HUKUM PERBANKAN Apakah Bank itu ?.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal yaitu:
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
MANAJEMEN SUMBER DANA BANK
PASAR UANG Pasar yang memperjualbelikan surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun.
SUMBER-SUMBER DANA BANK
BANK, UANG dan KEBIJAKAN MONETER
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
SUMBER-SUMBER DANA BANK
MANAJEMEN DANA BANK PERTEMUAN 5.
Sumber-sumber Dana Bank
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
Sumber-sumber Dana Bank
MANAJEMEN SUMBER DANA BANK
Uang, Institusi Keuangan dan Penawaran Uang
EKSEKUSI.
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Suku Bunga dan Sistem Perbankan
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
PENYIDIKAN.
Manajemen Anjak Piutang
BANK,NON BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
PRAKTEK GUGATAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
PASAR UANG DAN DAN DAN PASAR MODAL.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Sumber-sumber Dana Bank
Penawaran Uang dan Kegiatan Ekonomi Negara
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
UANG, BANK, DAN KEBIJAKAN MONETER
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
HUKUM PERBANKAN Apakah Bank itu ?.
Sumber-sumber Dana Bank
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Diajukan oleh Kelompok 7
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Sumber-sumber Dana Bank
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Garis Besar Materi Penyebab Krisis Moneter Indonesia
Uang, Institusi Keuangan dan Penawaran Uang
Uang dan Lembaga Keuangan
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
BANK SITI SOPIAH.
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
PASAR UANG.
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. VI
Pengantar Perbankan
Transcript presentasi:

HUKUM PERBANKAN Apakah Bank itu ?. Ada tiga cara atau jalan mendifinisikan bank (1). Mengacu kepada peraturan per-uu-an yang berlaku ( legal regulation within which institutional functions ); (2). Mengacu kepada services bank kepada konsumen; (3). Mengacu kepada fungsi ekonomis ( economic functions ) dalam pelayanan kepada masyarakat ( Macey and Miller, 1992 : 36 ).

Difinisi bank …. Dari sudut legal ( UU No.7 Thn 92 jo UU No.10 Thn 98 ) Bank : badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan penyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Kelemahan : dari sudut legal banyak lembaga lain yang juga melakukan hal yang sama dengan bank, mengapa tdk disebut bank, mis : asuransi, dana pensiun, dsb. Dari sudut “ service atau produk yang ditawarkan kepada konsumen , bank : institusi yang menerima simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. Kelemahan : ada lembaga keuangan yang juga befungsi demikian tapi tdk disebut bank, mis : mortgage companies, pensiun fund, money market mutual funds, life insurance, dll.

Difinisi … lanjutan Mengacu kepada fungsi ekonomis, bank : lembaga yang menerima simpanan, menawarkan rekening dengan hak istimewa dan membuat pinjaman, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perannya sbg “ financial intermediary “ atas jasa transaksi kepada konsumen. Pendekatan fungsi ekonomis yang dianggap paling memuaskan. Sbg “ finacial intermediary “ bank akan mengambil uang dari nasabah, mengumpulkan, menanamkan kembali dana tersebut pada perusahaan lain dalam bentuk : kredit, saham, go public ke pasar modal, dll. Bank adalah institusi yang berada diantara investor ( nasabah ) awal dengan investor ( nasabah ) paling akhir ( Macey and Miller, 1992 : 38 ).

Sifat Industri Perbankan Dua sifat khusus industri perbankan : 1.sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sbg jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara . Jika industri perbankan terpuruk hal ini adalah indikator perekonomian negara ybs sedang sakit.

Sifat industri perbankan 2. Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat ( fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi “ rush” dan akhirnya kolpes. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ).

Sifat industri perbankan …lanjutan Karena dua sifat khusus tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah ( most heavily regulated industries ). Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan masyarakat yang harus dijaga.

Tujuan pengaturan industri perbankan Ada lima tujuan , mengapa industri perbankan perlu diatur : Menjaga keamanan bank; Memungkinkan terciptanya iklim kompetisi yang sehat; Pemberian kredit untuk tujuan khusus; Perlindungan terhadap nasabah; Terciptanya suasana kondusif bagi pengambilan kebijakan moneter ( Lash, 1987 : 22 ).

