PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Advertisements

PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Manajemen Kepegawaian Nasional dan Kebijakan Wasdalpeg
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
M A N A J E M E N P E R E N C A N A A N A P A R A T U R S I P I L N E G A R A Disampaikan pada: Pendampingan Entry Formasi ke dalam Aplikasi e-Formasi.
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN RI.
Analisis Kesenjangan Jabatan
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
LAYANAN ADM. PERENCANAAN DAN PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
Kebijakan Perencanaan
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
ISU – ISU STRATEGIS MANAJEMEN ASN OLEH : Dra
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
PEGAWAI BERBASIS URUSAN BERDASARKAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
PPPK Formasi dan Seleksi Pusat Inovasi Kelembagaan dan SDA
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
Manajemen Umum Kepegawaian
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI
PENINGKATAN KINERJA PEJABAT PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
BKD Provinsi DKI Jakarta
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
Sosialisasi Pemetaan Kompetensi
RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Direktorat Kinerja ASN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGUATAN SISTEM MANAJEMEN SDM ASN
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
MUTASI PEGAWAI Sesuai dengan PP No
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
1 1 D I K E M E N T E R I A N A G A M A I NYOMAN LASTRA KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROV. BALI.
Transcript presentasi:

PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2016

Pokok Bahasan 2. Perencanaan PNS 3. Penyusunan Kebutuhan PNS 1. Pengantar 2. Perencanaan PNS 3. Penyusunan Kebutuhan PNS

1. Pengantar

PRINSIP DASAR UU ASN kompetensi, dan kinerja SISTEM MERIT Kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada: kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Memberlakukan Sistem Merit melalui: Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif Menerapkan prinsip fairness Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik Manajemen ASN secara efektif dan efisien Melindungi PNS dari intervensi politik dan tindakan diskriminatif.

JENIS, STATUS DAN FUNGSI PEGAWAI ASN Berstatus pegawai tetap Memiliki NIP secara nasional Perumus kebijakan Menduduki jabatan pemerintahan Diangkat dengan perjanjian kerja Dapat diberikan NIP Perjanjian Kerja Melaksanakan tugas pemerintahan Menduduki jabatan fungsional STATUS FUNGSI Pelaksana kebijakan Publik Pelayan publik, dan Perekat dan pemersatu bangsa PNS Pasal 1 butir 3 dan Pasal 7 PPPK Pasal 1 butir 4 dan Pasal 7 JENIS

JABATAN ASN Jabatan Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi - Jabatan Administrator - Jabatan Pengawas - Jabatan Pelaksana Jabatan Fungsional Keahlian Keterampilan Ahli Utama Ahli Madya Ahli Muda Ahli Pratama Penyelia Mahir Terampil Pemula Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

2. Perencanaan PNS

PERENCANAAN PNS Suatu proses yang sistematis dan strategis untuk memprediksi kondisi jumlah PNS, jenis kualifikasi, keahlian dan kompetensi yang diinginkan di masa depan melalui analisis jabatan dan perhitungan beban kerja serta analisis faktor-faktor yang berpengaruh pada organisasi. Menjamin tersedianya PNS dalam jumlah, kualifikasi, komposisi, dan kompetensi.

PERENCANAAN NASIONAL PNS Dalam rangka perencanaan kepegawaian secara nasional dan untuk mewujudkan jumlah dan kualitas PNS yang sesuai dengan kebutuhan suatu satuan organisasi negara serta untuk menjamin distribusi PNS yang proporsional, maka formasi PNS ditetapkan setiap tahun www.themegallery.com

KONSEP PERENCANAAN PNS 1 Memprediksi secara sistematis dan strategis tuntutan kebutuhan dan persediaan PNS di masa depan dg berbagai pertimbangan, metodologi dan teknologi modern yg efektif. 2 Merancang pengembangan PNS yg mendukung strategic planning, operational planning dan human capital planning , melalui pengisian formasi jabatan secara proaktif. 3 . Mengidentifikasi kebutuhan PNS jangka pendek (2 – 3 th) dan jangka panjang (Proyeksi kebutuhan PNS 5 th atau lebih).

Fungsi Perencanaan PNS Peningkatan kualitas (daya guna) Pegawai Kaderisasi Fungsi Perencanaan PNS Kepastian kedudukan dan masa depan Pegawai Pengendalian jenis jabatan dan jumlah pegawai Pengendalian Anggaran Belanja Pegawai

Human Capital Planning MODEL PERENCANAAN PNS RPJPN & RPJMN RENSTRA (Stategic Planning) Human Capital Planning Perencanaan PNS 5 th Faktor Internal : Visi dan Misi Sarana & Prasarana Belanja Pegawai Kekuatan Pegawai Perencanaan Pengisian Jabatan 2 th Tugas dan Fungsi (Operational Planning) Perencanaan CPNS 1 th Kebutuhan Peg yg tepat Kelebihan / Kekurangan Faktor Eksternal : Lingkungan Org. Hub. dgn Org. lain IPTEK Karakteristik K/L/Daerah

