DASAR : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR: 168 TAHUN 2010 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN PADA PENYELENGGARA SYARI'AH KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN ROKAN HULU
NO JENIS PELAYANAN PERSYARATAN WAKTU BIAYA KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 KONSULTASI SYARI'AH PELAYANAN KONSULTASI FAHAM-FAHAM KEAGAMAAN - Laporan Masyarakat 45 Menit RP.0 Diteruskan ke MUI PELAYANAN KONSULTASI ALIRAN-ALIRAN SESAT PELAYANAN ROHANIAWAN SUMPAH JABATAN - Permohonan dari Instansi Terkait 10 Menit PELAYANAN PEMANDU DO'A ACARA RESMI - Undangan - Permohonan Pemandu Do'a URUSAN KEMASJIDAN PELAYANAN PEMBENTUKAN UPZ - Berita Acara Rapat/Musyawarah Pengurus Masjid 30 Menit Diteruskan Ke BAZNAS - Rekomendasi Kepala Desa -Rekomendasi Ka.KUA Kecamatan PELAYANAN PERMOHONAN BANTUAN ZAKAT - Proposal Permohonan - Rekomendasi Camat/KUA -foto Copy KTP Ketua dan Bendahara WAKAF 7 PELAYANAN AKTA IKRAR WAKAF 1. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah,SKT,SKGR,Sertifikat Diterbitkan KUA 2. Surat Keterangan dari Kades/Lurah Tentang Tanah Wakaf AIW 8 PELAYANAN SERTIFIKAT TANAH WAKAF 1. Sertifikat Tanah,SKT,SKGR 60 Menit Diteruskan ke 2. Ikrar Wakaf BPN 3. Akta Ikrar Wakaf 4. Surat Pengesahan Nazir dari Ka.KUA Kecamatan 5. Surat Permohonan yang ditujukan ke BPN HISAB DAN RUKYAT 9 PELAYANAN PENGUKURAN ARAH KIBLAT 1. Permohonan dari Pengurus Masjid/Musholla Turun Ke Lokasi 2. Susunan Pengurus Masjid/Musholla