Tujuan ….lanjutan Tujuan menjaga keamanan : agar bank tidak mudah kolaps, kepercayaan masyarakat terjaga. Tujuan menjaga iklim kompetisi yang sehat : agar tidak saling bersaing secara tidak fair, saling berlomba menarik kepercayaan masyarakat secara tidak fair : perang suku bunga, tdk boleh hanya dikuasai sekelompok tertentu, dsb. Tujuan pemberian kredit khusus : untuk memastikan kredit sampai kepada pihak yang benar-benar membutuhkan. Tujuan perlindungan nasabah : agar nasabah diperlakukan adil, transparan. Nasabah adalag assets perbankan. Tujuan menciptakan suasana kondusif bagi kebij moneter : agar pengambilan keputusan kebijakan moneter tidak teganggu.

Fungsi Pokok Bank Menghimpun dana; Memberi kredit; Memperlancar lalu lintas pembayaran; Media kebijakan moneter; Penyedia informasi, pemberian konsultasi dan bantuan penyelenggaraan administrasi.

Fungsi pokok bank ..lanjutan Fungsi menghimpun dana. Dana berasal dari tiga sumber pokok : masyarakat dalam bentuk : simpanan giro, deposito, tabungan, dana endapan L/C, bank garansi, wesel, dsb; dari lembaga penanam modal atau lembaga keuangan non bank, spt : dana pensiun, asuransi, dsb; dari dunia usaha dan masyarakat lain.

Fungsi pokok bank Fungsi memberi kredit. Pemberian kredit harus memperhitungkan likuiditas agar tidak membahayakan pemenuhan kewajiban kepada nasabah, jika sewaktu-waktu diperlukan. Kredit dapat berupa jangka pendek, menengah dan panjang. Kredit jangka pendek dapat memberi pengaruh langsung terhadap pasar uang, sedangkan kredit jangka menengah dan jangka panjang dapat mempunyai pengaruh langsung terhadap pasar modal.

Fungsi pokok bank Fungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. Fungsi ini dilakukan dalam berbagai bentuk : pemberian jaminan bank, pengiriman uang, pembukaan L/C, inkaso. Fungsi media kebijakan moneter. Bank sebagai penerima simpanan giro sering dikatakan sebagai lembaga yang mempunyai kemampuan menciptakan uang. Fungsi penyedia informasi, pemberian konsultasi dan bantuan penyelenggaraan administrasi. Informasi suku bunga ( investasi ), konsultasi investasi, bantuan adminitrasi proyek , dsb.

Kebijakan Moneter Kebijakan Moneter atau Monetary Policy adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah melalui bank sentral untuk mengatur besarnya kredit yang tersedia serta uang yang beredar di masyarakat. Biasanya kebijakan moneter dilaksanakan bersama-sama dengan kebijakan fiskal untuk mengatasi masalah makro ekonomi, spt : pengangguran, kenaikan harga dan lambannya pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan Moneter Kebijakan moneter juga digunakan untuk menjamin agar faktor produksi ( tenaga kerja, sumber daya dan dana, dsb ) digunakan dan dialokasikan ke berbagai kegiatan ekonomi secara efisien dan menjamin distribusi yang lebih merata. Pada mulanya kebijakan moneter hanya digunakan untuk mengendalikan tingkat harga, kemudian juga digunakan untuk menghadapi masalah pengangguran dan pertumbuhan ekonomi. Argumennya : mereka setuju bahwa pertambahan uang yang beredar secara berlebihan akan mengakibatkan kenaikan harga, tetapi korelasi antara jumlah uang yg beredar dg tingkat harga tdk sesederhana itu.

Kebijakan Moneter Kaitannya dg faktor produksi, mereka berkeyakinan bahwa bila terdapat banyak pengangguran, bertambahnya uang yang beredar akan dapat meningkatkan kegiatan ekonomi. Tetapi bila faktor produksi sudah digunakan secara penuh, maka penambahan uang yg beredar akan mengakibatkan kenaikan harga. Fungsi kebijakan moneter adalah mengendalikan setiap waktu jumlah uang yg beredar agar dapat diciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.

