SUKSESI NEGARA (State Succession)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hubungan HI dan Hukjum Nasional
Advertisements

Suksesi Negara.
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
ILMU NEGARA.
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
Azas-Azas Hukum Perdata
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
Segi Hukum Kartu Kredit
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
WARGA NEGARA INDONESIA
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
PENGERTIAN UMUM HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
SUKSESI.
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan
Hak Desain Industri Miko Kamal
KULIAH VI KETERTIBAN UMUM
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan Dan Sistem Pemerintahan
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
A. Bangsa Indonesia B. Negara dan terjadinya Negara
Hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KULIAH BADAN HUKUM DALAM HPI
Sumber Sumber Hukum Internasional
Syarat CIF dan CF serta Pengaruhnya dan Penyerahan Tidak Baik.
PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Subyek Hukum Internasional
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PEMAKAIAN HUKUM ASING DALAM HPI
SUKSESI.
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Hakikat Negara Dan Bentuk-bentuk Kenegaraan
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Perjanjian sewa-menyewa
Oleh Kanina Cakreswara NPM
HUKUM PERIKATAN.
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
SUBYEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

SUKSESI NEGARA (State Succession) Devica Rully, SH., MH., LL.M FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL 2017 MATERI X

PENGERTIAN SUKSESI NEGARA Suksesi Negara berasal dari kata State Succession atau Succession of State yang berarti “penggantian atau pergantian negara”. Artinya:pergantian dari predecessor state (negara yang digantikan) kepada successor state (negara yang menggantikan) dalam hal kedaulatan (tanggung jawab) atas suatu wilayah dalam hubungan internasional.

Dasar hukum Konvensi Wina 1978, yaitu Konvensi Wina mengenai Suksesi Negara dalam Hubungan dengan Perjanjian Internasional (Vienna Convention on Succession of State in respect of Treaties). Customary International Law

perMasalahan suksesi negara “... dalam masalah suksesi negara, yang dimasalahkan terutama adalah mengenai pemindahan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari negara yang telah berubah atau kehilangan identitasnya kepada negara atau satuan lainnya yang menggantikannya. Perubahan atau hilangnya identitas itu disebabkan oleh perubahan seluruh atau sebagian dari kedaulatan negara itu”. (J.G. Starke) 2 Permasalahan: Factual State Succession Legal State Succession

Factual State Succession Peristiwa-peristiwa yang dipandang sebagai suksesi negara (bentuk-bentuk suksesi negara)

BENTUK-BENTUK SUKSESI NEGARA Penyerapan (absorption) Pemecahan (dismemberment) Kombinasi dari pemecahan dan penyerapan Negara merdeka baru (newly independent states). Bentuk-bentuk lainnya

Bentuk suksesi menurut Konvensi Wina 1978 Suatu wilayah negara atau suatu wilayah yang dalam hubungan internasional menjadi tanggung jawab negara itu kemudian berubah menjadi bagian dari wilayah negara itu (Pasal 15). Negara merdeka baru (newly independent state), yaitu bila negara pengganti yang beberapa waktu sebelum terjadinya suksesi negara merupakan wilayah yang tidak bebas yang dalam hubungan internasional berada di bawah tanggung jawab negara negara yang digantikan (Pasal 2 Ayat 1f). Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi satu negara merdeka. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi menjadi suatu negara serikat (Pasal 30 Ayat 1). Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat terpecah-pecahnya suatu negara negara menjadi beberapa negara baru (Pasal 34 ayat 1).

Legal State Succession Akibat hukum yang ditimbulkan oleh terjadinya suksesi negara

AKIBAT SUKSESI NEGARA Terdapat 2 Teori: acquired rights doctrine : segala hak dan kewajiban predecessor state lenyap dan digantikan oleh successor state. Disebut juga Common Doctrine. clean state doctrine: successor state akan memulai hidupnya dengan hak-hak dan kewajiban yang sama sekali baru. Disebut juga free choice doktrine.

Legal State Succession Suksesi negara dan kekayaan negara kekayaan negara, yang meliputi gedung-gedung dan tanah-tanah milik negara, dana-dana pemerintah yang tersimpan di bank, alat-alat transportasi milik negara, pelabuhan-pelabuhan, dan sejenisnya, beralih kepada negara pengganti (successor state).

