PEMBINAAN KARIER PNS DALAM JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL BAGIAN MUTASI JABATAN DAN TENAGA FUNGSIONAL NONDOSEN BIRO KEPEGAWAIAN PENINGKATAN KEMAMPUAN MANAJERIAL BIDANG KEPEGAWAIAN TKT DASAR (PO) TAHUN 2013
PERATURAN DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999 seseorang duduk dalam jabatan tertentu seseorang didayagunakan untuk tugas jabatan yang didudukinya seseorang ditetapkan untuk memperoleh hasil kerja tertentu PERATURAN DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999 Pasal 17 ayat (1) PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu Pengangkatan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai kompetensi, prestasi kerja, jenjang pangkat, dan syarat objektif lainnya dasar pembentukan PNS profesional Dengan pengangkatan dalam jabatan berdasarkan kompetensi Pasal 17 ayat (2)
SETIAP PNS PUNYA PERAN YANG JELAS DALAM PENCAPAIAN MISI ORGANISASI ANTARA JABATAN DAN PEGAWAI SESUAI KOMPETENSINYA PENILAIAN KINERJA OBJEKTIF (SKI-standar kinerja individu) PNS JELAS ALUR KARIERNYA KONDISI YANG BENAR
STRATEGI PEMBINAAN PNS MUTASI KEPEG: * Peng- angkatan dlm Jab *Kenaikan Pangkat Jabatan Rumpun Jab - Peringkat Jab 1. Jab. Struktural 2. Jabfung Tertentu Susunan Jabatan: ~ Jab.Struk ~ Jab.Fung Peta Jabatan/ Formasi jabatan Persyaratan Jabatan ANJAB Stand. Komptnsi Jabatan Penilaian Kinerja & Diklat PNS Analisis Kebutuhan Pegawai Formasi Pegawai Pengangkatan PNS PNS PROFESIONAL
memimpin unit kerja dengan tugas manajerial JABATAN memimpin unit kerja dengan tugas manajerial STRUKTURAL non angka kredit Pengelompokkan tugas teknis non manajerial tanpa jenjang, KARIER: KP REGULER, ditetapkan oleh PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN setempat Contoh: Caraka, Pengumpul Data, Pengolah data, Pemroses Kepegawaian, Pengadministrasi Umum, dll FUNGSIONAL angka kredit Pengelompokkan tugas teknis non manajerial, berjenjang berdasarkan tingkat kesulitan, bersifat kemandirian; ditetapkan oleh MENTERI PAN dan RB Contoh: Dosen, Guru, Auditor, Pustakawan, Arsiparis, Pranata Komputer, Pranata Lab Pendidikan; 120 JFT
JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL KOMPETENSI INTI JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL JABATAN STRUKTURAL : kepemimpinan dan manajerial serta mempunyai kode etik JABATAN FUNGSIONAL : keahlian dan/atau keterampilan spesialistik dan mandiri serta mempunyai kode etik 6
UU NO. 8 TAHUN 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian akan diubah menjadi UU mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) Perubahan paradigma dalam RUU ASN dibandingkan UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. RUU ASN mengedepankan kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara. Dalam rancangan UU ASN, (versi 11 Januari 2013) jabatan ASN terdiri atas: Jabatan Administrasi; Jabatan Fungsional; dan Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan manajemen kebijakan pemerintahan, dan pembangunan, serta pelayanan administrasi. Jabatan Administrasi : jabatan pelaksana; jabatan pengawas; dan jabatan administrator.
Jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan. Jabatan pengawas bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Jabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jabatan fungsional keahlian terdiri atas: Ahli pertama; Ahli muda; Ahli madya; dan Ahli utama.
