Ayo Sukseskan KIS PELUANG FARMASI Dalam Era Jaminan Kesehatan Nasional Mokhamad Cucu Zakaria Kepala Dept. Manajemen Pelayanan Kesehatan BPJS. Kesehatan Divisi Regional Jawabarat Seminar Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia GPFI, Bidang Apotek 05 Maret 2015
AGENDA 1. KEBIJAKAN OBAT NASIONAL 2. MANFAAT OBAT DALAM JKN 3. REGULASI 4. KEBIJAKAN PENGELOLAAN OBAT PRB BPJS Kesehatan
1. Kebijakan Obat Nasional Ketersediaan, pemerataan & keterjangkauan obat, termasuk obat esensial Menjamin keamanan, khasiat dan mutu obat yang beredar serta melindungi masyarakat dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat Penggunaan Obat Yang Rasional SK Menkes No. 189/Menkes/SK/III/2006
ARAH KEBIJAKAN KONAS Regulasi Keterjangkauan Penggunaan obat yang rasional dan alkes yang tepat guna Jaminan keamanan, mutu & manfaat KONAS Pelayanan kesehatan yang prima, merata dan terjangkau, termasuk pelayanan kefarmasian
Pelayanan Obat dan BMHP 2. MANFAAT OBAT DALAM JKN Pelayanan Kesehatan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Pelayanan Obat dan BMHP Promotif Preventif Kuratif Rehabilitatif KETERSEDIAAN KETERJANGKAUAN JAMINAN KEAMANAN, MUTU & MANFAAT POR KENDALI MUTU & KENDALI BIAYA
3. REGULASI dan Peluang UU No. 40 Tahun 2004 (SJSN) UU No. 24 Tahun 2011 (BPJS) UU No. 36 Tahun 2009 (Kesehatan) UU No. 44 Tahun 2009 (Rumah Sakit) UU No. 29 Tahun 2004 (Praktek Kedokteran) PP No. 101 Tahun 2012 (PBI) Perpres No. 12 Tahun 2013 (Jaminan Kesehatan) Perpres No. 111 Tahun 2013 Permenkes No. 71 Tahun 2013 (Pelkes pada JKN) SE Direktur Pelayanan BPJS Kes No. 47 Tahun 2014 (PRB) Permenkes No. 28 ( Manlak JKN) dan Permenkes 59/2014 Kep. Dirjen Bina Kefarmasian dan Alkes Nomor HK.0203/III/1346/2014 (Pedoman Penerapan Fornas)
UU 36 Tahun 2009 (Tentang Kesehatan) Pasal 108, Ayat (1) Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusiaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahliaan dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERMENKES 71 TAHUN 2013 (Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional) Pasal 3 Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan komprehensif. Pelayanan kesehatan komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan kebidanan, dan Pelayanan Kesehatan Darurat Medis, termasuk pelayanan penunjang yang meliputi pemeriksaan laboratorium sederhana dan pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Fasilitas Kesehatan yang tidak memiliki sarana penunjang wajib membangun jejaring dengan sarana penunjang. Dalam hal diperlukan pelayanan penunjang selain pelayanan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diperoleh melalui rujukan ke fasilitas penunjang lain.
Persyaratan, Seleksi dan Kredensialing PERMENKES 71 TAHUN 2013 (Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional) Bagian Kedua Persyaratan, Seleksi dan Kredensialing Pasal 6 Persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), bagi Fasilitas Kesehatan tingkat pertama terdiri atas: a. untuk praktik dokter atau dokter gigi harus memiliki: 1. Surat Ijin Praktik; 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 3. Perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya; dan 4. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
Persyaratan, Seleksi dan Kredensialing PERMENKES 71 TAHUN 2013 (Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional) Bagian Kedua Persyaratan, Seleksi dan Kredensialing Pasal 6 c. untuk Klinik Pratama atau yang setara harus memiliki: 1. Surat Ijin Operasional; 2. Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain; 3. Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker dalam hal klinik menyelenggarakan pelayanan kefarmasian; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan; 5. perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; dan 6. surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
PMK 28 Tahun 2014 Pedoman Pelaksanaan JKN Pelayanan Obat - FKTP - FKRTL Penyediaan Obat Mengacu kepada Fornas Pengadaan secara E Purchasing Penggunaan Obat diluar Fornas FKTP → Sesuai Indikasi Medis dan standar pelayanan untuk biaya sudah termasuk kapitasi FKRTL → Rekomendasi Ketua Komite Farmasi dan Komite Medik untuk biaya sudah termasuk tarip INA CBGs
