Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit Untuk menghindari terjadinya wanprestasi oleh pihak debitur (penerima kredit); Untuk menghindari resiko rugi yang akan dialami oleh pihak kreditur (pemberi kredit); Kegunaan dari barang/benda jaminan kredit: Untuk memberikan hak dan kekuasaan kepada kreditur/ pemberi kredit (umumnya pihak bank) untuk mendapatkan pelunasan dengan benda jaminan bilamana debitur/penerima kredit melakukan wanprestasi atau cidera janji, yaitu tidak membayar kembali utangnya pada waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kredit.
Memberikan dorongan kepada debitur/penerima kredit agar: betul-betul menjalankan usaha yang dibiayai dengan kredit itu, karena bila hal tersebut diabaikan, maka resikonya hak atas tanah yang dijaminkan akan hilang. betul-betul memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kredit.
Jaminan yang ideal (baik) terlihat dari: Dapat secara mudah membantu perolehan kredit oleh pihak yang memerlukannya Memberikan kedudukan mendahulukan kepada pemegangnya Mengikuti obyek yang dijaminkan Memenuhi azas spesialitas dan publikasi Tidak melemahkan potensi (kekuatan) si penerima kredit untuk melakukan (meneruskan) usahanya Memberikan kepastian kepada kreditur dalam arti bahwa yaitu bila perlu mudah diuangkan untuk melunasi utangnya si debitur
Jaminan Umum Jaminan Khusus 1131 KUH Perdata JAMINAN HUTANG Jaminan Umum Jaminan Khusus Pelaksanaan ketentuan undang-undang (by the operation of law) Lahir dari perjanjian tertentu (kontraktual) 1131 KUH Perdata Barang-barang milik Debitur Tanggungan atas segala hutangnya Terhadap benda tertentu Terhadap orang (subjek hukum) tertentu Hak Tanggungan Hipotik kapal & Pesawat Udara Gadai Jaminan Fidusia Resi Gudang Cessie sebagai jaminan Personal Guarantee Corporate Guarantee Bank Guarantee Debitur wanprestasi, Kreditur dapat mengajukan sita terhadap benda-benda milik Debitur Garansi cair menjadi tagihan Guarantor kepada debitur dengan jaminan yang bersifat umum dan/atau khusus
Penggolongan dari Lembaga-lembaga Jaminan yang dikenal dalam Tata Hukum Indonesia Jaminan yang lahir karena ditentukan oleh Undang-undang dan jaminan yang lahir karena perjanjian Jaminan yang tergolong Jaminan Umum dan Jaminan Khusus Jaminan yang bersifat kebendaan dan jaminan yang bersifat perorangan Jaminan yang mempunyai obyek benda bergerak dan jaminan atas benda tidak bergerak Jaminan yang menguasai bendanya dan jaminan tanpa menguasai bendanya
Jaminan yang lahir karena UU dan karena Perjanjian Jaminan yang ditentukan oleh UU ialah jaminan yang adanya ditunjuk oleh UU tanpa adanya perjanjian dari para pihak, yaitu misalnya adanya ketentuan UU yang menentukan bahwa semua harta benda Debitur baik benda bergerak maupun benda tetap, baik benda-benda yang sudah ada maupun yang masih akan ada, menjadi jaminan bagi seluruh perutangan. Berarti bahwa Kreditur dapat melaksanakan haknya terhadap semua benda Debitur kecuali benda-benda yang dikecualikan oleh UU (Pasal 1131 KUH Perdata). Juga oleh UU ditentukan bahwa seluruh benda-benda dari Debitur tersebut menjadi jaminan bagi semua Kreditur. Ditentukan oleh UU bahwa hasil penjualan dari benda-benda tersebut harus dibagi antara para kreditur seimbang dengan besarnya masing-masing (Pasal 1132 KUH Perdata).
Kreditur yang kedudukannya sama berhak (Kreditur Bersama) dan tak ada yang harus didahulukan dalam pemenuhan piutangnya disebut “Kreditur Konkuren”.
Jaminan Umum Jaminan Umum timbulnya dari Undang-undang tanpa adanya perjanjian yang diadakan oleh para pihak terlebih dahulu. Para Kreditur Konkuren semuanya secara bersama memperoleh Jaminan Umum yang diberikan oleh Undang-undang itu. (Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata)
Pasal 1131 Kitab Undang Undang Hukum Perdata “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.”
Pasal 1132 Kitab Undang Undang Hukum Perdata “Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.”
Jaminan Khusus Jaminan Khusus timbul karena adanya perjanjian yang khusus diadakan antara Kreditur dan Debitur yang dapat berupa jaminan yang bersifat kebendaan ataupun jaminan yang bersifat perorangan. Jaminan yang bersifat kebendaan ialah adanya benda tertentu yang dipakai sebagai jaminan sedangkan jaminan yang bersifat perorangan ialah adanya orang tertentu yang sanggup membayar/ memenuhi prestasi manakala Debitur wanprestasi.
Jaminan Bersifat Perorangan Jaminan yang bersifat perorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap Debitur tertentu, terhadap kekayaan Debitur seumumnya. (contoh: Borgtocht)
Jaminan Bersifat Kebendaan Jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda yang mempunyai ciri-ciri: mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu dari Debitur, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya (droit de suite) dan dapat diperalihkan. (contoh: Hak Tanggungan, Gadai, dll.)
Jaminan atas Benda Bergerak Jika benda jaminan itu berupa benda bergerak, maka dapat dipasang lembaga jaminan yang berbentuk Gadai atau Fidusia.
Jaminan atas Benda Tak Bergerak (Tetap) Jika benda jaminan itu berbentuk benda tetap, maka lembaga jaminan dapat dipasang Hak Tanggungan.