PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sumber Hukum Islam Pendidikan Agama Islam SMA Kelas X Next.
Advertisements

Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
BAB : 5 ASPEK FIKIH SUMBER HUKUM ISLAM HUKUM TAKLIFI HUKUM WAD’I SK/KD
By. Hardivizon, M.Ag. Hadis 1. Sumber hukum kedua dalam Islam 2. Lafalnya dari redaksi Nabi Muhammad sendiri, maknanya dari Allah 3. Kebanyakannya khabar.
HADITS SUMBER KEDUA AJARAN ISLAM
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
BAB IV SUMBER HUKUM ISLAM.
Wahyu tuhan, teks dan ijtihad akal manusia; aspek ushul dan Furu’ dalam Islam Muhlisin.
IJMA’ SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Hadits Rasulullah SAW, yaitu:
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
SUNNAH By. Fauzul FH UPN JATIM.
PEMBAGIAN ILMU HADITS DAN CABANG-CABANGNYA
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Ulumul Hadits.
DALIL-DALIL SYARA’ (Sumber-Sumber Hukum Islam)
Materi Pertemuan V Al Hadis/ As Sunnah.
KESIMPULAN BAB 1V SUMBER HUKUM ISLAM
AS SUNNAH.
Pendidikan Agama Hadits sebagai ajaran islam February 28,
Oleh: Ali Ilhami Bin Basir
As-Sunah yang memuat Sunnah Rasulullah
ISTILAH-ISTILAH HADITS
SUMBER AJARAN ISLAM.
Bab V HUKUM ISLAM Universitas Narotama.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Syariah Islam ? Fiqih Islam ?
SUMBER HUKUM ISLAM.
SUMBER HUKUM ISLAM DAN HUKUM ISLAM DISUSUN OLEH CHAIRUNNISA
Sumber hukum islam.
Ruang Lingkup Dan Perkembangan Studi al-Qur’an
SUNNAH (AL-HADITS) SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
Al Qur’an sebagai Sumber Utama Hukum Islam)
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
SUMBER HUKUM ISLAM OLEH : MISWAN. S.Ag.,S.Kom.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Ulum hadis (Science of Hadith)
KOMPONEN HADITS DAN KLASIFIKASI HADITS
BAHASAN HARI INI PENGERTIAN & FUNGSI AL-SUNNAH & AL-HADITS
SYARI’AH, HAM DAN DEMOKRASI MENURUT ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pemb. Hadits dari sisi Kuantitas Sanad
Pendahuluan -Ushul fiqh adalah metodologi mujtahid untuk menggali hukum syara’ dari sumbernya. -sumbernya inilah yang dimaksud dengan dalil syar’I, yaitu.
SUDAHKAH ANDA SIAP??? BERKONSENTRASILAH!!!!!.
Sumber Hukum Islam.
KAEDAH KESHAHIHAN SANAD DAN MATAN HADIS
SUDAHKAH ANDA SIAP??? BERKONSENTRASILAH!!!!!.
TUGAS KELOMPOK KELAS : 12.5A.21 AGAMA ISLAM.
MATA KULIAH TAUHID AKIDAH AKHLAK
PENDAHULUAN TUJUAN SYARI’AT ISLAM
HADITS MARFU’, MAUQUF DAN MAQTHU’
Perkuliahan Tatap Muka ke-3 Al-Islam I, FIP-UMJ, 05 Oktober 2011
BAB III HUKUM ISLAM.
SUMBER HUKUM ISLAM.
Assalamu’alaikum wr.wb
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Al Qur’an sebagai Sumber Utama Hukum Islam)
SUMBER AJARAN ISLAM Bagus Setiawan Dwi Ayu Setyaningrum
HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Materi Pertemuan IV Al Hadis/ As Sunnah.
INSTITUT PENGAJIAN TINGGI AL-ZUHRI
SUMBER HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI Kelompok 03: 1.M. Rif’an 2.M. Tajul Asrof 3.Ema Dwi Rohmatul Ummah.
Sumber Hukum Islam Next SMK MANBA’UL ‘ULUM CIREBON
USUL FIQH SESSI 3 SUMBER-SUMBER HUKUM
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
Paham Agama dalam Muhammadiyah Oleh Prof. Dr.H. Yunahar Ilas, Lc., M.Ag.
KONSEP HUKUM DAN SUMBER HUKUM ISLAM MAKALAH UNTUK MEMENUHI TUGAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Kelompok 3/ Kelas 40 Jatmiko Dwi Purnomo ( ) Putri Nurul.
Transcript presentasi:

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SUMBER AJARAN ISLAM

AL QUR’AN Al Quran artinya bacaan. Al Quran adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW secara lafaz (lisan), makna, dan gaya bahasa (ushlub), yang termaktub dalam mushaf yang dinukil darinya secara mutawatir. Al Quran = bacaan (S.12:2), Al Kitab = tulisan (S.18:1), Al Furqan = pembeda (S.25:1), Adz Dzikr = peringatan ( S.15:9)

Sebagai mukjizat kenabian Muhammad SAW. FUNGSI Sebagai mukjizat kenabian Muhammad SAW. Pedoman dan petunjuk hidup bagi manusia. Pemisah yang hak dengan yang batil. Peringatan bagi manusia. Motivator dan inspirator bagi manusia untuk hidup secara dinamis dan optimis. 3

