Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tentang ANGKA PENGENAL IMPORTIR Solo-Salatiga, 10-11 Maret 2016 Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan
ANGKA PENGENAL IMPORTIR
LATAR BELAKANG Meningkatkan pengawasan terhadap pelaku impor; 1 Mendorong pengembangan industri di dalam negeri; 2 Meningkatkan keadilan (fairness) di antara pelaku impor; 3 Meningkatkan kredibilitas dari para pelaku impor. 4
DASAR HUKUM Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tanggal 28 September 2015 Tentang Angka Pengenal Importir Merupakan pengganti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaima telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012.
PENGERTIAN API Angka Pengenal Importir (API) adalah tanda pengenal sebagai importir. 2. Impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang telah memiliki API
ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) BUSINESS PROCESS PELAKU USAHA Perusahaan Pemilik API-P dan API-U TANGGAL BERLAKU 1 Januari 2016 Masa Transisi 6 Bulan PENGAWASAN Post audit (dilakukan oleh Tim terpadu pengawasan API) KEWAJIBAN Melakukan pendaftaran ulang di instansi penerbit setiap 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Laporan realisasi impor setiap 3 (tiga) bulan. Melaporkan perubahan terkait data API paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak perubahan KEWENANGAN PENERBITAN API -Kepala BKPM Dirjen Daglu Kepala Dinas Provinsi (Perdagangan) atau Instansi Penyelenggara PTSP ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) SYARAT Berdasarkan kriteria masing-masing penerbit API SANKSI Pembekuan & Pencabutan API
POKOK-POKOK PERUBAHAN No. Pokok Revisi Permendag 27/2012 Permendag 70/2015 1 Pembatasan untuk API-U Section pada API-U Untuk API-U yang lebih dari 1 section melampirkan surat keterangan bukti Hubungan Istimewa yang ditandasahkan oleh perwakilan RI Tidak ada section pada API-U 2 Pembatasan untuk API-P API-P dapat mengimpor barang industri tertentu sepanjang diperlukan untuk pengembangan usaha dan investasinya. Barang industri tertentu yang diimpor dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain untuk tujuan tes pasar dan/atau sebagai barang komplementer. API-P hanya dapat mengimpor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. 3 Produsen Importir Untuk API-P dengan melampirkan rekomendasi dari instansi teknis pembina di tingkat pusat. Tidak ada produsen importir 16/10/2017
ANGKA PENGENAL IMPORTIR UMUM (API-U) melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan API-P impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi dan dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain Dalam hal barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P merupakan barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan telah dipergunakan sendiri dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, barang impor tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain
KEWENANGAN PENERBITAN API Dirjen DAGLU Kepala Dinas Provinsi (Perdagangan) API-P API-U Kepala Badan Pengusahaan Kepala PTSP Tk. Provinsi Kepala BKPM MENTERI PERDAGANGAN untuk perusahaan penanaman modal yang penerbitan izin usahanya merupakan kewenangan Pemerintah/ BKPM untuk badan usaha atau kontraktor di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia hanya untuk perusahaan penanaman modal dalam negeri selain perusahaan yang penerbitan izin usahanya merupakan kewenangan Pemerintah/ BKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan perusahaan selain badan usaha atau kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). untuk perusahaan, badan usaha atau kontraktor yang didirikan dan berdomisili di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
PERSYARATAN API API-U API-P Akta Notaris Pendirian Perusahaan Surat Keterangan Domisili Perusahaan NPWP Perusahaan Tanda Daftar Perusahaan Fotokopi KTP atau Paspor dari Pengurus atau Direksi Pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), untuk tenaga kerja asing yang menandatangani API yang diterbitkan oleh BKPM Izin Usaha di bidang perdagangan Referensi Bank Devisa Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Usaha Industri
PENGAWASAN Permendag No. 70/2015 Pasal 28 Pengawasan terhadap pemilik API dilakukan dengan cara penilaian kepatuhan (post audit) terhadap: kebenaran laporan realisasi impor; kesesuaian antara barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam dokumen API dan peruntukkannya; serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang impor. Penilaian kepatuhan (post audit) dilakukan secara berkala dan secara sewaktu-waktu. Penilaian kepatuhan (post audit) dilaksanakan secara berkoordinasi dengan instansi penerbit API dan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam rangka pelaksanaan penilaian kepatuhan (post audit), Dirjen Daglu dapat membentuk Tim Terpadu Pengawasan API.
KEWAJIBAN PERUSAHAAN Perusahaan pemilik API-U atau API-P wajib melaporkan realisasi impor baik dalam hal terealisasi maupun tidak terealisasi sekali dalam 3 (tiga) bulan, kepada: Kepala BKPM, untuk API yang diterbitkan oleh BKPM Dirjen Daglu, untuk API yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota dimana perusahaan berdomisili Menyampaikan realisasi impor melalui website htp://api.kemendag.go.id. Importir pemilik API wajib melakukan pendaftaran ulang di instansi penerbit setiap 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah masa 5 (lima) tahun.
KEWAJIBAN INSTANSI PENERBIT API Kepala BKPM, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Badan Pengusahaan menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi impor masing-masing perusahaan pemilik API-U dan API-P secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri; Kepala BKPM, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Badan Pengusahaan menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan API-U dan API-P secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri; 16/10/2017
N. KETENTUAN SANKSI API dibekukan apabila: Tidak melaksanakan pendaftaran ulang Tidak melaksanakan kewajiban melaporkan realisasi impor Tidak melaksanakan kewajiban melaporkan perubahan data pada API. API dicabut apabila: Mengalami pembekuan API sebanyak 2 (dua) kali; Tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan; Tidak melaksanakan kewajiban pelaporan realisasi impor atau tidak melaksanakan kewajiban pelaporan perubahan data paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan; Menyampaikan informasi/data yang tidak benar dalam dokumen permohonan API; Tidak bertanggungjawab atas barang yang diimpor; Melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di bidang impor; Menyalahgunakan dokumen impor dan surat-surat yang berkaitan dengan impor; Dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan API dan telah berkekuatan hukum tetap. .
Terima kasih Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Jl. MI.Ridwan Rais No. 5 Jakarta Telp. (021) 23528570 (021) 3858171-ext. 35160, 35900 Fax. (021) 23528570 Email djdaglu@depdag.go.id 17