DALAM MENCIPTAKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PERAN MASYARAKAT DALAM MENCIPTAKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN OLEH IPTU SUDIYONO, S.H KBO BINMAS
Umum Kamtibmas merupakan suatu kebutuhan yang tidak lepas dari jalannya roda pembangunan nasional secara umum, dan khususnya masyarakat untuk menjaga keamanan individu dan lingkungan Disisi lain kejahatan merupakan efek samping Dari pelaksanaan Pembangunan Nasional yang apabila tidak ditangani secara serius akan mengganggu kelancaran Pembangunan Nasional itu sendiri ,Masalah -Kamtibmas bukan semata-mata tanggung jawab Polri , namun menjadi tanggung jawab semua pihak , baik aparat keamanan , pemerintah dan seluruh masyarakat secara terpadu mengupayakan kondisi Kamtibmas
UU NO 2 TH 2002 TTG POLRI PAM SWAKARSA * PELIHARA KAMTIBMAS PSL 5 (1 ) BERPERAN * PELIHARA KAMTIBMAS * PENEGAKAN HUKUM * BERI LINDUNG, AYOM & LAYAN KPD MASY DLM RANGKA PILIHARA KAMDAGRI . PSL 14 (1) HRF c MEMBINA MASY UTK KAT PARMAS DARKUM SERTA TAAT WRG MASY THD HKM PSL 3 UU NO 2 TH 2002 DIBANTU POLSUS, PPNS & PAM SWAKARSA ( COMMUNITY POLICING )
KONSEP BINKAMTIBMAS SWAKARSA MEWUJUDKAN DAYA CEGAH TANGKAL, DLM PENANGGULANGAN MASYARAKAT THD SUMBER GANGGUAN KAMTIBMAS DI LINGKUNGAN SECARA SWAKARSA, DENGAN BENTUK POTENSI GANGGUAN, AMBANG GANGGUAN & GANGGUAN NYATA MASY MEMILIKI KETANGGUHAN TINGGI SHG MENJADI POLISI BG DIRI SENDIRI MAUPUN LINGKUNGANNYA
*MASY PD UMUMNYA ; *LEMBAGA KEMASY ; JALUR PEMBINAAN KAMTIBMAS TINGKATKAN GAIRAH, PEDULI, KETERLIBATAN WARGA MASY DLM PELIHARA KAMTIBMAS SWAKARSA *LEMBAGA KEMASY ; LEMBAGA SOSIAL/BADAN USAHA MENGEMBAN FUNGSI KAMTIBMAS SWAKARSA INFRA STRUKTUR JALUR PEMBINAAN KAMTIBMAS SWAKARSA *POLRI ; TANGGULANGI ANCAMAN KAMTIBMAS, PENEGAKAN HUKUM, KEWENANGAN UTK BIN & LATIH KEMAMPUAN TEKNIS BINKAMTIBMAS MELALUI PENGAMANAN LINGKUNGAN *INST. PEM/SIPIL; EMBAN TUGAS & FUNGSI PENGAMANAN, PENEGAKAN HUKUM SECARA TERBATAS (PASAL 3 UU NO. 2 TH 2002 TTG POLRI) SUPRA STRUKTUR
UU No.2/2002 Psl 3 ayat 1 “DIBANTU” PENGEMBAN FUNGSI KEPOLISIAN ADALAH KEPOLISIAN NEGARA YG DIBANTU OLEH POLSUS PPNS BENTUK² PAM SWAKARSA UU No.2/2002 Psl 3 ayat 1 YG DIMAKSUD “DIBANTU” DLM LINGKUP FUNGSI KEPOLISIAN BERSIFAT BANTUAN FUNGSIONAL DAN TIDAK BERSIFAT STRUKTURAL HIRARKIS
PERAN SERTA & KEWAJIBAN APARAT PEMERINTAH WAJIB MELAKS PEMBINAAN & PENGEMBANGAN SISKAMTIBMAS SWAKARSA DILINGKUNGAN KERJA, LINGKUNGAN PENDIDIKAN & LINGKUNGGAN PEMUKIMAN JADI PELOPOR, PANUTAN & PENDORONG BG MASY UTK PARTISIPASI DLM RANGKA PEMBINAAN & PENGEMBANGAN SIS KAMTIBMAS SWAKARSA BENTUK KELOMPOK POK ORGANISASI BIDANG BIN & PENGEMBANGAN SISKAMTIBMAS SWAKARSA CIPTAKAN IKLIM DINAMIKA MASY MELALUI TINGKAT SEJAHTERA & BERI INFO TERUS MENERUS
