PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Advertisements

Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
DPP dan Faktur Pajak.
Objek Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
Akuntansi PPN Anang Mury Kurniawan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PPN Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM Pajak Penjualan Barang Mewah
PPN 40.
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Terminologi Yang Digunakan
LOKAKARYA PERPAJAKAN–seri PPN
Pengantar PPN.
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
Pengusaha Kena Pajak dan Objek Pajak
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
UU PPN DAN PPnBM (NOMOR 42 TAHUN 2009)
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016.
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Penetapan dan Ketetapan Pajak
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SLIDE UU No. 18 TH 2000 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU No. 8 TH 1983
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
PPN & PPnBM KUWAT RIYANTO, SE, M.M enny, 2008.
PPN.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
Materi 11.
OBJEK PPN Disusun oleh : Nasirin
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
PPN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
Saat terutang PPN Menganut dasar akrual:
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PPN dan PPnBM Alwi A. Tjandra.
Transcript presentasi:

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNDANG-UNDANG NOMO 8 TAHUN 1983 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009 Diedit kembali oleh : Bambang Sumantri

PPN ADALAH PAJAK ATAS KONSUMSI BARANG ATAU JASA DI DALAM DAERAH PABEAN PENGERTIAN UMUM PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PPN ADALAH PAJAK ATAS KONSUMSI BARANG ATAU JASA DI DALAM DAERAH PABEAN OLEH - ORANG PRIBADI; ATAU OLEH - BADAN;

CIRI KHAS PPN FAKTUR PAJAK MERUPAKAN BUKTI PUNGUTAN PPN PENGENAAN PPN DILAKSANAKAN BERDASARKAN SISTEM FAKTUR SETIAP TERJADINYA PENYERAHAN BKP / JKP, WAJIB DIBUATKAN FAKTUR PAJAK FAKTUR PAJAK MERUPAKAN BUKTI PUNGUTAN PPN FAKTUR PAJAK BAGI PENJUAL MERUPAKAN BUKTI PAJAK KELUARAN FAKTUR PAJAK BAGI PEMBELI MERUPAKAN BUKTI PAJAK MASUKAN

DAERAH PABEAN D A N Ps. 1 angka 1 WILAYAH RI YANG DI DALAMNYA BERLAKU UU YANG MENGATUR MENGENAI KEPABEANAN MELIPUTI WILAYAH DARAT D A N RUANG UDARA DI ATASNYA PERAIRAN TEMPAT-TEMPAT TERTENTU DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF LANDAS KONTINEN

B A R A N G BARANG ADALAH BARANG BERWUJUD BARANG TIDAK BERWUJUD BARANG Ps. 1 angka 2 BARANG ADALAH BARANG BERWUJUD BARANG TIDAK BERWUJUD BARANG BERGERAK CONTOH : HAK ATAS MEREK DAGANG HAK PATEN HAK CIPTA BARANG TIDAK BERGERAK

BARANG BARANG KENA PAJAK (BKP) YANG DIKENAKAN PAJAK BERDASARKAN UU PPN Ps. 1 angka 3 ADALAH BARANG YANG DIKENAKAN PAJAK BERDASARKAN UU PPN

PENYERAHAN BKP PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK ADALAH : Ps. 1 angka 4 PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK ADALAH : SETIAP KEGIATAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK

J A S A SETIAP KEGIATAN PELAYANAN BERDASARKAN Ps. 1 angka 5 SETIAP KEGIATAN PELAYANAN BERDASARKAN SUATU PERIKATAN/PERBUATAN HUKUM YANG MENYEBABKAN - SUATU BARANG; - FASILITAS; - KEMUDAHAN; - HAK TERSEDIA UNTUK DIPAKAI TERMASUK JASA YG DILAKUKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG KARENA PESANAN ATAU PERMINTAAN DGN BAHAN & ATAS PETUNJUK DARI PEMESAN

YANG DIKENAKAN PAJAK BERDASARKAN UU PPN JASA KENA PAJAK (JKP) Ps. 1 angka 6 JASA YANG DIKENAKAN PAJAK BERDASARKAN UU PPN

SETIAP KEGIATAN PEMBERIAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK Ps. 1 angka 7 SETIAP KEGIATAN PEMBERIAN JASA KENA PAJAK

PEMANFAATAN JKP DAN BKP TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN Ps. 1 angka 8 & 10 ADALAH : SETIAP KEGIATAN PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN Ps. 1 angka 8 SETIAP KEGIATAN PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN KARENA SUATU PERJANJIAN DI DALAM DAERAH PABEAN Ps. 1 angka 10

IMPOR, EKSPOR DAN PERDAGANGAN Ps. 1 angka 9, 11, 12 ADALAH SETIAP KEGIATAN MEMASUKKAN BARANG DARI LUAR DAERAH PABEAN KE DLM DAERAH PABEAN IMPOR ( Ps. 1 angka 9 ) ADALAH SETIAP KEGIATAN MENGELUARKAN BARANG DARI DLM DAERAH PABEAN KE LUAR DAERAH PABEAN EKSPOR ( Ps. 1 angka 11) ADALAH KEGIATAN USAHA MEMBELI & MENJUAL BRG, TERMASUK KEGIATAN TUKAR MENUKAR BRG TANPA MENGUBAH BENTUK ATAU SIFATNYA PERDAGANGAN ( Ps. 1 angka 12)

B A D A N BAIK YANG MELAKUKAN USAHA MAUPUN YANG TIDAK MELAKUKAN USAHA Ps. 1 angka 13 SEKUMPULAN ORANG DAN ATAU MODAL YANG MERUPAKAN KESATUAN BAIK YANG MELAKUKAN USAHA MAUPUN YANG TIDAK MELAKUKAN USAHA MELIPUTI : PERSEROAN TERBATAS; PERSEROAN KOMANDITER; PERSEROAN LAINNYA; BUMN / BUMD; FIRMA, KONGSI; KOPERASI; DANA PENSIUN; PERSEKUTUAN; PERKUMPULAN; YAYASAN; ORGANISASI MASSA; ORGANISASI SOSPOL DAN ORGANISASI LAIN; LEMBAGA; DAN BENTUK BADAN LAINNYA; TERMASUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF DAN BUT

DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAANNYA PENGUSAHA Ps. 1 angka 14 ORANG PRIBADI BADAN DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAANNYA - MENGHASILKAN BARANG; - MENGIMPOR BARANG; - MENGEKSPOR BARANG; - MELAKUKAN USAHA PERDAGANGAN; MEMANFAATKAN BARANG TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN; MELAKUKAN USAHA JASA, TERMASUK MENGEKSPOR JASA; MEMANFAATKAN JASA DARI LUAR DAERAH PABEAN

PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) Ps. 1 angka 15 PENGUSAHA YANG MELAKUKAN PENYERAHAN BKP/JKP YANG DIKENAI PAJAK BERDASARKAN UU PPN

MENGHASILKAN A. KEGIATAN MENGOLAH MELALUI PROSES MENGUBAH BENTUK Ps. 1 angka 16 A. KEGIATAN MENGOLAH MELALUI PROSES MENGUBAH BENTUK ATAU SIFAT SUATU BARANG DARI BENTUK ASLINYA MENJADI BARANG BARU MEMPUNYAI DAYA GUNA BARU B. KEGIATAN MENGOLAH SUMBER DAYA ALAM C. MENYURUH ORANG PRIBADI ATAU BADAN LAIN MELAKUKAN KEGIATAN TERSEBUT PADA HURUF A DAN B DI ATAS

DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) Ps. 1 angka 17 HARGA JUAL PENGGANTIAN YANG DIPAKAI SEBAGAI DASAR UNTUK MENGHITUNG PAJAK YANG TERUTANG NILAI IMPOR NILAI EKSPOR NILAI LAIN

HARGA JUAL NILAI BERUPA UANG SEMUA BIAYA Ps. 1 angka 18 NILAI BERUPA UANG TERMASUK SEMUA BIAYA YG DIMINTA ATAU SEHARUSNYA DIMINTA OLEH PENJUAL KARENA PENYERAHAN BKP TIDAK TERMASUK PPN YG DIPUNGUT MENURUT UU PPN & POTONGAN HARGA YG DICANTUMKAN DLM FAKTUR PAJAK

PENGGANTIAN NILAI BERUPA UANG TERMASUK SEMUA BIAYA Ps. 1 angka 19 NILAI BERUPA UANG TERMASUK SEMUA BIAYA YG DIMINTA ATAU SEHARUSNYA DIMINTA OLEH PEMBERI JASA KARENA PENYERAHAN JKP, EKSPOR JKP ATAU EKSPOR BKP TIDAK BERWUJUD TIDAK TERMASUK PPN YG DIPUNGUT MENURUT UU PPN & POTONGAN HARGA YG DICANTUMKAN DLM FAKTUR PAJAK ATAU NILAI BERUPA UANG YANG DIBAYAR ATAU SEHARUSNYA DIBAYAR OLEH PENERIMA JASA KARENA PEMANFAATAN JKP DAN/ATAU PENERIMA MANFAAT BKP TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN

NILAI IMPOR NILAI BERUPA UANG YANG MENJADI DASAR PENGHITUNGAN Ps. 1 angka 20 NILAI BERUPA UANG YANG MENJADI DASAR PENGHITUNGAN BEA MASUK DITAMBAH PUNGUTAN LAINNYA YG DIKENAKAN PAJAK BERDASARKAN KETENTUAN DLM PERUNDANG-UNDANGAN KEPABEANAN DAN CUKAI UNTUK IMPOR BKP TIDAK TERMASUK PAJAK YG DIPUNGUT MENURUT UU PPN

YANG MENERIMA ATAU SEHARUSNYA MENERIMA PENYERAHAN BKP/JKP PEMBELI DAN PENERIMA JASA Ps. 1 angka 21 & 22 ORANG PRIBADI BADAN YANG MENERIMA ATAU SEHARUSNYA MENERIMA PENYERAHAN BKP/JKP & YANG MEMBAYAR ATAU SEHARUSNYA MEMBAYAR HARGA BKP ATAU PENGGANTIAN ATAS JKP TSB.

BUKTI PUNGUTAN PAJAK YG YANG MELAKUKAN PENYERAHAN FAKTUR PAJAK Ps. 1 angka 23 BUKTI PUNGUTAN PAJAK YG DIBUAT OLEH PKP YANG MELAKUKAN PENYERAHAN BKP JKP

PPN YG SEHARUSNYA SUDAH PAJAK MASUKAN Ps. 1 angka 24 PPN YG SEHARUSNYA SUDAH DIBAYAR OLEH PKP KARENA PEROLEHAN BKP PEROLEHAN JKP D A R I PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD LUAR DAERAH PABEAN PEMANFAATAN JKP IMPOR BKP

PPN YANG TERUTANG YANG WAJIB PAJAK KELUARAN Ps. 1 angka 25 YANG MELAKUKAN PPN YANG TERUTANG YANG WAJIB DIPUNGUT OLEH PKP PENYERAHAN BKP / JKP, EKSPOR BKP BERWUJUD, EKSPOR BKP TIDAK BERWUJUD, DAN/ATAU EKSPOR JKP

SEMUA BIAYA YANG DIMINTA ATAU SEHARUSNYA DIMINTA NILAI EKSPOR Ps. 1 angka 26 NILAI BERUPA UANG TERMASUK SEMUA BIAYA YANG DIMINTA ATAU SEHARUSNYA DIMINTA OLEH EKSPORTIR

YANG DITUNJUK OLEH MENTERI KEUANGAN PEMUNGUT PPN Ps. 1 angka 27 - BENDAHARAWAN PEMERINTAH; - BADAN; - INSTANSI PEMERINTAH. YANG DITUNJUK OLEH MENTERI KEUANGAN UNTUK MEMUNGUT PAJAK YG TERUTANG OLEH PKP ATAS PENYERAHAN BKP/ JKP KEPADA PEMUNGUT PPN MENYETOR MELAPORKAN

EKSPOR BKP TIDAK BERWUJUD Ps. 1 angka 28 SETIAP KEGIATAN PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD DARI DALAM DAERAH PABEAN DI LUAR DAERAH PABEAN

SETIAP KEGIATAN PENYERAHAN JKP EKSPOR JKP Ps. 1 angka 29 SETIAP KEGIATAN PENYERAHAN JKP KE LUAR DAERAH PABEAN

TERMASUK DALAM PENGERTIAN PENYERAHAN BKP Ps. 1 A ayat (1) ADALAH : PENYERAHAN HAK ATAS BKP KARENA SUATU PERJANJIAN, MIS : JUAL BELI, TUKAR MENUKAR, JUAL BELI DENGAN ANGSURAN PENGALIHAN BKP OLEH KARENA SUATU PERJANJIAN SEWA BELI, DAN/ ATAU PERJANJIAN LEASING PENYERAHAN BKP KEPADA PEDAGANG PERANTARA (KOMISIONER), ATAU MELALUI JURU LELANG PEMAKAIAN SENDIRI DAN/ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA ATAS BKP BKP BERUPA PERSEDIAAN DAN/ATAU AKTIVA YG MENURUT TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUAL BELIKAN YG MASIH TERSISA PADA SAAT PEMBUBARAN PERUSAHAAN PENYERAHAN BKP DARI PUSAT KE CABANG ATAU SEBALIKNYA DAN/ATAU PENYERAHAN BKP ANTAR CABANG PENYERAHAN BKP SECARA KONSINYASI PENYERAHAN BKP OLEH PKP DALAM RANGKA PERJANJIAN PEMBIAYAAN SYARIAH, YANG PENYERAHANNYA DIANGGAP LANGSUNG DARI PKP KEPADA PIHAK YANG MEMBUTUHKAN BKP