Posisioning Farmasi dalam JKN FKTP/PPK I FKRTL/RS Kapitasi : obat sudah masuk dalam pembayaran kapitasi FFS/Non Kapitasi :1. Rawat Inap obat masuk dalam paket rawat inap; 2. Obat PRB/Prolanis PKS dengan BPJS Kes INA CBG’s : obat sudah masuk dalam paket INA CBG’s FFS/Non INA CBG’s : Obat Kemoterapi dan Obat Peny. Kronis Non Stabil PKS dengan BPJS Kes
TAHAPAN PENYIAPAN FASKES MAPPING PROFILING ANALISA KEBUTUHAN KREDEN-SIALING KE SEPAKAT AN TARIF KONTRAK Halo BPJS (021) 500 400
KEWAJIBAN APOTEK (PRB) Menjamin ketersediaan dan kecukupan obat Memberikan obat berdasarkan resep yang berpedoman pada Fornas Membuat dan melaporkan persediaan obat PRB setiap bulan Membuat dan melaporkan rencana kebutuhan obat (RKO) sesuai ketentuan Mengikuti proses evaluasi dan penilaian secara berkala Menyediakan computer sesuai spesifikasi Halo BPJS (021) 500 400
APOTEK SWASTA BISA MELAYANI PASEN PRB Pengadaan obat berdasarkan e-catalogue (bertujuan agar proses pengadaan obat menjadi lebih transparan, akuntabel, efektif dan efisien) Mengikuti ketentuan yang tertulis dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) Keberadaan Apotek Jejaring dapat berkontribusi besar untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui prinsip kendali mutu kendali biaya Berorientasi pada perbaikan derajat kesehatan masyarakat
PELAYANAN OBAT FKTP ( Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) - Kapitasi → Pemeriksaan dokter + pemberian Obat Operasional Faskes lebih efektif dan efisien tanpa mengurangi mutu pelayanan - Non Kapitasi → Pelayanan Obat Program Rujuk Balik (PRB) Pemberian obat lebih rasional , FFS FKRTL ( Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan) - Tarip INA CBGs → Pem dokter + penunj. Diag + Obat - Non INA CBGs → Pelayanan Obat Kronis Non Stabil
Model Pelayanan Obat Primer Tersier Sekunder TIPE A dan B Pendidikan IFRS, Apotek Jejaring Obat termasuk komponen INA CBG’s Sekunder RS Tipe D, C dan Non Pendidikan Instalasi Farmasi, Apotek Jejaring Obat Termasuk dalam komponen kapitasi Primer Puskesmas, Praktek Dokter Umum/Gigi, Klinik Apotek PPK BPJS Obat Program Rujuk Balik dapat ditagihkan diluar kapitasi* * Catatan : Untuk obat program nasional disediakan oleh Kementerian kesehatan RI
4. Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Obat Uraian Era JKN 1 Ruang Lingkup Obat RJTP/ Obat RITP Obat RJTL/ Obat RITL 2 Pemberi Layanan Tingkat Pertama PKM : RuangFarmasi Klinik : Instalasi Farmasi / Apotek Jejaring Dokter Praktek Perorangan: Apotek Jejaring 3 Pemberi Layanan Tingkat Lanjutan IFRS atau IFRS beserta Apotek Jejaring RS 4 Sistem Pembiayaan Obat dan BMHP Faskes Primer : Komponen Kapitasi Faskes Lanjutan : Komponen Paket INA CBG’s Dibayar terpisah diluar paket INA CBGs (Obat Kronis dan Obat Sitotoksik)
Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Obat (2) Uraian Era JKN 5 Daftar Obat Formularium Nasional Yang ditetapkan oleh Menteri 6 Harga Obat Harga obat ditetapkan melalui E-Catalog 7 Tata Cara Pemesanan Obat PKM : Melalui E-Purchasing yang dilakukan oleh Dinkes Kab/Kota RS Pemerintah : E-Purchasing atau pengadaan lain sesuai mekanisme perundang-undangan Faskes Primer lainnya/RS Swasta : Surat Pemesanan Obat mengacu E-Catalogue 8 Peresepan obat diluar Daftar dan Harga Obat Berdasarkan persetujuan Komite Medik dan Kepala/Direktur Rumah Sakit. Biaya sudah termasuk paket INA CBG’s dan tidak ditagihkan terpisah ke BPJS kesehatan dan pasien tidak boleh diminta urun biaya
5. PROGRAM RUJUK BALIK PROGRAM RUJUK BALIK (PRB) SE Direksi No. 47/2014 III.2 PROGRAM RUJUK BALIK (PRB) Adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan Kondisi stabil & masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang Yang dilaksanakan di Faskes Tk. I atas rekomendasi/rujukan dari dokter spesialis/sub spesialis Yang merawat PRB Diatur secara terperinci di dalam PROGRAM PENGELOLAAN PENYAKIT KRONIS (PROLANIS) Catatan : saat ini Prolanis sementara mengatur penyakit DM dan HT
Pelayanan Obat PRB No Uraian BPJS KESEHATAN 1 Landasan Hukum Peraturan Menteri Kesehatan & Peraturan BPJS 2 Pemberi Layanan Apotek atau ruang farmasi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan untuk program rujuk balik 3 Cakupan PRB DM, HT, jantung, asma, PPOK, epilepsi, skizofren, sirosis hepatis, stroke dan SLE 4 Acuan Daftar Obat Daftar Obat FORNAS untuk program PRB 5 Sistem Pembiayaan Obat PRB Fee For Service langsung kepada Apotek 6 Acuan Harga Obat E-Catalog + Faktor Pelayanan Kefarmasian
