BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Visum et Repertum dr.Rika Susanti,SpF.
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
KOMNAS HAM.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
1. DIMAS CANDRA KRESNA ( ) 2. ZAKI ABID BUDIMAN ( ) 3. RIFQI FADLIN NA’IM ( ) 4. SYAILENDRA AGUSTIAN (
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
NAMA KELOMPOK  KRISTIAN NUR SETO( )  ARDY DWI CAHYONO( )  MUHAMAD FEBRYANTO( )  AGUS WINANTO( )  EKO ANDRI NUGROHO( )
PROSES PERADILAN HAM.
PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
Bantuan hukum dan hak-hak tersangka/terdakwa
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
Proses Persidangan Pidana Pengadilan Negeri di Indonesia. Oleh: Eka Priambodo, SH., MH. Advokat ekapriambodo.blogspot.com 07/06/2016hak cipta
Departemen Pengawasan Bank 3
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
Hak Tersangka / Terdakwa
VISUM et REPERTUM.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti S U R A T Sesi V
Acara Peradilan Pidana Anak
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Penyitaan.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
REFERAT PENGGALIAN JENAZAH
VISUM ET REPERTUM PSYCHIATRICUM
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Pengantar Kuliah Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal
PEMERIKSAAN DOKTER DI TKP (TEMPAT KEJADIAN PERKARA)
CLINICAL FORENSIC Bagian Ilmu Kedokteran Forensik
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PERKULIAHAN IV.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Materi 14.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
dr. H. Soeroto H s, Sp.F (K), SH, PKK, DK.
PENGANTAR ALAT BUKTI.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
VISUM ET REPERTUM Oleh dr. Indra Sp.F.
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Upaya Penegakannya
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
Visum & Hubungan Rekam Medis
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
PROBLEMATIKA HUKUM TUNTUTAN BEBAS
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
Transcript presentasi:

BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN Dr. H. Agus M. Algozi, Sp.F, DFM, SH.

Menurut KUHAP siapa saja yang dapat minta bantuan kepada dokter Tersangka / Terdakwa Penyidik Jaksa Hakim

Bantuan ahli / dokter kepada tersangka / terdakwa Tersangka / terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak (KUHAP 58) Tersangka / terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya (KUHAP 65)

Bantuan ahli / dokter yang dapat diberikan pada penyidik (KUHAP Pasal 1 butir 28, 7 (1h), 133, 134, 135) Melakukan pemeriksaan TKP Melakukan pemeriksaan pada korban yang hidup Melakukan pemeriksaan pada korban yang meninggal Melakukan penggalian mayat Melakukan pemeriksaan umur seorang terdakwa / korban Melakukan pemeriksaan jiwa seorang terdakwa Melakukan pemeriksaan barang bukti lain: darah, sperma, rambut, dsb Hasil laporan dokter bila diberikan secara tertulis disebut: Visum et Repertum

Pemeriksaan Di Tempat Kejadian Perkara KUHAP 7 (1) H: Penyidik mempunyai wewenang mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara KUHAP 120 (1): Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.

KEGUNAAN TKP Menentukan perkiraan saat kematian Menduga cara kematian: - Mati wajar - Mati tidak wajar (pembunuhan, bunuh diri, kecelakaan) Mengumpulkan barang bukti

Pemeriksaan atas korban luka, keracunan yang diduga karena peristiwa tindak pidana Hasil pemeriksaan dokter bila dilaporkan secara tertulis: Visum et Repertum Kasus-kasus yang dapat dimintakan Visum et Repertum: 1. KUHP 44 – 45 tentang hal yang menghapuskan, mengu rangi atau memberatkan pidana. 2. KUHP 284 – 290 / 292 – 295 tentang Kejahatan Kesu- silaan 3. KUHP 338 – 348 tentang Kejahatan terhadap nyawa 4. KUHP 351 – 355 tentang Penganiayaan 5. KUHP 359 – 360 tentang Luka yang menyebabkan ma ti atau luka karena kealpaan

Pemeriksaan atas korban mati yang diduga karena perbuatan tindak pidana (KUHAP 133 ayat 2) Dapat dengan otopsi atau Pemeriksaan luar

PENGGALIAN MAYAT (KUHAP 135) Permintaan harus tertulis Penggalian mayat karena: Terdakwa mengubur mayat secara tersembunyi Penyidik Dokter

PEMERIKSAAN BARANG BUKTI Pemeriksaan Darah / Golongan Darah - Pemeriksaan Mikroskopik - Percobaan Benzidine - Percobaan Teichman - Percobaan Spektroskopik - Percobaan Precipitine - Penentuan Golongan Darah Pemeriksaan Rambut

Pemeriksaan Sperma - Pemeriksaan Mikroskopik - Pemeriksaan Florence : Cholinf - Pemeriksaan Enzyme Acid Phosphatase - Test adanya Zinc

Bantuan dokter kepada Jaksa Dalam perkara pidana umum jaksa tidak berwenang minta Visum et Repertum, tetapi jaksa berwenang minta Visum et Repertum Psychiatricum. Atas perintah hakim, jaksa dapat memanggil dokter di sidang pengadilan

Bantuan dokter kepada Hakim (KUHAP 179, 180, 238, 253) Disamping hakim pengadilan negeri juga hakim pengadilan tinggi dan hakim mahkamah agung mempunyai hak untuk meminta bantuan dokter

WASSALAMU'ALAIKUM WR.WB TERIMA KASIH WASSALAMU'ALAIKUM WR.WB