AL-QUR’AN KELOMPOK 1.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KODIFIKASI AL-QUR’AN (PEMELIHARAAN, PEMBUKUAN, PERCETAKAN)
Advertisements

V SEJARAH AL-QUR'AN A. Pemeliharaan al-Qur'an Masa Nabi
Oleh: Prof. Dr. M. Ghalib M., M.A
Nuzulul Qur’an dan Qadifikasi Al-Qur’an
BERKENALAN DENGAN A LQUR’AN 1.AL-QUR`AN BERASAL DR “QARANA” (MENGHIMPUN) 2.BERASAL DARI “QIRAATUN” (BACAAN) PENGERTIAN AL- QUR’AN 3. AL-QUR’AN ADL JENIS.
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA RASULULLAH DAN SAHABAT
SUMBER HUKUM ISLAM Pengertian Hukum dan Sumber Hukum Islam
BAB IV SUMBER HUKUM ISLAM.
ZAKAT PADA MASA ROSULULLAH SAW DAN KHALAFAUR RASYIDIN
Wahyu tuhan, teks dan ijtihad akal manusia; aspek ushul dan Furu’ dalam Islam Muhlisin.
IJMA’ SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Hadits Rasulullah SAW, yaitu:
IMAN KEPADA KITAB KITAB ALLAH
SEJARAH PERKEMBANGAN HADIS NABI SAW
Materi Pertemuan 10 Sejarah Hukum Islam I
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Al Qur’an sebagai sumber Utama Hukum Islam
DALIL-DALIL SYARA’ (Sumber-Sumber Hukum Islam)
PENGERTIAN SUMBER HUKUM ISLAM DAN PENGERTIAN AL-QURAN SECARA BAHASA DAN ISTILAH Oleh kelompok 1 xiis1.
Keteladanan Rasulullah Saw. DALAM MEMBINA UMAT PADA PERIODE MAKKAH
SUMBER HUKUM ISLAM. PENGERTIAN SUMBER: ASAL SESUATU (KAMUS PURWODARMINTO) SUMBER HUKUM ISLAM: TEMPAT ASAL/PENGAMBILAN HUKUM ISLAM.
Perkembangan Ilmu Pengetahuan Islam
Ar-Risalah Pengertian Risalah Rasul dan Nabi Auliya dan Ulama.
As-Sunah yang memuat Sunnah Rasulullah
DIPLOMA PENGAJIAN AL-QURAN & SUNNAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SUMBER HUKUM ISLAM.
Solihat Loading... Percayalah,,, Dengan ikhtiar dan niat yang baik www. Solihat wordpress.com Percayalah,,, Dengan ikhtiar dan niat yang.
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Ruang Lingkup Dan Perkembangan Studi al-Qur’an
Permasalahan Yang Berhubungan Dengan Nuzul al-Qur’an
AL-QUR’AN (1) (Pendahuluan)
Al-Qur’an Kelompok 6.
Al Qur’an sebagai Sumber Utama Hukum Islam)
MATERI PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
IMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Iman Kepada Kitab Pertemuan Ke-VI.
IMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BAHASAN HARI INI PENGERTIAN & FUNGSI AL-SUNNAH & AL-HADITS
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
SYARI’AH, HAM DAN DEMOKRASI MENURUT ISLAM
سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ
Sejarah Hukum Islam I : masa kenabian dan khulafaurrasyidin
E-ALQUR’AN HADITS KELAS XI Sulaiman, S.Sos.I
SUDAHKAH ANDA SIAP??? BERKONSENTRASILAH!!!!!.
Ciri Aliran Sesat Oleh Nanang Kohar, SH.
ISLAM dan PERKEMBANGAN ISLAM
Bab III Iman pada kitab Alloh SWT Kompetensi dasar yang harus dikuasai
Perkuliahan Tatap Muka ke-3 Al-Islam I, FIP-UMJ, 05 Oktober 2011
Al Qur’an sebagai Sumber Utama Hukum Islam)
Pengertian Ulumul Quran & Sejarah Perkembangannya
Strategi Dakwah & Manifestasi Tabligh Dalam Kehidupan Masyarakat
ISLAM DALAM DISIPLIN ILMU
By : 1. Rizal hartono 2.Muhammad fajar
Universitas muhammadiyah yogyakarta
PENGERTIAN AL-QUR’AN Defenisi al-Qur’an adalah:
Al-Qur’an Sebagai Sumber Ajaran Islam
SEJARAH PEMBUKUAN AL-QUR'AN
Materi Pertemuan 10 Sejarah Hukum Islam I
PEMBAHASAN SUMBER AJARAN ISLAM
PENGERTIAN AL-QUR’AN Defenisi al-Qur’an adalah:
RASMUL QURAN Tajuk-tajuk perbincangan:- Ilmu Rasmul Quran
BAB 5 : BERIMAN DENGAN KITAB-KITAB ALLAH
IMAN KEPADA KITAB KITAB ALLAH 1.Devintha Farahdila R. 2.Rafli Firmansyah 3.Salsabila Ainun.
Nama Kelompok : 1. Abdul Majid Ridwan 2. Kusnadi.
Transcript presentasi:

