SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam di UPT Taman Hutan Raya (TAHURA ) R.SOERJO Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Kapasitas Produksi di atas 2.000 M3 per Tahun sampai dengan 6.000 M3 Per Tahun 3. Rekomendasi dalam rangka Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Kapasitas Produksi di atas 6.000 M3 per Tahun kepada Menteri Kehutanan Izin Perluasan Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu ( IUIPHHK ) Kapasitas Produksi di atas 2.000 M3 per Tahun sampai dengan 6.000 M3 per Tahun 5. Izin Pembaharuan Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu ( IUIPHHK ) Kapasitas Produksi di atas 2.000 M3 per Tahun sampai dengan 6.000 M3 per Tahun 6. Rekomendasi dalam rangka Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan 7. Rekomendasi dalam rangka Izin Tukar Menukar Kawasan Hutan Menu Utama
Izin Pengusahaan Pariwisata Alam di UPT Taman Hutan Raya (TAHURA) R Izin Pengusahaan Pariwisata Alam di UPT Taman Hutan Raya (TAHURA) R. SOERJO Persyaratan : Menyampaikan surat permohonan asli bermaterai Rp.6.000 dilampiri : Study kelayakan yang di lengkapi dengan peta lokasi yang di mohon Mempunyai persetujuan dari amdal daerah ( kabupaten/kota ) Mendapatkan rekomendasi teknis kepariwisataan Menyusun rencana kerja pengusahaan parawisata Alam. Akte pendirian perusahaan NPWP UKL / UPL Daftar pengalaman usaha Laporan kelayakan investasi Waktu : 5 hari kerja Biaya Retribusi Rp.2.000.0000,- perhektar per 5 tahun. Back SOP
Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Kapasitas Produksi di atas 2.000 M3 per Tahun sampai dengan 6.000 M3 per Tahun Persyaratan : Meyampaikan surat permohona asli bermaterai Rp.6.000 dilampiri: Daftar isian permohonan pada lampiran 2 peraturan menhut Nomor P.35 /menhut – ll/ 2008 Jo peraturan menteri kehutanan Nomer : P.9/menhut – ll/2009. Rekomendasi / pertimbangan teknis bupati bila lokasi industri berada di kabupaten atau walikota bila industri berada di kota. Akte pendirian perusahaan /koperasi yang telah disakan pejabat yang berwenag beserta perubahannya atau copy KTP untuk pemohon perorangtan. Nomer pokok wajib pajak (NPWP). Dokumen (UKL) dan (UPL) sesuai peraturan perundang – undang yang berlaku, izin gangguan dan izin lokasi. Izin gangguan Izin lokasi Laporan kelayakan investasi pembangunan industri. Jaminan pasokan bahan baku dari hutan rakyak diketahui oleh kepala dipnas yang menangni kehutanan kab/kota setempat,sedangkan yang berasal dari hutan tanaman (HTI dan perum perhutani) diketahui oleh kepal dipnas kehutanan provinsi setempat (surat asli) Waktu : 2 Hari kerja Biaya : Nihil Back
Rekomendasi dalam rangka Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Kapasitas Produksi di atas 6.000 M3 per Tahun kepada Menteri Kehutanan Persyaratan : Pemohon menyampaikan surat permohonan asli dan bermaterai Rp. 6.000,00 dengan dilampiri : Mengisi Daftar Isian Permohonan pada lampiran 4 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.35 /Menhut-II/2008 Jo Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.9/Menhut – II/2009. Jaminan pasokan bahan baku dari hutan rakyat diketahui oleh Kepala Dinas yang menangani bidang kehutanan Kab/Kota setempat, sedangkan yang berasal dari hutan tanaman (HTI dan Perum Perhutani) diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi setempat (asli). Lokasi perluasan berada dalam satu Kecamatan dengan industri awal. Laporan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) disampaikan pada 1 (satu) tahun sebelum pengajuan permohonan atau tahun berjalan; Laporan Mutasi Kayu (LMK) disampaikan 1 (satu) bulan sebelum pengajuan permohonan. waktu : 2 hari kerja Biaya : Nihil Back
