PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON PENGAWAS SEKOLAH
DIKLAT FUNGSIONAL CALON PENGAWAS SEKOLAH (BARU) PESERTA: guru PNS dan atau kepala sekolah yang akan menduduki jabatan fungsional Pengawas Sekolah. METODE: menekankan pada pencapaian tujuan dan sasaran diklat bagi orang dewasa (andragogi) dengan menggunakan metode bervariasi yang melibatkan peserta diklat secara aktif. WAKTU: minimal 161 jam pelajaran (JP), 1 JP disetarakan dengan 45 menit. Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
WAKTU OJT-I IJT OJT-II 61 JP 7 hari WAKTU: minimal 161 jam pelajaran (JP), 1 JP disetarakan dengan 45 menit. 25 JP Paling lama 12 hari OJT-I 61 JP 7 hari IJT 75 JP Paling lama 38 hari OJT-II Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
STRUKTUR PROGRAM DIKLAT 25 JP OJT-1 61 JP IJT 75 JP OJT-2 A. Uji kompetensi inti Calon Pengawas Sekolah B. Penyusunan Rencana Tindak Pengawasan (RTP) C. Penilaian Sikap dan Perilaku A. Program Umum B. Program Khusus C. Program Penunjang A. Pelaksanaan RTL B. Uji Kompetensi melalui Pelaporan RTL C. Uji Kompetensi melalui Presentasi Laporan OJT Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
OJT-1 PENGERTIAN: OJT-I adalah serangkaian kegiatan seleksi jabatan fungsional pengawas sekolah bagi guru dan kepala sekolah yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya berupa kegiatan non tatap muka di tempat tugas masing-masing. WAKTU: OJT-I dilaksanakan selama 13 hari kerja dengan ketentuan setiap hari melaksanakan kegiatan yang disetarakan dengan 2 JP, sehingga memenuhi jumlah jam pelajaran yang ditetapkan untuk OJT-I (25 JP). Waktu pelaksanaan OJT-I berakhir paling lambat 1 minggu sebelum IJT dilaksanakan. Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
OJT-1 TEMPAT: OJT-I dilaksanakan di tempat tugas guru dan kepala sekolah yang bersangkutan antara lain: satuan pendidikan, Kelompok Kerja (KKG/MGMP/MGBK/KKKS/MKKS) PIHAK TERKAIT: Peserta (guru dan kepala sekolah yang telah memenuhi persyaratan) Panitia penyelenggara Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah. Mentor Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
OJT-1 … MENTOR KRITERIA MENTOR: memiliki masa kerja sebagai pengawas sekolah sekurang-kurangnya 5 tahun; direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan dan/atau Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI); telah mengikuti bimbingan teknis calon pendamping/mentor dan dinyatakan lulus/layak sebagai pendamping. Bimbingan teknis diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB MENTOR: mendampingi peserta diklat cawas pada saat OJT-I dan OJT-II menilai peserta diklat cawas pada saat OJT-I dan OJT-II melaporkan hasil pendampingan dan penilaian pada OJT-I dan OJT-II kepada penyelenggara diklat. Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
URAIAN KEGIATAN OJT-I UJI KOMPETENSI INTI penilaian terhadap makalah tentang ide, gagasan, dan/atau pengalaman terbaik selama menjadi guru dan/atau kepala sekolah dalam melaksanakan supervisi akademik dan kegiatan manajerial. PENYUSUNAN RENCANA TINDAK PENGAWASAN (RTP) disusun berdasarkan makalah tentang ide, gagasan, dan/atau pengalaman terbaik selama menjadi guru dan/atau kepala sekolah dalam melaksanakan supervisi akademik dan kegiatan manajerial PENILAIAN SIKAP DAN PERILAKU penilaian sikap dan perilaku meliputi unsur integritas, komitmen, kerjasama, etika, komunikasi Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