JABATAN STRUKTURAL 1. PNS yg akan diangkat dlm jabatan struktural harus memenuhi persyaratan normatif dan persyaratan obyektif lainnya (Ps 5 PP No. 100 Th 2000 & Ps. 7 PP No. 13 Thn 2002) 2. Prosedur pengangkatan pejabat struktural melalui mekanisme Baperjakat – Permendikbud Nomor 32 Tahun 2012 Fungsi Baperjakat antara lain: Memberi pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural. 3. Bagi PNS yang akan dipromosikan menjadi pejabat eselon IV, III, dan II harus mengikuti Tes Psikologi (Instruksi Mendiknas Nomor 1/U/2004). Hasil tes merupakan salah satu bahan pertimbangan Baperjakat di samping dokumen kepegawaian dan atau portofolio ybs. 11
CONTOH JABATAN STRUKTURAL 1. Jabatan eselon I: Wakil Menteri, Sesjen, Irjen, Dirjen, Kepala Badan (Balitbang, Badan PSDMPK dan PMP, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa) 2. Jabatan eselon II: Kepala Pusat, Kepala Biro, Direktur 3. Jabatan eselon III: Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Sub Direktorat, 4. Jabatan Eselon IV: Ka.Subbag, Kasi
PERSYARATAN: PS 5 PP No.100 TH 2000 & PS 7 PP No. 13 TH 2002 Berstatus PNS Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 tingkat di bawah jenjang pangkat yg ditentukan. Memiliki kualifikasi & tingkat pendidikan yang ditentukan; Semua unsur DP3 min. baik dlm 2 thn terakhir; Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; Sehat jasmani dan rohani; dan Lulus diklatpim yang ditentukan. senioritas pangkat – usia – pengalaman faktor yang mesti dipertimbangkan 13
JENJANG PANGKAT & ESELON PANGKAT/GOLONGAN TERENDAH TERTINGGI PANGKAT GOL Ia Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e Ib Pembina Utama Muda IV/c IIa IIb Pembina Tk.I IV/b IIIa Pembina IV/a IIIb Penata Tk.I III/d IVa Penata III/c IVb Penata Muda Tk.I III/b Va Penata Muda III/a 14
BAPERJAKAT Tugas pokok Baperjakat:( PS 4 PP NO. 100 TH 2000) memberikan pertimbangan kepada PJYBW untuk: a. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jab struktural eselon II ke bawah sesuai dg kewenangannya b. kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi luar biasa, menemukan penemuan baru yg bermanfaat baginegara; dan c. perpanjangan BUP PNS yang menduduki jabatan struktural eselon II Untuk menjamin obyektifitas pengambilan keputusan, anggota Baperjakat ditetapkan dalam jumlah GANJIL. Jabatan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Baperjakat adalah keanggotaan EX-OFFICIO 15
Contoh Baperjakat Kementerian 1. Ketua merangkap : Sekretaris Jenderal anggota 2. Anggota : Irjen, Semua Dirjen, Semua Kepala Badan dan semua Kepala Pusat, 3. Sekretaris : Kepala Biro Kepegawaian
Contoh Baperjakat Unit Utama (Setjen) 1. Ketua merangkap : Kepala Biro Umum anggota 2. Anggota : Semua Kepala Biro 3. Sekretaris : Kepala Bagian Rumah Tangga dan Kepegawaian
Contoh Baperjakat Universitas 1. Ketua merangkap : Pembantu Rektor II anggota 2. Anggota : Semua Pembantu Dekan II 3. Sekretaris : Kepala BAUK
Pej Definif tetapi belum RAPAT BAPERJAKAT Calon pej. Memenuhi syarat PROSES PENGANGKATAN LAPORAN BAPERJAKT JABATAN LOWONG/ YANG AKAN LOWONG - SYARAT JABATAN SELEKSI & PENILAIAN PJ YANG BERWE- NANG SK DEFINITIF Pelantikan & Sumpah Jabatan TETAP WAJIB DIKLATPIM Pej Definif tetapi belum Mengikuti DIKLATPIM 19
Keputusan KA BKN No. 13 Tahun 2002 ttg Juklak Pelaksanaan PP No Keputusan KA BKN No. 13 Tahun 2002 ttg Juklak Pelaksanaan PP No. 13 Tahun 2002 PNS yg belum lulus Diklatpim dapat diangkat sebagai pejstrukt definitif, namun tetap diharuskan mengikuti dan lulus DIKLATPIM sesuai dg kompetensi yg ditetapkan unt jab tsb. Promosi jab setingkat lebih tinggi dapat dilakukan apabila ybs telah 2 tahun dlm jabstrukt yg pernah dan/atau msh didudukinya,kecuali jabstrukt yg menjadi wewenang Presiden. 20
