Electronic Filing Identification Number (e-FIN) PJ.091/KUP/S/007/2014-01
e-FIN Apa itu e-FIN ?
Electronic Filing Identification Number (e-FIN) merupakan identitas digital yang digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing e-FIN digunakan sebagai identitas digital dalam mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) yang bersifat rahasia, Wajib Pajak diharapkan untuk tidak memberitahukannya kepada pihak yang tidak berwenang.
Wajib Pajak dapat mengajukan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia Wajib pajak mengajukan permohonan di KPP manapun yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, tidak harus mengajukan permohonan penerbitan e-FIN di KPP tempat wajib pajak tersebut terdaftar.
Tata Cara Pembuatan e-FIN Wajib Pajak KPP Electronic Filing Identication Number (e-FIN) Disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak atau kuasanya Wajib Pajak yang mengajukan permohonan menyertakan berkas yang harus dilengkapi dalam pembuatan e-FIN Mengajukan Permohonan Wajib Pajak atau kuasanya dapat mengajukan permohonan e-FIN dengan cara mengisi formulir permohonan e-FIN dan menyampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau tempat lain sebagai perwakilan KPP yang dapat digunakan untuk menerima pendaftaran e-FIN. Setelah proses pembuatan e-FIN yang dilakukan KPP selesai, e-FIN disampaikan secara langsung ke[ada Wajib Pajak atau kuasanya.
Berkas yang harus dilengkapi dalam pembuatan e-FIN formulir permohonan yang diisi dengan benar dan lengkap; fotokopi KTP Wajib Pajak dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar; kartu identitas diri asli yang ditunjukkan oleh Wajib Pajak; atau surat kuasa bermeterai yang diserahkan dan asIi kartu identitas diri kuasa Wajib Pajak yang ditunjukkan, jika permohonan diajukan melalui kuasa Wajib Pajak.
Jangka waktu yang diperlukan untuk penyelesaian permohonan e-FIN adalah 1 (satu) Hari kerja
Masa berlakunya e-FIN paling lama adalah 30 (Tiga Puluh) Hari sejak diterbitkan Apabila e-FIN masih belum digunakan dalam rentang waktu lebih dari 30 hari sejak diterbitkan, maka e-FIN sudah tidak bisa digunakan lagi untuk mendaftar e-Filing. Sehingga Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kembali untuk memperoleh e-FIN yang baru.
Wajib Pajak yang sudah mendapatkan e-FIN tetapi tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka atas e-FIN yang telah diterbitkan tidak dapat digunakan
OR Apabila Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan atau e-FIN hilang sebelum Wajib Pajak mendaftarkan diri, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan e-FIN
Cepat, Murah, dan Aman PJ.091/KUP/S/002/2015-00
Apa itu e-Filing? Cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP (www.pajak.go.id)/ www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi)
Dropbox e-Filing vs Perbandingan penyampaian SPT Tahunan PPh melalui dropbox dengan e-filing.
e-Filing (E5) Easy Efficient Everywhere Everytime (24h) Environmentally Friendly Keuntungan Lapor SPT dengan e-filing: cepat, aman, dan kapan saja (24x7) Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas Dokumen pelengkap tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR) MUDAH BUKAN ???
Bagaimana ? Caranya?
Mengajukan Permohonan TATA CARA e-FILING KPP Mengajukan Permohonan e-FIN a. 1 hari kerja e-FIN Diberikan langsung e-FIN www.pajak.go.id atau www.djponline.pajak.go.id Registrasi & Aktivasi SPT Online Kode Verifikasi Bukti Penerimaan Elektronik (BPE): Nama, NPWP, tanggal, jam dan Nomor Tanda Terima Elektronik
PC / Notebook Tablet Mobile Phone Catatan : DJPonline sekarang dapat diakses melalui mobile phone, tablet, atau PC/Notebook Catatan : Siapkan dokumen pendukung seperti : bukti potong, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan lain-lain sebelum pengisian SPT
Jika BELUM Terdaftar Meminta e-FIN Registrasi Aktivasi Bagi WP yang belum terdaftar. Tahap pertama dimohon untuk meminta e-FIN ke KPP kemudian lakukan registrasi dan aktivasi.