POLRI PELAKU UTAMA BIN & PENGEMBANGAN SISKAMTIBMAS SWAKARSA ; - Tumbuhkan kesadaran hukum bagi masyarakat - Kondisikan darmas jadi potensi & kuat Kamtibmas swakara yang handal - Bimbing teknis melalui diklat formal/informal - Ciptakan teknik & metoda - Kendalikan & waspadai penerapan peralatan bidang keamanan
MASYARAKAT . PERAN MASY SBG SUBYEK & OBYEK ; PERAN MASY SBG SUBYEK ; AMANKAN DIRI PRIBADI AGAR TDK MENJADI KORBAN/PELAKU TIMBULNYA GANGGUAN KAMTIBMAS. PAMLING AGAR LINGKUNGAN DLM KONDISI AMAN & TERTIB PERAN MASY SBG OBYEK ; KESADARAN UTK TERIMA PETUNJUK & BIMBINGAN TEKNIS DARI POLRI & INSTANSI TERKAIT TAATI ATURAN PEMBINAAN & PENGEMBANGAN SISKAMTIBMAS SWAKARSA BERI SARAN TTG PEMBINAAN & PENGEMBANGAN SISKAMTIBMAS SWAKARSA KPD POLRI & INSTANSI TERKAIT MELAKSANAKAN TUGAS PENGAMANAN DAN PENERTIBAN ATAS DIRI & LINGKUNGANNYA . PERAN MASY SBG SUBYEK & OBYEK ; PERORANGAN/KELOMPOK YG TERORGANISIR SESUAI SITUASI DAN KONDISI LINGKUNGAN ; SATPAM, PETUGAS KAMLING, PKS, PRAMUKA & POLSUS.
PERAN BHABINKAMTIBMAS TINGKATKAN LAYAN MASY ; ANTISIPASI DINAMIKA AKSELARASI REFORMASI YG CEPAT -SIKAPI OPINI & BENTURAN YG TERJADI -BANGUN CITRA POLRI SBG ALAT GAKKUM, TRAMPIL & WIBAWA TATA KEMBALI GIAT POLRI SCR RUTIN CIPTAKAN MEKANISME KERJA YG EFEKTIF CIPTAKAN KOMUNITAS YG CINTAI POLISI PERAN SERTA MASY DLM JAGA KEAMANAN SENDIRI SHG BEBAS GUAN KEJAHATAN BIN KAMTIB MAS SWA BIMBINGAN TEKNIS & WAS THD BENTUK2 PAM SWAKARSA ; PRE-EMPTIF PREVENTIF REPRESIF GIAT POLRI YG AKTIF DORONG PERANSERTA MASY DLM TANGGULANGI KEJAHATAN PERAN BHABINKAMTIBMAS
TOLAK UKUR KEBERHASILAN POLRI DLM WUJUD PARTISIPASI & PERANSERTA MASY MASY MELAPOR KPD POLRI BILA KETAHUI TERJADI GANGGUAN KAMTIBMAS MASY BERSEDIA JADI SAKSI MASY LAPOR APABILA JADI KORBAKAJAHATAN MASY BERSEDIA TANGKAP PELAKU KEJAHATAN MASY BERPERAN AKTIF DLM BINKAMTIBMAS MASY MENJADI SUMBER INFO KAMTIBMAS MASY JALANI HIDUP DGN TERTIB DAN DISIPLIN
BENTUK PAM SWA PSL 3 (1) c. UU No.2/2002 SUATU BENTUK PAM YG DIADAKAN ATAS KEMAUAN, KESADARAN DAN KEPENTINGAN MASY SENDIRI YG KEMUDIAN MEMPEROLEH PENGUKUHAN DARI KEPOLISIAN NEGARA RI SEPERTI SATPAM LINGK. DAN BADAN USAHA DIBIDANG JASA PENGAMANAN BENTUK-2 PAM SWAKARSA MEMILIKI KEWENANGAN KEPOLISIAN TERBATAS DLM LINGKUNGAN KUASA TEMPAT (TERITOIR GABIED/RUIMTE GABIED) MELIPUTI ; LINGKIM, LINGJA & LINGDIK BENTUK PAM SWA PSL 3 (1) c. UU No.2/2002 CONTOH ; AWAK & POS KEAMANAN LINGKUNGAN DI PEMUKIMAN SATUAN PENGAMANAN PD KAWASAN PERKANTORAN/SATPAM PD PERTOKOAN