TIDAK TERMASUK DALAM PENGERTIAN PENYERAHAN BKP Ps.1 A ayat (2) ADALAH : PENYERAHAN BKP KEPADA MAKELAR SEBAGAIMANA DIMAKSUD DLM KUHD PENYERAHAN BKP UNTUK JAMINAN UTANG PIUTANG PENYERAHAN BKP DARI PUSAT KE CABANG ATAU SEBALIKNYA & PENYERAHAN ANTAR CABANG, DALAM HAL PKP MELAKUKAN PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN PENGALIHAN BKP DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, PEMECAHAN, DAN PENGAMBILALIHAN USAHA DENGAN SYARAT PIHAK YANG MENGALIHKAN DAN YANG MENERIMA BKP ADALAH PKP BKP BERUPA AKTIVA YANG MENURUT TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN YANG MASIH TERSISA PADA SAAT PEMBUBARAN PERUSAHAAN YANG PAJAK MASUKAN ATAS PEROLEHANNYA TIDAK DAPAT DIKREDITKAN SBG MANA DIMAKSUD PADAL 9 AYAT (8) HURUF B DAN C

HUBUNGAN ISTIMEWA HARGA JUAL ATAU PENGGANTIAN Ps. 2 ayat (1) DALAM HAL HARGA JUAL/PENGGANTIAN LEBIH RENDAH DARI HARGA PASAR WAJAR KARENA PENGARUH HUBUNGAN ISTIMEWA MAKA HARGA JUAL ATAU PENGGANTIAN SEBAGAI DPP DIHITUNG ATAS DASAR HARGA PASAR WAJAR PADA SAAT PENYERAHAN BKP/JKP DILAKUKAN

HUBUNGAN ISTIMEWA DIANGGAP ADA DALAM HAL Ps. 2 ayat (2) HARGA JUAL ATAU PENGGANTIAN YANG MENJADI DASAR PENGENAAN PAJAK DITEKAN LEBIH RENDAH DARI HARGA PASAR WAJAR YANG DISEBABKAN OLEH : FAKTOR KEPEMILIKAN ATAU PENYERTAAN LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG SEBESAR 25% ATAU LEBIH PADA PENGUSAHA LAINNYA, ATAU HUBUNGAN ANTARA PENGUSAHA DENGAN PENYERTAAN 25% ATAU LEBIH FAKTOR PENGUASAAN MELALUI MANAJEMEN ATAU PENGGUNAAN TEKNOLOGI 3. FAKTOR HUBUNGAN KELUARGA, SEDARAH DAN SEMENDA DALAM GARIS KETURUNAN LURUS SATU DERAJAT DAN KESAMPING SATU DERAJAT

CONTOH FAKTOR KEPEMILIKAN / PENYERTAAN PT D PT A PT B PT C (DALAM HUBUNGAN ISTIMEWA) PENYERTAAN LANGSUNG (PL) PT D PT A P T L > 25 % P T L P T L P L > 50 % PT B P L > 50 % PT C PTL = PENYERTAAN TIDAK LANGSUNG

(DALAM HUBUNGAN ISTIMEWA) CONTOH FAKTOR PENGUASAAN MANAJEMEN DAN TEKNOLOGI (DALAM HUBUNGAN ISTIMEWA) APABILA LEBIH DARI SATU ATAU BEBERAPA PERUSAHAAN BERADA DI BAWAH PENGUASAAN PENGUSAHA YANG SAMA DALAM BIDANG MANAGEMEN DAN TEKNOLOGI, MAKA DIANGGAP ADA HUBUNGAN ISTIMEWA CONTOH : - PT. A SELAKU PERUSAHAAN REAL ESTAT MENEMPATKAN TENAGA AHLI PEMASARANNYA PADA PT. B YANG JUGA PERUSAHAAN REAL ESTAT. - ANTARA PT. A DENGAN PT. B DIANGGAP TELAH TERJADI HUBUNGAN ISTIMEWA

(DALAM HUBUNGAN ISTIMEWA) CONTOH FAKTOR HUBUNGAN KELUARGA (DALAM HUBUNGAN ISTIMEWA) SEDARAH SEMENDA AYAH + IBU MERTUA PKP 10 KE ATAS 10 KE ATAS 10 KE SAM PING 10 KE SAM PING SAUDARA KANDUNG PKP + ISTRI IPAR PKP 10 KE BAWAH 10 KE BAWAH ANAK KANDUNG ANAK TIRI PKP SEDARAH SEMENDA

MELAPORKAN USAHANYA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP KEWAJIBAN PENGUSAHA MELAPORKAN USAHANYA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP Ps. 3 A ayat (1), (1a) dan (2) PENGUSAHA YANG MELAKUKAN : PENYERAHAN BKP PENYERAHAN JKP EKSPOR BKP BERWUJUD EKSPOR BKP TIDAK BERWUJUD EKSPOR JKP KECUALI PENGUSAHA KECIL YANG BATASANNYA DITETAPKAN MENKEU (68/PMK.03/2010) WAJIB MELAPORKAN USAHANYA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP MEMUNGUT PPN DAN PPN BM TERUTANG MENYETORKAN MELAPORKAN

ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG MEMANFAATKAN : KEWAJIBAN ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG MEMANFAATKAN BKP TIDAK BERWUJUD DAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN Ps. 3A ayat (3) ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG MEMANFAATKAN : - BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN; - JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERH PABEAN WAJ IB MEMUNGUT PPN YG TERUTANG MENYETOR, DAN MELAPORKAN PENGHITUNGAN & TATA CARANYA DIATUR DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN (40/PMK.03/2010)

OBJEK PAJAK PPN DIKENAKAN ATAS Ps. 4 PPN DIKENAKAN ATAS PENYERAHAN BKP ATAU JKP DI DALAM DAERAH PABEAN OLEH PENGUSAHA IMPOR BKP PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD ATAU JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN EKSPOR BKP BERWUJUD OLEH PKP EKSPOR BKP TAK BERWUJUD OLEH PKP EKSPOR JKP OLEH PKP

BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JKP YANG EKSPORNYA DIKENAI PPN Ps BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JKP YANG EKSPORNYA DIKENAI PPN Ps. 4 ayat (2) BATASAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PPN DIATUR DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN 70/PMK.03/2010

PPN DIKENAKAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN JASA SYARAT SUATU PENYERAHAN UNTUK DAPAT DIKENAKAN PPN Penjelasan Ps. 4 huruf a dan c. PPN DIKENAKAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN JASA APABILA BARANG BERWUJUD DAN JASA YG DISERAHKAN ADALAH BKP ATAU JKP; BARANG TIDAK BERWUJUD YANG DISERAHKAN ADALAH BKP TIDAK BERWUJUD; PENYERAHAN DILAKUKAN DI DALAM DAERAH PABEAN; PENYERAHAN DILAKUKAN DALAM RANGKA KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN PENGUSAHA

JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAI PPN Ps. 4 A ayat (2) JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAI PPN DIDASARKAN ATAS KELOMPOK BARANG SBB : BARANG HASIL PERTAMBANGAN ATAU HASIL PENGEBORAN YANG DIAMBIL LANGSUNG DARI SUMBERNYA BARANG-BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG SANGAT DIBUTUHKAN OLEH RAKYAT BANYAK MAKANAN DAN MINUMAN YG DISAJIKAN DI HOTEL, RESTORAN , RUMAH MAKAN, WARUNG DAN SEJENISNYA, BAIK YANG DIKONSUMSI DI TEMPAT ATAU TIDAK, TERMASUK MAKANAN DAN MINUMAN YANG DISERAHKAN OLEH USAHA KATERING UANG, EMAS BATANGAN, DAN SURAT-SURAT BERHARGA

JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PPN Ps. 4 A ayat (3) JASA PELAYANAN KESEHATAN MEDIS JASA PELAYANAN SOSIAL JASA PENGIRIMAN SURAT DENGAN PERANGKO JASA KEUANGAN JASA ASURANSI JASA KEAGAMAAN JASA PENDIDIKAN JASA KESENIAN DAN HIBURAN JASA PENYIARAN YANG TIDAK BERSIFAT IKLAN JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN DI AIR SERTA JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI YANG MENJADI BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI JASA ANGKUTAN USARA LUAR NEGERI JASA TENAGA KERJA JASA PERHOTELAN JASA YANG DISEDIAKAN OLEH PEMERINTAH DALAM RANGKA MENJALANKAN PEMERINTAHAN SECARA UMUM JASA PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR JASA TELEPON UMUM DENGAN MENGGUNAKAN UANG LOGAM JASA PENGIRIMAN UANG DENGAN WESEL POS JASA BOGA ATAU KATERING

ATAU PEKERJAAN PENGUSAHA OBYEK PPn BM Ps. 5 ayat (1), (2) Ps. 5 (1) PPn BM DIKENAKAN ATAS PENYERAHAN BKP YANG TERGOLONG MEWAH IMPOR BKP YANG TERGOLONG MEWAH OLEH PENGUSAHA YANG MENGHASILKAN BKP YANG TERGOLONG MEWAH DALAM DAERAH PABEAN DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN PENGUSAHA PPn BM DIKENAKAN HANYA SATU KALI PADA WAKTU PENYERAHAN BKP YANG TRGOLONG MEWAH OLEH PKP YANG MENGHASILKAN BARANG MEWAH ATAU PADA WAKTU IMPOR Ps. 5 (2)

DASAR PERTIMBANGAN PENGENAAN PPn BM Penjelasan Ps. 5 (1) ATAS PENYERAHAN BKP YANG TERGOLONG MEWAH OLEH PRODUSEN ATAU ATAS IMPOR BKP YANG TERGOLONG MEWAH, DI SAMPING DIKENAKAN PPN, JUGA DIKENAKAN PPn BM DENGAN PERTIMBANGAN PERLU KESEIMBANGAN PEMBEBANAN PAJAK ANTARA KONSUMEN YANG BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN KONSUMEN YANG BERPENGHASILAN TINGGI PERLU ADANYA PENGENDALIAN POLA KONSUMSI ATAS BKP YANG TERGOLONG MEWAH PERLU ADANYA PERLINDUNGAN TERHADAP PRODUSEN KECIL ATAU TRADISIONAL PERLU UNTUK MENGAMANKAN PENERIMAAN NEGARA

BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH Penjelasan Ps. 5 (1) YANG DIMAKSUD DENGAN BKP YANG TERGOLONG MEWAH AADALAH : BARANG YANG BUKAN MERUPAKAN BARANG KEBUTUHAN POKOK BARANG YANG DIKONSUMSI OLEH MASYARAKAT TERTENTU BARANG YANG PADA UMUMNYA DIKONSUMSI OLEH MASYARAKAT BERPENGHASILAN TINGGI BARANG YANG DIKONSUMSI UNTUK MENUNJUKKAN STATUS

TERMASUK PENGERTIAN MENGHASILKAN Penjelasan Ps. 5 (1) ADALAH KEGIATAN MERAKIT = MENGGABUNGKAN BAGIAN-BAGIAN LEPAS DARI SUATU BARANG MENJADI BARANG SETENGAH JADI ATAU BARANG JADI, SEPERTI MERAKIT MOBIL, BRG ELEKTRONIK, PERABOT RUMAH TANGGA, DSB. MEMASAK = MENGOLAH BARANG DENGAN CARA MEMANASKAN BAIK DICAMPUR BAHAN LAIN ATAU TIDAK MENCAMPUR = MEMPERSATUKAN DUA ATAU LEBIH UNSUR (ZAT) UNTUK MENGHASILKAN SATU ATAU LEBIH BARANG LAIN MENGEMAS = MENEMPATKAN SUATU BARANG KE DALAM SUATU BENDA YANG MELINDUNGINYA DARI KERUSAKAN DAN ATAU UNTUK MENINGKATKAN PEMASARANNYA MEMBOTOLKAN = MEMASUKKAN MINUMAN ATAU BENDA CAIR KE DALAM BOTOL YANG DITUTUP MENURUT CARA TERTENTU

PPN ATAU PPn BM atas : DAPAT DIKURANGKAN dari : PENYERAHAN BKP/JKP YANG DIKEMBALIKAN/DIBATALKAN Ps. 5A ayat (1), (2) & (3) PPN ATAU PPn BM atas : PENYERAHAN BKP YANG DIKEMBALIKAN PENYERAHAN JKP YANG DIBATALKAN SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN DAPAT DIKURANGKAN dari : PPN ATAU PPnBM YANG TERUTANG PPN YANG TERUTANG DALAM MASA PAJAK TERJADINYA PENGEMBALIAN DALAM MASA PAJAK TERJADINYA PEMBATALAN TATACARA PENGURANGAN PPN/PPnBM DIATUR DENGAN PERATURAN MENKEU (65/PMK.03/2010)

