POLA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

MENYIKAPI PENGADUAN DAN MENANGANI SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
PENATAAN DATA KEMENTERIAN AGAMA
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Peranan Humas Pemerintah dalam Implementasi UU KIP
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMasi publik
PENGUATAN PPID dalam Pelayanan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
Sistem Layanan Informasi Publik
SOSIALISASI UU NO. 14 TAHUN 2008 : KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
DASAR HUKUM, TANTANGAN DAN STRATEGI PPID Surabaya, 25 Juli 2016 DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TIMUR PPID PROV.JATIM Agus dm.
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
UU KIP Ketty Tri Setyorini. UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK.
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK MENURUT UU No. 14/2008 Tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Oleh I Gede Agus Astapa, S.Sos., M.M. Jembrana, Rabu, 14 Nopember.
Transcript presentasi:

POLA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN Note: You understand that Microsoft does not endorse or control the content provided in the following presentation. oleh : H.Epi Rustam S.Kom MM Kabag Aspirasi dan Informasi Publik Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Banten

KERANGKA HUKUM KIP DI INDONESIA Keterbukaan Informasi Publik UU Kerahasiaan Pribadi UU HAM UU Pers UU Kerahasiaan Negara UU Pelayanan Publik UU Kearsipan UU KIP merupakan jalan tengah (the third way) dan moderat dalam memberikan perlindungan terhadap negara, warga, dan civil society.

SISTEMATIKA UU No. 14 Tahun 2008 DEFINISI BADAN PUBLIK SISTEMATIKA UU No. 14 Tahun 2008 BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II ASAS DAN TUJUAN. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK. BAB IV INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN. BAB V INFORMASI YANG DIKECUALIKAN. BAB VI MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI. BAB VII KOMISI INFORMASI. BAB VIII KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI. BAB IX HUKUM ACARA KOMISI. BAB X GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI. BAB XI KETENTUAN PIDANA. BAB XII KETENTUAN LAIN – LAIN. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.

DASAR HUKUM UUD 1945 Pasal 28 F “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. UU NO 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Thun 2008 tentang KIP. “PPID Harus terbentuk paling lambat tanggal 23 Agustus 2011” Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Perki No 2 Tahun 2010 sebagaimana telah di ubah dengan Perki No 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Permendagri No 35 Tahun 2010 Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah Inpres no.7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi

Pergub Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi, pada tanggal 16 Juli 2011. Keputusan Gubernur No. 499.05/Kep.673-Huk/2011 Sebagaimana telah di ubah dengan Keputusan Gubernur No 499.05/Kep.216-Huk /2013 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Perda No 8 tahun 2012 Tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Sejarah Keterbukaan Informasi Publik Di Provinsi Banten 2008 UU KIP disahkan 2010 UU KIP diberlakukan 24 Feb 2011 KI Prov Banten dilantik Gubernur 14 Juli 2011 Pergub 16/2011 ditetapkan 01 Agust 2011 PPID Banten ditetapkan 25 Maret 2013 Perubahan Kepgub ditetapkan 25 Okto 2012 PERDA 8/2012 disahkan

DEFINISI BADAN PUBLIK BADAN PUBLIK Badan Publik adalah Lembaga eksekutif ,legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, atau organisasi Non-Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri. INFORMASI Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda – tanda yang mengandung nilai, makna, dan Pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. INFORMASI PUBLIK Informasi Publik Adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI HAK PEMOHON INFORMASI (Pasal 4) KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI (Pasal 5) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Setiap orang berhak : Melihat dan mengetahui Informasi Publik; Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN BADAN PUBLIK HAK BADAN PUBLIK (Pasal 6) KEWAJIBAN BADAN PUBLIK (Pasal 7) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, adalah : Informasi yang dapat membahayakan negara; Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik; Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

PPID SOP Kewajiban Badan Publik dalam Penyediaan Informasi Publik Daftar Informasi Publik Daftar Informasi Publik yang terbuka dan yang di kecualikan SOP