State Property benda bergerak tidak bergerak ada diwilayah yang beralih di luar wilayah yang beralih predecessornya tidak ada prinisp umum yang berlaku adalah property itu akan beralih pada suksesor dianggap tetap milik predecessor praktek di negara-negara menunjukan property tersebut akan dibagi diantara suksesor yang ada

Akibat Hukum Suksesi Negara terhadap Public Property Right Aset milik pemerintah Aset milik swasta aset milik WN perorangan, aset miliki perusahaan swasta dan aset milik perusahaan negara atau di Indonesia dikenal sebagai BUMN

2. Suksesi negara dan hak-hak privat Pada prinsipnya suksessor wajib untuk menghormati privat property yang telah diperoleh di bahwa hukum predecossor Kelanjutan hak-hak perseorangan tersebut berlaku selama perundang-undangan negara suksesor tidak menyatakan lain, dalam hal mengahapus atau menggantikannya Pengahapusan atau perubahan tentang privat property tersebut tidak bertentangna dengan atau melanggar kewajiban hukum internasionalnya khususnya mengenai perlindungan diplomatik Privat property yang bermacam-macam jenisnya memerlukan pemecahan sendiri-sendiri yang beratri perumusan sendiri untuk sejenis property.

3. Suksesi negara dan kontrak-kontrak konsesional Pada dasarnya negara pengganti (successor state) dianggap berkewajiban untuk menghormati kontrak-kontrak semacam itu yang dibuat oleh negara yang digantikan (predecessor state) dengan pihak pemegang konsesi (konsesionaris). Namun, bilamana demi kepentingan kesejahteraan negara kontrak-kontrak tersebut dipandang perlu untuk diakhiri maka pemegang konsesi harus diberikan hak untuk menuntut kompensasi atau ganti kerugian.

4. Akibat Hukum Suksesi Negara Terhadap Perjanjian Internasional Satu aspek penting dalam suksesi negara adalah pengaruh pergantian kedaulatan terhadap hak-hak dan kewajiban yang muncul dari suatu perjanjian. Pasal 17 juga 24 Konvensi Wina 1978 menetapkan bahwa perjanjian tidak beralih pada suksesor kecuali ditentukan lain dalam devolution agreement. Dalam hal perjanjian yang isinya semata-mata merupakan kodifikasi dari prinsip-prinsip yang sudah dikenal dalam kebiasaan internasional maka negara suksesor akan terikat pada prinsip-prinsip tersebut sebagaimana negara-negara lain.

5. Suksesi negara dan tuntutan-tuntutan terhadap perbuatan melawan hukum successor state tidak berkewajiban untuk menerima tanggung jawab yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh predecessor state.

6. Suksesi negara dan utang-utang negara Jika utang-utang tersebut dipergunakan untuk kepentingan atau kemanfaatan wilayah yang digantikannya, maka successor state dipandang berkewajiban untuk menerima tanggung jawab atas utang-utang tersebut. Sebaliknya, jika manfaat utang-utang tersebut ternyata hanya dinikmati oleh golongan-golongan masyarakat tertentu yang memegang kekuasaan pada saat itu maka successor state tidak dianggap berkewajiban untuk menerima tanggung jawab atas utang-utang tersebut. Successor state juga dipandang tidak bertanggung jawab atas utang-utang predecessor state yang digunakan untuk membiayai perang melawan successor state atau maksud-maksud yang bermusuhan dengan successor state sebelum terjadinya suksesi negara.

Dalam hal suksesi negara itu berupa terpecah-pecahnya satu negara menjadi beberapa bagian yang kemudian bagian-bagian itu masing-masing menjadi negara yang berdiri sendiri, successor states dipandang berkewajiban untuk bertanggung jawab atas utang-utang itu secara proporsional menurut suatu metode distribusi yang adil. Dalam hal suksesi negara itu bersifat parsial, maka successor state yang menggantikan wilayah yang terlepas itu dipandang berkewajiban untuk menanggung utang-utang lokal atas wilayah yang bersangkutan.

7. Suksesi Negara dan Arsip Negara Prinsip umum yang berlaku untuk arsip yang berkaitan dengan wilayah yang akan beralih pada suksesornya. Pasal 21 Konvensi Wina 1984 menetapkan bahwa arsip dari negara predecessor beralih pada suksesor pada saat terjadi suksesi.