Pelantikan & sumpah jabatan: PS 27 UU NO. 8 TH 1974 1. Kewajiban mengangkat sumpah/janji 2. Makna: a. kepercayaan pemerintah, sehingga diperlukan pengabdian, kejujuran, keikhlasan,& tanggung jwb yg besar kepada negara & Tuhan YME. b. kewajiban untuk mentaati. 3. Diucapkan di hadapan atasan/ybw menurut agama & kepercayaan terhadap Tuhan YME 21
KETENTUAN LAINNYA YG PERLU DIPERHATIKAN 1. Ps 23 PP No. 99 Th 2000: PNS yg berpangkat lebih rendah tdk boleh membawahi PNS yg berpangkat lbh tinggi, kecuali PNS tsb menduduki jabfung. 2. PENGISIAN JAB- JALUR PROMOSI, CALON YG DIPERTIM-BANGKAN HRS LEBIH DARI 2 ORANG DG KUALIFIKASI YANG SETARA. 3. Ps 4(2) PP 100 Th 2000 Jo No.13 Th 2003 PNS yg diangkat dlm jab strukt WAJIB dilantik & mengucapkn sumpah di hadapan PJYBW. Selambat-lambatnya 30 hari sejak penetapan Keputusan (Penjelasan Kep KA BKN No. 13 Th 2002) 4. Ps 8 PP No. 100 Th 2000 jo No. 13 Th 2003: PNS yg menduduki jab strukt tidak dapat menduduki jab rangkap baik dg jab strukt lainnya atau jab fungsional 22
PNS DILARANG MENDUDUKI JAB RANGKAP PP No.47 Tahun 2005 Ttg PNS Yang Menduduki Jabatan Rangkap PNS DILARANG MENDUDUKI JAB RANGKAP KECUALI Jaksa, Peneliti, & Perancang Peraturan Per- UU-an 23
Pemberhentian PNS dapat diberhentikan dari jabstruk karena: PASAL 10 PP NO. 100 TAHUN 2000 PNS dapat diberhentikan dari jabstruk karena: Mengundurkan diri dari jabatan; Mencapai batas usia pensiun; Diberhentikan sebagai PNS; Diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional; Cuti di luar tanggungan negara; Tugas belajar lebih dari 6 bulan; Adanya perampingan organisasi pemerintah; Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani; atau Hal-hal lain yang ditentukan dalam per-UU-an yang berlaku. 24
telah 1 thn dlm pangkat yg dimilikinya; PNS yg menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila: telah 1 thn dlm pangkat yg dimilikinya; sekurang-kurangnya 1 thn dlm jabatan struktural yg didudukinya; dan setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dlm 2 thn terakhir. 25
Penjelasan Keputusan KA BKN No Penjelasan Keputusan KA BKN No. 12 TAHUN 2002 mengenai Kenaikan Pangkat Pilihan: Apabila pej struktural & pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah untuk jabatan yg diduduki, maka apabila ybs telah 4 tahun atau lebih dalam pangkatnya maka ybs dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat yang terdekat. 26
Kedudukan dalam organisasi jelas Tugas terstruktur dan berjenjang PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL Kedudukan dalam organisasi jelas Tugas terstruktur dan berjenjang Kemandirian dalam tugas diakui Pengembangan sistem kompensasi Pembentukan nilai melalui etika profesi 27
TUJUAN PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL 1. Peningkatan Produktivitas Kerja PNS 2. Peningkatan Produktivitas Unit kerja 3. Peningkatan Karier PNS 4. Peningkatan Profesionalisme PNS 28
FUNGSIONAL UMUM FUNGSIONAL TERTENTU 5. Perbedaan jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu. Dalam Pasal 11 ayat (1) PP No. 16 Th. 1994 tentang jabfung PNS antara lain dinyatakan bahwa penyelenggaraan pembinaan jabfung dilakukan oleh Instansi Pembina jabfung. Dengan kata lain instansi pembina mempunyai kewajiban melakukan pembinaan dalam rangka mewujudkan profesionalitas para pejabat fungsional. FUNGSIONAL UMUM FUNGSIONAL TERTENTU Karier pangkat tertinggi berdasarkan ijazah. 2. Ujian dinas dipersyaratkan untuk kenaikan golongan Ujian penyesuaian ijazah dipersyaratkan bagi yg selesai studi lanjut untuk kenaikan golongan Pangkat tdk boleh melampaui pangkat atasan Tunjangan fungsional berdasarkan golongan Karier pangkat /jabatan dengan angka kredit. pangkat tertinggi Pembina Utama Muda, IV/c (PLP Ahli); dan Penata Tk I, III/d (PLP terampil) Dibebaskan dari ujian dinas dan penyesuaian ijazah Pangkat boleh lebih tinggi dari atasan Tunjangan jabatan berdasarkan jenjang jabatan 29
