PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2016
Pokok Bahasan 2. Perencanaan PNS 3. Penyusunan Kebutuhan PNS 1. Pengantar 2. Perencanaan PNS 3. Penyusunan Kebutuhan PNS
1. Pengantar
PRINSIP DASAR UU ASN kompetensi, dan kinerja SISTEM MERIT Kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada: kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Memberlakukan Sistem Merit melalui: Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif Menerapkan prinsip fairness Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik Manajemen ASN secara efektif dan efisien Melindungi PNS dari intervensi politik dan tindakan diskriminatif.
JENIS, STATUS DAN FUNGSI PEGAWAI ASN Berstatus pegawai tetap Memiliki NIP secara nasional Perumus kebijakan Menduduki jabatan pemerintahan Diangkat dengan perjanjian kerja Dapat diberikan NIP Perjanjian Kerja Melaksanakan tugas pemerintahan Menduduki jabatan fungsional STATUS FUNGSI Pelaksana kebijakan Publik Pelayan publik, dan Perekat dan pemersatu bangsa PNS Pasal 1 butir 3 dan Pasal 7 PPPK Pasal 1 butir 4 dan Pasal 7 JENIS
JABATAN ASN Jabatan Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi - Jabatan Administrator - Jabatan Pengawas - Jabatan Pelaksana Jabatan Fungsional Keahlian Keterampilan Ahli Utama Ahli Madya Ahli Muda Ahli Pratama Penyelia Mahir Terampil Pemula Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
2. Perencanaan PNS
PERENCANAAN PNS Suatu proses yang sistematis dan strategis untuk memprediksi kondisi jumlah PNS, jenis kualifikasi, keahlian dan kompetensi yang diinginkan di masa depan melalui analisis jabatan dan perhitungan beban kerja serta analisis faktor-faktor yang berpengaruh pada organisasi. Menjamin tersedianya PNS dalam jumlah, kualifikasi, komposisi, dan kompetensi.
PERENCANAAN NASIONAL PNS Dalam rangka perencanaan kepegawaian secara nasional dan untuk mewujudkan jumlah dan kualitas PNS yang sesuai dengan kebutuhan suatu satuan organisasi negara serta untuk menjamin distribusi PNS yang proporsional, maka formasi PNS ditetapkan setiap tahun www.themegallery.com
KONSEP PERENCANAAN PNS 1 Memprediksi secara sistematis dan strategis tuntutan kebutuhan dan persediaan PNS di masa depan dg berbagai pertimbangan, metodologi dan teknologi modern yg efektif. 2 Merancang pengembangan PNS yg mendukung strategic planning, operational planning dan human capital planning , melalui pengisian formasi jabatan secara proaktif. 3 . Mengidentifikasi kebutuhan PNS jangka pendek (2 – 3 th) dan jangka panjang (Proyeksi kebutuhan PNS 5 th atau lebih).
Fungsi Perencanaan PNS Peningkatan kualitas (daya guna) Pegawai Kaderisasi Fungsi Perencanaan PNS Kepastian kedudukan dan masa depan Pegawai Pengendalian jenis jabatan dan jumlah pegawai Pengendalian Anggaran Belanja Pegawai
Human Capital Planning MODEL PERENCANAAN PNS RPJPN & RPJMN RENSTRA (Stategic Planning) Human Capital Planning Perencanaan PNS 5 th Faktor Internal : Visi dan Misi Sarana & Prasarana Belanja Pegawai Kekuatan Pegawai Perencanaan Pengisian Jabatan 2 th Tugas dan Fungsi (Operational Planning) Perencanaan CPNS 1 th Kebutuhan Peg yg tepat Kelebihan / Kekurangan Faktor Eksternal : Lingkungan Org. Hub. dgn Org. lain IPTEK Karakteristik K/L/Daerah
3. Penyusunan Kebutuhan PNS
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN Pasal 56 UU No 5 Th 2014 Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan Berdasarkan penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS secara nasional