TARIF PPN TARIF PPn BM TARIF PPN & PPn BM 10 % DENGAN PP ATAS EKSPOR Ps. 7 & Ps. 8 10 % DENGAN PP TARIF PPN (Ps. 7) TARIF PPN DAPAT DIUBAH ATAS EKSPOR BKP/JKP 0% SERENDAH-2 NYA 5 % SETINGGI-2 NYA 15 % PALING RENDAH 10% TARIF PPn BM (Ps. 8) PALING TINGGI 200 % ATAS EKSPOR BKP YG TERGOLONG MEWAH 0%

KELOMPOK & JENIS BKP YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PPn BM Ps. 8 ayat 3 dan 4 DENGAN PERATURAN PEMERINTAH DIATUR KELOMPOK BKP YG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PPn BM JENIS BARANG YANG DIKENAKAN PPn BM ATAS BKP YANG TERGOLONG MEWAH DIATUR DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN

KETENTUAN MENGENAI NILAI LAIN DIATUR DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN CARA MENGHITUNG PPN YANG TERUTANG Ps. 8A PPN TERUTANG TARIF PPN X DPP DPP MELIPUTI : * HARGA JUAL * PENGGANTIAN * NILAI IMPOR * NILAI EKSPOR * NILAI LAIN KETENTUAN MENGENAI NILAI LAIN DIATUR DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN (75/PMK.03/2010)

CONTOH CARA MENGHITUNG PPN YANG TERUTANG Penjelasan Ps. 8 ayat (1) 1. PENJUALAN TUNAI BKP OLEH PKP “A” HARGA JUAL = Rp. 25.000.000 PPN TERUTANG 10% X Rp 25.000.000 = Rp. 2.500.000 PPN Rp. 2.500.000 MERUPAKAN : * PAJAK KELUARAN YG DIPUNGUT OLEH PKP “A” 2. PENYERAHAN JKP OLEH PKP “B” NILAI PENGGANTIAN = Rp. 20.000.000 PPN TERUTANG 10 % X Rp. 20.000.000 = Rp. 2.000.000 PPN Rp. 2.000.000 MERUPAKAN : * PAJAK KELUARAN YG DIPUNGUT OLEH PKP “B” 3. IMPOR BKP NILAI IMPOR = Rp.15.000000 PPN TERUTANG 10 % X Rp.15.000.000 = Rp. 1.500.000 PPN Rp. 1.500.000 DIPUNGUT MELALUI DJBC, 4. EKSPOR BKP OLEH PKP “D” NILAI EKSPOR = Rp.10.000000 PPN TERUTANG 0 % X Rp.10.000.000 = Rp. 0 PPN Rp. 0 MERUPAKAN PAJAK KELUARAN BAGI PKP “D”

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN Ps. 9 ayat (2), (2a), (2b) (3), (4), (4a) PM DIKREDITKAN DG PK DALAM MASA PAJAK YG SAMA Ps. 9 (2) PK > PM PK < PM SELISIH DIKOMPENSASI KE MASA PAJAK BERIKUTNYA dan DAPAT DIRESTITUSI PADA AKHIR TAHUN BUKU Ps. 9 (4) & (4a) SELISIH DISETOR OLEH PKP Ps. 9 (3) Bagi PKP yg belum berproduksi dan belum melakukan penyerahan, PM atas barang modal dapat dikreditkan Ps. 9 ayat (2a) PM yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sesuai Ps 13 ayat (5) dan Ps 13 ayat (9). Ps. 9 ayat (2b)

PENGEMBALIAN SETIAP MASA PAJAK Ps. 9 ayat (4b) MENYIMPANG DARI KETENTUAN PASAL 9 AYAT (4) DAN (4A), PERMOHONAN PENGEMBALIAN PADA SETIAP MASA PAJAK DAPAT DILAKUKAN OLEH : PKP YANG MELAKUKAN EKSPOR BKP BERWUJUD PKP YANG MELAKUKAN PENYERAHAN BKP/JKP KEPADA PEMUNGUT PPN PKP YANG MELAKUKAN PENYERAHAN BKP/JKP YANG PPN NYA TIDAK DIPUNGUT PKP YANG MELAKUKAN EKSPOR BKP TIDAK BERWUJUD PKP YANG MELAKUKAN EKSPOR JKP PKP DALAM TAHAP BELUM BERPRODUKSI SESUAI PASAL 9 AYAT (2A)

PENGEMBALIAN UNTUK PKP BERISIKO RENDAH Ps. 9 ayat (4c), (4d), (4e), (4f) PENGEMBALIAN KEPADA PKP SELAIN PKP DALAM TAHAP BELUM BERPRODUKSI BERKRITERIA SEBAGAI PKP BERISIKO RENDAH DIATUR DG PERATURAN MENKEU (71/PMK.03/2010) DILAKUKAN DENGAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK SESUAI PASAL 17C UU KUP DIRJEN PAJAK DAPAT MELAKUKAN PEMERIKSAAN DAN MENERBITKAN SKP SETELAH MELAKUKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN JIKA DITERBITKAN SKPKB, KEKURANGAN PAJAK DITAMBAH SANKSI BUNGA PASAL 13 AYAT (2) UU KUP

YANG TIDAK TERUTANG PAJAK PERATURAN MENKEU (78/PMK.03/2010) PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DLM SUATU MASA PAJAK DALAM HAL PKP MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK Ps. 9 ayat (5), (6) DLM HAL PENYERAHAN TERUTANG PAJAK TIDAK TERUTANG PAJAK PM = TIDAK DPT DIKREDITKAN PM DAPAT DIKETAHUI DG PASTI DARI PEMBUKUAN PM TIDAK DAPAT DIKETAHUI DENGAN PASTI PM YG TERKAIT DG PENYERAHAN YANG TERUTANG PPN DAPAT DIKREDITKAN PM YG DAPAT DIKREDITKAN DIHITUNG DG PEDOMAN YG DIATUR DENGAN PERATURAN MENKEU (78/PMK.03/2010)

