SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Advertisements

Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO. P
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
HAK GUNA USAHA Untuk Kepastian Hukum
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jawa-Madura
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
Penghapusan Piutang Negara
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Sektor Sosial Menu Utama.
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Disampaikan oleh : Dra. RESMIYATI MARNINGSIH, M.Si
PELAYANAN PUBLIK OLEH BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
STUDI KELAYAKAN BISNIS Session - 2
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PENYEDERHANAAN URUSAN DI BIDANG PERTANAHAN
SOSIALISASI SITU.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
OLEH: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
BADAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN RI
Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Pacitan
DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng
Legalitas Usaha.
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
DINAS PENGELOLAAN BANGUNAN & TANAH
Hutan Desa (HD).
SEKTOR PERTANIAN ENTER Menu Utama.
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
SEKTOR PENGAIRAN Menu Utama.
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Presented by: Cempaka Paramita,
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Pedoman Permohonan Pembiayaan
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015
BLU PUSAT P2H KEMENTERIAN LHK
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
Bidang Pelayanan Perizinan DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SURABAYA 2018
Kebijakan Penyelenggaraan
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
AMDAL - SKB.
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Perubahan alamat Perusahaan
STANDAR DAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU CABANG DINAS KEHUTANAN WILAYAH I DINAS LINGKUNGAN HIDUP.
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam di UPT Taman Hutan Raya (TAHURA ) R.SOERJO Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Kapasitas Produksi di atas 2.000 M3 per Tahun sampai dengan 6.000 M3 Per Tahun 3. Rekomendasi dalam rangka Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Kapasitas Produksi di atas 6.000 M3 per Tahun kepada Menteri Kehutanan Izin Perluasan Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu ( IUIPHHK ) Kapasitas Produksi di atas 2.000 M3 per Tahun sampai dengan 6.000 M3 per Tahun 5. Izin Pembaharuan Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu ( IUIPHHK ) Kapasitas Produksi di atas 2.000 M3 per Tahun sampai dengan 6.000 M3 per Tahun 6. Rekomendasi dalam rangka Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan 7. Rekomendasi dalam rangka Izin Tukar Menukar Kawasan Hutan Menu Utama

Izin Pengusahaan Pariwisata Alam di UPT Taman Hutan Raya (TAHURA) R Izin Pengusahaan Pariwisata Alam di UPT Taman Hutan Raya (TAHURA) R. SOERJO Persyaratan : Menyampaikan surat permohonan asli bermaterai Rp.6.000 dilampiri : Study kelayakan yang di lengkapi dengan peta lokasi yang di mohon Mempunyai persetujuan dari amdal daerah ( kabupaten/kota ) Mendapatkan rekomendasi teknis kepariwisataan Menyusun rencana kerja pengusahaan parawisata Alam. Akte pendirian perusahaan NPWP UKL / UPL Daftar pengalaman usaha Laporan kelayakan investasi Waktu : 5 hari kerja Biaya Retribusi Rp.2.000.0000,- perhektar per 5 tahun. Back SOP

Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Kapasitas Produksi di atas 2.000 M3 per Tahun sampai dengan 6.000 M3 per Tahun Persyaratan : Meyampaikan surat permohona asli bermaterai Rp.6.000 dilampiri: Daftar isian permohonan pada lampiran 2 peraturan menhut Nomor P.35 /menhut – ll/ 2008 Jo peraturan menteri kehutanan Nomer : P.9/menhut – ll/2009. Rekomendasi / pertimbangan teknis bupati bila lokasi industri berada di kabupaten atau walikota bila industri berada di kota. Akte pendirian perusahaan /koperasi yang telah disakan pejabat yang berwenag beserta perubahannya atau copy KTP untuk pemohon perorangtan. Nomer pokok wajib pajak (NPWP). Dokumen (UKL) dan (UPL) sesuai peraturan perundang – undang yang berlaku, izin gangguan dan izin lokasi. Izin gangguan Izin lokasi Laporan kelayakan investasi pembangunan industri. Jaminan pasokan bahan baku dari hutan rakyak diketahui oleh kepala dipnas yang menangni kehutanan kab/kota setempat,sedangkan yang berasal dari hutan tanaman (HTI dan perum perhutani) diketahui oleh kepal dipnas kehutanan provinsi setempat (surat asli) Waktu : 2 Hari kerja Biaya : Nihil Back