Kebijakan Moneter Ada dua macam kebijakan moneter : (1). Kebijakan yang ekspansioner; (2). Kebijakan yang kontraksioner. Kebijakan moneter ekspansioner : kebijakan yang bertujuan memperluas kredit dan uang yang beredar di masyarakat. Kebijakan moneter kontraksioner : kebijakan yang bertujuan memperketeta kredit dan uang yang beredar di masyarakat. Cara melaksanakan kebijakan moneter : operasi pasar terbuka, pemberian tingkat diskonto, tingkat cadangan minimal.

Kebijakan Moneter Operasi Pasar Terbuka : Bank Sentral (BS) ikut langsung menjual atau membeli surat-surat berharga. Jika bermaksud menambah jumlah uang yang beredar , BS akan membeli surat-surat berharga yang beredar, shg cadangan yg ada di bank-bank umum menjadi tinggi. Dg tingginya cadangan umum, bank-bank dapat memberi kredit lebih banyak, sehingga uang yg beredar bertambah. Sebaliknya , jika terjadi inflasi, jumlah uang yang beredar harus dikurangi.

Kebijakan Moneter Jika bermasud mengurangi jumlah uang yang beredar : BS akan menjual surat-surat berharga, akibatnya tabungan di bank umum akan berkurang, sehingga kredit juga akan berkurang. Operasi pasar terbuka hanya akan efektif bila bank-bank umum tidak memiliki kelebihan cadangan dan di masyarakat tersedia cukup banyak surat berharga yang dapat dijualbelikan. Kebijakan tingkat diskonto : kebijakan mengubah tingginya tingkat bunga yang ditetapkan oleh bank sentral untuk bantuan likuiditas yang diberikan kepada bank-bank umum.

Kebijakan Moneter Bantuan likuiditas diberikan oleh BS kepada bank umum yang mengalami kekurangan cadangan ( cadangan berada di bawah tingkat minimal yang ditetapkan). Bantuan dapat berupa pinjaman atau pembelian surat berharga dengan likuiditas sangat tinggi. Tingkat bunga yang ditetapkan oleh BS tersebut digunakan untuk mempengaruhi besarnya uang yang beredar dan tingkat kegiatan ekonomi. Jika BS bermaksud menambah uang yang beredar, tingkat bunga diskonto diturunkan shg bunga yang harus dibayar oleh bank umum menjadi rendah. Hal ini akan mendorong bank umum menurunkan tingkat bunga pinjaman , akibatnya pinjaman akan meningkat, shg uang yang beredar akan bertambah.

Kebijakan Moneter Sebaliknya, jika BS bermaksud mengurangi jumlah uang yang beredar, tingkat bunga dinaikkan. Naik turunnya tingkat bunga adalah isyarat BS apakah kredit harus diperlonggar atau diperketat. Efektifitas kebijakan operasi pasar terbuka dan tingkat diskonto sangat tergantung ada tidaknya kelebihan cadangan pada bank-bank umum. Apabila cadangan minimal berlebih, kebijakan operasi pasar terbuka dan tingkat diskonto tidak efektif. Agar efektif, maka kebijakan tingkat cadangan minimal harus dinaikkan. Jika belum berubah kebijakan tingkat cadangan minimal bank umum adalah 15 %.

Kebijakan Moneter Operasi Pasar terbuka, Tingkat Diskonto dan Cadangan minimal disebut kebijakan moneter yang bersifat kuantitatif. Kebijakan moneter yang kualitatif : berupa pengawasan pinjaman secara selektif untuk mengurangi atau menggalakkan jenis-jenis pinjaman tertentu dan himbauan langsung agar bank umum melakukan langkah-langkah tertentu, mis : menggalakkan kredit ekspor, dsb. Untuk menjalankan Operasi Pasar Terbuka, BI sbgai BS menciptakan Sertifikat Bank Indonesia ( SBI )dan Surat Berharga Pasar Uang ( SPBU ).

KEBIJAKAN BANK TERHADAP SUATU KREDIT MACET Mengalihkan penagihan kredit macet tersebut ke DJPLN: DJPN berhak menetapkan berapa jumlah iutang negara yang akan ditagihkan Yang dialihkan adalah hak penagihan Hak piutang tetap menjadi hak kreditur Penanganan dan penyelesaian kredit dilakukan oleh bank.

PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KREDIT MACET OLEH BANK Tindakan kearah perbaikan kolektibilitas (dengan syarat usaha debitur masih ada prospek) melalui cara: Restrukturisasi kredit Reschedulling kredit Rekonditioning kredit Tindakan ke arah pelunasan kredit Pembayaran dengan atau tanpa keringanan Pencairan agunan (penjualan secara di bawah tangan, eksekusi agunan/penjualan secara lelang, penebusan agunan). Gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri Permohonan pailit terhadap penanggung hutang

IDENTIFIKASI MASALAH Guna menentukan arah tindakan selanjutnya terhadap kredit macet tersebut, perlu dilakukan terlebih dahulu: Meneliti dan menemukan sebab-sebab kredit menjadi macet: Apakah karena debiturnya onwill Ataukah karena onmacht Menganalisa usaha debitur (apakah masih ada prospek atau tidak) Memeriksa kembali dan meneliti kelengkapan, kesempurnaan dan kekuatan dokumen (dokumen kredit, dokumen agunan dan dokumen perusahaan/debitur) guna mengetahui dan memastikan: Siapa penanggung jawab kredit Bagaimana agunannya (jenisnya, kepemilikannya, dan pengikatannya)

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM HAL PERBAIKAN KOLEKTIBILITAS Langkah ini memerlukan partisipasi debitur Usaha debitur dinilai masih ada prospek membaik dan memungkinkan untuk membayar kewajibannya kelak Perjanjian kredit dilakukan addendum Kesempatan bagi bank untuk memperbaiki, menyempurnakan dan memperkuat posisi.

PEMBAYARAN LUNAS KREDIT Oleh pihak yg secara hukum memiliki kewajiban: Debitur Borgtocht Atau ahli warisnya Oleh pihak lain: Secara sukarela, tanpa syarat-syarat ttt. Dengan cara subrogasi: Harus dengan suatu perjanjian Hak dan kewajiban kreditur lama secara hukum beralih kepada kreditur baru Tanpa perlu persetujuan debitur

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DAN DISIAPKAN KEARAH PELUNASAN TERUTAMA DENGAN UPAYA PAKSA Pastikan siapa penanggung jawab kredit Orang perorangan Badan hukum (badan hukum atau bukan badan hukum) Persiapan dokumen pendukung (PK/addendum, dokumen kepemilikan, dokumen pengikatan) yg fungsinya sbg: Alat bukti Alat eksekusi Obyek agunan/jaminan Siapa pemiliknya Letak/lokasi agunan Penguasaan fisik agunan

PENJUALAN DAN PENEBUSAN AGUNAN Berdasarkan kesepakatan antara bank dan pemilik agunan Bank melakukan pengawasan dan pengamanan (terutama dana hasil penjualan dan atau penebusan) Penyerahan dokumen kepemilikan kepada pembeli atau kepada pemilik dan peroyaan jaminan dilakukan setelah dana hasil penjualan/penebusan disetorkan ke bank Penjualan agunan: Dilakukan sendiri oleh pimilik (hindari penggunaan kuasa) Dilakukan secara di bawah tangan Harga jual sesuai harga pasar atau minimal senilai HT Penebusan agunan; Hanya dapat dilakukan oleh pemilik yg bukan debitur Harga penebusan senilai HT atau minimal senilai kewajiban debitur

EKSEKUSI AGUNAN Pelaksanaan dg upaya paksa melalui cara lelang: Dilakukan sendiri oleh kreditur/bank (selaku pemegang hak tanggungan pertama) Dengan bantuan pengadilan melalui penetapan ketua Pengadilan Negeri Pelaksana lelang (oleh kantor lelang negara atau balai lelang swasta) Lelang harus dihadapan Pejabat Lelang Dasar pelelangan: Sertifikat HT yang mempunyai kekuatan eksekutorial titel Hak selaku pemegang HT. pertama (Psl. 6 UU No. 4/1996)

LELANG BERDASARKAN PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI Bank mengajukan permohonan eksekusi atas sertifikat HT/Hipotik kepada Ketua PN. Ketua PN. Mengeluarkan penetapan eksekusi setelah terlebih dahulu melakukan anmaning dan somasi kepada penanggung hutang dan pemilik agunan. Panitera PN menghubungi kantor lelang negara Panitera PN. Menetapkan syarat-syarat lelang dan pengumuman hari lelang melalui surat kabar yang beredar ditempat terletak tanah(2x15 hari) Panitera PN. Meminta SKPT dari BPN setetmpat (minimal 3 hari kerja sebelum hari lelang) Pelaksanaan lelang dihadapkan pejabat lelang. Penjual lelang adalah Panitera PN. Harga limit lelang ditetentukan oleh Panitera PN.

