Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti S U R A T Sesi V Hukum Pembuktian Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti S U R A T Sesi V
Hukum Pembuktian Sesi V Pengertian Surat Surat ialah segala sesuatu yg memuat tanda2 bacaan yg dimaksudkan utk mencurahkan isi hati atau utk menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sbg bahan pembuktian. Menurut Asser –Anema surat adalah segala sesuatu yg mengandung tanda2 baca yg dapat dimengerti, dimaksud utk mengeluarkan isi hati ; Sudikno Mertokusomo mengatakan, potret atau gambar tdk memuat tanda2 bacaan atau buah pikiran. Alat bukti dapat berupa sebagai berikut : oral : merupakan kata2 yg diucapkan dalam persidangan , keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa ; Documentary : surat ; Demonstrative evidence : alat bukti yg bersifat material adalah barang fisik lainya misalnya microfilm.
Hukum Pembuktian Sesi V Macam-Macam Surat. Bunyi pasal 187 KUHAP, secara lengkap adalah sbg berikut, surat sebagaimana tersebut pada pasal 187 ayat 1 huruf C dibuat atas jabatan atau dikuatkan dgn sumpah, adalah : Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi dibuat oleh pejabat umum yg berwenang atau yg dibuat dihadapannya ; surat yg dibuat menurut ketentuan peraturan per uu an ; surat keterangan dari seorang ahli yg memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal ; surat lain yg hanya dapat berlaku jika ada hubungannyadgn isi dari alat pembuktian yg lain
Hukum Pembuktian Sesi V → Surat resmi yg dimaksud dalam pasal 187 huruf a KUHAP sbg berikut : a. Surat yang dibuat oleh pejabat di lingkungan pemerintahan (eksekutif) ; b. Surat-surat yg dikeluarkan oleh suatu majelis, misalnya hakim. Menurut SEMA No. 1 tahun 1985 mengenai visum et repertum yang dibuat oleh pejabat dari negara asing, baru mempunyai kekuatan sebagai alat bukti yg syah apabila visum et repertum tersebut di syahkan oleh Kedutaan Besar/Perwakila RI di negara yg bersangkutan. Ada yurisprudensi dari MA No. 10K/Kr/1969 tanggal 5 Nopember 1969 bahwa VER tdk ada, bisa diganti dengan keterangan saksi ahli. Surat resmi yg diatur oleh pasal 187 huruf d KUHAP adalah surat2 biasa yg berlaku jika ada hubungannya dgn isi alat bukti yg lain, misalnya : a. Surat ancaman dari terdakwa kpd korban dalam perkara pembunuhan ; b. Surat cerita antara terdakwa dan saksi dalam perkara membawa lari seorang gadis di bawah umur.
Hukum Pembuktian Sesi V Dari macam2 surat resmi sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 huruf a, b, c KUHAP maka dapat digolongkan menjadi sbg berikut : a. Acte Ambtelijk - yaitu akta otentik yg dibuat oleh pejabat umum ; b. Acta partij akta otentik yg dibuat para pihak dihadapan pejabat umum. Tata Cara Pemeriksaan Surat Diatur dalam pasal 187 KUHAP ; Sebagai bagian dari alat bukti dalam pembuktian, perkembangan alat bukti surat ini berkembang sesuai dgn kemajuan ilmu pengetahuan teknologi. Hal ini seiring dgn diterimanya beberapa alat bukti yg diatur oleh UU No 11 tahun 2009 tentang ITE. Alat bukti dalam UU ini diantaranya surat elektronik, e-mail, sms. Hal ini yg penting dalam perkara tindak pidana adalah surat resmi dari instansi atau lembaga tinggi negara, seperti BPKP, PPATK, BPK.
Hukum Pembuktian Sesi V Kekuatan Alat Bukti Surat Dalam Hukum Acara Pidana. Haruslah diingat pula tentang adanya minimum pembuktian walaupun ditinjau darinsegi formal alat bukti surat resmi (otentik) yg berbentuk surat yg dikeluarkan berdasarkan ketentuan UU adalah alat bukti yg sah dan bernilai sempurna. Nilai kesempurnaan alat bukti surat yg ersangkutan tdk mendukung utk berdiri sendiri. Bagaimana pun sikap kesempurnaan formal yg melekat pada dirinya, alat bukti surat tetap tdk cukup sbg alat bukti yg berdiri sendiri. Ia harus tetap menerlukan dukungan dari alat bukti lain. Artinya, sifat kesempurnaan formalnya harus tunduk pada asas batas minimum pembuktian yg ditentukan dalam pasal 183 KUHAP.