KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA BAGI WNRI DI LUAR NEGERI
Advertisements

VARIAN SUARA SAH pada Revisi Peraturan KPU No. 26 Tahun 2013
BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
MENCIPTAKAN PEMILU BERKWALITAS
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPK
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPS
PENYELENGGARAAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK
BIMTEK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PPS
LATAR BELAKANG Pada tahun 2015 akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak di beberapa daerah yaitu 9 provinsi dan 224 kabupaten.
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
PERATURAN KPU TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA PKPU Nomor 11 Tahun 2015; dan PKPU Nomor 15 Tahun 2016.
PENYELENGGARAAN PEMILU
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
OLEH : AGUS SALAM NASUTION, S.H.I
REKRUTMENT KPPS Oleh KPU Kota Semarang.
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
COKLIT & PEMUTAKHIRAN DATA & DAFTAR PEMILIH Bimtek Mutarlih PPK & PPS
EVALUASI PILKADA 2015: CATATAN TERHADAP PILKADA SERENTAK TRANSISI GELOMBANG PERTAMA MENUJU PILKADA SERENTAK NASIONAL OLEH: HUSNI KAMIL MANIK.
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
POTENSI PERMASALAHAN DALAM PEMILIHAN
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
POTENSI DAN ANTISIPASI PERMASALAHAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
PELAPORAN DANA KAMPANYE
UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
PENCALONAN Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
PROSEDUR DAN MEKANISME PENCALONAN PILKADA 2017
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN/PPK
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
ARIEF BUDIMAN, S.S., S.IP., MBA.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
POTENSI MASALAH PEMUNGUTAN & REKAPITULASI SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Dr. FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH, S.IP., M.Si
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
BIMBINGAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Aturan dan Larangan Kampanye
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
Petunjuk Teknis Monitoring dan Pemeriksaan Kerja PPDP
logistik PEMILIHAN 2017 Pemetaan Masalah Logistik
POTENSI MASALAH PEMUNGUTAN & REKAPITULASI SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
MANAGEMENT PEMANTAU PEMILIHAN PILKADA KOTA MALANG 2018
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS PEMILU DALAM PENGAWASAN PENGADAAN, DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM 2017 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN.
KAMPANYE PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU TAHUN 2019.
Transcript presentasi:

KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Kodifikasi PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara Tujuan: untuk mempermudah memahami PKPU yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara secara lebih padu Merupakan Kodifikasi dari: PKPU Nomor 10 Tahun 2015 PKPU Nomor 14 Tahun 2016

ISU STRATEGIS DAN PERUBAHAN PERATURAN kpu NO ISU STRATEGIS RANCANGAN PKPU 1. Waktu yang diperlukan Pemilih dalam mendapatkan formulir A5 terlalu lama untuk proses pindah, sehingga perlu ada pengaturan baru Pasal 8 (3) Dalam hal Pemilih memberikan suara di TPS lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih melapor kepada PPS asal untuk mendapatk an formulir Model A.5-KWK dengan menunjukkan bukti identitas yang sah dan/atau bukti telah terdaftar sebagai Pemilih di TPS asal dan melaporkan pada PPS tujuan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara. (4) Dalam hal Pemilih tidak dapat menempuh prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemilih dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mendapatkan formulir Model A.5-KWK paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara. 2. Penambahan kata “memuat” sebelum kata visi, untuk memperjelas format daftar Pasangan Calon Pasal 17 ayat (6) c. papan pengumuman untuk menempel daftar Pasangan Calon yang memuat visi, misi, dan program serta biodata singkat Pasangan Calon, dan salinan DPT;

LANJUTAN . . . NO ISU STRATEGIS RANCANGAN PKPU 3. Pengaturan tentang atribut Paslon atau Parpol disesuaikan dengan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 18 Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah atribut yang memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, seragam, warna dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta pemilihan. Pasal 29 (3) Saksi yang hadir pada rapat Pemungutan Suara dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, seragam, warna dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan, dan wajib membawa surat tugas/mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim kampanye. 4. Saksi TPS dapat mendokumentasikan seluruh dokumen yang berada di dalam kotak suara (hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS ), agar di kemudian hari saksi Paslon tidak perlu meminta dokumen yang berada di dalam kotak suara yang menyulitkan KPU untuk memenuhi permintaan tersebut. Pasal 48 (6) Saksi, PPL atau Pengawas TPS, dan Pemantau Pemilihan yang hadir pada rapat Penghitungan Suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir Model C-KWK, formulir Model C1-KWK Plano berhologram, formulir Model C7-KWK, formulir Model Atb-KWK, dan formulir Model A4-KWK.