3. Penyusunan Kebutuhan PNS

PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN Pasal 56 UU No 5 Th 2014 Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan Berdasarkan penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS secara nasional

Penjelasan Pasal 56 Penyusunan kebutuhan PNS merupakan analisis kebutuhan jumlah, jenis, dan status PNS yang diperlukan untuk melaksanakan tugas utama secara efektif dan efisien untuk mendukung beban kerja Instansi Pemerintah. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS ditetapkan sesuai dengan siklus anggaran Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS oleh Menteri dengan memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis dari kepala BKN

PENETAPAN KEBUTUHAN PPPK MANAJEMEN PPPK PENETAPAN KEBUTUHAN PPPK (Pasal 94 UU No 5 Th 2014) Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden Setiap Instnsi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah, jenis dan jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan Kebutuhan jumlah & jenis jabatan PPPK ditetapkan dengan Keputusan Menteri

Penjelasan Pasal 94 Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK ditetapkan sesuai dengan siklus anggaran Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK oleh Menteri dengan memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis dari Kepala BKN

Penyusunan Kebutuhan PNS Susun kebutuhan jabatan dan jumlah bersarkan hasil anjab dan hasil ABK Kebutuhan PNS disusun untuk jangka waktu 5 th dirinci per tahun sesuai prioritas kebutuhan gunakan SAPK - BKN Kebutuhan PNS untuk 5 thn disusun setelah pimpinan instansi menetapkan rencana strategis (Kirim ke Menpan RB dan BKN akhir Januari untuk TA berikutnya & lampirkan Renstra) Penyusunan Kebutuhan PNS Mendukung pencapaian indikator keberhasilan sasaran strategis sesuai rencana strategis , RPJPN dan RPJMN Rincian per tahun sesuai peta jabatan unit organisasi. Penyusunan kebutuhan PNS meliputi : a. Jab Administrasi:Administrator, Pengawas dan Pelaksana. b. Jab Fungsional : Keahlian dan Keterampilan c. Jab Pimpinan Tinggi: J PT Utama, Madya dan Pratama.

WAKTU KERJA Waktu Produktif Waktu non Produktif Waktu yang benar-benar digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan Waktu non Produktif Waktu kerja yg tidak digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan. Waktu tambahan: Untuk mengembalikan tenaga; Untuk keperluan pribadi; Karena kondisi lingkungan kerja dan upaya mental/jasmani; Waktu Boros Waktu yang disebabkan keteledolaran manajemen atau kesalahan pegawai yang bersangkutan.

Masuk tapi tdk dikantor JAM KERJA ASN Jam Kerja 1 Tahun 1750 Jam Jam Kerja Efektif 1250 Jam (235 x 7.50 x 70 %) Jam Kerja tidak efektif 500 jam (235 x 7.50 x 30 % Waktu Boros Makan siang Telpon Pura – pura sakit dandan Masuk tapi tdk dikantor Diskon Masuk & Pulang Dinas Master diklat Baca Koran

PENATAAN KEBUTUHAN ASN Perpin- dahan Magang KEBUTUHAN ASN Formasi Umum Formasi PPPK Formasi Khusus

Penataan Pegawai CPNS Formasi jabatan & Penempatan CPNS & PNS Diklat / diangkatan dalam jabatan dan penempatan sesuai dengan formasi oleh PPK PNS yang belum memenuhi persyaratan untuk diangkat ke dalam JFT Rencana diklat dan peningkatan kompetensinya Apabila jumlah PNS yang ada lebih banyak dari kebutuhan Redistribusi (Keppres/permen) PNS dengan jabatan yang diduduki tidak sesuai dgn syarat jabatan PNS di diklatkan/dialihkan ke dalam jabatan lain yang sesuai dengan Kemampuannya PNS yang berdasarkan hasil penilaian kinerja, penegakan disiplin PNS, dan penilaian kompetensi bernilai kurang/buruk Dapat disarankan untuk mengajukan pemberhentian RASIONALISASI

1 2 3 4 PETA KOMPETENSI & PRESTASI KERJA KOMPETEN TIDAK KOMPETEN LAYAK TIDAK LAYAK 1 KOMPETEN & SANGAT BAIK LAYAK DI PERTAHANKAN 2 TIDAK KOMPETEN & BAIK LAYAK DAPAT PERTAHANKAN (Perbaikan Kompetensi) 3 KOMPETEN & CUKUP TDK LAYAK – MUTASI (Perbaikan Kinerja) 4 TDK KOMPETEN & KURANG TDK LAYAK - RASIONALISASI (Perbaikan Kompetensi & Kinerja)

Terimakasih!