PEMBINAAN JABFUNG UMUM Sistem karier KEPANGKATAN menggunakan kenaikan pangkat reguler berdasarkan PP 99 Thn 2000 jo PP 12 Thn 2002. PEMBINAAN JABFUNG UMUM
Kenaikan Pangkat Reguler berdasarkan IJAZAH yang dimiliki (Pasal 8 PP No. 99 Tahun 2000) GOLONGAN RUANG STTB Pengatur Muda II/a SD Pengatur II/c SLTP Pengatur Tk.I II/d SLKTP Penata Md Tk.I III/b SLTA, SLKTA, DI, DII Penata III/c SM, SGPLB, DIII, Sarmud, Akademi, Bakaloreat, Penata Tk.I III/d S1, DIV Pembina IV/a Dokter, Apateker, S2, yg setara Pembina Tk.I IV/b Doktor (S3)
PERMASALAHAN JABATAN FUNGSIONAL PNS kurang tertarik menduduki jabatan fungsional Tunjangan jabatan fungsional dirasakan kurang memadai dibanding dengan jabatan struktural; Kewenangan yang ada pada jabatan struktural di-anggap cukup besar dan memiliki prestise dibanding jabatan fungsional; Diklat penjenjangan jabatan fungsional belum jelas; Masih dipandang sbg jabatan alternatif; Dinamika sekedar untuk memperpanjang BUP; Belum kuatnya komitmen pimpinan dalam mengem-bangkan jabatan fungsional. 32
PNS yang menduduki JFU untuk dapat diangkat ke dalam JFT SLTA Diploma Sarjana Pasca Sarjana
Pengangkatan PNS Jabatan Fungsional Umum Ke Dalam Jabatan Fungsional Tertentu Penyesuaian jabatan/inpassing Formasi pengangkatan CPNS Perpindahan dari jabatan lain Mengikuti dan lulus diklat fungsional *) sesuai dengan jenjang jabatan fungsional tertentu yang akan diduduki *) Konsekuensi penyelenggaraan diklat diperlukan anggaran
Asisten Ahli s.d.Profesor JALUR KARIER Diagonal yaitu perpindahan jabatan fungsional ke dalam jabatan struktural atau sebaliknya Vertikal yaitu karier dalam jabatan fungsional tertentu hingga jenjang jabatan tertinggi Contoh: Asisten Ahli s.d.Profesor Pustakawan Pelaksana Lanjutan s.d. Penyelia PLP Pertama s.d. PLP Madya;
TUGAS FUNGSI UNIT KERJA TENAGA TEKNIS STRATEGIS PEJABAT STRUKTURAL 1. PENELITI; 2. PEREKAYASA; 3. PRAKOM 4. STATISTISI; 5. PRANATA LAB PEND; 6. WIDYAISWARA; 7. PUSTAKAWAN; 8. PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN; 9. PRANATA HUMAS; 10. ANALIS KEPEGAWAIAN 11. ARSIPARIS; 12.PENTERJEMAH 13. FUNGSIONAL UMUM apakah ?
pengembangan jabatan fungsional landasan hukum pengembangan jabatan fungsional UU Nomor 8 Tahun 1974 jo UU Nomor 43 Tahun 1999 PP Nomor 16 Tahun 1994 PP Nomor 99 tahun 2000 jo PP Nomor 12 Tahun 2003 PP Nomor 9 Tahun 2003 Keppres Nomor 87 Tahun 1999 Keputusan/Peraturan Menpan (masing-masing Jafung) Surat Keputusan Bersama (Juklak Jafung)
KUALIFIKASI & JENJANG JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN AHLI UTAMA IV/d – IV/e AHLI MADYA IV/a – IV/c AHLI MUDA III/c – III/d AHLI PERTAMA III/a – III/b MINIMAL S1 LITBANG, KONSEP/ TEORI METODE OPERASIONAL PENERAPAN DISIPLIN ILMU JABFUNG KETERAMPILAN PENYELIA III/c – III/d PELAKSANA LANJUTAN III/a – III/b PELAKSANA II/b – II/d PELAKSANA PEMULA II/a MINIMAL SMU/SMK MAKSIMAL D3 TEKNIS OPERASIONAL PENERAPAN KONSEP/ METODE OPERASIONAL CONT: PRANATA KOMPUTER, ANALIS KEPEGAWAIAN, PRANATA LAB PENDIDIKAN
sekurang-kurangnya 2 X setahun periode penilaian sekurang-kurangnya 2 X setahun Januari dan Juli Januari untuk kenikan pangkat April Juli untuk kenaikan pangkat Oktober Dengan ketentuan penilaian untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan dapat dilakukan setiap saat. Kenaikan jabatan dimungkinkan minimal setelah 1 tahun dalam jabatan.
