PENGHASILAN KENA PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WARISAN YANG BELUM TERBAGI
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPh OP
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KLASIFIKASI BIAYA.
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN.
Pertemuan 8 PPh Atas Penghasilan Tertentu
OBYEK PPh FINAL UU PPh No.36 Tahun Pasal 4 ayat (2)
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
Penghitungan PPh Final
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PPh PASAL 26.
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Objek Pajak Penghasilan
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN KENA PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PPh Bersifat Final.
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Penghasilan Kena Pajak 5
AKUNTANSI PERPAJAKAN BIAYA & PENGELUARAN MODUL 5,6 Dr.Harnovinsah
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
PAJAK PENGHASILAN UMUM
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PAJAK PENGHASILAN.
PPH PASAL 4 AYAT (2).
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Pertemuan 9 : PAJAK PENGHASILAN
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
Pengantar PPh Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Obyek dan Subyek Pajak.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAH PENGHASILAN FINAL
Pajak Penghasilan PPh 26 Oleh:
Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pertemuan 02
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER Arif Muhlasin. ISU PERPAJAKAN  Kenaikan Target Pajak sebesar 600 T minimal 1250 T  Pegawai pajak baru mendapat suntikan “vitamin”
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh PAJAK PENGHASILAN.
Transcript presentasi:

PENGHASILAN KENA PAJAK AKUNTANSI PERPAJAKAN PENGHASILAN KENA PAJAK MODUL 2 Dr.Harnovinsah Fakultas Ekonomi Universitas Mercu Buana JAKARTA 2012 ‘12 Akuntansi Pajak Dr Harnovinsah Ak 1 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id

pengembalian utang; PASAL 4 AYAT (2) : f. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; g. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; h. Royalty; i. j. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala; k. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) ; l. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing; m. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; n. Premi asuransi; o. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan Bebas; p. Tambahan Kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak. PASAL 4 AYAT (2) : Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di Bursa Efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). PASAL 4 AYAT (3) huruf a s/d k : Yang tidak termasuk sebagai objek pajak adalah : a.1.Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh Badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disyahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak; 2. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh Badan keagamaan atau Badan pendidikan atau Badan social atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; ‘12 Akuntansi Pajak Dr Harnovinsah Ak 3 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id

2. Sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia. Daftar Penghasilan WP Orang Pribadi Yang Dikenakan PPh Final No OBJEK PAJAK TARIF DASAR HUKUM 1. Bunga deposito/tabungan, diskonto sertifikat BI, jasa giro, bunga deposito dan tabungan pada bank Dalam Negeri yang memiliki cabang di Luar Negeri. 20 % x Ph Bruto PP No. 131/2000 m.b 1-1-2001 KMK-51/KMK.04/2000 2. Penghasilan yang diterima/diperoleh WP OP/Badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek : Untuk transaksi semua saham Untuk transaksi penjualan saham Pendiri 0,1% x jml Bruto nilai transaksi penj + (0,5 % x nilai saham) PP No. 41/1994 m.b 1-1-1995 jo.PP No.14/1997 mb 29-5-1997 jo.KMK-282/KMK.04/1997 SE-06/Pj.04/1997 3. Penghasilan berupa hadiah undian 20% x jmlh Bruto 25 % x Ph Bruto Setor tgl10, lapor tgl 20 PP No.42/’94 m.b. 1-1’95 s/d 31-12-‘00 PP No. 132/2000 m.b 4 - Penyalur, dealer, agen produk Pertamina & Premix (SPBU/Pomp Bensin), - Penyalur/grosir tepung terigu & gula pasir Sudah dicabut sejak th 2001. - Penyalur /Distributor rokok KMK.RI No.599/KMK.04/1994 Jo. No.147/KMK.04/’95 5. Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan 10%x jml bruto sewa WP Badan mulai 1-5-‘02 Tdk dikaitkan dengan PTKP. PP No. 29/1996 PP No. 5/2002 6. Pelayaran DN 1,2% x Peredaran bruto No.416/KMK.04/1996 m.b. tahun 1996 7 Pelayaran dan Penerbangan LN 2,64% x Peredaran Bruto No.417/KMK.04/1996 m.b. 14 Juni 1996 8 Kantor Perwakilan Dagang Asing di Ind 0,44% x nilai ekspor bruto No.634/KMK.04/1996 m.b. 01 Jan 1995 9 Pengalihan tanah &/Bangunan 5% x jml bruto nilai pengalihan Nilai pengalihan 60jt keatas. Nilai tertinggi dari nilai pengalihan dg NJOP PBB Bagi WP yang bukan mrpkn PP No. 79/1999 ‘12 Akuntansi Pajak Dr Harnovinsah Ak 5 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id