LELANG SNDIRI OLEH BANK SELAKU KREDITUR PEMEGANG HT/HIPOTIK PERTAMA Bank melakukan somasi Pemberitahuan kepada pemilik/yang menguasai fisik agunan tentang rencana lelang Bank menghubungi kantor lelang negara Bank menetapkan syarat-syarat lelang dan pengumuman lelang melalui surat kabar setempat (dalam 2x15 hari utk harta tetap sedangkan 8 hari utk harta gerak). Bank minta SKPT pada BPN setempat (minimal 3 hari kerja sebelum hari lelang). Bank selaku penjual lelang. Bank yang menetapkan harga limit lelang.

HAK BANK TERHADAP DANA HASIL PENCAIRAN AGUNAN Atas seluruh dana hasil penjualan (jikalau agunan tsb milik debitur dan jumlah kewajiban lebih besar dari harga jual agunan) Sebesar nilai HT.U/agunan milik pihak ketiga meskipun kewajiban debitur masih ada. Sebesar kewajiban debitur meskipun harga jual agunan dan nilai HT lebih besar.

TINDAKAN-TINDAKAN YANG DILAKUKAN BANK SETELAH TERJAD PELUNASAN KREDIT Surat pemberitahuan ttg lunasnya kredit kepada debitur dan penanggung hutang serta pemilik agunan. Peroyaan perjanjian kredit dan jaminan Pengembalian dokumen milik debitur Pengembalian barang agunan berikut dokumen kepemilikannya kepada pemilik

GUGATAN KE PENGADILAN NEGERI Diperlukan dalam hal ingin menyita dan melelang harta milik debitur/penanggung hutang yg tidak dilakukan pengikatan secara khusus atau terhadap harta ahli warisnya. Persiapan utk melakukan gugatan Pastikan siapa saja yg akan digugat Persiapan dokumen sbg akta bukti Menyelidiki harta debitur/penanggung hutang atau ahli warisnya dalam rangka menjamin nilai gugatan yg diajukan. Permintaan kuasa dari direksi kepada Pejabat bank(staf pada group legal dan pejabat cabang/unit terkait) Penyusunan dan pengajuan surat gugatan Mendaftarkan gugatan dan membayar uang muka biaya perkara Mendapatkan nomor perkara Menghadiri sidang pengadilan Mengajukan permohonan sita jaminan, pelaksanaan putusan pengadilan kepada Ketua PN.

PERNYATAAN PAILIT Syaratnya: Dalam keadaan tidak mampu membayar hutang yg sdh jatuh tempo thdp satu atau lebih kreditur Kewajiban/hutang tsb berasal dari suatu transaksi dagang Gugatan pailit diajukan tertulis oleh seorang pengacara praktek Gugatan pailit diajukan ke Pengadilan Niaga Gugatan pailit tidak dapat dibanding ke Pengadilan Tinggi tapi langsung kasasi ke Mahkamah Agung RI. Proses pemeriksaan lebih cepat dari pada gugatan biasa.

PERLAWANAN TERHADAP UPAYA PAKSA DALAM PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH Kemungkinan dilakukan oleh: Debitur Pemilik agunan Pihak ketiga Jenis perlawanan: Gugatan kpd Pengadilan Negeri Gugatan kpd Pengadilan TUN Perlawanan/bantahan kpd Pengadilan Negeri Pengaduan kpd Lembaga Konsumen Laporan pidana kpd Polisi atau Jaksa Status/posisi bank dan atau Pejabatnya: Sbg Tergugat/terlawan (utk gugatan/perlawanan) Sbg Tersangka utk kasus pidana Sbg Saksi (utk gugatan/perlawanan maupun kasus pidana)

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MENGHADAPI SUATU GUGATAN Menerima surat panggilan sidang yg dilampiri dgn surat gugatan. Petugas penerima menandatangani surat panggilan dan membubuhkan nama terang serta tanggal saat menerima surat panggilan. Cab/unit meneliti dan menyeleksi dokumen yg terkait dgn kasus dan mempersiapkannya utk alat bukti. Cab/unit segera melaporkan ke group legal dgn melampirkan resume kasus/permasalahannya, copy surat panggilan dan copy surat gugatan serta nama-nama pejabat cab/unit yg diusulkan sbg penerima kuasa direksi. Menghadiri sidang dgn atau tanpa didampingi staff dari group legal.