Izin Perluasan Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Kapasitas Produksi di atas 2.000 M3 per Tahun sampai dengan 6.000 M3 per Tahun. Persyaratan : Pemohon menyampaikan surat permohonan asli dan bermaterai Rp. 6.000,00 dengan dilampiri : Mengisi Daftar Isian Permohonan pada lampiran 4 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.35 /Menhut-II/2008 Jo Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.9/Menhut – II/2009. Jaminan pasokan bahan baku dari hutan rakyat diketahui oleh Kepala Dinas yang menangani bidang kehutanan Kab/Kota setempat, sedangkan yang berasal dari hutan tanaman (HTI dan Perum Perhutani) diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi setempat (asli). Lokasi perluasan berada dalam satu Kecamatan dengan industri awal. Laporan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) disampaikan pada 1 (satu) tahun sebelum pengajuan permohonan atau tahun berjalan; Laporan Mutasi Kayu (LMK) disampaikan 1 (satu) bulan sebelum pengajuan permohonan. Waktu : 2 hari kerja Biaya : Nihil Back
Izin pembaruan usaha industri primer hasil hutan kayu ( IUITPHHK) kapasitas produksi di atas 2000 M3.per tahun sampai dengan 6000 M3 per tahun Persyaratan : Pemohon menyampaikan surat permohonan asli dan bermaterai Rp. 6.000,00 dengan dilampiri : Daftar Isian Permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur sebagaimana format Lampiran I dan Daftar Isian sebagaiman format pada Lampiran 2 Peraturan Menhut Nomor : P.24 /Menhut-II/2009; Akte pendirian Perusahaan/Koperasi yang telah disahkan pejabat yang berwenang beserta perubahannya atau copy KTP untuk pemohon perorangan; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Jaminan pasokan bahan baku dari hutan rakyat diketahui oleh Kepala Dinas yang menangani bidang kehutanan Kab/Kota setempat, sedangkan yang berasal dari hutan tanaman (HTI dan Perum Perhutani) diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi setempat (surat asli). Waktu penyelesaian pelayanan : 2 hari kerja ,P2T waktu : 1 Hari Biaya retribusi : Rp. Nihil Back SOP
Rekomendasi dalam rangka Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Persyaratan : Pemohon menyampaikan surat permohonan asli dan bermaterai Rp. 6.000,00 dengan dilampiri : Rencana kerja penggunaan kawasan hutan dilampiri dengan peta lokasi skala 1 : 50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon dan citra satelit terbaru dengan resolusi detail 15 (lima belas) meter dalam bentuk digital dan hard copy yang ditandatangani oleh Pemohon dengan mencantumkan sumber citra satelit. Rekomendasi Bupati/Walikota bagi perijinan yang berkaitan dengan pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh Gubernur. AMDAL yang telah disahkan oleh Instansi yang berwenang, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4.Pernyataan kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan tersebut, meliputi : penyediaan lahan kompensasi, membayar ganti rugi tegakan, membayar PSDH/DR, membayar pengukuran dan penataan batas, pembuatan reklamasi oleh yang bersangkutan. Waktu penyelesaian pelayanan : 5 hari kerja ,P2T waktu : 1 Hari Biaya retribusi : Rp. Nihil Back
Rekomendasi dalam rangka Izin Tukar Menukar Kawasan Hutan Persyaratan : Pemohon menyampaikan surat permohonan asli dan bermaterai Rp 6.000,00 dengan dilampiri : Peta kawasan hutan yang dimohon dan usulan tanah pengganti Rekomendasi Bupati/Walikota untuk pelepasan kawasan dan usulan tanah pengganti Data Perusahaan Pemohon berbadan hukum Pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang disebutkan dalam surat permohonan atau dalam bentuk surat pernyataan tersendiri, yang meliputi : lahan pengganti, ganti rugi tegakan, PSDH/DR, dan pengecekan lapangan Waktu penyelesaian pelayanan : 5 hari kerja ,P2T waktu : 1 hari Biaya retribusi : Rp. Nihil Back SOP
Back SOP Persyaratan
Back SOP Persyaratan
Back SOP Persyaratan