Kenaikan Pangkat / Jabatan JAFUNG PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat dinaikkan pangkat / jabatan setingkat lebih tinggi apabila telah mencapai angka kredit kumulatif yang ditentukan dan syarat lain yang ditentukan. dikecualikan dari ujian dinas pangkat boleh lebih tinggi dari Pimpinan
ANGKA KREDIT UNSUR PENDIDIKAN Peraturan Menpan No. PER/60/M.PAN/6/2005 63 ANGKA KREDIT UNSUR PENDIDIKAN Peraturan Menpan No. PER/60/M.PAN/6/2005 1. SLTA/D I. 25 2. DIPLOMA II. 40 3. DIPLOMA III. 60 4. DIPLOMA IV. 100 5. SARJANA. 100 6. PASCA SARJANA. 150 7. DOKTOR. 200
SANKSI: BEBAS SEMENTARA & BERHENTI PEMBEBASAN SEMENTARA: 1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat; 2. Diberhentikan sementara sebagai PNS; 3. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsionalnya; 4. Menjalani cuti di luar tanggungan negara; 5. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan. 6. Apabila dalam waktu 5 tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan AK untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
SANKSI: PEMBERHENTIAN DARI JABATAN Dalam jangka waktu 1 tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya, tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat.
perpindahan terampil ke ahli Pejabat fungsional kategori KETERAMPILAN yang memperoleh ijasah DIV/S1 dapat diangkat ke dalam jabatan fungsional kategori KEAHLIAN apabila : ~ kualifikasi pendidikan sesuai ~ lulus diklat kompetensi kategori keahlian ~ memenuhi angka kredit yang ditentukan ~ setiap unsur penilaian dalam DP-3 minimal baik
PENILAIAN ANGKA KREDIT Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat pejabat fungsional yang sesuai dengan jenjang jabatannnya, maka pejabat fungsional lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut. Apabila pejabat fungsional melakukan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya angka kredit yang diperolah adalah 100% dari AK dari setiap butir kegiatan
PENILAIAN ANGKA KREDIT Apabila pejabat fungsional melakukan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya angka kredit yang diperolah adalah 80 % dari AK dari setiap butir kegiatan
Pranata Laboratorium Pendidikan PERMENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 03 TAHUN 2010 tentang JABFUNG PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN DAN ANGKA KREDITNYA PLP: Jabatan yg mempunyai ruang lingkup tugas, tg jawab,dan wewenang unt melakukan pengelolaan lab pendidikan yg diduduki PNS dengan HAK dan KEWAJIBAN yg diberikan oleh pej yg berwenang
Pengertian LAB: unit penunjang akademik pada lembaga pendidikan, berupa ruangan tertutup atau terbuka, bersifat permanen atau bergerak, dikelola secara sistemastis untuk kegiatan PENGUJIAN, KALIBRASI, dan/atau PRODUKSI dalam skala terbatas, dengan menggunakan PERALATAN & BAHAN berdasarkan METODE keilmuan tertentu, dalam rangka pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kpd masyarakat.
PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan MENPAN tentang Jabfung PLP telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan laboratorium berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, diangkat dalam jabatan PLP melalui PENYESUAIAN/INPASSING (akan berakhir pada 30 Juni 2012. Sampai dengan April 2012 sudah 3.139 PNS (laboran/teknisi) yang disesuaikan dalam jabatan PLP. Persyaratan inpassing:
Pengangkatan dalam jabatan fungsional PLP INPASSING 2. Pengangkatan Pertama 3. Pengangkatan Perpindahan 4. Pengangkatan Kembali PNS PNS PNS PNS JF yg dibebaskan sementara Pembentukan JF PLP Pengangkatan dilakukan setelah masa inpassing berakhir 50 50
PENERJEMAH PERMENPAN NOMOR PER/24/M.PAN/5/2006 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH PERATURAN BERSAMA MENSESNEG DAN KEPALA BKN NOMOR 1 TAHUN 2007 DAN NOMOR 22 TAHUN 2007 TENTANG JUKLAK JABFUNG PENERJEMAH DAN AK NYA PERATURAN BERSAMA MENSESNEG DAN KEPALA BKN NOMOR 4 TAHUN 2010 DAN NOMOR 16 TAHUN 2010 PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2008 TENTANG TUNJAB FUNGSIONAL PENERJEMAH
Penerjemah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan, baik secara tertulis maupun secara lisan. Menerjemahkan adalah mengalihkan pesan secara tertulis atau lisan dari suatu bahasa ke bahasa yang lain. Naskah adalah bahan-bahan tertulis autentik yang diperlukan untuk menyusun konsep pidato, amanat, dan surat; bahan-bahan/karangan yang ditulis/ditik yang digunakan sebagai dasar menyusun teks yang siap cetak.