SISI PIDANA DALAM HUBUNGAN HUKUM PEMBERIAN KREDIT HUKUM MATERIIL: Termasuk dalam pidana umum (pemalsuan, penipuan, penggelapan) Termasuk pidana korupsi (UU. No. 31/1999 jo. No. 20/2001) HUKUM ACARA PIDANA

PROSES BERACARA PIDANA Pelaporan/pengaduan ttg adanya tindak pidana Delik yg dilakukan adalah delik biasa bukan delik aduan Sesuai Psl. 108 ayat (3) KUHP memuat adanya kewajiban lapor Pelaporan kpd polisi atau kpd kejaksaan utk kasus posisi Tahap penyelidikan utk: Membuktikan adanya tindak pidana Menemukan pelaku dan barang bukti Petugasnya (polisi atau jaksa) Tahap penyidikan: Penggeledahan, pemblokiran dan penyitaan Penangkapan dan penahanan tersangka Petugasnya (polisi atau jaksa selaku penyidik)

PROSES BERACARA PIDANA Tahap penuntutan: Melakukan penuntutan terdakwa kesidang pengadilan Petugasnya adalah jaksa penuntut umum Terhadap persidangan di Pengadilan: Para pihak (majelis hakim, panitera, jaksa penuntut umum terdakwa) Pelaksanaan putusan: Petugasnya adalah jaksa selaku eksekutor

ALASAN-ALASAN YANG SERING DIGUNAKAN DALAM MELAKUKAN PERLAWANAN TERHADAP UPAYA PAKSA Macetnya kredit karena bank terlambat menyetujui dan mencairkan kredit Jumlah kredit yg disetujui tidak sebesar yg dimohonkan Obyek agunan mrpk harta gono gini namun penjaminan tanpa persetujuan salah satu pihak (suami atau isteri) Obyek agunan termasuk harta waris yg belum dibagi yg penjaminannya tidak melibatkan seluruh ahli waris Obyek agunan tsb hanya menjamin kredit dgn jangka waktu dan pagu kredit sbgmn ditentukan dlm perjanjian kredit Penjamin diragukan dlm kepemilikannya atas obyek agunan tsb

ALASAN-ALASAN YANG SERING DIGUNAKAN DALAM MELAKUKAN PERLAWANAN TERHADAP UPAYA PAKSA Terjadi salah sita dan lelang agunan. Pemilik agunan tidak sepakat dgn harga jual lelang (terlalu rendah). Pemilik mengaku tidak pernah menjaminkan tanahnya kpd bank. Pemilik mengaku bahwa sertifikat tanahnya hanya dipinjamkan kpd pihak ketiga, bukan utk dijaminkan. Surat/akta yg pernah ditandatangani adalah blanko kosong dan sebelumnya tidak pernah dijelaskan apa isi akta tsb. Akta pengikatan atas agunan tsb diduga cacat yuridis. Fisik agunan dikuasai pihak ketiga.

BEBERAPA CONTOH KASUS PIDANA YANG SERINGKALI MELIBATKAN PIHAK BANK MAUPUN PEJABATNYA Pemalsuan tanda tangan pemilik agunan. Penggelapan sertifikat tanah. Penipuan. Penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit. Proses pemberian kredit tidak memenuhi prosedur yang ada. Rekayasa dalam proses pemberian kredit. Nilai agunan yang ada tidak cukup menjamin jumlah kredit.

ILUSTRASI CONTOH KASUS POLA SURAT HUTANG Ditengarai Sebagai Pola Menghimpun Dana Masyarakat oleh Lembaga Bukan Bank–Masuk dalam kategori Bank Gelap ? Pola Surat Hutang PT/Group X adalah nasabah giro pada Bank Y dan beberapa Bank lain. PT/Group X menghimpun dana masyarakat/nasabah Bank dengan cara : Marketing Bank Y menawarkan kepada masyarakat/nasabahnya “ surat hutang “ dengan opsi “ dicairkan tunai atau pembayaran uang muka pembelian kavling “ dengan diskonto melebihi bunga bank atau diatas penjaminan pemerintah. Masyarakat yang berminat atau tertarik menyetorkan dananya ke rekening PT/Group X pada bank Y dan lainnya.

