MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT Mukti Fajar muktifajar_umy@yahoo.co.id 081 2294 2781
PENGERTIAN Secara Etimologi kata kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu credere yang berarti kepercayaan. Artinya seseorang yang menerima kredit adalah orang yang menerima kepercayaan. Istilah kredit tidak dikenal dalam KUHPerdata
Definisi Kredit Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, (imbalan atau pembagian hasil keuntungan)
CIRI-CIRI PERJANJIAN KREDIT Penyediaan dana Berdasarkan kesepakatan pinjam-meminjam antara para pihak (bank dengan pihak lain) Kewajiban untuk melunasi hutangnya Untuk jangka waktu tertentu Dengan bunga (imbalan/ bagi hasil)
ASAS-ASAS PERJANJIAN KREDIT Penyediaan Dana Adalah pengalihan suatu jumlah uang tertentu secara riil (lavering) Bukan dalam bentuk barang (Perjanjian Pembiayaan)
Perjanjian pinjam-meminjam Lanj... Perjanjian pinjam-meminjam Pinjam meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang (uang) yang habis karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak peminjam akan mengembalikan sejumlah yang sama (1754 KUH Perdata) Sering disebut perjanjian pinjam mengganti dan berbeda dengan pinjam pakai
Lanj.. Berdasarkan perjanjian tersebut , peminjam menjadi pemilik barang (uang) tersebut , dan bertanggung jawab penuh untuk menggembalikan atas barang tersebut (1755 KUHPerd) Dalam Perjanjian Pinjam Pakai, pemiliki barang tetap pada pihak yang meminjamkan (1741 KUHPerd)
Khusus Mengenai Pinjam Meminjam Uang Peminjam hanya berkewajiban mengembalikan jumlah yang sama Apabila ada kenaikan atau penurunan nilai atas uang tersebut, maka digunakan nilai pada saat pelunasan, Kecuali diperjanjikan lain (1756 KUHPerd) Dapat pula diperjanjiakan dengan menambahkan bunga (1765 KUHPerd)
Yang perlu diperhatikan Orang yang meminjamkan tidak dapat meminta kembali uangnya sebelum waktu yang diperjanjikan Perjanjian tidak bisa dibatalkan secara sepihak, Harus berdasarkan kesepakatan (1138 jo 1759) kecuali adanya wanprestasi atau putusan hakim.
ISI PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG Jumlah pinjaman Jangka Waktu Cara Pembayaran Domisili Hukum (Jurisdiksi) Dapat ditambahkan Bunga / Bagi hasil Jaminan (disebutkan Konkrit) Peruntukan
SKEMA PERJANJIAN KREDIT PENJUAL PERJANJIAN JUAL BELI KREDITUR DEBITUR PERJANJIAN UTANG PIUTANG PERJANJIAN PENJAMINAN PERJANJIAN ASURANSI
SKEMA PERJANJIAN PEMBIAYAAN PENJUAL PEMBAYARAN BARANG PENYERAHAN BARANG KREDITUR DEBITUR PERJANJIAN PEMBIAYAAN
BERBAGAI RESIKO KREDIT Hidup seseorang penuh ketidakpastian. Bisnis tidak selalu menjanjikan keuntungan. Kondisi dan situasi Ekonomi yang tidak dapat diprediksi
CARA MENGATASINYA RESIKO KREDIT Penerapan Prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit (prinsip 5 C) Perjanjian Penjaminan Asuransi Bank Garansi
Prinsip 5 C Character ; Watak atau Kepribadian dari calon debitur ( gaya hidup; pergaulan ; track record) Capacity Kemampuan membayar (pendapatan, pengalaman bisnis dll) Capital modal yang telah tersedia (dibandingkan dengan besarnya permintaan kredit) Condition of economy prospek usaha dilihat dengan kondisi ekonomi secara makro Colleteral Nilai harta benda yang dijadikan jaminan
(KARENA UNDANG-UNDANG) JAMINAN KREDIT JAMINAN SECARA UMUM (KARENA UNDANG-UNDANG) Segala kebendaan debitur, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak baik yang sudah ada maupun yang akan ada , menjadi tanggungan untuk segala perikatannya (hutang piutang) 1131 KUHPerdata Kebendaaan tersebut menjadi jaminan bersama sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya. Hasil penjualan benda benda itu dibagi secara proporsional yaitu menurut besarkecilnya piutang masing-masing, kecuali para berpiutang ada alasan yang sah untuk didahulukan (1132 KUHPerdata)
Lanj... JAMINAN KHUSUS (KARENA PERJANJIAN) Yaitu jaminan utang piutang yang didasarkan adanya perjanjian antara debitur dan kreditur terhadap suatu kebendaan atau borgtocht Kebendaan ; hak tanggungan , fiducia dll Borgtocht ; personal garansi, bank garansi
Perjanjian Penjaminan Perjanjian Penjaminan adalah perjanjian accesoir/pelengkap dari perjanjian pinjam meminjam Biasanya disertai pernyataan hutang dan penyerahan kuasa jual atas barang yang dijaminkan
Bentuk Perjanjian Penjaminan Hipotek (untuk benda tidak bergerak selain tanah) Hak Tanggungan (untuk tanah dan hak-hak atas tanah) Gadai (benda bergerak, barang dikuasai pemberi gadai ) Fiducia (benda bergerak barang dikuasai penerima pinjaman ) Borgtocht (jaminan perseorangan)
HIPOTEK
GADAI
Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain UU NO 4 Tahun 1996 Ttg Hak Tanggungan Atas Tanah
Fidusia Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. UU No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Borgtocht Penanggungan Adalah suatu persetujuan dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur mengikatkan diri, untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur tidak memenuhi prestasi ( 1820 KUHPerdata) Dinyatakan secara tegas (tertulis) Mengikat harta milik penjamin dan ahli warisnya
Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu Pasal 246 (KUHD).
UU No.2 Tahun 1992 perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Pasal 1 angka 1
Asuransi Kredit adalah asuransi yang nilai pertanggungannya mengacu pada nilai kredit. Perusahaan asuransi berkewajiban untuk melindungi kepentingan kreditur dengan membayar klaim atas setiap kredit macet Namun.. dalam praktek perbankan, asuransi kredit dibuat untuk memberikan pertanggungan atas benda atau barang milik debitur yang dijadikan jaminan kredit dari kerugian atau kerusakan, atau asuransi jiwa atas debitur.
Bank Garansi Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan atau perusahaan), apabila pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji. Bank Garansi dapat untuk menjamin Pemberi Kredit
SEMOGA BERMANFAAT