MAWARIS 4. Ahli Waris Warisan 2. Sebab –sebab manjadi Ahli Waris 3. Harta warisan 4. Ahli Waris MAWARIS 1. Istilah2 Dalam MAWARIS 5. Ketentuan Bagian Warisan WARISAN DALAM UU NO. 7 (1989 ) Ketentuan Keluarga Inti / Utama PENGHITUNGAN WARISAN dan Contoh
Istilah –istlah yang terkait dengan Mawaris Mawaris : adalah hal – hal yang berhubungan dengan ahli waris dan harta warisan. Ilmu faraidh : adalah ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang cara-cara membagi harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Tujuan ilmu faraidh diajarkan agar dalam pembagian harta warisan dilakukan secara adil, tidak ada ahli waris yang merasa dirugikan sehinnga tidak akan terjadi perselisihan. Dzwli Furud : adl Ahli waris yang bagian warisannya sudah ditentukan berdasarkan Quar’an dan Hadis Hibab Hirman : adl Ahli waris yang tidak mendapat harta warisan karena terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan orang yang meninggalkan warisan Hijab Nuqson : adl Ahli waris yang berkurang bagian warisannya karea adanya ahli waris lain
Istilah –istlah yang terkait dengan Mawaris Ashobah : adl Ahli waris yang menjadi penghabis sisa harta warisan Ashobah ada 3 : 1 Ashobah Bin Nafsi : Ahli waris yang menjadi penghabis sisa harta warisan secara otomatis. Ashobah ini dari jalur ahli waris laki-laki Ashobah Bil Ghoir : Ahli waris yang menjadi penghabis harta warisan karena ditarik oleh ahli waris lain. Ashobah ini dari jalur ahli waris wanita Ashobal Ma’al Ghoir : Ahli waris yang menjadi penghabis harta warisan karena tidak adanya ashobah Bin Nafsi dan Bil Ghoir. Ashobah ini dari jalur ahli waris saudara
Sebab – sebab memperoleh harta warisan : 1. Adanya Hubungan Keluarga ( Hub Nasab) ada 3 : Usulul Mayyit : Hubungan keatas seperti :Ayah, ibu. Kakek, Nenek dst Furu’ul Mayyit : Hubungan kebawah seperti : Anak, cucu dst Al Hawasyil mayyit : Hubungan ke samping : saudara laki, saudara pr, Paman yang sekandung 2. Hubungan Perkawinan. Karena adanya perkawaninan maka suami istri bisa saling mewarisi dari harta peninggalan pasangannya jika terjadi kematian 3. Wala’ ( Hubungan pembebasan budak ) Orang yang memerdekakn budak akan memperoleh hak walak atas budak yang dimerdekakannya 4. Hubungan seagama. ( Jika seseorang meninggal dunia tidak mempunya ahli waris yang ada hubungan Nasab, hub perkewinan dan Hub Walak maka hartanya dipergunakan untuk kepentingan umum kaum muslimin
Sebab – sebab ahli waris tidak memperoleh harta warisan : Statusnya sebagai Budak ( Seorang budahk tidak akan mendapatkan warisan dari orang tuanya, dia akan mendapatkan warisan jika sudah merdeka ) Pembunuh ( seorang pembunuh tidak akan bisa mewarisi harta peninggalan dari orang yang dibunuhnya ) Murtad ( Ahli waris yang murtad tidak akan menerima harta warisan dari kelurganya yang beragama Islam) Kafir / orang yg berlainan agama. ( seorang muslim tidak akan mewarisi peninggalan harta keluarganya yang non muslim)
Warisan di Jaman Jahiliyah Ahli waris menurut Adat Tidak sesuai dengan Hukum Islam Warisan di Jaman Jahiliyah Ahli waris yang berhak menerima adalah : Anak laki-laki ( anak pertama yang lebih diutamakan dan yang bisa berperang, Untuk Anak pr dan anak-anak tidak mendapat warisan Anak angkat juga mendapat warisan Orang yang punya perjanjian. Misal : 2 orang punya janji untuk saling bisa mewaris harta peninggalannya jika salah satu meninggal Ahli waris menurut Adat Ahli waris adalah yang paling dekat dengan si pewaris Maka Anak pertama yang paling utama Adat patrilineal ( susunan garis keluarga menarik garis keturunan dari ayah ) bagiam anak laki lebih abnyak dari perempuan Adat matrilineal (susunan garis keluarga menarik garis keturunan dari ibu ) Maka wanita mendapat bagian lebih banyak dari pada anak laki-laki Adat parental : susunan keluarga laki / pr adalah sama, Maka bagianya sama
HARTA BENDA SEBELUM DIWARISKAN Sebelum harta warisan diserahkan ke ahli waris, harus dikeluarkan terlebih dahulu : 1. Zakat 2. Biaya pengurusan jenazah 3. Pembayaran hutang 4. Wasiat Wasiat adalah pesan si pewaris sebelum ia meninggal, agar Sebagian harta peninggalannya ( setelah meninggal ) diserahkan kepada seseorang atau suatu lembaga, dan yang pasti bukan ahli waris. Jumlah harta peninggalan yang diberikan, tidak boleh Lebin dari 1/3 harta peninggalannya, kecuali atas persetujuan seluruh ahli waris.