IJT PENGERTIAN IJT adalah serangkaian kegiatan seleksi jabatan fungsional pengawas sekolah bagi guru dan kepala sekolah yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya berupa kegiatan tatap muka oleh instansi penyelenggara diklat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan WAKTU: IJT dilaksanakan selama 7 hari kerja dengan pola minimal 61 JP @ 45 menit. TEMPAT: IJT dilaksanakan di tempat diklat yang memenuhi persyaratan kegiatan pelatihan tatap muka. Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
IJT PIHAK YANG TERLIBAT Peserta: guru atau kepala sekolah yang telah memenuhi persyaratan. Narasumber: tenaga profesional dari unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan. Fasilitator: tenaga profesional yang meliputi dosen, widyaiswara, dan pengawas sekolah yang telah mengikuti pelatihan Calon Fasilitator Diklat Fungsional Pengawas Calon Sekolah dan dinyatakan lulus. Panitia Penyelenggara diklat. Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
IJT URAIAN KEGIATAN PEMBELAJARAN PENYEMPURNAAN RTP PENYUSUNAN RTL EVALUASI EVALUASI PESERTA: TEST TULIS PENILAIAN PORTOFOLIO PENILAIAN SIKAP DAN PERILAKU EVALUASI FASILITATOR EVALUASI PENYELENGGARAAN DIKLAT IJT SELEKSI AKADEMIK Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
OJT-II PENGERTIAN: OJT-II adalah serangkaian kegiatan seleksi jabatan fungsional pengawas sekolah bagi guru dan kepala sekolah yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya berupa kegiatan non tatap muka di tempat tugas masing-masing setelah mengikuti dan menyelesaikan IJT. WAKTU: OJT-II dilaksanakan selama 38 hari kerja setiap hari melaksanakan kegiatan yang disetarakan dengan 2 JP, sehingga memenuhi jumlah jam pelajaran yang ditetapkan untuk OJT-II (75 JP) Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
OJT-II TEMPAT: OJT-II dilaksanakan di tempat tugas guru dan kepala sekolah yang bersangkutan antara lain: satuan pendidikan tempat tugas dan satu satuan pendidikan lainnya, Kelompok Kerja (KKG/MGMP/MGBK/ KKKS/MKKS PIHAK TERLIBAT: Peserta Mentor Instansi penyelenggara diklat pembentukan jabatan fungsional pengawas sekolah Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pengamatan Sikap Dan Perilaku Laporan Rtl Presentasi OJT-II URAIAN KEGIATAN: Pelaksanaan RTL Pengamatan Sikap Dan Perilaku Laporan Rtl Presentasi Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pengamatan Sikap dan Perilaku OJT-II URAIAN KEGIATAN Pelaksanaan RTL Pengamatan Sikap dan Perilaku Pelaporan RTL Presentasi Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
PENILAIAN PENILAIAN OJT-I PENILAIAN IJT PENILAIAN OJT-II PENILAIAN PADA OJT-I: meliputi 3 komponen: N1-OJT-I : Makalah (30%) N2-OJT-I : RTP (30%) N3-OJT-I: Sikap dan Perilaku (40%) PENILAIAN OJT-I PENILAIAN PADA IJT: meliputi 3 komponen: N1-IJT : Pengetahuan/Tes Tulis (60%) N2-IJT : Sikap (20%) N3-IJTI: Keterampilan/Portofolio/LK (20%) PENILAIAN IJT PENILAIAN PADA OJT-II: meliputi 3 komponen: N1-OJT-II : Portofolio/Laporan RTL (50%) N2-OJT-II : Presentasi Laporan (30%) N3-OJT-II: Sikap dan Perilaku (20%) PENILAIAN OJT-II Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
NA = 15% NOJT-1 + 50% NIJT + 35% NOJT-II PENGOLAHAN NILAI NA = 15% NOJT-1 + 50% NIJT + 35% NOJT-II Nilai OJT-1 = 30%N1 + 30%N2 + 40%N3 Nilai IJT = 60%N1 + 20%N2 + 20%N3 Nilai OJT-II = 50% N1 + 30%N2 20%N3 Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
NA = 15% NOJT-1 + 50% NIJT + 35% NOJT-II PENGOLAHAN NILAI NA = 15% NOJT-1 + 50% NIJT + 35% NOJT-II Nilai OJT-1 = 30%N1 + 30%N2 + 40%N3 Nilai IJT = 60%N1 + 20%N2 + 20%N3 Nilai OJT-II = 50% N1 + 30%N2 20%N3 Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
KATEGORI NILAI No Rentang Nilai Sebutan 1. 91 – 100 Amat Baik 2. 76 – 90 Baik 3. < 76 Cukup Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dit. Pembinaan Tendik Dikdasmen GTK-KEMDIKBUD KELULUSAN NILAI AKHIR MINIMAL BAIK YA LULUS STTP-NRCPS Dit. Pembinaan Tendik Dikdasmen GTK-KEMDIKBUD TIDAK TIDAK LULUS PEGANGKATAN PS OLEH PEMDA NUPS Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