Penjelasan Pasal 56 Penyusunan kebutuhan PNS merupakan analisis kebutuhan jumlah, jenis, dan status PNS yang diperlukan untuk melaksanakan tugas utama secara efektif dan efisien untuk mendukung beban kerja Instansi Pemerintah. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS ditetapkan sesuai dengan siklus anggaran Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS oleh Menteri dengan memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis dari kepala BKN
PENETAPAN KEBUTUHAN PPPK MANAJEMEN PPPK PENETAPAN KEBUTUHAN PPPK (Pasal 94 UU No 5 Th 2014) Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden Setiap Instnsi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah, jenis dan jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan Kebutuhan jumlah & jenis jabatan PPPK ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Penjelasan Pasal 94 Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK ditetapkan sesuai dengan siklus anggaran Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK oleh Menteri dengan memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis dari Kepala BKN
Penyusunan Kebutuhan PNS Susun kebutuhan jabatan dan jumlah bersarkan hasil anjab dan hasil ABK Kebutuhan PNS disusun untuk jangka waktu 5 th dirinci per tahun sesuai prioritas kebutuhan gunakan SAPK - BKN Kebutuhan PNS untuk 5 thn disusun setelah pimpinan instansi menetapkan rencana strategis (Kirim ke Menpan RB dan BKN akhir Januari untuk TA berikutnya & lampirkan Renstra) Penyusunan Kebutuhan PNS Mendukung pencapaian indikator keberhasilan sasaran strategis sesuai rencana strategis , RPJPN dan RPJMN Rincian per tahun sesuai peta jabatan unit organisasi. Penyusunan kebutuhan PNS meliputi : a. Jab Administrasi:Administrator, Pengawas dan Pelaksana. b. Jab Fungsional : Keahlian dan Keterampilan c. Jab Pimpinan Tinggi: J PT Utama, Madya dan Pratama.
WAKTU KERJA Waktu Produktif Waktu non Produktif Waktu yang benar-benar digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan Waktu non Produktif Waktu kerja yg tidak digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan. Waktu tambahan: Untuk mengembalikan tenaga; Untuk keperluan pribadi; Karena kondisi lingkungan kerja dan upaya mental/jasmani; Waktu Boros Waktu yang disebabkan keteledolaran manajemen atau kesalahan pegawai yang bersangkutan.
Masuk tapi tdk dikantor JAM KERJA ASN Jam Kerja 1 Tahun 1750 Jam Jam Kerja Efektif 1250 Jam (235 x 7.50 x 70 %) Jam Kerja tidak efektif 500 jam (235 x 7.50 x 30 % Waktu Boros Makan siang Telpon Pura – pura sakit dandan Masuk tapi tdk dikantor Diskon Masuk & Pulang Dinas Master diklat Baca Koran
PENATAAN KEBUTUHAN ASN Perpin- dahan Magang KEBUTUHAN ASN Formasi Umum Formasi PPPK Formasi Khusus
Penataan Pegawai CPNS Formasi jabatan & Penempatan CPNS & PNS Diklat / diangkatan dalam jabatan dan penempatan sesuai dengan formasi oleh PPK PNS yang belum memenuhi persyaratan untuk diangkat ke dalam JFT Rencana diklat dan peningkatan kompetensinya Apabila jumlah PNS yang ada lebih banyak dari kebutuhan Redistribusi (Keppres/permen) PNS dengan jabatan yang diduduki tidak sesuai dgn syarat jabatan PNS di diklatkan/dialihkan ke dalam jabatan lain yang sesuai dengan Kemampuannya PNS yang berdasarkan hasil penilaian kinerja, penegakan disiplin PNS, dan penilaian kompetensi bernilai kurang/buruk Dapat disarankan untuk mengajukan pemberhentian RASIONALISASI
1 2 3 4 PETA KOMPETENSI & PRESTASI KERJA KOMPETEN TIDAK KOMPETEN LAYAK TIDAK LAYAK 1 KOMPETEN & SANGAT BAIK LAYAK DI PERTAHANKAN 2 TIDAK KOMPETEN & BAIK LAYAK DAPAT PERTAHANKAN (Perbaikan Kompetensi) 3 KOMPETEN & CUKUP TDK LAYAK – MUTASI (Perbaikan Kinerja) 4 TDK KOMPETEN & KURANG TDK LAYAK - RASIONALISASI (Perbaikan Kompetensi & Kinerja)
Terimakasih!