HAL YANG TERKAIT DENGAN WASIAT Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. Dilihat dari cara dan obyek wasiat, maka hukum berwasiat : 1. Wajib : untuk hal-hal yang berhubungan denagn hak Allah seperti zakat. Fidyah dan puasa. Hal itu merupakan hutang yang wajib dibayar
Orang yang berwasiat ( Musi ) Orang yang menerima waista ( Musallaahu) Sunah : waisat disunahkan untuk selain kerabat dengan tujuan mengharap ridho Allah. SWT Makruh : apabila hartanya sedikit sedangkan ahli warisnya banyak Haram : apabila harta yang akan diwasiatkan untuk tujuan yang dilarang agama Rukun Wasiat : Orang yang berwasiat ( Musi ) Orang yang menerima waista ( Musallaahu) Harta yang diwasiatkan ( Musabih ) Sighat wasiat / ijab qobul
Syarat orang yang berwasiat : baligh, berakal sehat, atas kehendak sendiri tanpa ada unsur paksaan Syatrat penerima wasiat : penerimanya benar2 ada,. Bukan pembunuh pewasiat, dan bukan termsuk ahli waris Syarat Harta yang diwasiatkan : (1) tidak melebihi 1/3 harta warisanya, (2). Hartanya dapat dipindah hakkan (3). Hartanya bermanfaat dan ada ketika diwasiatkan (4). Hartanya dipergunakan dalam hal yang baik bukan dalam hal yang buruk Syarat Sighat wasiat / ijab qobul wasiat : kalimatnya jelas dan dapat difahami, penerimaan wasiat dilakukan setelah orang yang berwasiat meninggal
AHLI WARIS JALUR LAKI-LAKI 1. Anak laki – laki 2. Cucu laki – laki (dari anak laki 2 ) 3. Bapak 4. Kakek (bapak dari bapak) 5. Saudara laki-laki sekandung 6. Saudaralaki-laki sebapak 7. saudara laki-laki seibu 8. Anak laki dari sdr laki sekandung 9. Anak laki dr saudara laki sebapak 10. Paman yg sekandung dgn bapak 11. Paman yg sebapak dengan bapak 12. Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak 13. Anak laki-laki paman yang sebapak 14. Suami 15. Laki2 yg memerdekakan pewaris Jika seluruh Ahli waris dari jalur laki2 semuanya ada Maka ahli waris yang diutamakan ada 3 : ayah, suami, dan anak laki 2
AHLI WARIS JALUR WANITA 1. anak perempuan 2. Cucu perempuan (dari anak laki) 3. Ibu 4. Nenek ( Ibu dari ibu) 5. Nenek (ibu dari ayah) 6. Saudara perempuan seibu-sebpk 7. Saudara perempuan sebapak 8. Saudara perempuan seibu 9. Istri 10. Wanita yg memerdekakan pewaris Jika 10 Ahli waris dari jalur wanita semuanya ada Maka ahli waris yang diutamakan ada 5 : anak permpuan, cucu perempuan dari anak laki, ibu saudara perempuan kandung, dan istri Jika 25 ahli waris ada, Maka yang Berhak menerima harta warisan adl keluarga inti yaitu: anak laki-laki, anak perempuan, Ibu, Bpk, suami / istri
Ketentuan bagian Harta Warisan Dzawil Furudh : ( Ahli waris yg bagian warisannya sudah ditentukan berdasarkan Al-Quran / hadis. 1. Ahli waris yg mendapatkan ½ dari harta warisan a. Anak perempuan tunggal b. Cucu perempuan tunggal dr anaj laki-laki c. Saudara perempuan tunggal seibu-sebapak d. Saudara perempuan tunggal sebapak e. Suami ( Jika istrinya tidak meninggalkan anak ).
