Electronic Filing Identification Number

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
Advertisements

Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing
Lebih Mudah Lebih Murah Lebih Cepat
PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN MELALUI e-FILING DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Panduan Pengisian SPT (e-SPT) PPN 1111 dan 1111DM
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing
DEFINISI SPT adalah SPT Masa/Tahunan berbentuk Formulir Elektronik
SOSIALISASI E-FILING SPT Tahunan PPh OP 1770 S.
PJ.091/KUP/S/014/
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
SOSIALISASI E-FILING SPT Tahunan PPh OP 1770 SS.
Peraturan Menkeu No 118/PMK.03/2016
REGISTRASI KEPABEANAN
Fasilitas TI di FEB UB Hotspot / Wifi (24 Jam Nonstop)
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
Panduan untuk memeriksa kelengkapan SPT Tahunan
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
E-filing Cara Mudah Lapor SPT.
Pembayaran Pajak Secara Elektronik
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Sosialisasi SPT PPh 21 & Kenaikan Lapisan Pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
Penting! Simulasi e-Filing 1770SS & 1770S
DJP ONLINE.
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL.
E-FILING Cara pelaporan SPT secara ELEKTRONIK, dilakukan ONLINE & REAL TIME melalui INTERNET pada website Direktorat Jenderal Pajak
FORMULIR 1107 (Per-146/PJ/2006 tgl )
Aplikasi e-Filing 2017 CEPAT MUDAH AMAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Bimbingan Teknis eFiling
Mengirimkan Formulir Permohonan Registrasi Wajib Pajak secara elektronis
Sistem Pendaftaran Wajib Pajak Secara On Line
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PANDUAN INI DAPAT BERUBAH MENGIKUTI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. WAJIB PAJAK YANG MEMERLUKAN BANTUAN DAPAT MENGHUBUNGI.
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
SENGKETA PAJAK.
KUP.
Pelaporan SPT melalui e-Filing
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Cara Mengisi e-Filing SPT Tahunan 2016
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Simulasi Pengisian e-Filing
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
Sistem Informasi PNBP Online (Simponi)
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Apa, Mengapa & Bagaimana Menggunakan e-Filing ?
APLIKASI SISTEM PELAYANAN PERIZINAN ONLINE KEGIATAN USAHA HILIR MIGAS
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
MEKANISME e-Registration
Pendaftaran Hak Cipta Online
Transcript presentasi:

Electronic Filing Identification Number (e-FIN) PJ.091/KUP/S/007/2014-01

e-FIN Apa itu e-FIN ?

Electronic Filing Identification Number (e-FIN) merupakan identitas digital yang digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing e-FIN digunakan sebagai identitas digital dalam mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) yang bersifat rahasia, Wajib Pajak diharapkan untuk tidak memberitahukannya kepada pihak yang tidak berwenang.

Wajib Pajak dapat mengajukan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia Wajib pajak mengajukan permohonan di KPP manapun yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, tidak harus mengajukan permohonan penerbitan e-FIN di KPP tempat wajib pajak tersebut terdaftar.

Tata Cara Pembuatan e-FIN Wajib Pajak KPP Electronic Filing Identication Number (e-FIN) Disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak atau kuasanya Wajib Pajak yang mengajukan permohonan menyertakan berkas yang harus dilengkapi dalam pembuatan e-FIN Mengajukan Permohonan Wajib Pajak atau kuasanya dapat mengajukan permohonan e-FIN dengan cara mengisi formulir permohonan e-FIN dan menyampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau tempat lain sebagai perwakilan KPP yang dapat digunakan untuk menerima pendaftaran e-FIN. Setelah proses pembuatan e-FIN yang dilakukan KPP selesai, e-FIN disampaikan secara langsung ke[ada Wajib Pajak atau kuasanya.

Berkas yang harus dilengkapi dalam pembuatan e-FIN formulir permohonan yang diisi dengan benar dan lengkap; fotokopi KTP Wajib Pajak dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar; kartu identitas diri asli yang ditunjukkan oleh Wajib Pajak; atau surat kuasa bermeterai yang diserahkan dan asIi kartu identitas diri kuasa Wajib Pajak yang ditunjukkan, jika permohonan diajukan melalui kuasa Wajib Pajak.

Jangka waktu yang diperlukan untuk penyelesaian permohonan e-FIN adalah 1 (satu) Hari kerja

Masa berlakunya e-FIN paling lama adalah 30 (Tiga Puluh) Hari sejak diterbitkan Apabila e-FIN masih belum digunakan dalam rentang waktu lebih dari 30 hari sejak diterbitkan, maka e-FIN sudah tidak bisa digunakan lagi untuk mendaftar e-Filing. Sehingga Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kembali untuk memperoleh e-FIN yang baru.