Registrasi Tempat untuk mendaftarkan diri sebagai pengguna DJP Online Wajib Pajak yang akan menggunakan e-filing, billing system*, e-reg* dan layanan lainnya harus mendaftarkan diri di menu ini. Pengguna AKTIF layanan e-filing, billing system*, e-reg* , tidak perlu melakukan PENDAFTARAN di menu ini Data untuk registrasi mengacu pendaftaran e-filing Lakukan registrasi, apabila belum pernah mendaftarkan diri sebagai pengguna DJP Online. Back
Aktivasi Proses aktivasi akun yang diterima melalui email. Klik tautan pada email atau silakan copy-paste tautan tersebut ke browser Anda. Back
Login Wajib pajak yang sudah mempunyai akun e-Filing, e-Registration, dan e-NOFA dapat login menggunakan salah satu username dan password akun yang dimiliki. Jenis Layanan yang diberikan sesuai dengan jenis layanan yang sudah digunakan oleh WP sebelumnya. Penambahan jenis layanan dapat dilakukan ada profil sub menu Perbaharui akun saya.
Meminta kode verifikasi Jika SUDAH Terdaftar Membuat SPT Meminta kode verifikasi Mengirim SPT
Buat SPT 1770 S dengan Wizard 1770 S formulir 1770 SS Back Putar Video Tutorial atau tayangkan slide Tutorial Pengisian SPT PPh 1770S dengan Wizard, 1770S Formulir atau 1770SS. Back
Meminta Kode Verifikasi Back
Isi dan Kirim SPT Cara pengisian SPT - Isi dan Kirim SPT dalam satu alur (form)
Back
Menu Kirim SPT Jika pada saat membuat SPT WP tidak ingin langsung mengirimkannya, kirim SPT bisa dilakukan di menu ini. Di menu ini disediakan shortcut untuk : Lihat SPT, Ubah SPT , Hapus SPT, Kirim SPT Selain pengiriman langsung setelah pengisian, kirim SPT juga bisa dilakukan di menu terpisah yaitu Menu Kirim SPT.
Tampilan Dashboard Kini di menu ini hanya menampilkan daftar SPT yang sudah dikirim saja dengan shortcut menu Lihat SPT Cetak SPT Kirim ulang Bukti Penerimaan Elektronik Halaman Dashboard hanya memuat daftar SPT yang sudah dikirim.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengisian SPT Pengisian SPT fleksibel, jadi SPT tidak harus diisi secara berurutan berdasarkan urutan lampirannya SPT 1770 SS dengan status Lebih bayar tidak dapat lagi dilaporkan lewat e-Filing Penambahan kolom NTPN dan tanggal pelunasannya pada SPT 1770 SS Pada SPT 1770 S dan 1770 SS dengan status kurang bayar, NTPN bisa dimasukkan lebih dari satu. Untuk tanggal pelunasan silahkan pilih salah satu dari tanggal NTPN yang dimasukkan. Pembuatan SPT dengan status pembetulan tidak akan mengambil data SPT sebelumnya, jadi harus mengisi ulang mulai dari status perkawinan. Menu Dashboard hanya menampilkan daftar SPT yang sudah berhasil dikirim sebelumnya. Menu Kirim hanya menampilkan daftar SPT yang sudah dibuat tapi belum dikirim.
PERHATIAN Email harus valid dan aktif
Tahukah Anda untuk membuat 1 kg kertas dibutuhkan 3 kg kayu? (Sumber : www.gogreen2.blogspot.com) Kini saatnya kita bertindak bijaksana untuk menyelamatkan hutan Indonesia. Dukung program Go Green , manfaatkan fasilitas e-Filing untuk menyampaikan SPT Tahunan Anda.
Terima Kasih Bangga bayar pajak