TUGAS DAN TANGUNGGUNGJAWAB KEMENDIKBUD menyusun dan menerbitkan Pedoman Diklat Fungsional Calon Fungsional Pengawas Sekolah; menyiapkan materi diklat modul/bahan ajar dan instrumen penilaian; menyiapkan fasilitator; menyiapkan mentor; menerima laporan nilai peserta diklat; menerbitkan sertifikat, dan Nomor Registrasi Calon Pengawas Sekolah (NRCPS); dan menerbitkan Nomor Unik Pengawas Sekolah (NUPS). Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
TUGAS DAN TANGUNGGUNGJAWAB DINAS PENDIDIKAN menyusun proyeksi Kebutuhan Pengawas Sekolah; melaksanakan sosialisasi kebutuhan dan pengadaan pengawas sekolah melaksanakan rekrutmen calon pengawas sekolah memfasilitasi Penyelenggaraan OJT-I dan OJT-II menempatkan tugas pengawas sekolah dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
TUGAS DAN TANGUNGGUNGJAWAB BKPP SETELAH DITUNJUK SEBAGAI PELAKSANA DIKLAT melaksanakan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah Tahap IJT; dan melaporkan pengangkatan jabatan pengawas sekolah dan mengajukan penerbitan NUPS kepada Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan melampirkan SK Pengangkatan Pengawas Sekolah. Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSTANSI PENYELENGGARA DIKLAT DAERAH DAN SATUAN PENDIDIKAN KEBIJAKAN K-13 PENDAHULUAN PELAKSANAAN INSTANSI PENYELENGGARA DIKLAT Melaksanakan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah Tahap IJT Menyampaikan Laporan Hasil Diklat kepada BKPP dan Dinas Pendidikan. DIKLAT PENDAMPINGAN PIHAK TERKAIT PENUTUP MONEV SATUAN PENDIDIKAN: 1. mengajukan calon pengawas sekolah 2. memfasilitasi tempat OJT-I dan OJT-II Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
NRCPS:
WAKTU OJT-I IJT OJT-II 61 JP 7 hari WAKTU: minimal 161 jam pelajaran (JP), 1 JP disetarakan dengan 45 menit. 25 JP Paling lama 12 hari OJT-I 61 JP 7 hari IJT 75 JP Paling lama 38 hari OJT-II Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
TAHAPAN KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN KETERANGAN A. PERSIAPAN 1. Perencanaan Kebutuhan Pengawas Sekolah Kegiatan 2. Sosialisasi Kebutuhan Pengawas Sekolah
B. PELAKSANAAN SELEKSI 3. Pengumuman dan Seleksi Administrasi Kegiatan 4. Seleksi Akademik (Instrumen dan Personal dari Pusat) 5. Finalisasi Penilaian dan Pengusulan Calon Peserta Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah
C. PENDAMPINGAN DAN DAN PENILAIAN OLEH MENTOR OJT-I 6. Penilaian Makalah/Essay dalam Uji Kompetensi Inti calon Pengawas Sekolah pada OJT-I Setiap makalah 7. Penilaian RTP dalam Uji Kompetensi Inti Calon Pengawas Sekolah pada OJT 1. Setiap RTP 8. Kunjungan Mentor ke satuan pendidikan tempat bertugas Calon Pengawas Sekolah Penilaian Sikap dan Perilaku Sekurang-kurangnya 1 s.d 3 kunjangan untuk setiap calon pengawas sekolah
C. IJT (61 JP) Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah Tahap IJT (61 JP) Kegiatan
OJT-II 1. Kegiatan 1 2. Kegiatan 2 3. Kegiatan 3 4. Koordinasi Persiapan Pendampingan dan Penilaian Calon Pengawas Sekolah Kegiatan 1 2. Validasi RTLPP Kegiatan 2 3. Pendampingan Calon Pengawas Sekolah dalam penyempurnaan Program Pengawasan dan Penilaian Sikap dan Perilaku Kegiatan 3 4. Kunjungan untuk pendampingan Calon Pengawas Sekolah oleh Mentor dalam Praktik Pengawasan 1a: Praktik Pembinaan Guru pada sekolah A, Penilaian Sikap dan Perilaku Kunjungan 1 5. Kunjungan untuk pendampingan Calon Pengawas Sekolah oleh Mentor dalam Praktik Pengawasan 1b: Praktik Pembinaan Guru pada sekolah B, Penilaian Sikap dan Perilaku Kunjungan 2