8. SUKSESI NEGARA dan KEANGOTAAN PADA ORGANISASI INTERNASIONAL Masalah keanggotaan suatu negara di organisasi internasional maupun regional ditentukan oleh konstitusi masing-masing organisasi Piagam PBB misalnya tidak mengatur masalah pengunduran diri PBB juga menetapkan bahwa keanggotaan suatu negara di PBB tidak akan terhenti hanya karena terjadinya perubahaan atau pergantian konstitusi atau perbatasan Adapun negara baru maka negara ini harus mengikuti aturan yang berlaku untuk negara baru yaitu mendaftarkan diri sebagai anggota baru kecuali telah ada izin sesuai ketentuan yang terdapat pada piagam.

9. Suksesi negara dan pengakuan Bilamana suksesi negara itu bersifat universal, yang berarti hilangnya identitas internasional dari negara yang bersangkutan, maka pengakuan itu otomatis gugur. Sedangkan bila suksesi itu bersifat parsial, yang berarti negara yang lama (predecessor state) tidak kehilangan identitas internasionalnya, maka dalam hal ini berlaku “asas kontinyuitas negara” (continuity of state principle).

Jenis suksesi negara Suksesi universal: Bilamana suksesi itu terjadi terhadap seluruh wilayah suatu negara. Suksesi parsial: bilamana suksesi negara itu hanya meliputi bagian tertentu saja dari wilayah suatu negara

Suksesi Negara Suksesi Universal Suksesi Parsial hilangnya Korea pada 1910 karena dikuasi Jepang tahun 1910, Kongo dikuasi Belgia, Colombia terpecah menjadi tiga negara merdeka yaitu Venezuela, Equador serta New Cranada pada tahun 1832. international identity dari suatu negara hilang karena seluruh wilayahnya hilang Suksesi Universal wilayah suatu negara habis terbagi-bagi yang masing-masing bagian dicaplok oleh negara-negara lain wilayah polandia yang dicaplok oleh Rusia, Austria dan Prusia pada tahun 1975. Negara kecil yang kemudian meleburkan diri menjadi satu negara besar Suksesi Negara negara predecossornya masih eksis, tetapi sebagian wilayahnya memisahkan diri menjadi negara merdeka ataupun bergabung dengan negara lain Suksesi Parsial contohnya hilangnya Timor-Timor dari NKRI membentuk Timor Leste pada tahun 1999. Negara Indonesia menjadi predecessor state masih ada, yang terjadi adalah bahwa Indonesia kehilangan sebagian wilayahnya

SUKSESI NEGARA DI INDONESIA Diserahkannya Irian Barat oleh Belanda kepada Indonesia Lepasnya Timor-Timor Kemerdekaan Indonesia dari Kolonial Belanda sebagai provinsi ke-27 membentuk negara baru yang merdeka yaitu Timor Leste pada tahun 1999 Indonesia dapat bergabung dalam kelompok newly independent state menurut Konvensi Wina 1978 dan 1983 proses referendum di bawah pengawasan PBB wilayah itu menjadi provinsi ke-26 pada tahun 1963

contoh Pembagian dari sebuah negara yang sudah ada Uni Soviet menjadi Federasi Rusia (berkelanjutan) Yugoslavia menjadi Croatia, Slovenia, Bosnia-Herzegovina, Montenegro, Serbia, Kosovo, Macedonia = Negara baru merdeka (clean-slate) Pemisahan diri – Memisahkan diri dari sebuah wilayah Belgia (1830) dari Belanda Bangladesh dari Pakistan Dekolonisasi India – Tetap diakui sebagai wujud dari Inggris-india (Berkelanjutan) Pakistan – menjadi sebuah negara baru (‘clean slate’) Gabungan dari negara-negara yang sudah ada Republik Arab Yaman dan Republik Demokrasi Rakyat Yaman bergabung dan menjadi republik Yaman (sebuah negara baru) Republik Demokrasi Jerman (GDR) dan Repulik Federal Jerman (FRG) bergabung dan diakui sebagai Republik Federal Jerman (FRG) Penyerahan sebagian wilayah Hawaii