AL-QUR’AN KELOMPOK 1

AL-QUR’AN Al-Qur'an (ejaan KBBI: Alquran, Arab: القرآن) adalah kitab suci agama Islam. Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an merupakan puncak dan penutup wahyu Allah yang diperuntukkan bagi manusia dan bagian dari rukun iman yang disampaikan kepada Nabi Muhammad melalui perantaraan Malaikat Jibril; dan wahyu pertama yang diterima oleh Nabi Muhammad adalah sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur'an surat Al-'Alaq ayat 1-5.[1]

Ditinjau dari segi kebahasaan, Al-Qur'an berasal dari bahasa Arab yang berarti "bacaan" atau "sesuatu yang dibaca berulang-ulang". Kata Al-Qur'an adalah bentuk kata benda (masdar) dari kata kerja qara'a yang artinya membaca. Konsep pemakaian kata ini dapat juga dijumpai pada salah satu surat Al-Qur'an sendiri yakni pada ayat 17 dan 18 Surah Al-Qiyamah yang artinya: "Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur'an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan Kami. (Karena itu,) jika Kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti bacaannya". (Al-Qiyāmah 75:17-18)

Dr. Subhi Al Salih mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut: "Kalam Allah yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad dan ditulis di mushaf serta diriwayatkan dengan mutawatir, membacanya termasuk ibadah". Adapun Muhammad Ali ash-Shabuni mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut: "Al-Qur'an adalah firman Allah yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad penutup para nabi dan rasul, dengan perantaraan Malaikat Jibril dan ditulis pada mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta membaca dan mempelajarinya merupakan ibadah, yang dimulai dengan surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas”

Dengan definisi tersebut di atas sebagaimana dipercayai Muslim, firman Allah yang diturunkan kepada Nabi selain Nabi Muhammad , tidak dinamakan Al-Qur'an seperti Kitab Taurat yang diturunkan kepada umat Nabi Musa atau Kitab Injil yang diturunkan kepada umat Nabi Isa. Demikian pula firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad yang membacanya tidak dianggap sebagai ibadah, seperti Hadits Qudsi, tidak termasuk Al-Qur'an

STRUKTUR DAN PEMBAGIAN AL QUR’AN Surat, ayat dan ruku' Al-Qur'an terdiri atas 30 juz,114 surah (surat) dan 6236 ayat. Setiap surat akan terdiri atas beberapa ayat, di mana surat terpanjang dengan 286 ayat adalah surat Al Baqarah dan yang terpendek hanya memiliki 3 ayat yakni surat Al Kautsar, An-Nasr dan Al-'Așr. Surat-surat yang panjang terbagi lagi atas subbagian lagi yang disebut ruku' yang membahas tema atau topik tertentu

Makkiyah dan Madaniyah Sedangkan menurut tempat diturunkannya, setiap surat dapat dibagi atas surat-surat Makkiyah (surat Mekkah) dan Madaniyah (surat Madinah). Pembagian ini berdasarkan tempat dan waktu penurunan surat dan ayat tertentu di mana surat-surat yang turun sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah digolongkan surat Makkiyah sedangkan setelahnya tergolong surat Madaniyah.

Surat yang turun di Makkah pada umumnya suratnya pendek-pendek, menyangkut prinsip-prinsip keimanan dan akhlaq, panggilannya ditujukan kepada manusia. Sedangkan yang turun di Madinah pada umumnya suratnya panjang-panjang, menyangkut peraturan-peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan Tuhan atau seseorang dengan lainnya (syari'ah). Pembagian berdasar fase sebelum dan sesudah hijrah ini lebih tepat, sebab ada surat Madaniyah yang turun di Mekkah

Juz dan manzil Dalam skema pembagian lain, Al-Qur'an juga terbagi menjadi 30 bagian dengan panjang sama yang dikenal dengan nama juz. Pembagian ini untuk memudahkan mereka yang ingin menuntaskan bacaan Al-Qur'an dalam 30 hari (satu bulan). Pembagian lain yakni manzil memecah Al-Qur'an menjadi 7 bagian dengan tujuan penyelesaian bacaan dalam 7 hari (satu minggu). Kedua jenis pembagian ini tidak memiliki hubungan dengan pembagian subyek bahasan tertentu.