PPID di Badan Publik Apa dan Siapa Status /Posisi Legali tas/ SK Tugas dan Peran

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SIAPA? UU No. 14 th 2008 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Keterbukaan Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID sebagaimana dimaksud pada Peraturan ini. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID. Perki No. 1 th 2010 Perki No. 1 th 2013 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya disingkat PPID, adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. PP No. 61 th 2010 Permendagri No. 35 th 2010

Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan yang ditunjuk dan/atau bertanggungjawab dalam memberi tanggapan tertulis atas keberatan permohonan informasi publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik. Perki No. 1 th 2010 Perki No. 1 th 2013

Pp No. 61 th 2010 PERMEN DAGRI No. 35 th 2010 Humas Dinas Infokom Pasal 7 ayat (2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi Pp No. 61 th 2010 Pasal 12 ayat (1) Pejabat yang dapat ditunjuk sebagai PPID di lingkungan Badan Publik Negara yang berada di pusat dan di daerah merupakan pejabat yang membidangi informasi publik Humas Dinas Infokom Pasal 21 ayat (2) Dalam hal PPID belum ditunjuk, tugas dan tanggung jawab PPID dapat dilakukan oleh unit atau dinas di bidang informasi, komunikasi, dan/atau kehumasan.

TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam : Mengkoordinasikan dan mengkonsoladasikan pengumpulan bahan informasi dan dikumentasi dari PPID Pembantu. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik Pengujian Konsekuensi 7. Pengklasifikasian Informasi dan / a\tau pengubahannya Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses, dan Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik

Bagan Alur Panduan PPID bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota UUNO. 14 TAHUN 2008 Ps. 13, ayat (1) Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sedehana setiap Badan Publik; a. Menunjuk PPID PP No. 61 Tahun 2010 Ps. 12, ayat (1) Pejabat yg dpt ditunjuk sbg PPID di lingkungan Badan Publik Negara yg berada di Pusat dan Daerah merupakan pejabat yg membidangi informasi publik Permendagri No. 35 Tahun 2010 Ps. 7, ayat (1) Untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah ditetapkan PPID Struktur PPID Pendanaan Kelengkapan PPID S O P DIP Laporan Pelayanan Informasi Aplikasi P P I D Ruang Pelayanan Informasi

MEMBANGUN SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI Pengumpulan informasi dari SKPD - SKPD Sistem pendokumentasian informasi dalam bentuk softcopy Sistem pendokumentasian informasi dalam bentuk hardcopy Pelayanan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala Pelayanan informasi yang tersedia setiap saat Pelayanan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta Pengecualian informasi melalui uji konsekuensi Penanganan keberatan dan sengketa informasi di Komisi Informasi

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI BADAN PUBLIK INFORMASI PUBLIK PPID PEMOHON INFORMASI

Informasi yang dikecualikan (Pasal 17), Jenis Informasi menurut UU KIP berdasarkan status dan prosedur penyampaian Informasi yang dikecualikan (Pasal 17), karena memiliki konsekuensi sbb: Dapat menghambat proses penegakan hukum, Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, Dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; Dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional: Dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri : Dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Dapat mengungkap rahasia pribadi (misal rekaman medik). Memorandum atau surat­surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang­Undang.

Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala INFORMASI BERKALA Disediakan/diumumkan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu setidaknya setiap 6 bulan sekali; Penyebarluasan informasi disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami; Mencakup: informasi berkaitan dengan Badan Publik (profil, kedudukan, kepengurusan, maksud & tujuan didirikannya badan publik); informasi kegiatan dan kinerja Badan Publik; informasi ttg laporan keuangan; informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Informasi yang WAJIB DIUMUMKAN secara berkala (6 bulan sekali) 1. PROFIL BADAN PUBLIK Alamat dan Kedudukan Visi, Misi, Tugas, dan Fungsi Struktur organisasi dan riwayat singkat pejabat eselon Gambaran satker pada masing-masing BP LHKPN (ringkasan) 2. KEGIATAN DAN KINERJA BADAN PUBLIK Nama program dan penanggung jawab (DIPA/RKA-KL) Jadwal kegiatan dan capaian bulanan Siklus perencanaan dan penganggaran, termasuk konsultasi publik atas draft regulasi Informasi pelayanan khusus tentang hak masyarakat Informasi penerimaan pegawai 3. LAPORAN KEUANGAN Rencana dan realisasi anggaran Neraca Daftar aset Badan Publik 4. INFORMASI LAIN YANG DIATUR DALAM PERUNDANG-UNDANGAN Layanan pengadaan barang dan jasa Layanan pengaduan masyarakat 5. REGULASI Regulasi terkait fungsi dan tugas Badan Publik Peraturan internal yang dikeluarkan Badan Publik SOP pelayanan informasi PPID Daftar Informasi Publik

INFORMASI MENGENAI LAPORAN KEUANGAN Informasi LAPORAN KEUANGAN WAJIB DIMUMUKAN berkala Pasal 9 UU KIP, Juncto PerKI 1/2010 SLIP C INFORMASI MENGENAI LAPORAN KEUANGAN 1 Informasi Rencana dan laporan realisasi anggaran 2 Informasi Neraca 3 Informasi Laporan Arus kas dan catatan atas laporan keuangan 4 Informasi daftar investasi dan aset (administrasi barang milik negara)

Informasi Yang harus diumumkan secara serta merta INFORMASI SERTA MERTA Informasi Yang harus diumumkan secara serta merta Wajib diumumkan tanpa penundaan; Menyangkut ancaman terhadap hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; Informasi aktif. Artinya informasi yang wajib diumumkan seketika terjadinya keadaan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; Misal: informasi tentang bencana, kerusuhan massal, dll.

Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat INFORMASI SETIAP SAAT Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat Informasi Pasif. Artinya, untuk memperolehnya harus dilakukan dengan mengajukan permintaan; Wajib dan rutin disediakan badan publik; Informasi yang wajib tersedia setiap saat mencakup : Daftar seluruh informasi dalam penguasaan badan publik; Keputusan badan publik dan pertimbangannya; Kebijakan badan publik dan dokumen pendukungnya; Rencana proyek dan anggaran tahunannya; Perjanjian badan publik dengan pihak ketiga; Informasi dalam pertemuan yang bersifat terbuka untuk umum; Prosedur kerja yang berkaitan dengan layanan publik; Laporan layanan akses informasi; Informasi lain yang telah dinyatakan terbuka untuk diakses publik berdasar putusan Sengketa Informasi Publik.

Cara memberikan layanan informasi publik Lakukan pengklasifikasian dan pendokumentasian informasi publik; Buat daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan; Berikan layanan informasi proaktif (mengumumkan secara berkala), dan memberikan layanan informasi atas dasar permintaan (layanan pasif) DAFTAR INFORMASI PUBLIK No Ringkasan Isi Informasi Pejabat/Unit/Satker yg Menguasai Penanggungjawab Pembuatan/Penerbitan Informasi Waktu & Tempat Pembuatan Informasi Format Informasi yang Tersedia Jangka Waktu Penyimpan

TATA CARA PENGECUALIAN … LANJUTAN Dokumen IP PENGECUALIAN Informasi yang dimohon: ………………………… Alasan penolakan (konsekuensi) Pasal 17 (a-i) UU KIP ……………………….. Undang-undang lain (j) Konsekuensi apa yang akan ditimbulkan? Informasi dikecualikan? Y PERTIMBANGAN Masyarakat tetap dapat berpartisipasi secara efektif dalam pembuatan keputusan yang memiliki dampak serius pada publik; Masyarakat tetap dapat memperoleh informasi mengenai kemungkinan bahaya bagi kesehatan dan keselamatannya serta upaya-upaya yang memadai untuk mencegahnya; Pihak yang berwenang tetap dapat bertindak secara adil terhadap masyarakat; Masyarakat tetap tidak akan mengalami kerugian akibat penyalahgunaan wewenang; Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat tetap dapat diketahui oleh publik Akuntabilitas Badan Publik tetap terjaga. Mengkaji Pertimbangan

