Analisis Pelaksanaan Sistem Administrasi Perpajakan menggunakan Metode Self Assessment System pada KPP Pratama Bandung Cibeunying Tugas Akhir Diajukan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Advertisements

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Komputerisasi Perpajakan
PENGANTAR PERPAJAKAN Arum Saraswati.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGADILAN PAJAK.
TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN PADA KPP DKI JAKARTA PENGARUH PENERAPAN SELF ASSESSMENT SYSTEM TERHADAP for further detail, please visit
MENENTUKAN DASAR PERHITUNGAN PAJAK TERUTANG PADA KOREKSI FISKAL ATAS LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL UNTUK for further detail, please visit
PENGARUH PENERIMAAN PPh 21 DAN JUMLAH WP TERHADAP Lina Suyanti,
PERTEMUAN KE 7 HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK,
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
AKUNTANSI PAJAK Pertemuan 1
1 Pertemuan 11 SPT TAHUNAN Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
1. Teknik-teknik Pemungutan Pajak
PENGARUH PENAGIHAN PAJAK DAN KUALITAS PELAYANAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (SURVEY PADA KPP PRATAMA CICADAS BANDUNG) Disusun oleh : SHINTIANA SALAM.
Giska Septa Rahdianawati UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA
Tinjauan Atas Kinerja Keuangan Daerah Kabupaten Bandung”.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Managemen Perpajakan
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SILABUS PERPAJAKAN PERTEMUAN 1 - 7
Dasar- dasar perpajakan
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
PELUNASAN PAJAK Pertemuan 13.
KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENAGIHAN PAJAK.
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SENGKETA PAJAK.
PERPAJAKAN.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Analisis PPH Wajib Pajak Orang Pribadi: Pengaruh Penerapan Self Assessment Duwi Nopiyanti for further detail, please visit
PPN MEMBANGUN SENDIRI Niken Nindya H, SE., MSA., CA.
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Mangemen Perpajakan
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
Hak dan Kewajiban Pajak
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PERPAJAKAN.
Pengantar Perpajakan.
PENGARUH TARIF PAJAK TERHADAPTAX EVASION DAN IMPLIKASINYA PADA PENERIMAAN PAJAK (Survey pada KPP yang terdaftar di Kanwil Jawa Barat I) WINDY WIDIASTUTI.
PROGRAM STUDI AKUNTANSI UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA
TINJAUAN ATAS PROSEDUR PENAGIHAN PAJAK DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA BANDUNG Disusun Oleh : Siti Aisah
NAMA : IRMAN HERNADI NIM : KELAS : 4 AK2
MENGENAL LEBIH DEKAT TENTANG PAJAK.
(Survey Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cimahi)
Assalamualaikum wr.wb JUDUL SKRIPSI: REFORMASI PAJAK DAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN MODERN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK Oleh: Yuli Fujihana Dibawah.
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
PROGRAM STUDI AKUNTANSI UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA
PROGRAM STUDI KEUANGAN DAN PERBANKAN UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA
Transparansi dan pertukaran Informasi sebagai upaya Kerjasama Tax Treaty Indonesia dengan berbagai Negara Oleh: Dr. Hiqma Nur Agustiningsih., SE., M.Si.,
UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA
MAKALAH MENINGKATKAN PERANAN STAF SEKRETARIAT DEWAN
KELOMPOK III BOWO INDAH DESI RENI ELIZA NOPI FITRA DINA.
Kuis Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

Analisis Pelaksanaan Sistem Administrasi Perpajakan menggunakan Metode Self Assessment System pada KPP Pratama Bandung Cibeunying Tugas Akhir Diajukan Untuk Memenuhi Salah satu Syarat Sidang Tugas Akhir Guna Memperoleh Gelar AHLI MADYA Program Studi Akuntansi Rizal Maulana 21409018 PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA BANDUNG 2012