Tugas pokok Penerjemah Melaksanakan penerjemahan yang meliputi perencanaan penerjemahan tulis, penerjemahan tulis, penyuntingan dan penjelasan penerjemahan tulis, pembacaan ulang hasil penerjemahan tulis, perencanaan penerjemahan lisan, penerjemahan lisan, dan peningkatan dan pengendalian kualitas penerjemah dan penerjemahan.
Instansi Pembina jabatan fungsional Penerjemah adalah Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jabatan Fungsional Penerjemah merupakan kategori jabatan fungsional keahlian, dengan jenjang jabatan: Penerjemah Pertama; Penerjemah Muda; Penerjemah Madya; dan Penerjemah Utama.
PENGANGKATAN Inpassing/penyesuaian terakhir tanggal 30 September 2013, Syarat: berijazah paling rendah S1/DIV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan; paling rendah menduduki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) rata-rata bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Syarat pengangkatan pertama (formasi CPNS): berijazah paling rendah S1/DIV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan; paling rendah menduduki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) rata-rata bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang penerjemahan; tidak lulus diklat diberhentikan dari jabatan Penerjemah; dan ada formasi.
SYARAT PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN, paling rendah S1/DIV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan; paling rendah menduduki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; setiap unsur DP3 rata-rata bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; tersedia formasi jabatan; pengalaman penerjemahan paling kurang 2 (dua) tahun; usia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum mencapai BUP dari jabatan terakhir yang didudukinya; dan sehat jasmani dan rohani dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (general check-up/medical record) yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah.
ANALIS KEPEGAWAIAN DASAR HUKUM 1. Keputusan Menpan Nomor PER/36/M.PAN/II/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS; 3. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS; 4. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
PENGERTIAN Analis Kepegawaian adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dlberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan manajemen PNS dan pengembangan Sistem manajemen PNS Manajemen PNS adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profestonalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang terdiri atas formasi dan pengadaanr mutasi, pendidikan dan pelihan (diklat), gaji, tunjangan dan kesejahteraan Ketatausahaan kepegawaian, disiplin dan pengendailan kepegawaian, pernberhentian dan pelaporan
Pengembangan sistem manajemen PNS adalah kebijakan manajemen PNS mencakup norma, standar, prosedur mengenai sistem pengadaan kepegawaian, Sistem mutasi, sistem ketstausahaan kepegawaian dan sistem gaji, tunjangan dan kesejahteraan. Analis Kepegawaian keterampilan adalah Analis Kepegawaian yang dalam pelaksanaan pekerjaannya rnempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu.
Analis Kepegawaian keahlian adalah Analis Kepegawaian yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodotogi, dan teknik analisis tertentu.
RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN INSTANSI PEMBINA Jabatan fungsional Analis Kepegawaian termasuk dalam rumpun manajemen. Analis Kepegawaian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang manajemen PNS dan pengembangan sistem PNS pada Instansi pemerintah. Analis Kepegawaian merupakan jabatan karier. Tugas pokok Analis Kepegawaian adalah melakukan kegiatan manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS. Instansi Pembina jabatan fungsional Analis Kepegawaian adalah Badan Kepegawaan Negara, yang seianjutnya disingkat BKN, .