PEROLEHAN HARTA WARISAN 2. Ahli waris yg mendaptkan ¼ dari harta warisan a. Suami Jika ada anak b. istri jika tidak ada anak 3. Ahli waris yg mendapatkan 1/8 dari harta warisan istri seorang / lebih jika suami meninggalkan anak / cucu dr anak laki 4. Ahli waris yg mendapatkan 2/3 dari harta warisan 2 org anak perempuan / lebih, jika tidak ada anak laki. 2 org cucu perempuan / lebih dr anak laki, bila anak pr. tidak ada 2 org saudara perempuan /lebih yg seibu-sebapak 2 org saudara perempuan/lebih yg sebapak
5. Ahli waris yg mendapatkan 1/3 dari harta warisan : a. Ibu: apabila pewaris tdk meninggalkan anak / cucu, 2 org saudaranya laki-laki / perempuan, sekandung, sebapak / seibu saja. b. Dua org saudara seibu / lebih, baik laki-laki / perempuan 6. Ahli waris yg mendapatkan 1/6 dari harta warisan a. bapak : apabila ada anak laki , cucu laki dari anak laki, anak pr, cucu pr dari anak laki-laki b. Ibu : apabila ada anak laki , cucu laki dari anak laki, anak pr, cucu pr dari anak laki-laki dan 2 orang sdr laki / pr c. Kakek / nenek apabila tidak ada bapak / ibu d. Cucu perempuan dari anak laki2 : jika tidak ada anal laki / cucu laki dari anak laki e. Saudara perempuan sebapak: Jika tidak ada anak laki / pr, cucu laki dari anak laki, sdr laki sekandung / seayah f. Saudara seibau Tunggal baik laki / pr
b. cucu laki dari anak laki-laki c. bapak / Ayah Ashabah ( Ahli waris yg bagian harta warisannya tidak tertentu 1. Ashabah Binnafsihi adl ahli waris yg menjadi penghabis sisa harta warisan secara otomatis. Asobah ini dari jalur ahli waris laki-laki : a. anak laki-laki b. cucu laki dari anak laki-laki c. bapak / Ayah d. kakek ( Ayahnya ayah / bapaknya bapak e. Saudara laki sekandung f. Saudara laki seayah g. Anak laki dari saudara laki sekandung h. Anak laki dari saudara laki seayah i. Paman yang seayah dengan ayah j. Anak laki paman yang sekandung dengan ayah k. Anak laki paman yang seayah dengan ayah l. Laki-laki yang memerdekanan pewaris
a. anak perempuan dgn sebab adanya anak laki-laki 2. Ashabah Bighairihi adl ahli waris yg menjadi ashabah dengan sebab ditarik oleh ahli waris tertentu dari ashabah bighairihi : a. anak perempuan dgn sebab adanya anak laki-laki b. cucu perempuan (dr anak laki) dgn sebab adanya cucu laki (dr anak laki) c. saudara perempuan seibu sebapak dgn sebab adanya saudara laki seibu-sebapak d. saudara perempuan sebapak dgn sebab adanya saudara laki-laqki sbepak 3. Ashabah ma’a ghairihi adl ahli waris yg menjadi ashabah krn bersama dgn ahli waris lain yg tertentu dari dzawil furudh : a. saudara perempuan sekandung apbial bersama-sama dgn anak/cucu perempuan ( dr anak laki-laki ) b. Saudar perempuan sebapak apabila bersama dgn anak/ cucu perempuan dr naak laki
HIJAB Macam – macam hijab : Hijab adalah penghalang bagi ahli waris sehingga tidak untuk menerima harta warisan karena ada ahli waris yg lebih dekat Macam – macam hijab : 1. Hijab Nuqsan : Hijab yg dapat mengurangi bagian dari harta warisan bagi ahli waris tertentu karena bersama – sama dgn ahli waris tertentu pula. 2. Hijab hirman ; hijab yg menyebabkan ahli waris kehilangan haknya atas harta warisan krn terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat/berhak. Cucu laki laki tidak mendapat jika ada anak laki-laki 2. Kakek tidak mendapat warisan jika masih ada Ayah 3. Nenek tidak mendapat jika masih ada ibu 4. Sdr laki Kandung tidak mendapat jika masih ada Anak laki, cucu lakidari anak laki, dan ayah 4. Sdr laki seayah tidak mendapat jika masih ada : anal laki, cucu laki, sdr laki sekandung dan ayah 5. Sdr laki seibu tidak mendapat jika masih ada :anak laki, Cucu laki dr anak laki, anak perempuan, cucu pr dari anak laki . Dan lain lain Contoh Ahli waris yang terhijab / terhalang
