PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
USULAN PENYEMPURNAAN POLA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
ADMINISTRASI MEDIASI DI PENGADILAN
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
HUKUM ACARA BPSK BERDASARKAN KEPMENPERINDAG No. 350/MPP/Kep/12/2001
Prosedur Beracara Arbitrase
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Arbitrase Dan ADR.
MEDIASI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Perdamaian DADING M.HAMIDI MASYKUR SH.M.Kn.
ACARA BIASA.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
KOMNAS HAM.
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Proses Persidangan Pidana Pengadilan Negeri di Indonesia. Oleh: Eka Priambodo, SH., MH. Advokat ekapriambodo.blogspot.com 07/06/2016hak cipta
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
TEKNIK-TEKNIK MEDIASI DALAM PRAKTEK
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
PENYIDIKAN NEGARA.
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Federasi Serikat Buruh
Oleh : Ketty Tri Setyorini
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Federasi Serikat Buruh
Kiat – Kiat Dalam Menghadapi Permasalahan Hukum Perdata, Pidanan, TUN, Arbitrase dan KIP di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mataram, September.
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PENYELESAIAN SENGKETA
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi Oleh YAS.
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
ACARA PEMERIKSAAN.
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK

Pelaksanaan putusan Pengajuan ke PN Pengaduan Konsumen Ke BPSK PENGAJUAN PENGADUAN Pengajuan ke PN Pengaduan Konsumen Ke BPSK Putusan PN Konsiliasi Mediasi Arbitrase Sepakat Pengajuan Kasasi ke MA Putusan BPSK Para pihak wajib mematuhi Putusan Putusan MA Pelaksanaan putusan BPSK meminta bantuan Penyidikan kriminalisasi Pengaduan selesai ditangani Pengaduan selesai ditangani Putusan Tidak dilaksanakan

Dari bagan alur penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK,ada 3 cara yangdilakukan dalam menindaklanjuti penyelesaian sengketa konsumen yaitu : Pertama, Konsiliasi dimana bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan, supayakedua belah pihak dapat melewati perselisihan tersebut. Karena proses konsiliasimemperbolehkan kedua belah pihak yang berselisih untuk membicarakan masalahmereka, maka ini memungkinkan bagi salah satu pihak untuk mendapatkan pengertian yang lebih baik atas pihak yang lain. Ini dapat membantu menghilangkansalah pengertian yang dikarenakan prasangka atau informasi yang tidak benar untuk mencapai perubahan sikap yang nyata. Semua informasi yang didapatkan dalam proses konsiliasi akan dijaga kerahasiaannya dan tidak akan dibuat sebagai bagiandari proses peradilan.Pertemuan konsiliasi adalah pertemuan suka rela. Jika pihak yang bersangkutan mencapai perdamaian, maka perjanjian perdamaian yangditandatangani oleh pihak yang bersangkutan merupakan kontrak yang mengikatsecara hukum. Perdamaian dalam pertemuan konsiliasi dapat berupa permintaanmaaf, perubahan kebijaksanaan dan kebiasaan, memeriksa kembali prosedur kerja,memperkerjakan kembali, ganti rugi uang, dsb.

Kedua, Mediasi adalah prosesnegosiasi penyelesaian masalah (sengketa) dimana suatu pihak luar, tidak memihak,netral, tidak bekerja dengan para pihak yang bersengketa, membantu mereka (yang bersengketa) mencapai suatu kesepakatan hasil negosiasi yang memuaskan, penyelesaian sengketa melalui proses ini dibantu oleh yang di sebut sebagaimediator. Ketiga, Arbitrase merupakan merupakan salah satu bentuk lain penyelesaian perkara atau sengketa diluar Peradilan. Oleh sebab itu dapat dipahami jika Arbitrasedalam beberapa hal sama-sama mempunyai keuntungan dan kelemahan, selain itu proses penyelesaian melalui Arbitrase lebih memberikan kebebasan, alternative penyelesaian, otonomi dan kerahasiaan kepada para pihak.

KONSILIASI Memanggil konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa Memanggil saksi ahli bila diperlukan Menyediakan forum bagi konsumen dan pelaku usaha untuk menyelesaikan sengketa Bersifat pasif dalam memberikan saran atau anjuran tentang alternatif penyelesaian dalam masalah hukum. MAJELIS BPSK (Bersifat Pasif) KONSUMEN PELAKU USAHA SECARA PASIF MENDAMAIKAN KESEPAKATAN DITUANGKAN DALAM PUTUSAN

Konsiliasi: usaha perdamaian antara dua pihak Konsiliasi: usaha perdamaian antara dua pihak. Metode konsiliasi ditempuh jika pihak konsumen dan pengusaha bersedia melakukan musyawarah untuk mencari titik temu dengan disaksikan majelis hakim BPSK. Dalam hal ini, majelis hakim BPSK bersikap pasif.