BAB I Latar Belakang Penelitian Administrasi perpajakan ialah cara-cara atau prosedur pengenaan dan pemungutan pajak. Administrasi pajak dalam arti sebagai prosedur meliputi antara lain tahap-tahap pendaftaran Wajib Pajak, penetapan pajak, pembayaran pajak, pelaporan pajak, dan penagihan pajak. (Sophar Lombantoruan : 1997). Administrasi perpajakan berperan penting dalam sistem sistem perpajakan di suatu negara. Suatu negara dapat dengan sukses mencapai sasaran yang diharapkan dalam menghasilkan penerimaan pajak yang optimal karena sistem administrasi perpajakannya yang mampu dengan efektif melaksanakan sistem perpajakan di suatu negara yang dipilih. Menyadari pentingnya peran pajak dari segi penerimaan negara, maka upaya kearah peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak ini terus digiatkan. Hal ini terlihat dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan pemerintah dalam bidang perpajakan, diantaranya yaitu : 1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983. 2) Undang-Undang Nomor 9 tahun 1994 perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983. Dan 3) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2000 Tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa "Bahwa pemungutan pajakberdasarkan undang-undang pajaknasional merupakan perwujudan danpengabdian kewajiban dan peranserta wajib pajak untuk secaralangsung melaksanakan kewajibanperpajakan yang sangat diperlukanuntuk pembiayaan negara danpembangunan. Berdasarkan di peraturan tersebut maka tanggung jawab pelaksanaan pajakberada pada anggota wajib pajaksendiri. Fiskus hanya memberikanpembinaan,.penelitian dan pengawasanatas pelaksanaan kewajibanperpajakan tersebut. Wajib pajakdiberikan kepercayaan untuk dapatmelaksanakan kegotong-royongannasional melalui sistem menghitungkan, membayardan melaporkansendiri pajak yang terutang (self assessment), sehingga melalui system ini administrasi perpajakan dapat dilaksanakan dengan, terkendali, sederhana dan mudah dipahami olehmasyarakat wajib pajak. (Jurnal Ilmiah Yulianto : 2009). BAB I Latar Belakang Penelitian

Fenomena Dalam realisasinya self assessment sistem tidak selalu berjalan sesuai harapan, karena masih banyak sebagian wajib pajak yang masih kurangnya kesadaran dalam pembayaran pajak nya, lalu ketidaktahuan para wajib pajak dalam menghitung dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar dan lengkap karena self assessment sistem menekankan segala pelaksanaan perpajakan ditangguhkan kepada wajib pajak sendir

Identifikasi masalah Meskipun sistem administrasi perpajakan menggunakan self assessment sytem ini telah direalisasikan cukup lama sejak tahun 1983, namun kenyataan dilapangan menunjukan bahwa kesadaran para wajib pajak masih rendah. Dari sisi organisasi Kantor Pelayanan Pajak pada bagian unit kerja yang melaksanakan sosialisasi mengenai segala sesuatu yang menyangkut perpajakan termasuk upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajaknannya adalah Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Pajak 2. Terjadinya kekurangan pahaman para wajib pajak akan kesadaran perpajakan, lalu kurang tahunya bagaimana tata cara dalam pengisian SPT dengan benar dan jelas karena kurangnya sosialisasi terhadap self assessment sistem kepada para wajib pajak.

Rumusan Masalah Bagaimana pelaksanaan sistem administrasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying 2. Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan self assessment sistem di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying

Kerangka Pemikiran

BAB II Teori Teori Pengertian pajak menurut Rochmat Soemitro dalam Siti Kurnia Rahayu (2010;22), menyatakan definisi Pajak adalah sebagai berikut : “ Iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak dapat mendapatkan kontraprestasi yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”

Pengertian Administrasi Pajak Menurut Sophar Lumbantoruan dalam Siti Kurnia Rahayu (2010;93), pengertian administrasi perpajakan adalah” “Administrasi pajak ialah cara cara atau prosedur pengenaan dan pemungutan pajak” Dari pengertian diatas dapat dilihat bahwa administrasi pajak dalam arti sebagai prosedur meliputi antara lain tahap-tahap pendaftaran wajib pajak, penetapan wajib pajak, pembayaran pajak, pelaporan pajak, dan penagihan pajak

Pengertian Self Assessmetn Sytem pengertian self assessment system menurut Siti Kurnia Rahayu (2010:101) adalah sebagai berikut: “Self assessment system adalah suatu sistem perpajakan yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk memenuhi dan melaksanakan sendiri kewajiban dan hak perpajakannya”.

BAB III Operasional Variabel Konsep Variabel Indikator Sistem Administasi Perpajakan Sistem Administrasi Perpajakan adalah cara cara atau prosedur pengenaan dan pemungutan pajak. Administrasi perpajakan dalam arti sebagai prosedur meliputi antara lain tahap-tahap pendaftaran wajib pajak, penetapan pajak, pembayaran pajak, pelaporan pajak dan penagihan pajak.   (Sophar Lumbantoruan 1997; 93) Sistem Administrasi Perpajakan menggunakan metode self assessment system -Wajib Pajak Mendaftar -Wajib Pajak Menghitung -Wajib Pajak Menyetor -Wajib Pajak Melapor Faktor Faktor yang mempengaruhi self assessment system -Pengetahuan tentang pajak -Disiplin pajak -Kesadaran pajak (Siti Kurnia Rahayu: 2010;102)