Keimanan dan keyakinan, Pokok aturan hukum, ISI POKOK Keimanan dan keyakinan, Pokok aturan hukum, Pokok aturan tingkah laku dan nilai etika, Petunjuk tentang tanda-tanda alam, sebagai eksistensi dan kekuasaan Allah, Kisah Nabi dan Rasul terdahulu dan Informasi tentang alam ghaib. 4

Nabi mengajarkan kepada para sahabat secara perlahan-lahan ORSINILITAS Wahyu langsung Allah, dibacakan, diperdengarkan dan diajarkan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad Nabi mengajarkan kepada para sahabat secara perlahan-lahan Nabi memerintahkan tujuh orang untuk mencatat wahyu Al Quran Nabi menghafal, dan memerintahkan kepada para sahabatnya untuk menghafal 5

Dikumpulkan dan diseleksi keontenikannya pada masa Abu Bakar ORSINILITAS Dikumpulkan dan diseleksi keontenikannya pada masa Abu Bakar Dikumpulkan, disalin dan dibukukan dalam satu mushaf (Mushaf Imam) Disalin lagi menjadi lima mushaf (Mushaf Usmani) Diajarkan, digandakan, dilombakan secara nasional maupun internasional 6

Hadits menurut bahasa yaitu cara, jalan, kebiasaan dan tradisi. Hadits adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, sahabat atau tab’in, baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) maupun sifat dan keadaannya. 7

Asas perundang-undangan kedua setelah Al Quran KEDUDKAN Asas perundang-undangan kedua setelah Al Quran Hadits bersifat menegaskan yang umum dan khusus, memberikan penjelasan secara operasional serta menegaskan dan mengoperasionalkan aturan dalam Al Quran. 8

FUNGSI Menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al Qur’an. Memberikan perincian dan penafsiran ayat-ayat Al Qur’an yang masih mujmal, memberikan taqyid (persyaratan) yang masih mutlak dan memberikan takhsis (penentuan khusus) yang masih umum. 9

Qauliyah, yaitu hadits yang berupa ucapan Nabi MACAM-2 Dilihat dari segi bentuk: Qauliyah, yaitu hadits yang berupa ucapan Nabi Fi’liyah, yaitu hadits yang berbentuk perbuatan Nabi Taqririyah, yaitu hadits yang berupa keputusan Nabi atau sahabat. 10

MACAM-2 Dilihat dari jumlah periwayatnya Mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang tidak terhitung jumlahnya. Masyhur, yaitu hadits yang perawi lapis pertamanya beberapa orang sahabat atau lapis keduanya beberapa orang tabi’in. Ahad, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seseorang atau lebih tetapi tidak cukup terdapat padanya sebab-sebab yang menjadikannya ke tingkat Masyhur. 11

MACAM-2 Dilihat dari segi diterima atau ditolaknya Maqbul, ialah hadits yang diterima dan dapat dijadikan hujjah atau sumber hukum dalam agama. Mardud, yaitu hadits yang ditolak dan tidak boleh dijadikan sumber hukum dalam agama. 12

MACAM-2 Dilihat dari segi kualitasnya Shahih ialah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, hapalannya sempurna (dhabith), bersambung sanadnya, tidak terdapat padanya keganjilan (syadz) dan tidak cacat (‘illah). Hasan ialah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, hapalannya kurang sempurna, bersambung sanadnya, tidak terdapat padanya keganjilan dan tidak terdapat cacat 13

MACAM-2 Dilihat dari segi kualitasnya Dha’if ialah hadits yang kehilangan salah satu dari syarat-syarat hadits Shahih atau hadits Hasan Maudhu’ ialah hadits palsu; yaitu hadis dibuat-buat oleh seseorang dan dikatakan sebagai sabda atau perbuatan Nabi SAW. 14

Dilihat dari segi siapa yang berperan dalam berbuat atau bersabda : MACAM-2 Dilihat dari segi siapa yang berperan dalam berbuat atau bersabda : Marfu’ yaitu hadits yang disandarkan kepada Nabi SAW Mauquf yaitu hadist yang disandarkan kepada sahabat Maqthu’ yaitu hadits disandarkan kepada tabi’in. 15

IJTIHAD Ijtihad menurut bahasa yaitu mengerjakan sesuatu dengan segala kesungguhan. Ijtihad ialah mengerahkan segala potensi dan kemampuan semaksimal mungkin untuk menetapkan hukum-hukum syari’ah. 16

BENTUK Ijma’ adalah kesepakatan ulama di suatu negeri atas sesuatu yang disepakati. Qiyas adalah menetapkan hukum sesuatu yang belum ditetapkan dengan hukum sesuatu yang telah ditetapkan dalam Al Quran dan Al Sunah karena adanya kesamaan alasan/’illat. Istihsan adalah menetapkan suatu hukum karena didasarkan pada asas kebaikan menurut masyarakat setempat. 17

BENTUK Mashlahah Mursalah adalah menetapkan hukum atas dasar manfaat bagi masyarakat. Saddudz-Dzari’ah adalah menetapkan hukum atas dasar kehilangan kemudorotan bagi seseorang atau segolongan orang. Istishab adalah menetapkan hukum atas hukum yang telah berlaku bagi masyarakat. ‘Urf adalah menetapkan suatu hukum yang telah menjadi kebiasaan masyarakat. 18