BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN Dr. H. Agus M. Algozi, Sp.F, DFM, SH.
Menurut KUHAP siapa saja yang dapat minta bantuan kepada dokter Tersangka / Terdakwa Penyidik Jaksa Hakim
Bantuan ahli / dokter kepada tersangka / terdakwa Tersangka / terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak (KUHAP 58) Tersangka / terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya (KUHAP 65)
Bantuan ahli / dokter yang dapat diberikan pada penyidik (KUHAP Pasal 1 butir 28, 7 (1h), 133, 134, 135) Melakukan pemeriksaan TKP Melakukan pemeriksaan pada korban yang hidup Melakukan pemeriksaan pada korban yang meninggal Melakukan penggalian mayat Melakukan pemeriksaan umur seorang terdakwa / korban Melakukan pemeriksaan jiwa seorang terdakwa Melakukan pemeriksaan barang bukti lain: darah, sperma, rambut, dsb Hasil laporan dokter bila diberikan secara tertulis disebut: Visum et Repertum
Pemeriksaan Di Tempat Kejadian Perkara KUHAP 7 (1) H: Penyidik mempunyai wewenang mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara KUHAP 120 (1): Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.
KEGUNAAN TKP Menentukan perkiraan saat kematian Menduga cara kematian: - Mati wajar - Mati tidak wajar (pembunuhan, bunuh diri, kecelakaan) Mengumpulkan barang bukti
Pemeriksaan atas korban luka, keracunan yang diduga karena peristiwa tindak pidana Hasil pemeriksaan dokter bila dilaporkan secara tertulis: Visum et Repertum Kasus-kasus yang dapat dimintakan Visum et Repertum: 1. KUHP 44 – 45 tentang hal yang menghapuskan, mengu rangi atau memberatkan pidana. 2. KUHP 284 – 290 / 292 – 295 tentang Kejahatan Kesu- silaan 3. KUHP 338 – 348 tentang Kejahatan terhadap nyawa 4. KUHP 351 – 355 tentang Penganiayaan 5. KUHP 359 – 360 tentang Luka yang menyebabkan ma ti atau luka karena kealpaan
Pemeriksaan atas korban mati yang diduga karena perbuatan tindak pidana (KUHAP 133 ayat 2) Dapat dengan otopsi atau Pemeriksaan luar
PENGGALIAN MAYAT (KUHAP 135) Permintaan harus tertulis Penggalian mayat karena: Terdakwa mengubur mayat secara tersembunyi Penyidik Dokter
PEMERIKSAAN BARANG BUKTI Pemeriksaan Darah / Golongan Darah - Pemeriksaan Mikroskopik - Percobaan Benzidine - Percobaan Teichman - Percobaan Spektroskopik - Percobaan Precipitine - Penentuan Golongan Darah Pemeriksaan Rambut
Pemeriksaan Sperma - Pemeriksaan Mikroskopik - Pemeriksaan Florence : Cholinf - Pemeriksaan Enzyme Acid Phosphatase - Test adanya Zinc
Bantuan dokter kepada Jaksa Dalam perkara pidana umum jaksa tidak berwenang minta Visum et Repertum, tetapi jaksa berwenang minta Visum et Repertum Psychiatricum. Atas perintah hakim, jaksa dapat memanggil dokter di sidang pengadilan
Bantuan dokter kepada Hakim (KUHAP 179, 180, 238, 253) Disamping hakim pengadilan negeri juga hakim pengadilan tinggi dan hakim mahkamah agung mempunyai hak untuk meminta bantuan dokter
WASSALAMU'ALAIKUM WR.WB TERIMA KASIH WASSALAMU'ALAIKUM WR.WB