ILUSTRASI CONTOH KASUS POLA SURAT HUTANG Nasabah atau masyarakat menerima bukti setor berupa sertifikat “ Surat Hutang “ dari Pegawai/Pejabat Bank Y. Pegawai yang memasarkan produk tersebut menerima fee dari penerbit PT/Group X yang jumlahnya cukup besar. Sertifikat memuat No.Surat Hutang, nama nasabah, tanggal jatuh tempo, nominal uang pada saat jatuh tempo, opsi dicairkan tunai atau sebagai pembayaran uang muka pembelian “ Kavling “ dan tanda tangan penerbit dan kalusula bahwa “ Surat Hutang “ tersebut tidak dapat diperalihkan.

ILUSTRASI CONTOH KASUS POLA SURAT HUTANG Dari penelitian sejumlah nasabah, mereka menempatkan dana dalam surat hutang PT/Group X tersebut tidak dimaksudkan untuk membeli kavling seperti tercantum dalam opsi, namun motivasinya adalah mendapatkan keuntungan berupa diskonto yang lebih besar dari bunga bank dan tanpa dipotong pajak ( PPh ). Seluruh kegiatan penghimpunan dana, pembayaran diskonto dan pengelolaan dana yang masuk diketahui dan disetujui oleh managemen PT/Group X. Kegiatan penghimpunan dana tersebut telah menarik banyak minat masyarakat.

ILUSTRASI CONTOH KASUS POLA D O PT X adalah nasabah giro pada Bank Y. PT X menghimpun dana masyarakat atau nasabah Bank Y dengan cara : Marketing Bank Y menawarkan kepada masyarakat/nasabahnya “ Penitipan Uang “ dengan kedok “ jaminan pembelian barang (DO) dan memberi penalti ( bunga melebihi bunga bank/di atas jaminan pemerintah ). Masyarakat yang tertarik menyetorkan dananya ke rekening PT. X pada bank Y. Nasabah/masyarakat membawa bukti setor ke PT X untuk ditukarkan dengan voucher “ Penerimaan Uang Titipan “ yang ditandatangani oleh kasir PT.X.

ILUSTRASI CONTOH KASUS POLA D O Voucher memuat nama nasabah, tanggal jatuh tempo, bunga/penalti, nominal uang yang disetor, dan rekening penyetoran dana setelah jatuh tempo. Aktivitas penghimpunan dana dicatat dalam penmbukuan/neraca PT X yang direkap dalam “Rekapitulasi Deposito”. Pembayaran pinalti dan pokok jatuh tempo oleh Dirut PT X dengan memberi kuasa kepada Sekretarisnya untuk menandatangani giro PT X. Seluruh kegiatan penghimpun dana, pembayaran pinalti dan pengelolaan dana yang masuk diketahui dan disetujui oleh management PT X.

ILUSTRASI CONTOH KASUS POLA D O Kegiatan penghimpun dana tsb s.d. Mei 2005 menarik banyak masyarakat dan jumlah kumulatif besar. Barang bukti sementara antara lain tembusan voucher penerimaan uang titipan, rekap deposito dan rekening koran PT, dan daftar nama nasabah. Masyarakat yang menyetor dana tidak bermaksud untuk memberi barang PT X tsb dab tidak semua penyetor dana merupakan distributor produk PT X (perorangan) namun motivasi penempatan dana untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dari bunga bank dan tidak dipungut pajak (PPh).

ILUSTRASI CONTOH KASUS POLA PT QSAR PT QSAR mengadakan proyek kerjasama agribisnis dengan pejabat, eks pejabat,pengusaha, karyawan eks PHK dan masyarakat dengan menguasai tanah seluas 369 Ha di Kabupaten Sukabumi. Proyek tsb diikuti oleh banyak orang di seluruh Indonesia, bahkan sampai di luar negeri (Arab, Singapura, Malaysia dan Korea). Proposal yang ditawarkan berupa penawaran investasi untuk komoditi tanaman dan perikanan dengan pembagian keuntungan yaitu pengelola memperoleh 40% dari penghasilan bersih dan pemodal memperoleh 60% dari penghasilan bersih ditambah pengembalian modal investasi.

