SISTEM HUKUM Pengertian Sistem Pengertian Sistem Hukum 3 Sistem Hukum di Dunia Sistem yang Dianut Indonesia Latar Belakang Murni atau Tercampur Perkembangan Sistem Hukum Implementasi Kesimpulan
Pengertian Sistem Sistem adalah satu kesatuan yang bersifat kompleks, yang terdiri dari bagian-bagian/komponen (subsistem) yang saling tergantung dan berhubungan satu sama lain, yang saling bekerja sama untuk mencapai tujuan.
Pengertian Sistem Hukum Sistem Hukum adalah suatu tatanan hukum yang terdiri atas sub-sub sistem hukum yang tersusun secara sistematis (stelselmatig) untuk mencapai aspek eksistensial manusia dalam hidup bermasyarakat.
3 Sistem Hukum di Dunia Sistem Hukum Romawi-Jerman (Eropa Kontinental/Civil law system) Sistem Hukum Anglo-Saxon (Anglo-American/Common Law System) Sistem Hukum lain : Sistem Hukum Sosialis, Sistem Hukum Islam,dll.
Sistem yang Dianut Indonesia Di Indonesia menganut sistem hukum Eropa-Kontinental : Peran sentral aturan adalah hukum tertulis atau perundang-undangan. Kaidah aturan hukum tertulis menentukan bagaimana kehidupan hukum suatu negara diselenggarakan. Aturan hukum yang ditetapkan bersifat lebih abstrak,baru dalam penggunaannya ia diterapkan secara konkret.
Sumber utama adalah hukum positif (perundang-undangan). Hakim hanya menemukan dan merumuskan kaidah dengan cara menafsirkan hukum positif. Aturan hukum memuat ketentuan yang akan digunakan untuk menyelesaikan kasus hukum.
Mengapa Indonesia menganut sistem Eropa-Kontinental ? Penjajahan Belanda yang sangat lama yang terjadi di Indonesia sehingga memengaruhi sistem hukum Indonesia. 2. Terjadi vacum of law dimana pada saat Indonesia baru merdeka yaitu Indonesia mengalami kekosongan hukum.
Apakah sistem yang dianut murni atau sudah tercamput ? Sistem yang di anut Indonesia sudah tercampur dikarenakan bahwa sistem hukum Eropa Kontinental produk peninggalan kolonial Belanda tidak berakar dari nilai-nilai murni masyarakat indonesia, diantaranya norma adat, agama, kesopanan, dan kesusilaan. Karena tidak berakar dari nilai-nilai murni masyarakat Indonesia, sudah pasti sistem hukum tersebut ada hal yang bertentangan dengan keinginan atau aspirasi masyarakat.
Perkembangan Sistem Hukum di Indonesia Dalam perkembangan sistem hukum Indonesia , Sistem Hukum Eropa Kontinental sudah mulai tercampur oleh adanya Hukum Adat dan Hukum Islam. Hal ini disebabkan karena kehidupan masyarakat di Indonesia selalu berkembang, dengan tipe yang mudah berubah dan elastis . Hukum Adat Hukum Islam
Hukum Adat Bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis. Tipe bersifat tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang. Dapat menyesuaikan diri dan elastis.
Hukum Islam Menganut suatu keyakinan dari ajaran agama islam dengan keimanan lahir batin secara individual.
Contoh Implementasi Hukum Adat dan Hukum Islam dalam Perkembangan Sistem Hukum di Indonesia Adanya perbedaan penyelesaian kasus perzinahan yang diterapkan didalam suku adat dayak ,dalam hukum islam di NAD ,dan dalam perundang-undangan hukum Indonesia.
Kesimpulan Kesimpulannya bahwa sistem hukum Eropa-Kontinental yang dianut Indonesia pada perkembangannya dipengaruhi oleh sistem hukum adat yang merupakan cerminan asli rakyat Indonesia dan sistem hukum Islam yang juga berpengaruh. Namun perkembangan terebut tidak terlalu pesat karena pada kenyataannya hukum tertulis masih sentral diberlakukan di Indonesia.