VISUM et REPERTUM
visum et Repertum Keterangan yang dibuat dokter atas permintaan penyidik yang berwewenang mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap manusia, hidup maupun mati ataupun bagian/diduga bagian tubuh manusia , berdasarkan keilmuan dan di bawah sumpah untuk kepentingan peradilan.
PENGERTIAN : LAPORAN TERTULIS YANG DIBUAT OLEH DOKTER ATAS PERMINTAAN PENYIDIK, TENTANG HASIL PEMERIKSAAN MEDIS TERHADAP TUBUH MANUSIA (BAIK HIDUP MAUPUN MATI) UNTUK KEPENTINGAN PERADILAN
Dasar hukum pengadaan PS 120 KUHAP Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus PS 133 KUHAP (1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya
Prosedur Permintaan VeR Pasal 133 KUHAP (2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat
FUNGSI UTAMA PROSES PERADILAN PIDANA MENCARI KEBENARAN SEJAUH YANG DAPAT DICAPAI OLEH MANUSIA, DAN TANPA HARUS MENGORBANKAN HAK DARI TERSANGKA ATAU TERDAKWA (UPAYA ILMIAH)
Keterangan saksi Keterangan ahli Surat Keterangan terdakwa Jelaskan alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat 1, Undang-undang nomor 8 tahun 1981 Keterangan saksi Keterangan ahli Surat Keterangan terdakwa
DAYA BUKTI VISUM et REPERTUM PASAL 1 STAATSBLAD No. 350 TAHUN 1937 Visa reperta yang dibuat para dokter………dst. mempunyai daya bukti dalam perkara-perkara pidana, sejauh itu mengandung keterangan tentang yang dilihat oleh dokter pada benda yang diperiksa
Format Visum et Repertum Pembukaan PRO JUSTITIA Pendahuluan Identitas Pemberitaan Hasil pemeriksaan (objektif) Kesimpulan Pendapat pemeriksa (subjektif, ilmiah) Penutup sumpah, ilmiah, tandatangan, cap dsb
bagian-bagian Visum et Repertum Pembukaan Pro Justisia artinya untuk peradilan Tidak dikenakan materai Kerahasiaan Pendahuluan : berisi landasan operasional ialah obyektif administrasi : Identitas penyidik (peminta visum et revertum, minimal berpangkat Pembantu letnan Dua Identitas korban yang diperiksa, kasus dan barang bukti Identitas TKP dan saat/sifat peristiwa Identitas pemeriksa (Tim Kedokteran Forensik) Identitas saat/waktu dan tempat pemeriksaan
Pelaporan/inti isi Dasarnya obyektif medis Semua pemeriksaan medis segala sesuatu/setiap bentuk kelainan yang terlihat dan diketahui langsung ditulis apa adanya Kesimpulan : landasan subyektif medis (memuat pendapat pemeriksa sesuai dengan pengetahuannya) dan hasil pemeriksaan medis Ilmu Kedokteran forensik Tanggung Jawab Medis Penutup : landasannya UU/Peraturan , yaitu UU no 8 tahun 1981 dan sumpah jabatan/dokter yang berisikan kesungguhan dan kejujuran tentang apa yang diuraikan pemeriksa dalam Visum et Revertum
FAKTOR YANG BERPERAN KEASLIAN BARANG BUKTI SAAT PEMERIKSAAN TEKNIK PEMERIKSAAN KOORDINASI DOKTER DENGAN PENYIDIK
PERANAN VISUM et REPERTUM SEBAGAI PENGGANTI BENDA BUKTI PENYIDIK PENUNTUT UMUM HAKIM PENASEHAT HUKUM MENGUNGKAP PERKARA MEMBUAT DAKWAAN KEYAKINAN MEMBUAT PUTUSAN FUNGSI PEMBELAAN
JENIS-JENIS VISUM et REPERTUM VISUM et REPERTUM PSIKIATRI VISUM et REPERTUM RAGAWI / FISIK VISUM et REPERTUM JENAZAH VISUM et REPERTUM KORBAN HIDUP VISUM et REPERTUM PERLUKAAN VISUM et REPERTUM KERACUNAN VISUM et REPERTUM KEJAHATAN SEKSUAL
Ketentuan umum dalam pembuatan Visum et Repertum Diketik di atas kertas berkepala surat instansi pemeriksa. Bernomor dan bertanggal. Mencantumka nama “Pro justitia” dibagian atas (kiri atau tengah) Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Tidak menggunakan singkatan terutama pada waktu mendeskripsikan temuan pemeriksaan. Tidak menggunakan istilah asing atau istilah kedokteran.
