BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BLITAR SABTU, 8 JULI 2017

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Advertisements

SESUAI DENGAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 DAN PP NOMOR 43 TAHUN 2014
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 111 TAHUN 2014   TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017
RAPAT TEKNIS KEPEGAWAIAN
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEBIJAKAN TENTANG PERANGKAT DESA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
DANA AMANAH MASYARAKAT
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
KEPALA KANTOR LAYANAN PENGADAAN KOTA JAYAPURA.
Karyawan Karyawati DINPERMADES
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BLITAR SABTU, 8 JULI 2017
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
SINGARAJA, SELASA, 18 SEPTEMBER 2019
Panitia Seleksi Calon Perangkat Desa Desa Kemloko Kecamatan Nglegok
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
KELEMBAGAAN Pelatihan OP Irigasi Tingkat Juru. KELEMBAGAAN Pelatihan OP Irigasi Tingkat Juru.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
SELAMAT DATANG DAN SEMANGAT MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
Transcript presentasi:

BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BLITAR SABTU, 8 JULI 2017 STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA DAN MEKANISME PENGANGKATAN & PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BLITAR SABTU, 8 JULI 2017

DASAR HUKUM UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Permendagri No. 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Permendagri No. 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Peraturan Daerah Kabupaten Blitar No. 6 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Desa Peraturan Bupati Blitar No. 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Peraturan Bupati Blitar No. 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Peraturan Bupati Blitar No. 23 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati kepada Camat dalam rangka Evaluasi Ranperdes APBDesa, APBDesa-P, dan SOTK Pemdes. Peraturan Bupati Blitar No. 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Perbup No. 8 Tahun 2017 tentang SOTK Pemdes Peraturan Bupati No. 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Perbup No. 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

DESA adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. PEMERINTAH DESA adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa

LANGKAH-LANGKAH : MENENTUKAN PROFIL DESA MENYUSUN DAN MENETAPKAN PERDES SOTK (EVALUASI CAMAT PADA RANPERDES SOTK PEMDES) PENYESUAIAN SOTK DENGAN REORGANISASI (MENEMPATKAN PERANGKAT DESA PADA POSISI JABATAN, SESUAI DENGAN KOMPETENSI) SELEKSI PERANGKAT DESA (PENJARINGAN DAN PENYARINGAN) PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PERANGKAT DESA

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA (SOTK) PEMERINTAHAN DESA adalah sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. PERANGKAT DESA terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis SEKRETARIAT DESA dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat, paling banyak terdiri atas 3 urusan (urusan tata usaha dan umum, urusan perencanaan dan urusan keuangan) dan paling sedikit 2 urusan (urusan umum dan perencanaan dan urusan keuangan) PELAKSANA TEKNIS merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional, paling banyak terdiri atas 3 seksi (seksi pemerintahan, seksi pelayanan dan seksi kesejahteraan) dan paling sedikit 2 seksi (seksi pemerintahan dan seksi pelayanan dan kesejahteraan PELAKSANA KEWILAYAHAN merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan

Penyesuaian SOTK Pemerintahan Desa Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan setelah Kades melakukan penyesuaian jabatan Perangkat Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah dikonsultasikan kepada Camat Perangkat Desa yang tidak berstatus ASN tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya Perangkat Desa yang berstatus sebagai ASN melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan peraturan pemerintah. Kepala Desa berwenang dalam penataan Perangkat Desa pada Struktur Organisasi Pemerintahan Desa sesuai dengan kemampuan dan kompentensi Perangkat Desa yang bersangkutan Perangkat Desa yang tidak mendapat jabatan struktural akibat dari penyesuaian struktur organisasi Pemerintahan Desa ditempatkan pada posisi sebagai staf dari Kaur, Kasi atau Kamituwo (Staf berstatus perangkat desa) Penempatan Perangkat Desa pada jabatan struktural baru atau sebagai staf ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa

SOTK PEMERINTAHAN DESA (POLA MAKSIMAL 3 KAUR DAN 3 KASI) KEPALA DESA SEKRETARIS DESA KASI PEMERINTAHAN KASI KESEJAHTERAAN KASI PELAYANAN KAUR TATA USAHA DAN UMUM KAUR KEUANGAN KAUR PERENCANAAN KAMITUWO KAMITUWO KAMITUWO KETERANGAN: HUBUNGAN PERINTAH KADES DAN PERANGKAT DESA

SOTK PEMERINTAHAN DESA (POLA MINIMAL 2 KAUR DAN 2 KASI) KEPALA DESA SEKRETARIS DESA KASI PEMERINTAHAN KASI KESEJAHTERAAN & PELAYANAN KAUR UMUM & PERENCANAAN KAUR KEUANGAN KAMITUWO KAMITUWO KAMITUWO KETERANGAN: HUBUNGAN PERINTAH KADES DAN PERANGKAT DESA

MEKANISME PENGANGKATAN PERANGKAT DESA LAPOR BUPATI MELALUI CAMAT UNSUR & JUMLAH PANITIA BENTUK PANITIA TUGAS SYARAT KHUSUS PENGANGKATAN PENDAFTARAN SYARAT UMUM SYARAT ADMINISTRASI WAWANCARA PENJARINGAN & PENYARINGAN UJIAN TULIS MIN. 2 ORG, PANITIA LAP. KADES PENETAPAN CALON KADES - CAMAT CAMAT MEMBERIKAN REKOM PELANTIKAN

MEKANISME PENGANGKATAN PERANGKAT DESA Kepala Desa lapor Bupati melalui Camat mengenai pengisian Perangkat Desa Kepala Desa membentuk Panitia Seleksi Perangkat Desa Pendaftaran Calon Perangkat Desa yang diumumkan secara terbuka Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Penetapan Calon Perangkat Desa minimal 2 orang yang memperoleh nilai tertinggi ditetapkan sebagai calon Perangkat Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat, selanjutnya Camat memberikan rekomendasi Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Perangkat Desa

KAUR, KASI & KAMITUWO KE SEKDES MUTASI PERANGKAT DESA KAUR KE KAUR LAINNYA KASI KE KAUR LAINNYA KAUR KE KASI MUTASI KASI KE KAUR KAUR/KASI KE KAMITUWO KAMITUWO KE KAUR/KASI KAUR, KASI & KAMITUWO KE SEKDES

Kepala Desa berwenang melakukan mutasi jabatan Perangkat Desa sesuai dengan kompentensi Perangkat Desa maks 2x dalam 1 periode masa jabatan, yang dilakukan tidak pada waktu 6 bulan pertama setelah dilantik dan/atau 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Mutasi jabatan meliputi : Kaur menjadi Kaur yang lain Kasi menjadi Kasi yang lain Kaur menjadi Kasi Kasi menjadi Kaur Kaur/Kasi menjadi Kamituwo Kamituwo menjadi Kaur/Kasi Kaur/Kasi/Kamituwo menjadi Sekretaris Desa Sebelum melaksanakan mutasi Kades berkonsultasi dengan Camat.

MEKANISME PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA SEMENTARA TETAP PEMBERHENTIAN PEMBINAAN DAN SANGSI REKOMENDASI CAMAT

MEKANISME PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA Pemberhentian sementara : Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Ditetapkan sebagai terdakwa Tertangkap tangan dan ditahan Melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberhentian tetap Meninggal dunia Permintaan sendiri dan diberhentikan Pemberhentian tetap karena “diberhentikan” harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi.

TERIMA KASIH Website : pemerintahan@blitarkab.go.id telp. (0342) 801134 email : pemerintahan@yahoo.co.id