Menurut ukuran surat Kemudian dari segi panjang-pendeknya, surat-surat yang ada di dalam Al-Qur'an terbagi menjadi empat bagian, yaitu: As Sab'uththiwaal (tujuh surat yang panjang). Yaitu Surat Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisaa', Al-A'raaf, Al-An'aam, Al Maa-idah dan Yunus Al Miuun (seratus ayat lebih), seperti Hud, Yusuf, Mu'min dan sebagainya Al Matsaani (kurang sedikit dari seratus ayat), seperti Al-Anfaal, Al-Hijr dan sebagainya Al Mufashshal (surat-surat pendek), seperti Adh-Dhuha, Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas dan sebagainya.

TURUNNYA AL QUR’AN Al-Qur'an tidak turun sekaligus, ayat-ayat al-Qur'an turun secara berangsur-angsur selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Para ulama membagi masa turunnya ini dibagi menjadi 2 periode, yaitu periode Mekkah dan periode Madinah. Periode Mekkah berlangsung selama 12 tahun masa kenabian Rasulullah dan surat-surat yang turun pada waktu ini tergolong surat Makkiyyah. Sedangkan periode Madinah yang dimulai sejak peristiwa hijrah berlangsung selama 10 tahun dan surat yang turun pada kurun waktu ini disebut surat Madaniyah. Ilmu Al-Qur'an yang membahas mengenai latar belakang atau sebab-sebab suatu atau beberapa ayat al-Qur'an diturunkan disebut Asbabun Nuzul (Sebab-sebab Turunnya (suatu ayat).

Masa Nabi Muhammad Pada masa ketika Nabi Muhammad masih hidup, terdapat beberapa orang yang ditunjuk untuk menuliskan Al Qur'an yakni Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi Talib, Muawiyah bin Abu Sufyan dan Ubay bin Kaab. Sahabat yang lain juga kerap menuliskan wahyu tersebut walau tidak diperintahkan. Media penulisan yang digunakan saat itu berupa pelepah kurma, lempengan batu, daun lontar, kulit atau daun kayu, pelana, potongan tulang belulang binatang. Di samping itu banyak juga sahabat-sahabat langsung menghafalkan ayat-ayat Al-Qur'an setelah wahyu diturunkan.

Pemerintahan Abu Bakar Pada masa kekhalifahan Abu Bakar, terjadi beberapa pertempuran (dalam perang yang dikenal dengan nama perang Ridda) yang mengakibatkan tewasnya beberapa penghafal Al-Qur'an dalam jumlah yang signifikan. Umar bin Khattab yang saat itu merasa sangat khawatir akan keadaan tersebut lantas meminta kepada Abu Bakar untuk mengumpulkan seluruh tulisan Al-Qur'an yang saat itu tersebar di antara para sahabat.

Abu Bakar lantas memerintahkan Zaid bin Tsabit sebagai koordinator pelaksanaan tugas tersebut. Setelah pekerjaan tersebut selesai dan Al-Qur'an tersusun secara rapi dalam satu mushaf, hasilnya diserahkan kepada Abu Bakar. Abu Bakar menyimpan mushaf tersebut hingga wafatnya kemudian mushaf tersebut berpindah kepada Umar sebagai khalifah penerusnya, selanjutnya mushaf dipegang oleh anaknya yakni Hafshah yang juga istri Nabi Muhammad.

Pemerintahan Utsman bin Affan . Pemerintahan Utsman bin Affan Pada masa pemerintahan khalifah ke-3 yakni Utsman bin Affan, terdapat keragaman dalam cara pembacaan Al-Qur'an (qira'at) yang disebabkan oleh adanya perbedaan dialek (lahjah) antar suku yang berasal dari daerah berbeda-beda. Hal ini menimbulkan kekhawatiran Utsman sehingga ia mengambil kebijakan untuk membuat sebuah mushaf standar (menyalin mushaf yang dipegang Hafsah) yang ditulis dengan sebuah jenis penulisan yang baku. Standar tersebut, yang kemudian dikenal dengan istilah cara penulisan (rasam) Utsmani yang digunakan hingga saat ini.

Bersamaan dengan standardisasi ini, seluruh mushaf yang berbeda dengan standar yang dihasilkan diperintahkan untuk dimusnahkan (dibakar). Dengan proses ini Utsman berhasil mencegah bahaya laten terjadinya perselisihan di antara umat Islam pada masa depan dalam penulisan dan pembacaan Al-Qur'an.