Wajib Pajak yang sudah mendapatkan e-FIN tetapi tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka atas e-FIN yang telah diterbitkan tidak dapat digunakan

OR Apabila Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan atau e-FIN hilang sebelum Wajib Pajak mendaftarkan diri, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan e-FIN

Cepat, Murah, dan Aman PJ.091/KUP/S/002/2015-00

Apa itu e-Filing? Cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP (www.pajak.go.id)/ www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi)

Dropbox e-Filing vs Perbandingan penyampaian SPT Tahunan PPh melalui dropbox dengan e-filing.

e-Filing (E5) Easy Efficient Everywhere Everytime (24h) Environmentally Friendly Keuntungan Lapor SPT dengan e-filing: cepat, aman, dan kapan saja (24x7) Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas Dokumen pelengkap tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR) MUDAH BUKAN ???

Bagaimana ? Caranya?

Mengajukan Permohonan TATA CARA e-FILING KPP Mengajukan Permohonan e-FIN a. 1 hari kerja e-FIN Diberikan langsung e-FIN www.pajak.go.id atau www.djponline.pajak.go.id Registrasi & Aktivasi SPT Online Kode Verifikasi Bukti Penerimaan Elektronik (BPE): Nama, NPWP, tanggal, jam dan Nomor Tanda Terima Elektronik

PC / Notebook Tablet Mobile Phone Catatan : DJPonline sekarang dapat diakses melalui mobile phone, tablet, atau PC/Notebook Catatan : Siapkan dokumen pendukung seperti : bukti potong, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan lain-lain sebelum pengisian SPT

Jika BELUM Terdaftar Meminta e-FIN Registrasi Aktivasi Bagi WP yang belum terdaftar. Tahap pertama dimohon untuk meminta e-FIN ke KPP kemudian lakukan registrasi dan aktivasi.

Registrasi Tempat untuk mendaftarkan diri sebagai pengguna DJP Online Wajib Pajak yang akan menggunakan e-filing, billing system*, e-reg* dan layanan lainnya harus mendaftarkan diri di menu ini. Pengguna AKTIF layanan e-filing, billing system*, e-reg* , tidak perlu melakukan PENDAFTARAN di menu ini Data untuk registrasi mengacu pendaftaran e-filing Lakukan registrasi, apabila belum pernah mendaftarkan diri sebagai pengguna DJP Online. Back

Aktivasi Proses aktivasi akun yang diterima melalui email. Klik tautan pada email atau silakan copy-paste tautan tersebut ke browser Anda. Back

Login Wajib pajak yang sudah mempunyai akun e-Filing, e-Registration, dan e-NOFA dapat login menggunakan salah satu username dan password akun yang dimiliki. Jenis Layanan yang diberikan sesuai dengan jenis layanan yang sudah digunakan oleh WP sebelumnya. Penambahan jenis layanan dapat dilakukan ada profil sub menu Perbaharui akun saya.

Meminta kode verifikasi Jika SUDAH Terdaftar Membuat SPT Meminta kode verifikasi Mengirim SPT

Buat SPT 1770 S dengan Wizard 1770 S formulir 1770 SS Back Putar Video Tutorial atau tayangkan slide Tutorial Pengisian SPT PPh 1770S dengan Wizard, 1770S Formulir atau 1770SS. Back

Meminta Kode Verifikasi Back

Isi dan Kirim SPT Cara pengisian SPT - Isi dan Kirim SPT dalam satu alur (form)

Back

Menu Kirim SPT Jika pada saat membuat SPT WP tidak ingin langsung mengirimkannya, kirim SPT bisa dilakukan di menu ini. Di menu ini disediakan shortcut untuk : Lihat SPT, Ubah SPT , Hapus SPT, Kirim SPT Selain pengiriman langsung setelah pengisian, kirim SPT juga bisa dilakukan di menu terpisah yaitu Menu Kirim SPT.

Tampilan Dashboard Kini di menu ini hanya menampilkan daftar SPT yang sudah dikirim saja dengan shortcut menu Lihat SPT Cetak SPT Kirim ulang Bukti Penerimaan Elektronik Halaman Dashboard hanya memuat daftar SPT yang sudah dikirim.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengisian SPT Pengisian SPT fleksibel, jadi SPT tidak harus diisi secara berurutan berdasarkan urutan lampirannya SPT 1770 SS dengan status Lebih bayar tidak dapat lagi dilaporkan lewat e-Filing Penambahan kolom NTPN dan tanggal pelunasannya pada SPT 1770 SS Pada SPT 1770 S dan 1770 SS dengan status kurang bayar, NTPN bisa dimasukkan lebih dari satu. Untuk tanggal pelunasan silahkan pilih salah satu dari tanggal NTPN yang dimasukkan. Pembuatan SPT dengan status pembetulan tidak akan mengambil data SPT sebelumnya, jadi harus mengisi ulang mulai dari status perkawinan. Menu Dashboard hanya menampilkan daftar SPT yang sudah berhasil dikirim sebelumnya. Menu Kirim hanya menampilkan daftar SPT yang sudah dibuat tapi belum dikirim.

PERHATIAN Email harus valid dan aktif

Tahukah Anda untuk membuat 1 kg kertas dibutuhkan 3 kg kayu? (Sumber : www.gogreen2.blogspot.com) Kini saatnya kita bertindak bijaksana untuk menyelamatkan hutan Indonesia. Dukung program Go Green , manfaatkan fasilitas e-Filing untuk menyampaikan SPT Tahunan Anda.

Terima Kasih Bangga bayar pajak