Rekomendasi dalam rangka Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Kapasitas Produksi di atas 6.000 M3 per Tahun kepada Menteri Kehutanan Persyaratan : Pemohon menyampaikan surat permohonan asli dan bermaterai Rp. 6.000,00 dengan dilampiri : Mengisi Daftar Isian Permohonan pada lampiran 4 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.35 /Menhut-II/2008 Jo Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.9/Menhut – II/2009. Jaminan pasokan bahan baku dari hutan rakyat diketahui oleh Kepala Dinas yang menangani bidang kehutanan Kab/Kota setempat, sedangkan yang berasal dari hutan tanaman (HTI dan Perum Perhutani) diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi setempat (asli). Lokasi perluasan berada dalam satu Kecamatan dengan industri awal. Laporan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) disampaikan pada 1 (satu) tahun sebelum pengajuan permohonan atau tahun berjalan; Laporan Mutasi Kayu (LMK) disampaikan 1 (satu) bulan sebelum pengajuan permohonan. waktu : 2 hari kerja Biaya : Nihil Back

Izin Perluasan Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Kapasitas Produksi di atas 2.000 M3 per Tahun sampai dengan 6.000 M3 per Tahun. Persyaratan : Pemohon menyampaikan surat permohonan asli dan bermaterai Rp. 6.000,00 dengan dilampiri : Mengisi Daftar Isian Permohonan pada lampiran 4 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.35 /Menhut-II/2008 Jo Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.9/Menhut – II/2009. Jaminan pasokan bahan baku dari hutan rakyat diketahui oleh Kepala Dinas yang menangani bidang kehutanan Kab/Kota setempat, sedangkan yang berasal dari hutan tanaman (HTI dan Perum Perhutani) diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi setempat (asli). Lokasi perluasan berada dalam satu Kecamatan dengan industri awal. Laporan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) disampaikan pada 1 (satu) tahun sebelum pengajuan permohonan atau tahun berjalan; Laporan Mutasi Kayu (LMK) disampaikan 1 (satu) bulan sebelum pengajuan permohonan. Waktu : 2 hari kerja Biaya : Nihil Back

Izin pembaruan usaha industri primer hasil hutan kayu ( IUITPHHK) kapasitas produksi di atas 2000 M3.per tahun sampai dengan 6000 M3 per tahun Persyaratan : Pemohon menyampaikan surat permohonan asli dan bermaterai Rp. 6.000,00 dengan dilampiri : Daftar Isian Permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur sebagaimana format Lampiran I dan Daftar Isian sebagaiman format pada Lampiran 2 Peraturan Menhut Nomor : P.24 /Menhut-II/2009; Akte pendirian Perusahaan/Koperasi yang telah disahkan pejabat yang berwenang beserta perubahannya atau copy KTP untuk pemohon perorangan; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Jaminan pasokan bahan baku dari hutan rakyat diketahui oleh Kepala Dinas yang menangani bidang kehutanan Kab/Kota setempat, sedangkan yang berasal dari hutan tanaman (HTI dan Perum Perhutani) diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi setempat (surat asli). Waktu penyelesaian pelayanan : 2 hari kerja ,P2T waktu : 1 Hari Biaya retribusi : Rp. Nihil Back SOP

Rekomendasi dalam rangka Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Persyaratan : Pemohon menyampaikan surat permohonan asli dan bermaterai Rp. 6.000,00 dengan dilampiri : Rencana kerja penggunaan kawasan hutan dilampiri dengan peta lokasi skala 1 : 50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon dan citra satelit terbaru dengan resolusi detail 15 (lima belas) meter dalam bentuk digital dan hard copy yang ditandatangani oleh Pemohon dengan mencantumkan sumber citra satelit. Rekomendasi Bupati/Walikota bagi perijinan yang berkaitan dengan pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh Gubernur. AMDAL yang telah disahkan oleh Instansi yang berwenang, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4.Pernyataan kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan tersebut, meliputi : penyediaan lahan kompensasi, membayar ganti rugi tegakan, membayar PSDH/DR, membayar pengukuran dan penataan batas, pembuatan reklamasi oleh yang bersangkutan. Waktu penyelesaian pelayanan : 5 hari kerja ,P2T waktu : 1 Hari Biaya retribusi : Rp. Nihil Back

Rekomendasi dalam rangka Izin Tukar Menukar Kawasan Hutan Persyaratan : Pemohon menyampaikan surat permohonan asli dan bermaterai Rp 6.000,00 dengan dilampiri : Peta kawasan hutan yang dimohon dan usulan tanah pengganti Rekomendasi Bupati/Walikota untuk pelepasan kawasan dan usulan tanah pengganti Data Perusahaan Pemohon berbadan hukum Pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang disebutkan dalam surat permohonan atau dalam bentuk surat pernyataan tersendiri, yang meliputi : lahan pengganti, ganti rugi tegakan, PSDH/DR, dan pengecekan lapangan Waktu penyelesaian pelayanan : 5 hari kerja ,P2T waktu : 1 hari Biaya retribusi : Rp. Nihil Back SOP

Back SOP Persyaratan

Back SOP Persyaratan

Back SOP Persyaratan