BAB IV Pembahasan Analisis Pelaksanaan Sistem Administrasi Perpajakan di KPP Pratama Bandung Cibeunying Mendaftarkan diri Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri dengan langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (K4P) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal dan kedudukan Wajib Pajak, untuk mengisi formulir yang telah disediakan dengan membawa persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Kartu Keluarga (KK) atau juga dapat melalui e-register (media elektronik) untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 2. Menghitung Pajak Sesuai penerapan self assessment system yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung sendiri pajak terutang/pajak penghasilan yang dilakukan setiap akhir tahun pajak. Lalu memperhitungkan dengan cara mengurangi jumlah pajak yang terutang tersebut dengan jumlah pajak yang dilunasi dalam tahun berjalan yang dikenal sebagai kredit pajak

3. Menyetorkan pajak oleh Wajib Pajak Setelah Wajib Pajak melakukan perhitungan pajaknya, Wajib Pajak wajib melakukan penyetoran/pembayaran pajaknya. Pembayaran pajak dapat dilakukan di bank-bank pemerintah maupun swasta (BCA, BNI, Mandiri, BRI) dan kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat diambil di KPP atau K4P terdekat. Atau dengan cara lain pembayaran pajak secara online (e-payment). 4. Melaporkan Pajak oleh Wajib Pajak Wajib Pajak melaporkan pajak nya menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan cara langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying dan menyerahkannya ke petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan self assessment system di KPP Pratama Bandung Cibeunying Pengetahuan dalam self assessment system ialah pengetahuan Wajib Pajak dalam memenuhi kegiatan perpajakannya, seperti pengetahuan cara mendaftarkan diri, cara menghitung pajak terutangnya, cara menyetorkan pajak nya dan cara melaporkan pajaknya menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). Kemudian kedisiplinan itu sendiri ialah kedisiplinan para Wajib Pajak dalam melaksanakan kegiatan perpajakakanya terutama dalam hal melaporkan pajak terutangnnya dengan menggunakan Surat Permberitahuan (SPT) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan yakni SPT Massa (tanggal 20 bulan berikutnya) dan untuk SPT Tahunan (akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak). Selain itu mengenai kesadaran para Wajib Pajak ialah kesadaran para Wajib Pajak dalam melaksanakan kegiatan perpajakaknya terkait dalam hal mendaftarkan diri, membayar pajaknya terutangnya, menyetorkan pajaknya serta melaporkan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak untuk membayar pajaknya.

BAB V Kesimpulan dan Saran Kesimpualan Dalam pelaksaaan sistem administrasi perpajakan di KPP Pratama Bandung Cibeunying dilakukan dengan menerapkan self assessment system yakni memberikan kepercayaan sepenuhnya bagi para Wajib Pajak untuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut Mendaftarkan diri Menghitung pajak Membayar atau menyetor pajak Melaporkan pajaknya Pada kenyataannya Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying dalam melaksanakan kegiatan perpajakannya terutama dengan menggunakan metode self assessment system yakni mendaftarkan diri, menghitung pajak, menyetorkan pajak serta melaporkan Surat Pemberitahuan sudah dapat dikatakan memahami/mengetahui, namun masih ada sebagian Wajib Pajak yang masih belum memahaminya terutama dalam hal menghitung pajaknya dan lebih memilih menggunakan jasa konsultan pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya

2. Terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi serta menghambat pelaksanaan self assessment system yang meliputi pengetahuan Wajib Pajak, kedisplinan, serta kesadaran para Wajib Pajak dalam pelaksanaan self assessment system. Terutama dalam hal pengetahuan wajib pajak terbukti dari Wajib Pajak yang belum sepenuhnya mengetahui tentang tata cara perhitungan pajaknya, karena self assesment system lebih menekankan kepada wajib pajak untuk aktif dalam kegiatan perpajakannya sehingga pengetahuan pajak sangat dibutuhkan dalam mengoptimalkan self assessment system

Saran 1. Hendaknya Pelaksanaan sistem administrasi perpajakan menggunakan metode self assessment system lebih dilaksanakan secara efektif dan efisien, karena adanya beberapa tahap yang rumit yang dilakukan oleh para Wajib Pajak menyebabkan Wajib Pajak kurang memahami serta cenderung malas untuk melaksanakan kegiatan perpajakannya. 2. Hendaknya Lebih banyak diadakan penyuluhan atau sosialisasi penghitungan pajak atau penyuluhan tentang pelaksanaan perpajakan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada para Wajib Pajak dalam kurun waktu satu bulan sekali ataupun inisiatif datang ke perusahaan/instansi tanpa ada yang meminta terlebih dahulu untuk melakukan penyuluhan atau sosialisasi tersebut agar para Wajib Pajak mempunyai pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan kegiatan perpajakannya agar dapat mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan self assessmet tersebut.

Sekian dan Terima Kasih Assalamualikum wr.wb Rizal Maulana