Standar Layanan Informasi Publik Melalui Permohonan Melalui Pengumuman Melalui Permohonan Tertulis Tidak Permohonan Diisi pemohon Diisi petugas Form Permohonan Lampiran III Peraturan KI No. 1 thn 2010 10 hari kerja untuk pemberitahuan tertulis Pengisian Buku Registrasi Nomor Registrasi Lampiran IV Peraturan KI No. 1 thn 2010 7 hari kerja untuk perpanjangan Pemberi-tahuan Tertulis Lampiran V Peraturan KI No. 1 thn 2010 Menginginkan Salinan Melihat Dokumen

Pemberitahuan Tertulis : Informasi Publik dibawah penguasaannya atau tidak Memberitahukan BP mana yang menguasai informasi publik tersebut Menerima atau menolak Informasi Publik dan alasannya Bentuk Informasi Publik apa yang tersedia Biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik Waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik tersebut Penjelasan atas atas penghitaman/ pengaburan informasi yang dimohon ( jika ada) Penjelasan jika informasi tidak dapat diberikan

Pengajuan keberatan internal Jika PPID tidak memberitahukan kebutuhan perpanjangan, pemohon dapat mengajukan kepada atasan PPID Maksimum waktu perpanjangan adalah 7 hari kerja Jika Atasan PPID tidak memberikan jawaban, berarti sama dengan penolakan Pemohon diberikan waktu maksimum 14 hari kerja untuk mengajukan keberatan melalui komisi informasi Pengajuan Permohonan Puas? Selesai (10 + 7) hari kerja Y T Pengajuan Keberatan ke Atasan 30 hari kerja Puas? Selesai Y Pengajuan Keberatan ke Komisi Informasi T 14 hari kerja

ASAS PENGECUALIAN DI BADAN PUBLIK: KONSEKUENSI BAHAYA Asas Pengecualian dalam UU KIP Pasal 2 UU KIP: (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. (4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang­Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya DASAR HUKUM

Jenis Pengecualian Dalam UU KIP Pasal 6 UU KIP: (1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan. (3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. informasi yang dapat membahayakan negara; b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. informasi yang berkaitan dengan hak­hak pribadi; d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Pengecualian Substansial Pengecualian Prosedural Kerahasiaan Mendasar: Rahasia Negara, Rahasia untuk persaingan yang sehat, Rahasia Pribadi

Kelompok Informasi Dikecualikan KERAHASIAAN NEGARA KERAHASIAAN UNTUK PERSAINGAN YG SEHAT KERAHASIAAN ATAS HAK PRIBADI Pasal 17 a,c,d,e,f, i Pasal 17 b Pasal 17 g, h a. Penegakan Hukum c. Pertahanan dan Keamanan d. Kekayaan alam Indonesia e. Ketahanan ekonomi nasional f. Hubungan internasional i. Surat-surat badan publik yang sifatnya rahasia, kecuali atas putusan Komisi Informasi dan Pengadilan. b. Perlindungan Persaiangan usaha yang sehat dan Perlindungan atas Kekayaan intelektual g. Akta Otentik dan Wasiat Seseorang h. Informasi Pribadi (finansial, kapabilitas, riwayat hidup, kondisi fisik dan psikologis) Pasal 18 ayat (2): Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila : a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan­jabatan publik “

Siapa Yang Menetapkan? Pasal 19 UU KIP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang. ---------- Penjelasan Pasal 2 ayat (4) Yang dimaksud dengan “konsekuensi yang timbul” adalah konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi berdasarkan Undang­Undang ini apabila suatu Informasi dibuka.