PERHATIKAN Ketentuan Bagian keluarga inti Ayah / bapak : 1/6 bagian jika ada anak laki / cucu laki dari anak lakiAkan menjadi Ashobah jika tidak ada anak laki / cucu laki dari anak laki Ibu : 1/3 Bagian jika tidak ada anak laki / anak pr / cucu pr dr anal laki : 1/6 Bagian jika ada anak laki / anak pr / cucu pr dr anal laki Suami : ½ Bagian jika istri tidak meninggalkan anak : ¼ Bagiab jika istr meninggalkan anak Istri : ¼ Bagian Jika suami tidak meninggalkan ana : 1/ 8 Bagian suami meninggalkan anak Anal laki-laki : manjadi ashobah / penghabis sisa harta warisan Anak perempuan : Akan ikut menjadi ashobah jika anak anak laki-laki ½ bagian Harta warisan : Jika anak pr tunggal 2 / 3 Bagian jika ada 2 anak pr / lebih
PERHITUNGAN WARISAN Langkah-langkah dalam perhitungan warisan : 1. Menentukan ahli waris laki-laki dan perempuan 2. Menentukan dzawil furudh dan ashabah 3. Menentukan ahli waris tidak berhak memperoleh bagian warisan karena terhalang oleh ahli waris, ( Hijab Hirman ) 4. Menentukan apakah ahli waris apakah Dzawil furudh saja, Ashabah saja, atau terdiri dari Dzawil furudh dan Ashabah Hal – hal yg berhubungan dengan penghitungan warisan 1. Al-Gharawain. Terjadi apabila ahli waris hanya terdiri dari istri atau suami serta bapak dan ibu. Al Gharawain berarti 2 masalah aneh karena cara pembagian warisan untuk ibu dan bapak menyalahi ketentuan umum (suami atau istri ½ bag., ibu 1/3 bag., ayah 2/3 bag.) 2. A-Aul. Terjadi apabila jumlah bagian dzawil furudh melebihi jumlah pokok masalahnya.
CONTOH PERHITUNGAN WARISAN AHLI WARIS: Seorang suami, bapak, ibu, 2 anak laki dan 2 anak pr, berapa Bagia masing-masing AHLI WARIS: Seorang istri, bapak, ibu, dan 2 anak pr, berapa Bagian masing-masing AHLI WARIS: Seorang istri, ibu, 1 cucu laki-laki dari anak laki-laki dan 2 anak pr, Berapa Bagian masing-masing AHLI WARIS: Seorang istri, bapak, ibu, nenek dan 1 anak laki dan 2 anak pr, berapa Bagiam masing-masing AHLI WARIS: Seorang suami, bapak, kakek, ibu, 2 anak laki, 1 sadara kandung Dan seorang paman berapaBagiam masing-masing AHLI WARIS: Seorang istri, kakek, ibu, dan 2 anak pr, berapa Bagian masing-masing
CARA PERHITUNGAN WARISAN Jika ahli waris terdiri dari ashobah binnnafsi saja contoh : 4 anak laki-laki maka penghtiungannya langsung di bagi 4 masing2 mendapat 1 bagian. Jika ahli waris terdiri dari ashobah laki dan pr, maka untuk laki mendapat 2 bagian sedang pw mendapat 1 bagian. Contoh : 2 anak laki dan 3 anak pr maka : ( 2x2 ) + 3 = 7 bagian Jika ahli waris terdiri dari dzawil furud dan ashobah. Contoh : ahli waris terdiri dari ibu , istri dan 2 anak laki Maka cari KPK dari penyebut masing dzawil Furudnya Ibu = 1/6 x 24 = 4 dan istri 1/8 x 24 = 3 sedangkan bagi anak adalah 24-7 = 17. Jika warisanya misalnya : Rp 96 juta berapa bagian masing-masing?