Mengutip hadist riwayat Ibnu Abi Dawud dalam Al-Mashahif, dengan sanad yang shahih: “ Suwaid bin Ghaflah berkata, "Ali mengatakan: Katakanlah segala yang baik tentang Utsman. Demi Allah, apa yang telah dilakukannya mengenai mushaf-mushaf Al Qur'an sudah atas persetujuan kami. Utsman berkata, 'Bagaimana pendapatmu tentang isu qira'at ini? Saya mendapat berita bahwa sebagian mereka mengatakan bahwa qira'atnya lebih baik dari qira'at orang lain. Ini hampir menjadi suatu kekufuran'. Kami berkata, 'Bagaimana pendapatmu?' Ia menjawab, 'Aku berpendapat agar umat bersatu pada satu mushaf, sehingga tidak terjadi lagi perpecahan dan perselisihan.' Kami berkata, 'Pendapatmu sangat baik'." ” Menurut Syaikh Manna' Al-Qaththan dalam Mahabits fi 'Ulum Al Qur'an, keterangan ini menunjukkan bahwa apa yang dilakukan Utsman telah disepakati oleh para sahabat.

Demikianlah selanjutnya Utsman mengirim utusan kepada Hafsah untuk meminjam mushaf Abu Bakar yang ada padanya. Lalu Utsman memanggil Zaid bin Tsabit Al-Anshari dan tiga orang Quraish, yaitu Abdullah bin Az-Zubair, Said bin Al-Ash dan Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam. Ia memerintahkan mereka agar menyalin dan memperbanyak mushaf, dan jika ada perbedaan antara Zaid dengan ketiga orang Quraish tersebut, hendaklah ditulis dalam bahasa Quraish karena Al Qur'an turun dalam dialek bahasa mereka. Setelah mengembalikan lembaran-lembaran asli kepada Hafsah, ia mengirimkan tujuh buah mushaf, yaitu ke Mekkah, Syam, Yaman, Bahrain, Bashrah, Kufah, dan sebuah ditahan di Madinah (mushaf al-Imam).

Terjemahan Terjemahan Al-Qur'an adalah hasil usaha penerjemahan secara literal teks Al-Qur'an yang tidak dibarengi dengan usaha interpretasi lebih jauh. Terjemahan secara literal tidak boleh dianggap sebagai arti sesungguhnya dari Al-Qur'an. Sebab Al-Qur'an menggunakan suatu lafazh dengan berbagai gaya dan untuk suatu maksud yang bervariasi; kadang-kadang untuk arti hakiki, kadang-kadang pula untuk arti majazi (kiasan) atau arti dan maksud lainnya. Terjemahan dalam bahasa Indonesia di antaranya dilaksanakan oleh: Al-Qur'an dan Terjemahannya, oleh Departemen Agama Republik Indonesia, ada dua edisi revisi, yaitu tahun 1989 dan 2002 Terjemah Al-Qur'an, oleh Prof. Mahmud Yunus An-Nur, oleh Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Siddieqy Al-Furqan, oleh A. Hassan guru Persatuan Islam Al-Qur'anu'l-Karim Bacaan Mulia, oleh Hans Bague Jassin Terjemahan dalam bahasa Inggris antara lain: The Holy Qur'an: Text, Translation and Commentary, oleh Abdullah Yusuf Ali The Meaning of the Holy Qur'an, oleh Marmaduke Pickthall

Terjemahan dalam bahasa daerah Indonesia di antaranya dilaksanakan oleh: Qur'an Kejawen (bahasa Jawa), oleh Kemajuan Islam Jogyakarta Qur'an Suadawiah (bahasa Sunda) Qur'an bahasa Sunda oleh K.H. Qomaruddien Al-Ibriz (bahasa Jawa), oleh K. Bisyri Mustafa Rembang Al-Qur'an Suci Basa Jawi (bahasa Jawa), oleh Prof. K.H.R. Muhamad Adnan Al-Amin (bahasa Sunda) Terjemahan Al-Qur'an dalam bahasa Bugis (huruf lontara), oleh KH Abdul Muin Yusuf (Pimpinan Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqaa Benteng Sidrap Sulsel)

Tafsir Artikel utama untuk bagian ini adalah: Tafsir Al-Qur'an Upaya penafsiran Al-Qur'an telah berkembang sejak zaman hidupnya Nabi Muhammad, saat itu para sahabat tinggal menanyakan kepada sang Nabi jika memerlukan penjelasan atas ayat tertentu. Kemudian setelah wafatnya Nabi Muhammad hingga saat ini usaha menggali lebih dalam ayat-ayat Al-Qur'an terus berlanjut. Pendekatan (metodologi) yang digunakan juga beragam, mulai dari metode analitik, tematik, hingga perbandingan antar ayat. Corak yang dihasilkan juga beragam, terdapat tafsir dengan corak sastra-bahasa, sastra-budaya, filsafat dan teologis bahkan corak ilmiah.