MENGUJI KONSEKUENSI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Informasi yang DIKECUALIKAN (Pasal 17 UU KIP), karena memiliki konsekuensi sbb: Dapat menghambat proses penegakan hukum, Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, Dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; Dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional: Dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri ; Dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Dapat mengungkap rahasia pribadi (misal rekaman medik). Memorandum atau surat­surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang­Undang. Instrumen PENGECUALIAN

Pengujian Atas Konsekuensi Prosedural Substansial Absolute Qualified 1 2 ? Kerahasiaan ganda? Kerahasiaan derivatif? Tutup 3 Buka Y T Tujuan Yuridis Relevansi Tujuan T a h a p a n Mengklarifikasi dan mengidentifikasi Dasar Hukum Pengecualian informasi (substansial maupun prosedural). Mengidentifikasi kepentingan yang akan dilindungi melalui pengecualian atas informasi. Memeriksa relevansi pengecualian terhadap permohonan informasi.

KOMISI INFORMASI Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang KIP dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi. Ajudikasi nonlitigasi adalah penyelesaian sengketa ajudikasi diluar pengadilan yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.

Tugas KI Provinsi menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi. Kewenangan KI Provinsi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut badan publik tingkat provinsi yang bersangkutan.

INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DI SEDIAKAN OLEH ORGANISASI NON PEMERINTAH 1. Asas dan tujuan 2. Program dan kegiatan organisasi 3. Nama, alamat, susunan kepengurusan dan perubahannya 4. Pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masya rakat dan/atau luar negeri 5. Mekanisme pengambilan keputusan organisasi 6. Keputusan-keputusan organisasi 7. Informasi lain yang ditetapkan oleh undang- undang

PERSYARATAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK Mencantumkan identitas yang jelas Mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas Menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan informasi publik dan dokumentasi.

Mengapa terjadi sengketa Informasi : Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal 17; Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 9.; Tidak ditanggapinya permohonan informasi; Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; Tidak dipenuhinya permintaan informasi; Pengenaan biaya yang tidak wajar; Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam ketentuan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP; Mekanisme penerimaan surat setiap SKPD terkait permohonan informasi belum teradministrasi dengan baik.

Antisipasi Sengketa Informasi : 1. Menyediakan dan mengembangkan sistem Informasi ; 2. Menjawab permohonan informassi secara tertulis ; 3. Menghilangkan informasi Transaksional.

Apa Sanksinya Bila Tidak Dilakukan? Pidana Kurungan Paling Lama 1 (Satu) Tahun dan/atau Denda Paling Banyak Rp. 5 Juta Rupiah Proses Peradilan Pidana Ini Dapat Berjalan Berdasarkan Aduan/Laporan Pihak Yang Merasa Dirugikan, dan Oleh Karenanya Harus Ada Kerugian Yang Dapat Dibuktikan

GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI Gugatan ke PTUN untuk badan publik negara Gugatan ke Pengadilan negeri untuk badan publik non pemerintah (pasal 47 ayat 1 &2) Pihak yang tidak menerima putusan PTUN atau Pengadilan negeri dapat mengajukan kepada MA dalam waktu 14 hari sejak diterimanya putusan (pasal 50 UU KIP)

KETENTUAN PIDANA Setiap orang dengan sengaja menggunakan IP secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 Tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 Juta (Ps 51 KIP) Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/ atau menerbitkan IP berkala, serta merta dan setiap saat dan/atau berdasarkan permintaan-

Sesuai undang-undang ini dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan/atau denda paling banyak 5 Juta rupiah (Ps 52 UU KIP) Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen IP dlm bentuk media apapun yang dilindungi negara dan kepentingan umum dipidana penjara paling lama 2 tahundan/atau denda paling banyak 10Jt rupiah (Ps 53 UUKIP)

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses/memperoleh/memberikan informasi yg dikecualikan pasal 17 huruf a,b,d,f,g,h,I,dan j dipidana penjara paling lama 2 Th denda paling banyak 10 Jt rupiah (Ps 54 UU KIP) Pasal 17 huruf c dan e dapat dipidana penjara paling lama 3 Th denda paling banyak 20 Jt (ps 55 UU KIP)

TERIMA KASIH