PENYAKIT KRONIS (PRB) Permenkes 28 tahun 2014, halaman 19 Diabetes mellitus; Hipertensi; Asma ; Penyakit Jantung; Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK); Epilepsy; Schizofren; Stroke; dan SLE (sindroma lupus eritematosus)
FAKTOR PELAYANAN KEFARMASIAN Harga Dasar Satuan Obat Faktor P.K. 1 < Rp50.000,00 0.28 2 Rp50.000,00 sampai dengan Rp250.000,00 0.26 3 Rp250.000,00 sampai dengan Rp500.000,00 0.21 4 Rp500.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00 0.16 5 Rp1.000.000,00 sampai dengan Rp5.000.000,00 0.11 6 Rp5.000.000,00 sampai dengan Rp10.000.000,00 0.09 7 ≥ Rp10.000.000,00 0.07 Obat kemoterapi dibayar sesuai dengan harga e-catalog Halo BPJS (021) 500 400
20 DIAGNOSA –RJTL (PRIMER) KdDiag Nama Diagnosa Kasus 1 Z098 Follow-up exam after other treatment for other conditions 1.080.272 2 N180 End-stage renal disease 78.124 3 I10 Essential (primary) hypertension 67.267 4 Z491 Extracorporeal dialysis 63.386 5 Z038 Observation for other suspected diseases and conditions 51.692 6 K30 Dyspepsia 38.195 7 I500 Congestive heart failure 36.549 8 Z090 Follow-up examination after surgery for other conditions 35.871 9 Z480 Attention to surgical dressings and sutures 34.242 10 Z992 Dependence on renal dialysis 33.311 11 Z501 Other physical therapy 33.258 12 J459 Asthma, unspecified 30.995 13 I119 Hypertensive heart disease without (conges) heart failure 30.008 14 N189 Chronic renal failure, unspecified 29.971 15 K041 Necrosis of pulp 29.922 16 E119 Non-insulin-depend diabetes mellitus without complication 29.832 17 Z093 Follow-up examination after psychotherapy 29.598 18 I110 Hypertensive heart disease with (congestive) heart failure 27.663 19 Z492 Other dialysis 27.093 20 Z489 Surgical follow-up care, unspecified 27.087 Halo BPJS (021) 500 400
Keputusan Dirjen Bina Kefarmasian dan Alkes Nomor HK Keputusan Dirjen Bina Kefarmasian dan Alkes Nomor HK.0203/III/1346/2014 (Pedoman Penerapan Fornas) Daftar obat PRB, Hal 17 Halo BPJS (021) 500 400
Mekanisme Pelayanan Obat PRB Faskes Primer Kontrol dengan menunjukkan : Identitas Peserta, SRB dan Buku Kontrol Dokter melakukan Pemeriksaan dan Menuliskan Resep yang tercantum di Buku Kontrol Apotek/Depo Farmasi Menyerahkan Resep Dokter Layanan Primer Menunjukkan SRB dan Buku Kontrol Petugas Apotek melakukan verifikasi resep dengan aplikasi online dan memberikan resep Lain-lain Pemberian Obat di Faskes Primer 3 bulan berturut-turut, bulan ke-4 dapat dirujuk ke RS Sebelum 3 bulan kondisi tidak stabil Rujuk RS Hasil Pemeriksaan Stabil SRB ke Faskes Primer ! Halo BPJS (021) 500 400
Ketentuan Pelayanan Obat PRB Obat PRB diberikan maksimal 30 hari, Obat sesuai Fornas dan Ketentuan lain yang berlaku Penggantian Obat PRB hanya oleh Dokter Spesialis/Subspesialis Obat PRB diperoleh di Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Rujukan Peserta PRB ke Faskes Lanjutan hanya atas dasar indikasi medis Halo BPJS (021) 500 400
DAFTAR OBAT PENYEDIA PENGGUNA KETENTUAN Implementasi e-Catalogue Obat Tahun 2014*) DAFTAR OBAT Mencakup obat generik dan nama dagang Ditayangkan sejak 16 Maret 2014, secara bertahap Telah ditayangkan + 607 sediaan *) PENYEDIA 70-an Industri Farmasi telah berpartisipasi PENGGUNA e-Catalogue digunakan oleh Satker Dinkes dan Faskes (RS, Klinik dan Apotek) KETENTUAN Harga Jual Obat dalam e-Catalogue adalah harga satuan terkecil sudah termasuk pajak, biaya distribusi (franco Kab/Kota) *) September 2014
Farmasi mempunyai peranan penting dalam keberhasilan JKN terutama dalam keberhasilan Program Rujuk Balik (PRB) Farmasi harus segera melakukan penataan peranan secara aktif dalam era JKN PENUTUP
Penanganan Keluhan Hotline service (e-catalogue contact centre) melalui : e-mail: e_katalog@kemkes.go.id HP. No. 0812 8175 3081 Sumber : materi Kemenkes
KEMENKES MELAKUKAN PENANDATANGANAN KOMITMEN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DENGAN 11 STAKEHOLDERS
Hatur Nuhun.. ..Terima Kasih BPJS Kesehatan .., Wujudkan Gotong Royong untuk Generasi yang Lebih Baik