CONTOH PENGKREDITAN PM DLM SUATU MASA PAJAK DLM HAL PKP MELAKUKAN PENYERAHAN YG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YG TIDAK TERUTANG PAJAK Penjelasan Ps. 9 ayat (5) DALAM HAL PENYERAHAN TERUTANG PAJAK, PM DAPAT DIKETAHUI DENGAN PASTI DARI PEMBUKUAN PKP PM YG DPT DIKREDITKAN ADALAH PM YG BERKENAAN DG PENYERAHAN YG TERUTANG PPN CONTOH : PKP MELAKUKAN BEBERAPA MACAM PENYERAHAN : a. PENYERAHAN TERUTANG PPN = Rp. 25.000.000 PAJAK KELUARAN = Rp. 2.500.000 b. PENYERAHAN TDK DIKENAKAN PPN = Rp. 5.000.000 c. PENYERAHAN DIBEBASKAN DARI PPN = Rp. 5.000.000 PAJAK MASUKAN YG DIBAYAR ATAS PEROLEHAN : BKP/JKP TERUTANG PPN = Rp. 1.500.000 BKP/JKP TDK DIKENAKAN PPN = Rp. 300.000 BKP/JKP DIBEBASKAN DARI PPN = Rp. 500.000 PM YG DPT DIKREDITKAN DGN PK Rp. 2.500.000 HANYA SEBESAR Rp. 1.500.000

CONTOH PENGKREDITAN PM DLM SUATU MASA PAJAK DLM HAL PKP MELAKUKAN PENYERAHAN YG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YG TIDAK TERUTANG PAJAK Penjelasan Ps. 9 ayat (6) DALAM HAL PENYERAHAN TERUTANG PAJAK, PM TIDAK DAPAT DIKETAHUI DENGAN PASTI PM YG DAPAT DIKREDITKAN DIHITUNG DG PEDOMAN YG DITETAPKAN OLEH MENTERI KEUANGAN CONTOH : PKP MELAKUKAN DUA MACAM PENYERAHAN : a. PENYERAHAN TERUTANG PPN = Rp. 35.000.000 PAJAK KELUARAN = Rp. 3.500.000 b. PENYERAHAN TDK TERUTANG PPN = Rp. 15.000.000 PM YG DIBAYAR ATAS PEROLEHAN BKP/JKP YG BERKAITAN DENGAN SELURUH PENYERAHAN = Rp. 2.500.000, SEDANGKAN PM ATAS PENYERAHAN YG TERUTANG PPN TIDAK DIKETAHUI DGN PASTI. PM SEBESAR Rp. 2.500.000 TDK SELURUHNYA DPT DIKREDITKAN DG PK SEBESAR Rp. 3.500.000 BESARNYA PM YG DPT DIKREDITKAN DIHITUNG DG PEDOMAN YG DIATUR PERATURAN MENTERI KEUANGAN

PENGUSAHA KENA PAJAK YANG GAGAL BERPRODUKSI Ps. 9 ayat (6a) dan (6b) BAGI PKP YG BELUM BERPRODUKSI DAN BELUM MELAKUKAN PENYERAHAN, PM ATAS BARANG MODAL DAPAT DIKREDITKAN PS. 9 AYAT (2a) TELAH DIBERIKAN PENGEMBALIAN GAGAL BERPRODUKSI PM YG TELAH DIKREDITKAN WAJIB DIBAYAR KEMBALI PALING LAMA DALAM JK WAKTU 3 TAHUN SEJAK MASA PAJAK PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DIMULAI KETENTUAN MENGENAI PENENTUAN WAKTU, PENGHITUNGAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI DIATUR DENGAN ATAU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN (81/PMK.03/2010)

PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN Ps. 9 ayat (7), (7a), (7b) BESARNYA PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN OLEH PKP YANG PEREDARAN USAHANYA DALAM 1 TAHUN TIDAK MELEBIHI JUMLAH TERTENTU PKP YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA TERTENTU DAPAT DIHITUNG DENGAN DIHITUNG DENGAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN KETENTUAN MENGENAI PEREDARAN USAHA, KEGIATAN USAHA TERTENTU, DAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKEDITAN PAJAK MASUKAN DIATUR DENGAN ATAU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN (74/PMK.03/2009 & 79/PMK.03/2010)

PENGKREDITAN PM TIDAK DAPAT DIBERLAKUKAN Ps. 9 ayat (8) BAGI PENGELUARAN UNTUK : PEROLEHAN BKP/JKP SEBELUM PENGUSAHA DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP PEROLEHAN BKP/JKP YG TDK MEMPUNYAI HUBUNGAN LANGSUNG DG KEGIATAN USAHA PEROLEHAN & PEMELIHARAAN KENDARAAN BERMOTOR SEDAN DAN STATION WAGON KECUALI MERUPAKAN BARANG DAGANGAN ATAU DISEWAKAN PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD ATAU PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN SEBELUM PENGUSAHA DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP PEROLEHAN BKP/JKP YANG FAKTUR PAJAKNYA TIDAK MEMENUHI KETENTUAN PASAL 13 AYAT (5) ATAU AYAT (9) ATAU TIDAK MENCANTUMKAN NAMA, ALAMAT, NPWP PEMBELI BKP/PENERIMA JKP PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD ATAU PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN YG FAKTUR PAJAKNYA TDK MEMENUHI KETENTUAN PASAL 13 (6) PEROLEHAN BKP/JKP YG PM-NYA DITAGIH DG PENERBITAN KETETAPAN PAJAK PEROLEHAN BKP/JKP YG PM-NYA TDK DILAPORKAN DLM SPT MASA PPN YG DIKETEMUKAN PADA WAKTU DILAKUKAN PEMERIKSAAN PEROLEHAN BKP SELAIN BARANG MODAL ATAU JKP SEBELUM PENGUSAHA BERPRODUKSI

PM YANG DAPAT DIKREDITKAN TETAPI BELUM DIKREDITKAN DG PK PADA MASA PAJAK YG SAMA Ps. 9 ayat (9) DAPAT DIKREDITKAN PADA MASA PAJAK BERIKUTNYA SEPANJANG PM TSB. BELUM DIBEBANKAN SBG BIAYA ATAU BELUM DIKAPITALISASIKAN DGN HARGA PEROLEHAN BKP/JKP YBS. & BELUM DILAKUKAN PEMERIKSAAN SELAMBAT-LAMBATNYA TIGA BULAN SETELAH BERAKHIRNYA MASA PAJAK APABILA JANGKA WAKTU TSB. DILAMPAUI PENGKREDITAN PM DAPAT DILAKUKAN MELALUI PEMBETULAN SPT MASA PPN YBS

PENGEMBALIAN PADA AKHIR TAHUN PAJAK KETENTUAN MENGENAI PENGHITUNGAN DAN TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK MASUKAN PS. 9 AYAT (13) PASAL 9 AYAT (4a) PENGEMBALIAN PADA AKHIR TAHUN PAJAK PASAL 9 AYAT (4b) PENGEMBALIAN SETIAP MASA PAJAK PASAL 9 AYAT (4c) PENGEMBALIAN PENDAHULUAN UTK PKP BERISIKO RENDAH DIATUR DENGAN ATAU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN (72/PMK.03/2010)

PAJAK MASUKAN ATAS BKP YANG DIALIHKAN PENGALIHAN BKP DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, PEMECAHAN, DAN PENGAMBILALIHAN USAHA PS. 9 AYAT (14) PAJAK MASUKAN ATAS BKP YANG DIALIHKAN YANG BELUM DIKREDITKAN OLEH PKP YANG MENGALIHKAN DAPAT DIKREDITKAN OLEH PKP YANG MENERIMA PENGALIHAN SEPANJANG FAKTUR PAJAKNYA DITERIMA SETELAH TERJADINYA PENGALIHAN DAN PAJAK MASUKAN TERSEBUT BELUM DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA ATAU DIKAPITALISASI.