Ketentuan umum dalam pembuatan Visum et Repertum Berstempel instansi pemeriksa tersebut. Diperlakukan sebagai surat yang harus dirahasiakan. Hanya diberikan kepada penyidik peminta Visum et Repertum (instansi).
VISUM et REPERTUM SEMENTARA DIBUAT ATAS PERMINTAAN PENYIDIK PENATA LAKSANAAN KORBAN BELUM SELESAI PERAWATANNYA KETERANGAN TENTANG CEDERA KORBAN DIPERLUKAN OLEH PENYIDIK PERLU DIBUAT APABILA KORBAN PINDAH TEMPAT PERAWATAN MEMUAT IDENTITAS KORBAN, JENIS LUKA, JENIS KEKERASAN. KUALIFIKASI LUKA BELUM DAPAT DITENTUKAN
YANG BERWENANG MEMBUAT VISUM et REPERTUM DOKTER AHLI FORENSIK DOKTER AHLI LAINNYA DOKTER UMUM
BERAPA LAMA PENYIMPANAN VISUM et REPERTUM 1. 10 TAHUN MENGACU PADA PERMENKES NO. 749A TH. 1989 TENTANG REKAM MEDIS 2. 30 TAHUN MENGACU PADA SISTEM ARSIP NASIONAL
Delik pidana yang berkaitan dengan Visum et Repertum korban hidup Pasal 351, 352 KUHP tentang penganiayaan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang KDRT Pasal 284, 285, 286, 287 KUHP tentang kejahatan seksual
Delik pidana yang berkaitan dengan Visum et Repertum jenazah 1. Pasal 351 (3) KUHP tentang penganiyayaan yang mengakibatkan kematian 2. Pasal 338, 339, 340, 341, 342, 343, 346, 347, 348, 349 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa
Contoh pendahuluan Yang bertanda tangan di bawah ini, Adri Permana Utama, dokter umum, atas permintaan dari Polsek Ciganjur dengan nomor surat …/…/……… pada hari ……… tanggal ……… bulan …….. tahun ……… bertempat di klinik …………… telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang korban yang menurut surat permintaan tersebut adalah: Nama : ……… dst
Contoh pemberitaan atau hasil pemeriksaan Korban mengaku 2 jam sebelum masuk RS dipukul dengan menggunakan tangan kosong pada ………………… (anamnesa / wawancara) Pada korban ditemukan : Pada dahi kanan ditemukan luka? Tepi luka? Ukuran luka? Pada ……………… dst Setelah pencatatan luka-luka selanjutnya diterangkan pula langkah pemeriksaan penunjang, pengobatan dan atau tindakan medis
Keterangan: Yang ditulis dalam pemberitaan adalah fakta yang dilihat oleh dokter, obyektif.
KESIMPULAN VISUM et REPERTUM KORBAN HIDUP IDENTITAS KORBAN JENIS LUKA JENIS KEKERASAN KUALIFIKASI LUKA
Kesimpulan Visum et Repertum kejahatan seksual harus memuat: Jenis luka Jenis kekerasan Tanda persetubuhan Identitas korban / umur
KESIMPULAN VISUM et REPERTUM JENAZAH IDENTITAS KORBAN JENIS LUKA JENIS KEKERASAN SEBAB KEMATIAN
Contoh penutup Demikianlah Visum et Repertum ini dibuat dengan sebenarnya berdasarkan keilmuan saya.
PELAYANAN FORENSIK KLINIK, BUKAN POS RUGI ! PASAL 136 KUHAP SEMUA BIAYA YANG DIKELUARKAN UNTUK KEPENTINGAN PEMERIKSAAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM BAGIAN KEDUA BAB XIV DITANGGUNG NEGARA.
Terima Kasih