ADAB TERHADAP AL QUR’AN Ada dua pendapat mengenai hukum menyentuh Al-Qur'an terhadap seseorang yang sedang junub, perempuan haid dan nifas. Pendapat pertama mengatakan bahwa jika seseorang sedang mengalami kondisi tersebut tidak boleh menyentuh Al-Qur'an sebelum bersuci. Sedangkan pendapat kedua mengatakan boleh dan sah saja untuk menyentuh Al-Qur'an, karena tidak ada dalil yang menguatkannya.[23] “ Sesungguhnya Al-Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. (Al-Waqiah 56:77-79)

Pendapat pertama Pendapat kelompok pertama meyakini seseorang diharuskan berwudhu sebelum menyentuh sebuah mushaf Al-Qur'an. Hal ini berdasarkan tradisi dan interpretasi secara literal dari surat Al Waaqi'ah diatas. Penghormatan terhadap teks tertulis Al-Qur'an adalah salah satu unsur penting kepercayaan bagi sebagian besar Muslim. Mereka memercayai bahwa penghinaan secara sengaja terhadap Al Qur'an adalah sebuah bentuk penghinaan serius terhadap sesuatu yang suci. Berdasarkan hukum pada beberapa negara berpenduduk mayoritas Muslim, hukuman untuk hal ini dapat berupa penjara kurungan dalam waktu yang lama dan bahkan ada yang menerapkan hukuman mati.

Pendapat kedua Pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud oleh surat Al Waaqi'ah di atas ialah: "Tidak ada yang dapat menyentuh Al-Qur'an yang ada di Lauhul Mahfudz sebagaimana ditegaskan oleh ayat yang sebelumnya (ayat 78) kecuali para Malaikat yang telah disucikan oleh Allah." Pendapat ini adalah tafsir dari Ibnu Abbas dan lain-lain sebagaimana telah diterangkan oleh Al-Hafidzh Ibnu Katsir di tafsirnya. Bukanlah yang dimaksud bahwa tidak boleh menyentuh atau memegang Al-Qur'an kecuali orang yang bersih dari hadats besar dan hadats kecil. Pendapat kedua ini menyatakan bahwa jikalau memang benar demikian maksudnya tentang firman Allah di atas, maka artinya akan menjadi: Tidak ada yang menyentuh Al-Qur'an kecuali mereka yang suci (bersih), yakni dengan bentuk faa'il (subyek/pelaku) bukan maf'ul (obyek). Kenyataannya Allah berfirman: "Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur'an) kecuali mereka yang telah disucikan", yakni dengan bentuk maf'ul (obyek) bukan sebagai faa'il (subyek). "Tidak ada yang menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci."[24] Yang dimaksud oleh hadits di atas ialah: Tidak ada yang menyentuh Al-Qur'an kecuali orang mu'min, karena orang mu'min itu suci tidak najis sebagaimana sabda Muhammad. "Sesungguhnya orang mu'min itu tidak najis".[25]

HUBUNGAN AL QUR’AN DENGAN KITAB-KITAB LAIN Berkaitan dengan adanya kitab-kitab yang dipercayai diturunkan kepada nabi-nabi sebelum Muhammad dalam agama Islam (Taurat, Zabur, Injil, lembaran Ibrahim), Al-Qur'an dalam beberapa ayatnya menegaskan posisinya terhadap kitab-kitab tersebut. Berikut adalah pernyataan Al-Qur'an yang tentunya menjadi doktrin bagi ummat Islam mengenai hubungan Al-Qur'an dengan kitab-kitab tersebut: Bahwa Al-Qur'an menuntut kepercayaan ummat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab tersebut.[26] Bahwa Al-Qur'an diposisikan sebagai pembenar dan batu ujian (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya.[27] Bahwa Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara ummat-ummat rasul yang berbeda.[28] Bahwa Al-Qur'an meluruskan sejarah. Dalam Al-Qur'an terdapat cerita-cerita mengenai kaum dari rasul-rasul terdahulu, juga mengenai beberapa bagian mengenai kehidupan para rasul tersebut. Cerita tersebut pada beberapa aspek penting berbeda dengan versi yang terdapat pada teks-teks lain yang dimiliki baik oleh Yahudi dan Kristen.