CONTOH PERHITUNGAN WARISAN Ahli waris terdiri dari seorang Ibu, istri dan 2 anak laki. Harta warisan berjumlah Rp . 96.000.000,- Jawaban : ibu : 1/6 x 24 = 4 , Maka untuk ibu : 4/24 x 96.000.000 = 16.000.000 Istri ; 1/8 x 24 = 3, maka untuk istri : 3/24 x 96.000.000 = 12.000.000 Dan untuk 2 orang anak : 24-7 = 17, maka 17/24 x 96,000.000 = 68,000.000
CONTOH PERHITUNGAN WARISAN Seorang pewaris meninggalkan harta warisan berupa tanah seluas 4000 m2 tinggal dibagikan saja kepada ahli waris. terdiri dari : 4 orang anak laki-laki, 2 orang saudara laki-laki sekandung, dan tiga orang paman (saudara laki-laki ayah pewaris). Berapakah bagian masing-masing ahli waris tersebut ? Jawaban : * Semua ahli waris tersebut termasuk asahabh binafsisi * Dua saudara laki-laki sekandung dan 3 orang paman sama sekali tidak berhak memperoleh bagian warisan karena terhalang oleh anak pewaris. * yang berhak memperoleh bagian warisan hanya 4 orang anak laki-laki Jadi, harta warisan itu dibagi 4 sehingga masing-masing anak laki-laki mendapat bagian wrisan ¼ X 4000 m2 = 1000 m2
CONTOH PERHITUNGAN WARISAN Seorang pewaris meninggalkan harta warisan Rp 1.800.000,- dibagikan saja kepada ahli waris. terdiri dari : bapak, ibu, suami, 2 anak laki dan 1 anak perempuan. Berapakah bagian masing-masing ahli waris tersebut ? Jawaban : Bapak : 1/6 ( karena ada anak laki-laki ) Ibu : 1/6 ( karena ada anak ) Suami : ¼ ( karena ada anak dan anak perempuan ) Anak laki : asobah binnafsi ( penghabis sisa warisan secara otomatis ) Anak permepuan : asobah bil ghoir ( ikut bergabing dengan anak laki-laki menjadi penghabis sisa harta warisan ) KPK dari 1/6 dan ¼ adalah : 12 maka bagian dari = Bapak : 1/6 x 12 + 2 Ibu : 1/6 x 12 = 2 suami : ¼ x 12 = 3 Jumlah = 7 bagian
Bapak : 1/6 x 12 + 2 Ibu : 1/6 x 12 = 2 suami : ¼ x 12 = 3 Jumlah = 7 bagian Bagian anak = 12- 7 = 5 bagian. Bagian Bapak = 2/12 x 1.800.000 = 300.000 Bagian ibu = 2/12 x 1.800.000 = 300.000 Bagian suami = 3/12 x 1.800.000 = 450.000 Bagian anak = 5/12 x 1.800.000 = 750.000 Untuk membagi anak laki dan perempuan : 2 bagian untuk setiap anak laki dan 1 bagian untuk setiap anak perempuan, maka: 2 anak laki = 4/5 x 750.000 = …… ( jadi jika 1 anak laki = 2/5 x 750.000 = ….. ) 1 anak pr = 1/5 x 750.000 = …… Seorang pewaris meninggalkan harta warisan Rp 36.000.000,- Ahli waris terdiri dari : ibu, suami, bapak, 1anak laki dan 1 anak perempuan . Erapa baian masing masing /
HIKMAH MAWARIS Menghindari sikap serakah / tamak karena orang lain juga punya hak untuk mendapatkan bagian warisan. Menghindari sengketa / perselisihan antar saudara dalam rumah tangga Menghindari fitnah antara saudara Mewujudkan keadilan dan kerukunan antara saudara dalam rumah tangga
WARISAN dlm UU RI No. 7 Thn. 1989 UU tersebut berisi “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaiakn perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yg beragama islam di bidang: 1. perkawinan 2. kewarisan, wasiat dan hibah yg dilakukan berdasarkan hukum islam 3. wakaf dan shadaqah