PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SUMBER AJARAN ISLAM
AL QUR’AN Al Quran artinya bacaan. Al Quran adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW secara lafaz (lisan), makna, dan gaya bahasa (ushlub), yang termaktub dalam mushaf yang dinukil darinya secara mutawatir. Al Quran = bacaan (S.12:2), Al Kitab = tulisan (S.18:1), Al Furqan = pembeda (S.25:1), Adz Dzikr = peringatan ( S.15:9)
Sebagai mukjizat kenabian Muhammad SAW. FUNGSI Sebagai mukjizat kenabian Muhammad SAW. Pedoman dan petunjuk hidup bagi manusia. Pemisah yang hak dengan yang batil. Peringatan bagi manusia. Motivator dan inspirator bagi manusia untuk hidup secara dinamis dan optimis. 3
Keimanan dan keyakinan, Pokok aturan hukum, ISI POKOK Keimanan dan keyakinan, Pokok aturan hukum, Pokok aturan tingkah laku dan nilai etika, Petunjuk tentang tanda-tanda alam, sebagai eksistensi dan kekuasaan Allah, Kisah Nabi dan Rasul terdahulu dan Informasi tentang alam ghaib. 4
Nabi mengajarkan kepada para sahabat secara perlahan-lahan ORSINILITAS Wahyu langsung Allah, dibacakan, diperdengarkan dan diajarkan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad Nabi mengajarkan kepada para sahabat secara perlahan-lahan Nabi memerintahkan tujuh orang untuk mencatat wahyu Al Quran Nabi menghafal, dan memerintahkan kepada para sahabatnya untuk menghafal 5
Dikumpulkan dan diseleksi keontenikannya pada masa Abu Bakar ORSINILITAS Dikumpulkan dan diseleksi keontenikannya pada masa Abu Bakar Dikumpulkan, disalin dan dibukukan dalam satu mushaf (Mushaf Imam) Disalin lagi menjadi lima mushaf (Mushaf Usmani) Diajarkan, digandakan, dilombakan secara nasional maupun internasional 6
Hadits menurut bahasa yaitu cara, jalan, kebiasaan dan tradisi. Hadits adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, sahabat atau tab’in, baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) maupun sifat dan keadaannya. 7
Asas perundang-undangan kedua setelah Al Quran KEDUDKAN Asas perundang-undangan kedua setelah Al Quran Hadits bersifat menegaskan yang umum dan khusus, memberikan penjelasan secara operasional serta menegaskan dan mengoperasionalkan aturan dalam Al Quran. 8
FUNGSI Menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al Qur’an. Memberikan perincian dan penafsiran ayat-ayat Al Qur’an yang masih mujmal, memberikan taqyid (persyaratan) yang masih mutlak dan memberikan takhsis (penentuan khusus) yang masih umum. 9
Qauliyah, yaitu hadits yang berupa ucapan Nabi MACAM-2 Dilihat dari segi bentuk: Qauliyah, yaitu hadits yang berupa ucapan Nabi Fi’liyah, yaitu hadits yang berbentuk perbuatan Nabi Taqririyah, yaitu hadits yang berupa keputusan Nabi atau sahabat. 10
MACAM-2 Dilihat dari jumlah periwayatnya Mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang tidak terhitung jumlahnya. Masyhur, yaitu hadits yang perawi lapis pertamanya beberapa orang sahabat atau lapis keduanya beberapa orang tabi’in. Ahad, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seseorang atau lebih tetapi tidak cukup terdapat padanya sebab-sebab yang menjadikannya ke tingkat Masyhur. 11
MACAM-2 Dilihat dari segi diterima atau ditolaknya Maqbul, ialah hadits yang diterima dan dapat dijadikan hujjah atau sumber hukum dalam agama. Mardud, yaitu hadits yang ditolak dan tidak boleh dijadikan sumber hukum dalam agama. 12
MACAM-2 Dilihat dari segi kualitasnya Shahih ialah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, hapalannya sempurna (dhabith), bersambung sanadnya, tidak terdapat padanya keganjilan (syadz) dan tidak cacat (‘illah). Hasan ialah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, hapalannya kurang sempurna, bersambung sanadnya, tidak terdapat padanya keganjilan dan tidak terdapat cacat 13
MACAM-2 Dilihat dari segi kualitasnya Dha’if ialah hadits yang kehilangan salah satu dari syarat-syarat hadits Shahih atau hadits Hasan Maudhu’ ialah hadits palsu; yaitu hadis dibuat-buat oleh seseorang dan dikatakan sebagai sabda atau perbuatan Nabi SAW. 14
Dilihat dari segi siapa yang berperan dalam berbuat atau bersabda : MACAM-2 Dilihat dari segi siapa yang berperan dalam berbuat atau bersabda : Marfu’ yaitu hadits yang disandarkan kepada Nabi SAW Mauquf yaitu hadist yang disandarkan kepada sahabat Maqthu’ yaitu hadits disandarkan kepada tabi’in. 15
IJTIHAD Ijtihad menurut bahasa yaitu mengerjakan sesuatu dengan segala kesungguhan. Ijtihad ialah mengerahkan segala potensi dan kemampuan semaksimal mungkin untuk menetapkan hukum-hukum syari’ah. 16
BENTUK Ijma’ adalah kesepakatan ulama di suatu negeri atas sesuatu yang disepakati. Qiyas adalah menetapkan hukum sesuatu yang belum ditetapkan dengan hukum sesuatu yang telah ditetapkan dalam Al Quran dan Al Sunah karena adanya kesamaan alasan/’illat. Istihsan adalah menetapkan suatu hukum karena didasarkan pada asas kebaikan menurut masyarakat setempat. 17
BENTUK Mashlahah Mursalah adalah menetapkan hukum atas dasar manfaat bagi masyarakat. Saddudz-Dzari’ah adalah menetapkan hukum atas dasar kehilangan kemudorotan bagi seseorang atau segolongan orang. Istishab adalah menetapkan hukum atas hukum yang telah berlaku bagi masyarakat. ‘Urf adalah menetapkan suatu hukum yang telah menjadi kebiasaan masyarakat. 18