Unsur dan sub unsur kegiatan Analis Kepegawaian yang dinilai angka kreditnya: a. Pendidikan, terdiri atas : 1. Pendidikan formal dan mendapat gelar/ijazah; 2. Pendidikan dan pelatihan fungsional analis kepegawaian dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertiflkat, dan 3. Pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) b. Manajemen PNS, terdiri atas : 1. Formasi dan Pengadaan; 2. Mutasi; 3. Diklat; 4. Gaji, Tunjangan dan 5. Ketatausahaan kepegawaian ; 6. Disiplin dan Pengendalian kepegawain; dan 7. Pemberhentian.
c. Pengernbangan sistern manajemen PNSf terdiri atas : 1 c. Pengernbangan sistern manajemen PNSf terdiri atas : 1. Pengernbangan sistem pengadaan kepegawaian; 2. Pengembangan sistem mutasi; 3. Pengembangan sistem kesejahteraan; dan - 4. Pengembangan sistem ketatausahaan kepegawaian, d Pengembangan profesi, terdiri atas: 1. Pembuatan karya tulis/karya llmiah di bidang manajemen PNS; 2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya dl bidang manajemen PNS; dan 3. Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang manajemen PNS,
e. Penunjang tugas Analis Kepegawaian, terdiri atas: 1 e. Penunjang tugas Analis Kepegawaian, terdiri atas: 1. Pengajar/Pelatih dalam bidang manajemen PNS; 2. Peran serta saminar/lokakarya di bidang manaiemen PNS 3. Keanggotaan organisasi profesi Analis Kepeg. 4. Keanggotaan Tim Penilai Jabatan Fungsional; 5. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan 6. Perolehan penghargaan/tanda jasa.
Pengangkatan pertama kali sebagai Analis Kepegawaian (Pasal 26 Permenpan No.PER/36/M.PAN/II/2006) (1) PNS yang diangkat untuk pertarna kali dalam jabatan Analis Kepagawaian keterampilan harus memenuhi syarat : a. Befljazah paling rendah Diploma III Kepegawaian ; b, Pangkat paling rendah Pengatur golongan ruang II/c; dan c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekajaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tanun terakhlr, (2) PNS yang diangkat untuk pertarna kali dalam Jabatan Analis Kepegawaian keahlian harus memenuhi syarat: a. Beri]azah paling rendah Sarjana (SI) sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan /Diploma IV Kepegawaian; b. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a c. setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan Analis Kepegawaian melalui pengangkatan Calon Pegawal Negeri Sipil (4) Pegawai Negeri Slpil yang diangkat dalam jabatan Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a kecuali Diploma IV Kepegawaian, paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat fungsional Analis Kepegawaian yang ditentukan oleh BKN, (5) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (4) yang tidak lulus diklat fungsional Analis Kepegawaian, diberhentikan dari jabatan Analis Kepegawaian
Pengangkatan PNS dari Jabatan lain ke dalam jabatan Analis Kepegawaian (Pasal 28) Pengangkatan PNS dari Jabatan lain ke dalam jabatan Analis Kepegawaian dapat dipertimbangkan dgn ketentuan: a. Mernanuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) atau ayat (2) dan Pasal 27; b. Memlliki pengalaman dalam kegiatan manajemen PNS/ pengembangan sistem manajemen PNS paling singkat 2 (dua) tahun; c. Telah mengikuti dan lulus diktat fungsional Analis Kepegawaian; d. Usia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun dari jabatan terakhir yang didudukinya; dan e. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayal (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan Analis Kepegawaian ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. (3)Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang, Analis Kepegawaian tingkat terampil apabila memperoleh Ijazah Sarjana (Sl)/Diploma IV dapat dipindahkan dalam jabatan Analis Kepegawaian tingkat ahIi