ILUSTRASI CONTOH KASUS POLA PT QSAR Ternyata investasi masyarakat tsb seluruhnya digunakan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang agribisnis tetapi digunakan juga untuk kegiatan-kegiatan lain. Akibatnya, kegiatan usaha pokok di bidang agribisnis itu tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena itu, baik modal maupun keuntungan tidak dapat dibayarkan kepada masyarakat yang telah menyerahkan uangnya kepada PT QSAR tsb. Berdasarkan Keputusan M.A. No. 308 K/PiD/2004, tanggal 11 Mei 2004, diputuskan Ramli Araby – Dirut PT. QSAR telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa ijin dari Pimpinan Bank Indonesia.

CONTOH SERTIFIKAT KAVLING “SRS” No:………………………….. This KAVLING “SRS” is issued by: PT “X “ Tbk., domiciled in ………., having its registered office at ……….., (hereinafter referred to as “KAVLING SRS’S issuer ”); to : ……………………………………………………………………………………………………. (hereinafter referred to as “KAVLING SRS’S RECIPIENT”); Having received the fund transferred by KAVLING SRS’S RECIPIENT and a commitment from KAVLING SRS’S ISSUER to make the CASH VALUE payment in the amount of: ================== IDR ………………………………….. ============ (…………………………………………………………..) Indonesian Rupiah). The above specified amount may be used by KAVLING SRS’ RECIPIENT to exercise the option on the MATURITY DATE, either:

CONTOH SERTIFIKAT To buy SPECIFIC PRODUCT(S) and/or REGULAR PRODUCT(S) of KAVLING SRS ISSUER’S PRODUCT by taking into consideration the CASH VALUE as a down payment; OR To accept the CASH VALUE payment to be transferred by KAVLING SRS’S ISSUER to the appointed bank account. By issuance of this KAVLING SRS, KAVLING SRS’S ISSUER and KAVLING SRS’S RECIPIENT mutually agree to be around and obligated to comply with the Terms and Conditions as written at the back of this KAVLING SRS, which forms an inseparable part of this KAVLING SRS. This KAVLING SRS will automatically be cancelled or void on post MATURITY DATE, the same will apply in the case of termination. ISSUANCE DATE :…………………… MATURITY DATE :…………………… KAVLING SRS’S ISSUER

CONTOH SERTIFIKAT Finance/Accounting copy (Internal Only) The Bank Account as approved by Kavling SRS’s Recipient Original Kavling SRS Received by: Name : ……………………………… A/C No. : ……………………………… Bank : ………….. Branch:………… (…………………………) Date :………………..

CONTOH SERTIFIKAT DEBENTURE Certificate Number : Serial Number : …………. (The “Issuer”) DEBENTURE The issuer promises to pay to: NAME : REDEMPTION AMOUNT : ISSUE DATE : MATURITY DATE : On the above mentioned maturity date, the above redemption amount, upon presentation and surrender of this debenture certificate, during normal business hours at the office of the Issuer at ………………. . Interest payable upon maturity is included in redemption amount and is subject to withholding tax in accordance with Indonesian Laws and regulations. This debenture certificate is only valid and may only be redeemed, if it is signed by the Issuer and manually authenticated by the Administration Agent, and shall be subject to the Terms and Conditions stated overleaf. The Issues, ………………………………….

ILUSTRASI CONTOH KASUS Perlu dicermati, benarkah bahwa praktek penghimpunan dana tersebut merupakan modus praktek bank gelap ? Apa yang dimaksud dengan menghimpun dana sebagai suatu kegiatan usaha bank itu ? Apakah yang dimaksud dengan simpanan itu menurut UU Perbankan ? Apakah “ Surat hutang “ tersebut adalah surat berharga atau efek atau surat yang berharga atau bukan efek ?

Referensi Anjuran Lash, Nicholas,A.,1987, Banking Law and Regulations : An Economis Perspentive, Prentice-Hall Inc, USA. Macey, Jonathan,R and Miller,Geoffrey,P.,1992, Banking Law and Regulation, Litle Brown Company, Boston, Toronto, London. UU No.7 Tahun 1992 jo UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan. UU No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.