6. Kunjungan untuk pendampingan Calon Pengawas Sekolah oleh Mentor dalam Praktik Pengawasan 2a: Praktik Pembinaan Kepala Sekolah pada sekolah A, Penilaian Sikap dan Perilaku Kunjungan 3 7. Kunjungan untuk pendampingan Calon Pengawas Sekolah oleh Mentor dalam Praktik Pengawasan 2b: Praktik Pembinaan Kepala Sekolah pada sekolah B, Penilaian Sikap dan Perilaku Kunjungan 4 8. Kunjungan untuk pendampingan calon pengawas sekolah oleh Mentor dalam Praktik Pengawasan 3a: Praktik Pemantauan Standar Nasional Pendidikan di Sekolah A, Penilaian Sikap dan Perilaku Kunjungan 5 9. Kunjungan untuk pendampingan calon pengawas sekolah oleh Mentor dalam Praktik Pengawasan 3b: Praktik Pemantauan Standar Nasional Pendidikan di Sekolah B, Penilaian Sikap dan Perilaku Kunjungan 6
10. Kunjungan untuk pendampingan Calon Pengawas Sekolah oleh Mentor dalam Praktik Pengawasan 4a: Praktik Penilaian Kinerja Guru ke ke sekolah A untuk Guru Ke-1, Penilaian Sikap dan Perilaku. Kunjungan 7 11. Kunjungan untuk pendampingan Calon Pengawas Sekolah oleh Mentor dalam Praktik Pengawasan 4b: Praktik Penilaian Kinerja Guru ke ke sekolah A untuk Guru Ke-2, Penilaian Sikap dan Perilaku. Kunjungan 8 12. Kunjungan untuk pendampingan Calon Pengawas Sekolah oleh Mentor dalam Praktik Pengawasan 4c: Praktik Penilaian Kinerja Guru ke ke sekolah B untuk Guru Ke-1, Penilaian Sikap dan Perilaku. Kunjungan 9 13. Kunjungan untuk pendampingan Calon Pengawas Sekolah oleh Mentor dalam Praktik Pengawasan 4d: Praktik Penilaian Kinerja Guru ke ke sekolah B untuk Guru Ke-2, Penilaian Sikap dan Perilaku. Kunjungan 10
14. Kunjungan Mentor dalam Pendampingan Calon Pengawas Sekolah oleh Mentor dalam Praktik Pengawasan 5a: Praktik Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di Sekolah A, Penilaian Sikap dan Perilaku. Kunjungan 11 15. Kunjungan Mentor dalam Pendampingan Calon Pengawas Sekolah oleh Mentor dalam Praktik Pengawasan 5a: Praktik Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di Sekolah B, Penilaian Sikap dan Perilaku. Kunjungan 12 16. Pembimbingan Calon Pengawas Sekolah oleh Mentor dalam Praktik Pengawasan 6: Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru, Penilaian Sikap dan Perilaku. Kegiatan 4 17. Pembimbingan Calon Pengawas Sekolah oleh Mentor dalam Praktik Pengawasan 7: Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Kepala Sekolah, Penilaian Sikap dan Perilaku. Kegiatan 5
18. Pembimbingan Calon Pengawas Sekolah oleh Mentor dalam Penyusunan Laporan Pengawasan, Penilaian Sikap dan Perilaku. Kegiatan 6 19. Pembimbingan Calon Pengawas Sekolah oleh Mentor dalam Penyusunan Proposal PTS, Penilaian Sikap dan Perilaku. Kegiatan 7 20. Penilaian Kompetensi Keterampilan/Portofolio Calon Pengawas Sekolah oleh Mentor. Kegiatan 8 21. Pendampingan Calon Pengawas Sekolah dalam Penyusunan Laporan dan Presentasi, Penilaian Sikap dan Perilaku. Kegiatan 9 22. Penilaian Presentasi Calon Pengawas Sekolah oleh Mentor, Penilaian Sikap dan Perilaku. Kegiatan 10
2. OJT-II 26. Penyusunan Laporan Pendampingan dan Hasil Penillaian Calon Pengawas Sekolah oleh Mentor. Kegiatan 11 27. Pengolahan Hasil Penilaian Pada OJT-I, IJT, dan OJT-II Kegiatan 12
D. PENGOLAHAN NILAI AKHIR DAN PELAPORAN 28. Kordinasi Hasil Pengeloahan Nilai Akhir, Penetapan Kelulusan, dan Pengangkatan Calon Pengawas Sekolah dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Kegiatan 13 29 Penyusunan laporan Pelaksanaan Seleksi dan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah Kegiatan 14
….INI HANYA CONTOH RAB-NYA DIKLAT CAWAS YANG BARU AKAN DIANGKAT…YAAA….
….INI HANYA CONTOH RAB-NYA DIKLAT CAWAS YANG BARU AKAN DIANGKAT…YAAA….
….INI HANYA CONTOH RAB-NYA DIKLAT CAWAS YANG BARU AKAN DIANGKAT…YAAA….