tunjangan jabatan WIDYA- ISWARA JABATAN JENJANG JABFUNG TERTENTU PENELITI PERE- KAYASA STRUK- TURAL Rp. UMUM AHLI : UTAMA (GOL. IV/d – IV/e) MADYA (GOL. IV/a – IV/c) MUDA (GOL. III/c – III/D) PERTAMA (GOL. III/a-III/b) 1.200.000 1000.000 375.000 275.000 1.400.000 750.000 325.000 Ia 5.500.000 Ib 4.375.000 II/a 3.250.000 II/b 2.025.000 III/a 1.260.000 III/b 980.000 Gol. IV 190.0000 III 185.000 II 180.000 TERAMPIL : PENYELIA (GOL.III/c–III/d) PEL. LANJ (GOL.III/a-III/b) PELAKS. (GOL. II/b – II/d) PELAKSANA PEMULA - IV/a 540.000 IV/b 490.000 V/a 360.000 I 175.000
tunjangan jabatan JABATAN JENJANG JABFUNG TERTENTU Rp. PRANATA ARSIPARIS Rp. PRANATA KOMPU-TER STA- TISTISI STRUK- TURAL UMUM AHLI : UTAMA (GOL. IV/d – IV/e) MADYA (GOL. IV/a – IV/c) MUDA (GOL. III/c – III/D) PERTAMA (GOL. III/a-III/b) 700.000 500.000 375.000 275.000 1.200.000 900.000 600.000 300.000 - Ia 5.500.000 Ib 4.375.000 II/a 3.250.000 II/b 2.025.000 III/a 1.260.000 III/b 980.000 Gol. IV 190.0000 III 185.000 II 180.000 TERAMPIL : PENYELIA (GOL.III/c–III/d) PEL. LANJ (GOL.III/a-III/b) PELAKS. (GOL. II/b – II/d) PELAKSANA PEMULA 350.000 265.000 240.000 425.000 220.000 IV/a 540.000 IV/b 490.000 V/a 360.000 I 175.000
tunjangan jabatan JABATAN JENJANG JABFUNG TERTENTU Rp. PUSTA- KAWAN PRANATA HUMAS Rp. PUSTA- KAWAN ANALIS KEPEG STRUK- TURAL UMUM AHLI : UTAMA (GOL. IV/d – IV/e) MADYA (GOL. IV/a – IV/c) MUDA (GOL. III/c – III/D) PERTAMA (GOL. III/a-III/b) - 650.000 400.000 270.000 700.000 500.000 375.000 275.000 Ia 5.500.000 Ib 4.375.000 II/a 3.250.000 II/b 2.025.000 III/a 1.260.000 III/b 980.000 Gol. IV 190.0000 III 185.000 II 180.000 TERAMPIL : PENYELIA (GOL.III/c–III/d) PEL. LANJ (GOL.III/a-III/b) PELAKS. (GOL. II/b – II/d) PELAKSANA PEMULA 300.000 265.000 240.000 220.000 350.000 IV/a 540.000 IV/b 490.000 V/a 360.000 I 175.000
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH - PERPRES NO 70 TAHUN 2008 JENJANG JABATAN TUNJANGAN (Rp.) PENERJEMAH PERTAMA 375.000,00 PENERJEMAH MUDA 750.000,00 PENERJEMAH MADYA 1.000.000,00 PENERJEMAH UTAMA 1.300.000,00
TUNJANGAN JABATAN PLP BERDASARKAN PERPRES NO.21 TAHUN 2013 JENJANG JABATAN BESAR TUNJANGAN PLP MADYA Rp. 1.260.000,00,- PLP MUDA Rp. 960.000,00,- PLP PERTAMA Rp. 540.000,00,- PLP PENYELIA Rp. 780.000,00,- PLP PELAKSANA LANJUTAN Rp. 450.000,00,- PLP PELAKSANA Rp. 360.000,00,-
TUNJANGAN JABATAN ANALIS KEPEGAWAIAN BERDASARKAN PERPRES NO JENJANG JABATAN BESAR TUNJANGAN ANALIS KEPEGAWAIAN MADYA Rp. 1.080.000,00,- ANALIS KEPEGAWAIAN MUDA Rp. 840.000,00,- ANALIS KEPEGAWAIAN PERTAMA Rp. 480.000,00,- ANALIS KEPEGAWAIAN PENYELIA Rp. 600.000,00,- ANALIS KEPEGAWAIAN PELAKSANA LANJUTAN Rp. 420.000,00,- ANALIS KEPEGAWAIAN PELAKSANA Rp. 330.000,00,-
Batas Usia Pensiun JFUNG TERTENTU 56 60 65 DOSEN, PEREKAYASA UTAMA, & PENELITI UTAMA, PUSTAKAWAN UTAMA, WI UTAMA PUST MADYA/MUDA/PENYELIA, & PENELITI MUDA/PEREKAYASA/WI - MADYA, WI/PUST/PEREKAYASA/PENELITI PERTAMA/MUDA; PUST TERAMPIL PRAKOM, PRAHUM, AN.KEPEG, PTP, PLP
BUP PNS 56 Tahun: (PS 4 PP No. 32 Tahun 1979) BUP PUSTAKAWAN KEPPRES NO. 102 TAHUN 2003 UTAMA GOL IV/d & IV/e PENYELIA MUDA MADYA PELAKSN PELKSN LNJT PERTAMA 65 tahun 60 tahun 56 tahun
PERPRES NO 41 TH 2012: PERPANJANGAN BUP Auditor PERPRES NO 42 TH 2012: PERPANJANGAN BUP Arsiparis AUDITOR & ARSIPARIS MADYA DAN UTAMA 60 tahun