FAKTOR-FAKTOR KORELATIF KRIMINOGEN PELAKSANAAN TUGAS PARA PENGEMBAN FUNGSI KEPOLISIAN YG MEMILIKI KEWENANGAN TERBATAS DIBAGI DALAM POLA-2 KEGIATAN ; BERSIFAT PRE-EMPTIF FAKTOR-FAKTOR KORELATIF KRIMINOGEN ATAU POTENSI GANGGUAN ; KERAWANAN MEMBAWA DAMPAK NEGATIF BERSIFAT PREVENTIF CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS BERSIFAT REPRESIF SESUAI KETENTUAN PERUNDANG - UNDANGAN
REPRESIF NON YUSTISIIL - DLM BENTUK PENYELIDIKAN ATAS TINDAK PIDANA RINGAN & ATAU SANKSI ADM YG HRS DIBERIKAN KPD PELANGGAR - KEWENANGAN INI DIBERIKAN/DILAKSANAKAN OLEH POLSUS YG OLEH ATAU ATAS KUASA UNDANG-2 DIBERIKAN KEWENANGAN MELAKSANAKAN TUGAS-2 KEPOLISIAN DLM MENGAKKAN SUATU KETENTUAN PERUNDANGAN KHUSUS PRO-YUSTISIIL MELAKUKAN PENYELIDIKAN GUNA MEMBUAT TERANG SUATU TINDAK PIDANA YG TERJADI DAN MENEMUKAN TERSANGKANYA SESUAI DGN CRIMINAL JUSTICE SYSTEM YG BERLAKU. KEWENANGAN KEPOLISIAN TERBATAS INI HANYA DIPERUNTUKAN BAGI PEJABAT PPNS YG TLH DIBERIKAN KEWENANGAN PENYIDIK SESUAI DGN UU NO 8 TH 1981 TTG HUKUM ACARA PIDANA DLM HAL TERTANGKAP TANGAN DIMANA TENTANG TERTANGKAPNYA SESEORANG PD WAKTU, SEDANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA ATAU DGN SEGERA SESUDAH BEBERAPA SAAT SETELAH TINDAK PIDANA DILAKUKAN/SESAAT KEMUDIAN DISERAHKAN POLRI
Pre Emtif Mensosialisasikan Kepada Warganya Secara Kontinyu Untuk Membudayakan Taat Azas Dan Aturan Seperti : Gotong Royong, Cinta Lingkungan Pelayanan Dan Perlindungan Terhadap Warganya Untuk Selalu Melalui Prosedur Rt Dan Rw Contoh : Ktp, Surat Pindah, Ijin Keramaian Preventif Menggugah Warganya Untuk Peduli Lingkungan Setiap Ada Orang Asing/ Tamu Lapor, Bencana Alam Contoh : Main Gropyok, Gerak Sendiri-sendiri Tidak Membiarkan Pelanggaran Kecil Yang Justru Berpotensi Jadi Besar Seperti : Jual Miras, Temukan Benda Berbahaya Represif Melakukan Tindakan Terukur Bila Ada Kejahatan Tertangkap Tangan Sengketa Antar Warga, Kdrt Melakukan Tindakan Hukum Tetapi Tidak Melanggar Hukum Seperti : Sweeping, Premanisme -Bersama Aparat Keamanan Membantu Memberikan Perlindungan Kepada Warga Masyarakat Lingkunganya PERAN RT/ RW
TANDA-TANDA KENTHONGAN ISYARAT BAHAYA Dengan Kepedulian Sejak Dini Ditingkat Rt Dan Rw Maka Setiap Gejolak Yang Mungkin Timbul Dapat Diantisipasi Dengan Tepat Dan Benar. TANDA-TANDA KENTHONGAN ISYARAT BAHAYA O O O O O O O O O O O : RAJA PATI/ PEMBUNUHAN OO OO OO OO OO OO : KEMALINGAN/ PENCURIAN/RAMPOK OOO OOO OOO OOO OOO : OMAH KOBONG /KEBAKARAN OOOO OOOO OOOO OOOO : BENCANA ALAM/ BANJIR/TANAH LONGSOR/ GEMPA OOOOO OOOOO OOOOO OOOOO : PENCURIAN HEWAN/ KERBAU/ SAPI /KUDA OOOOOO000000OOOOO O O O : DORO MULUK TANDA AMAN/
SEKIAN DAN TERIMA KASIH