HAK ASASI MANUSIA DISAMPAIKAN PADA Pertemuan Ke-5 Mata Kuliah Kewarganegaraan OLEH : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si. DOSEN TETAP ILMU PEMERINTAHAN 10/19/2017 HandOut Kewarganegaraan, By Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
PENGERTIAN HAM Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaa atau kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Jan Materson, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. John Locke, menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan YME sebagai hak yang kodrati 10/19/2017 HandOut Kewarganegaraan, By Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
HAK ASASI MANUSIA HAM sebagai gagasan, paradigma dan kerangka konseptual lahir melalui proses sejarah yang panjang. Zaman Yunani kuno Plato (428-348) menyatakan bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warga polisnya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. Akar budaya Indonesia, misalnya ada hak ’pepe’ yaitu hak warga desa yang diakui dan dihormati oleh penguasa. Human Right dirumuskan secara resmi dalam ’Declaration of Independence’ Amerika Serikat 4 Juli 1776 Revolusi Perancis 1780, yang menetapkan hak-hak asasi manusia dalam ‘Declaration des droits L’Homme et du Citoyen’, yaitu dengan semboyan liberte (kemerdekaan), egalite (kesamarataan), dan fraternite (persaudaraan). Franklin d. Roosevelt memformulasikan ‘The Four Freedom’ yaitu: Freedom of speech Freedom of religion Freedom from fear Freedom from want Hal ini yang menjadi inspirasi dari Universal Declaration of Human Right 10 Desember 1948 10/19/2017 HandOut Kewarganegaraan, By Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
HandOut Kewarganegaraan, By Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si. PEMBAGIAN HAM Pembagian hak secara vertikal : Hak dari Tuhan Hak Universal Hak warga negara Pembagian hak secara horizontal hak moral hak sipil hak politik hak ekonomi Menurut Harold J. Laski HAM dibagi menjadi tiga aspek esensial suatu kepentingan individual suatu kepentingan kelompok yang beragam suatu kepentingan masyarakat HAM merupakan hak mendasar tentang, dari dan oleh serta untuk manusia ketika berpribadi, berkelompok dan bermasyarakat. Negara Indonesia tidak mengakui hak yang sebebas-bebasnya Dalam praktek sering terjadi salah kaprah, HAM dianggap meliputi semua aspek. 10/19/2017 HandOut Kewarganegaraan, By Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
HAM meliputi : 1. hak untuk hidup / life 2. hak kemerdekaan / liberty 3. hak mengejar kebahagian / pursuit of happiness Hak tersebut bukan diberikan oleh negara atau pemerintah terhadap individu tapi telah ada sebelum ada negara. Tugas negara atau pemerintah adalah untuk melindungi Klasifikasi HAM (Scott Davidson): - Hak-hak fundamental - Hak generasi pertama (hak-hak sipil dan politik serta - hak generasi kedua (hak-hak ekonomi, sosial dan kultural) - Hak generasi ketiga atau hak soladaritas 10/19/2017 HandOut Kewarganegaraan, By Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
Hak-Hak Fundamental / supra positif/ elementer (Theodoor van Boven) Hak-hak ini telah ada sebelum pengakuannya oleh Piagam PBB dan sebelum hak-hak itu diturunkan menjadi hukum positif melalui berbagai instrumen PBB. Meliputi : hak untuk hidup, kebebasan dari tindakan penyiksaan, dari perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat, kebebasan dari perbudakan atau perhambaan, kebebasan dari UU ex fost facto (berlaku surut) serta kebebasan berfikir, berhati nurani dan beragama. 10/19/2017 HandOut Kewarganegaraan, By Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK (MIRIAM BUDIARDJO) : Right to equality before the courts and tribunals –hak atas kesamaan di muka badan-badan peradilan Right to hold opinion without interference –hak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan Right to peaceful assembly –hak atas kebebasan berkumpul secara damai Right to freedom of association –hak untuk berserikat 10/19/2017 HandOut Kewarganegaraan, By Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
HAK-HAK SOSIAL, EKONOMI, DAN BUDAYA : Right to work –hak atas pekerjaan Right to form trade unions –hak untuk membentuk serikat sekerja Right to social security –hak atas pensiun Right to an adequate standard of living for himself and his family, including adequate food, clothing ang housing –hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian dan perumahan yang lain. Right to educational –hak atas pendidikan 10/19/2017 HandOut Kewarganegaraan, By Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
6 KATEGORI HAK SOLIDARITAS (BURNS WESTON) Hak atas penentuan nasib sendiri di bidang ekonomi, politik, sosial dan kultural Hak atas pembangunan ekonomi dan sosial Hak untuk berpartisipasi dalam, dan memperoleh manfaat dari Warisan Bersama Umat Manusia serta informasi dan kemajuan lain Hak atas perdamaian Hak atas lingkungan yang sehat Hak atas bantuan kemanusiaan 10/19/2017 HandOut Kewarganegaraan, By Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
TERIMA KASIH Semoga Bermanfaat.. 10/19/2017 HandOut Kewarganegaraan, By Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.