Prosedur penyelesaian melalui mediasi

Penyelesaian  Sengketa konsumen melalui mediasi dilakukan sendiri oleh para pihak  yang bersengketa dengan didampingi majelis yang bertindak aktif sebagai mediator. Jadi dalam hal ini  Majelis menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian sengketa kepada para pihak baik mengenai bentuk maupun jumlah ganti rugi, namun bertindak aktif dengan memberikan nasehat nasehat, petunjuk, saran dan upaya-upaya lain dalam menyelesaikan sengketa. Dalam mediasi majelis (mediator) mempunyai tugas: memanggil konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa; memanggil saksi dan saksi ahli bila diperlukan; menyediakan forum bagi konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa; secara aktif mendamaikan konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa dan secara aktif memberikan saran dan anjuran penyelesaian sengketa konsumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen. Selain proses penyelesaian sengketa, alat bukti (barang dan/atau jasa; keterangan para pihak; keterangan saksi dan/atau saksi ahli ; surat dan atau dokuman; bukti-bukti lain yang mendukung) dapat diajukan oleh majelis atas permintaan pihak yang bersengketa. Hasil musyawarah yang merupakan kesepakatan antar konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa, selanjutnya diserahkan kepada majelis untuk dibuat sebuah putusan BPSK untuk menguatkan perjanjian tersebut.

Prosedur penyelesaian melalui Arbitrase

Penyelesaian sengketa konsumen melalui arbitrasi dilakukan sepenuhnya dan diputuskan oleh majelis bertindak sebagai Arbitor. Dalam hal ini para pihak memilih arbitor  dari anggota BPSK yang berasal dari unsur pelaku usaha dan konsumen sebagai anggota majelis. Arbitor yang terpilih memilih arbitor ke-tiga dari anggota BPSK yang berasal dari unsur pemerintah sebagai ketua majelis. Ketua majelis di dalam persidangan wajib memberikan petunjuk kepad konsumen dan pelaku usaha mengenai upaya hukum yang digunakan oleh para pihak yang bersengketa. Dengan ijin ketua majelis, para pihak yang bersengketa bisa mempelajari semua berkas yang berkaitan dengan persidangan dan membuat kutipan seperlunya. Pada persidangan pertama, ketua majelis wajib mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa. Jika terjadi perdamaian antara kedua belah pihak yang bersengketa, maka mejelis wajib membuat putusan dalam bentuk penetapan perdamaian. Sebaliknya jika tidak tercapai perdamaian, maka persidangan dimulai dengan membacakan isi gugatan konsumen dan surat jawaban pelaku usaha. Dalam hal ini ketua majelis memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak yang bersengketa untuk menjelaskan hal-hal yang dipersengketakan.

Konsumen memiliki hak untuk mencabut gugatannya (dengan surat pernyataan) pada persidangan pertama sebelum pembacaan surat jawaban dari pelaku usaha. Dalam hal demikian, makan majelis wajib mengumumkan bahwa gugatan dicabut. Apabila pelaku usaha dan/atau konsumen tidak hadir dalam persidangan pertama, maka majelis memberikan kesempatan terakhir pada persidangan ke-dua dengan membawa alat bukti yang disediakan. Persidangan ke-dua diselenggarakan selambat-lambatnya dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak persidangan pertama (diberitahukan dengan surat panggilan oleh Sekretariat BPSK). Bilamana pada persidangan kedua konsumen tidak hadir, maka gugatannya gugur demi hukum. Sebaliknya jika pelaku usaha yang tidak hadir, maka gugatan konsumen dikabulkan oleh majelis tanpa kehadiran pelaku usaha. Selama proses penyelesaian sengketa, alat bukti (barang dan/atau jasa; keterangan para pihak,; keterangan saksi dan saksi ahli; surat dan atau dokumen; bukti-bukti laian yang mendukung) dapat diajukan oleh majelis atas permintaan pihak yang bersengketa. Sekalipun dalam proses penyelesaian sengketa konsumen, bebean pembuktian ada pada pelaku usaha namun pihak konsumenpun berhak mengajukan bukti untuk mendukung gugatannya.