LANJUTAN . . . NO ISU STRATEGIS RANCANGAN PKPU 5. Ditambahkan klausul terkait coblos tembus yang termasuk dalam suara sah adalah coblos tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, sepanjang tidak mengenai kolom pasangan calon lain. Pasal 50 (3) Dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan Surat Suara, dan tidak mengenai kolom Pasangan Calon lain, dinyatakan sah. 6. Menegaskan bahwa pada PSU yang berhak menggunakan hak pilih adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPPh, dan DPTb pada saat pemungutan suara sebelumnya. Sedangkan Pemilih tambahan baru tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada PSU. Pasal 62 (2) KPPS menyampaikan formulir Model C6.Ulang-KWK kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPPh, dan DPTb pada Pemungutan Suara sebelumnya. (3) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPPh, dan DPTb pada Pemungutan Suara sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat menggunakan hak pilihnya. 7. Pendataan pemilih di rumah sakit dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara, untuk memberikan kepastian terhadap pemilih yang akan menggunakan hak pilih yang berada di rumah sakit Pasal 83 (3) Dalam hal Pemilih yang menjalani rawat inap tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS terdekat, pelayanan Pemungutan Suara diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit atau puskesmas untuk melakukan pendataan Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit atau puskesmas paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara;

LANJUTAN . . . NO ISU STRATEGIS RANCANGAN PKPU 8. Pelayanan hak pilih bagi Pemilih yang tidak dapat hadir di TPS karena sakit di rumah/tidak berada di rumah sakit Pasal 84 Bagi Pemilih yang sakit di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan para Saksi dan PPL atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan Pemilih. Pelayanan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang KPPS bersama dengan PPL atau Pengawas TPS dan Saksi. Dalam memberikan pelayanan kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS tetap tetap mengutamakan pelayanan Pemilih di TPS. 9. Pelayanan hak pilih bagi Pemilih di rumah sakit jiwa Pasal 85 Pelayanan hak pilih bagi penderita gangguan jiwa dilakukan dengan: Pengelola rumah sakit jiwa menerbitkan surat keterangan dokter bagi pasien yang memiliki kemampuan untuk memilih sebagai dasar untuk dilakukan pendataan sebagai Pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara, bagi Pemilih yang menjadi pasien rumah sakit jiwa;

LANJUTAN . . . NO ISU STRATEGIS RANCANGAN PKPU Lanjutan.... PPS melakukan pendataan Pemilih yang menggunakan hak pilih di rumah sakit jiwa setelah mendapatkan surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada huruf a, paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara; PPS memberikan formulir Model A5-KWK kepada Pemilih berdasarkan hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada huruf b di rumah sakit jiwa; dan KPPS pada TPS terdekat dengan rumah sakit jiwa sebagaimana dimaksud pada huruf a, melaksanakan kegiatan Pemungutan Suara di rumah sakit jiwa tersebut. 10. Pengaturan kekurangan surat suara di TPS tunggal/dalam hal satu desa hanya terdapat satu TPS Pasal 89 Dalam hal terdapat kekurangan surat suara pada TPS yang hanya berjumlah 1 (satu) TPS dalam 1 (satu) desa, dilakukan prosedur sebagai berikut: a. KPPS segera melaporkan kekurangan surat suara kepada PPS; b. PPS berkoordinasi dengan PPL atau Pengawas TPS untuk mengambil surat suara dari TPS terdekat dengan tetap mempertimbangkan kecukupan surat suara di TPS terdekat tersebut;

LANJUTAN . . . NO ISU STRATEGIS RANCANGAN PKPU Lanjutan.... c. Pengambilan surat suara sebagaimana dimaksud pada huruf b, dicatat ke dalam formulir Model C2-KWK dan formulir Model C1-KWK oleh KPPS di TPS terdekat yang surat suaranya diambil, sejumlah yang diterima di awal dalam kotak suara dikurangi dengan surat suara yang diambil oleh PPS; d. PPS memberikan surat suara yang telah diambil sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada KPPS di TPS yang kekurangan surat suara; dan e. KPPS di TPS yang kekurangan surat suara mencatat penerimaan surat suara dari PPS sebagaimana dimaksud pada huruf d ke dalam formulir Model C2-KWK sejumlah surat suara yang diterima ditambah dengan surat suara tambahan dari PPS.

TERIMA KASIH