CARA MENGHITUNG PPn BM YANG TERUTANG Ps. 10 ayat (1), (2), (3) PPn BM YANG TERUTANG DIHITUNG DENGAN CARA : TARIF PPn BM X DPP Ps. 10 (1) PPn BM YANG SUDAH DIBAYAR TIDAK DAPAT DIKREDITKAN DG PPN ATAU PPn BM YANG TELAH DIPUNGUT Ps. 10 (2) UNTUK BKP YG TERGOLONG MEWAH YG DIEKSPOR , PPn BM YG DIBAYAR PADA WAKTU PEROLEHAN BKP TSB DAPAT DIMINTA KEMBALI Ps. 10 (3)

SAAT TERUTANGNYA PAJAK Ps. 11 ayat (1), (2), (4) TERJADI PADA SAAT : PENYERAHAN BKP/JKP IMPOR BKP PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD / JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN 11 (1) EKSPOR BKP BERWUJUD, BKP TDK BERWUJUD DAN JKP SAAT PEMBAYARAN APABILA PEMBAYARAN DITERIMA SEBELUM : 11 (2) PENYERAHAN BKP / JKP PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD/JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN 11 (4) SAAT LAIN YG DITETAPKAN OLEH DIRJEN PAJAK (PER-8/PJ/2010)

TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK Ps. 12 ayat (1), (3), (4) PKP IMPOR PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD/ JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN TEMPAT TINGGAL, TEMPAT KEDUDUKAN, TEMPAT KEGIATAN USAHA DILAKUKAN, TEMPAT LAIN YANG DIATUR DENGAN PER DIRJEN PAJAK (PER-4/PJ/2010) Ps. 12 (1) TEMPAT BKP DIMASUKKAN DAN DIPUNGUT MELALUI DJBC Ps. 12 (3) TEMPAT TINGGAL/ TEMPAT KEDUDUKAN/ TEMPAT KEGIATAN USAHA DARI ORANG PRIBADI/ BADAN YG MEMANFAATKAN BKP TDK BERUJUD/ JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN TERSEBUT Ps. 12 (4)

ATAS PEMBERITAHUAN SECARA TERTULIS DARI PENGUSAHA KENA PAJAK PEMUSATAN TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK Ps. 12 ayat (2) ATAS PEMBERITAHUAN SECARA TERTULIS DARI PENGUSAHA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAPAT MENETAPKAN 1 (SATU) TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK TERUTANG PER DIRJEN NO. PER-19/PJ/2010 TENTANG PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PPN TERUTANG

KEWAJIBAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK Ps. 13 ayat (1), (3) PKP WAJIB MEMBUAT FAKTUR PAJAK UNTUK SETIAP : PENYERAHAN BKP/JKP PENYERAHAN EKS PS 16D EKSPOR BKP BERWUJUD EKSPOR BKP TDK BERWUJUD EKSPOR JKP Ps. 13 ayat (1) MENYIMPANG DARI KETENTUAN TSB. PKP DAPAT MEMBUAT SATU FAKTUR PAJAK (FAKTUR PAJAK GABUNGAN) MELIPUTI SELURUH PENYERAHAN YG DILAKUKAN KEPADA PEMBELI BKP/JKP YG SAMA SELAMA 1 BULAN KALENDER Ps. 13 ayat (2)

SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK Ps. 13 ayat (1a), (2a) FAKTUR PAJAK HARUS DIBUAT PADA : SAAT PENYERAHAN BKP / JKP SAAT PENERIMAAN PEMBAYARAN DALAM HAL PENERIMAAN PEMBAYARAN TERJADI SEBELUM PENYERAHAN BKP / JKP SAAT PENERIMAAN PEMBAYARAN TERMIN DALAM HAL PENYERAHAN SEBAGIAN TAHAP PEKERJAAN SAAT LAIN YANG DIATUR DENGAN PERATURAN MENKEU FAKTUR PAJAK GABUNGAN HARUS DIBUAT PALING LAMA PADA AKHIR BULAN PENYERAHAN

KETERANGAN DALAM FAKTUR PAJAK Ps. 13 ayat (5), (9) PALING SEDIKIT MEMUAT : NAMA, ALAMAT, NPW YANG MENYERAHKAN BKP/JKP NAMA, ALAMAT, NPWP PEMBELI BKP / PENERIMA JKP JENIS BARANG/JASA, JUMLAH HARGA JUAL ATAU PENGGANTIAN & POTONGAN HARGA PPN YG DIPUNGUT PPn BM YG DIPUNGUT KODE, NO. SERI & TGL. PEMBUATAN FAKTUR PAJAK NAMA & TANDA TANGAN YG BERHAK MENANDATANGANI FAKTUR PAJAK FAKTUR PAJAK HARUS MEMENUHI PERSYARATAN FORMAL DAN MATERIAL PS. 13 AYAT (9) FAKTUR PAJAK YANG TIDAK DIISI SESUAI KETENTUAN MENGAKIBATKAN PPN YANG TERCANTUM TIDAK BISA DIKREDITKAN PENJELASAN PS. 13 AYAT (5)

DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK STANDAR Ps. 13 ayat (6), (9) DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAPAT MENETAPKAN DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK (Peraturan Dirjen Pajak Nomor 10/PJ/2010 ) FAKTUR PAJAK HARUS MEMENUHI PERSYARATAN FORMAL DAN MATERIAL PS. 13 AYAT (9)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38/PMK.04/2010 TATACARA PEMBUATAN DAN PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK Ps. 13 ayat (8) KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK DIATUR DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38/PMK.04/2010

LARANGAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK Ps. 14 ayat (1), (2) ORANG PRIBADI / BADAN YG TIDAK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP DILARANG MEMBUAT FAKTUR PAJAK DLM HAL FAKTUR PAJAK TELAH DIBUAT PAJAK YG TERCANTUM DLM FAKTUR PAJAK HARUS DISETORKAN KE KAS NEGARA

JATUH TEMPO PENYETORAN DAN PELAPORAN Ps. 15A ayat (1), (2) JATUH TEMPO PELAPORAN APABILA DALAM SUATU MASA PAJAK, PAJAK KELUARAN LEBIH BESAR DARIPADA PAJAK MASUKAN, SELISIHNYA HARUS DISETOR OLEH PKP (PS. 9 AYAT (3)) SPT MASA PPN DISAMPAIKAN PALING LAMA AKHIR BULAN BERIKUTNYA SETELAH BERAKHIRNYA MASA PAJAK PENYETORAN PALING LAMA AKHIR BULAN BERIKUTNYA DAN SEBELUM SPT MASA PPN DISAMPAIKAN

Ps. 16 A (Ketentuan Khusus) ATAS PENYERAHAN BKP / JKP KEPADA KEPADA PEMUNGUT PPN Ps. 16 A (Ketentuan Khusus) ATAS PENYERAHAN BKP / JKP KEPADA PEMUNGUT PPN PPN YANG TERUTANG WAJIB WAJIB O L E H DIPUNGUT PEMUNGUT PPN DISETOR DILAPORKAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPN YANG TERUTANG DIATUR DGN KEP. MENTERI KEUANGAN (73/PMK.03/2010)

DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN TIDAK DIPUNGUT ATAU DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN Ps. 16 B ayat (1) (Ketentuan Khusus) DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH PAJAK TERUTANG TIDAK DIPUNGUT SEBAGIAN/SELURUHNYA, UNTUK SEMENTARA/SELAMANYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK UNTUK SEMENTARA/ SELAMANYA UNTUK KEGIATAN DI KAWASAN TERTENTU ATAU TEMPAT TERTENTU DI DALAM DAERAH PABEAN PENYERAHAN BKP / JKP TERTENTU IMPOR BKP TERTENTU PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DLM DAERAH PABEAN PEMANFAATAN JKP TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DLM DAERAH PABEAN

PAJAK MASUKAN YANG DIBAYAR UNTUK PEROLEHAN BKP/JKP PM ATAS PPN TERUTANG TIDAK DIPUNGUT Ps. 16 B ayat (2) (Ketentuan Khusus) PAJAK MASUKAN YANG DIBAYAR UNTUK PEROLEHAN BKP/JKP YANG ATAS PENYERAHANNYA TIDAK DIPUNGUT PPN DAPAT DIKREDITKAN

PAJAK MASUKAN YANG DIBAYAR UNTUK PEROLEHAN BKP/JKP PM ATAS PPN DIBEBASKAN Ps. 16 B ayat (3) (Ketentuan Khusus) PAJAK MASUKAN YANG DIBAYAR UNTUK PEROLEHAN BKP/JKP YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN TIDAK DAPAT DIKREDITKAN KARENA FASILITAS PEMBEBASAN PENGENAAN PPN, MENGAKIBATKAN TIDAK ADANYA PAJAK KELUARAN

DILAKUKAN TIDAK DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAANNYA PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI Ps. 16 C (Ketentuan Khusus) ORANG PRIBADI BADAN MEMBANGUN SENDIRI DILAKUKAN TIDAK DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAANNYA HASILNYA DIGUNAKAN SENDIRI ATAU DIGUNAKAN PIHAK LAIN DIKENAKAN PPN BATASAN DAN TATACARANYA DIATUR KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN (39/PMK.03/2010)

DIKENAKAN PPN PENYERAHAN BKP BERUPA AKTIVA OLEH PKP YG MENURUT TUJUAN SEMULA AKTIVA TSB. TDK UNTUK DIPERJUAL BELIKAN OLEH PKP Ps. 16 D (Ketentuan Khusus) DIKENAKAN PPN KECUALI PENYERAHAN AKTIVA YANG PAJAK MASUKANNYA TIDAK DAPAT DIKREDITKAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 9 AYAT (8) HURUF B DAN HURUF C.

RESTITUSI PPN & PPnBM OLEH ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI Ps. 16 E ayat (1), (3) (Ketentuan Khusus) PPN DAN PPnBM YANG SUDAH DIBAYAR ATAS PEMBELIAN BKP YANG DIBAWA KE LUAR DAERAH PABEAN OLEH ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI DAPAT DIMINTA KEMBALI DILAKUKAN PADA SAAT MENINGGALKAN INDONESIA DAN DISAMPAIKAN KEPADA DIRJEN PAJAK MELALUI KANTOR DJP DI BANDAR UDARA YANG DITETAPKAN OLEH MENTERI KEUANGAN (141/KMK.03/2010)  

RESTITUSI PPN & PPnBM OLEH ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI Ps. 16 E ayat (2), (4) (Ketentuan Khusus) PERSYARATAN YG HARUS DIPENUHI DOKUMEN YG HARUS DITUNJUKKAN NILAI PPN MINIMAL Rp500.000 DAN DAPAT DISESUAIKAN DG PERATURAN PEMERINTAH PEMBELIAN BKP DILAKUKAN DALAM JK WAKTU 1 BULAN SEBELUM KEBERANGKATAN FP HRS MEMENUHI KETENTUAN PS. 13 AYAT (5) KECUALI KOLOM NPWP DAN ALAMAT PEMBELI DIISI DG NOMOR PASPOR DAN ALAMAT LENGKAP DI NEGARA YANG MENERBITKAN PASPOR ATAS PENJUALAN KPD OP BERPASPOR LN YG TIDAK MEMPUNYAI NPWP PASPOR BOARDING PASS UNTUK KEBERANGKATAN KE LUAR DAERAH PABEAN FAKTUR PAJAK

RESTITUSI PPN & PPnBM OLEH ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI Ps. 16 E ayat (5) (Ketentuan Khusus) KETENTUAN MENGENAI TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PPN DAN PPnBM OLEH ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI DIATUR DENGAN ATAU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN (76/PMK.03/2010)

TANGGUNG JAWAB RENTENG Ps. 16F (Ketentuan khusus) PEMBELI BKP/ PENERIMA JKP BERTANGGUNG JAWAB SECARA RENTENG ATAS PEMBAYARAN PAJAK SEPANJANG TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN BUKTI BAHWA PAJAK TELAH DIBAYAR

koreksi dan saran dapat disampaikan ke : bambangsuman3@gmail.com TERIMA KASIH koreksi dan saran dapat disampaikan ke : bambangsuman3@gmail.com