Kehadiran, Liburan Semester, Cuti, Ijin, Sakit, Diklat, Tugas Belajar) Sesuai dengan Perwali 5 Tahun 2015 Pasal 8

Catatan untuk ajuan mamin Masih Ditemui ketidaksamaan data antara daftar hadir manual, finger print dengan realita yang ada Ditemui Ijin lebih dari 2 hari yang seharusnya merupakan cuti pegawai Cuti Pegawai harus mengetahui Dinas dan dilegalisasi oleh BKD bukan oleh Kepala Sekolah Dinas Luar ( Contoh pengawas unas di luar sekolahnya) tidak mendapatkan uang makan Ajuan Mamin berdasarkan daftar hadir dan finger print ( Jika di finger print tidak melakukan finger print baik datang atau pulang, maka tidak diajukan uang makan)

UANG MAKAN DAN TUNJANGAN AIR PENGAJUAN UANG MAKAN dan TUNJANGAN AIR Bulan Juni 2015 Tanggal 29 Juni 2015 Ajuan Mamin dilakukan “sistem siapa cepat dia yang dapat”