Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL - Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
PENGERTIAN / UNSUR HUKUM Ada beberapa pendapat mengenai pengertian hukum, dari beberapa pengertian tersebut hukum itu meliputi beberapa unsur sbb: Aturan tentang tingkah laku masyarakat Dibuat oleh yang berwajib/ berwenang Berisi perintah dan larangan Bersifat memaksa Terhadap pelanggaran ada sanksi yang tegas TUJUAN HUKUM Menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat yang bersendikan keadilan.
SUBYEK HUKUM Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak, yaitu: Manusia / orang pribadi( natuurlijke persoon) Badan Hukum( rechts persoon) OBYEK HUKUM Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang bisa berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok/ obyek suatu hubungan hukum. Biasanya obyek hukum itu disebut benda. Menurut Pasal 499 KUH Perdata, benda adalah barang atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh Subyek Hukum.
OBYEK HUKUM ( BENDA ) Benda menurut Pasal 503 KUH Perdata: Benda berwujud : segala sesuatu yang dapat dilihat ( rumah, buku dll) Benda tidak berwujud: semua hak (hak cipta, paten, merek dll) Benda menurut Pasal 504 KUH Perdata: Benda bergerak (benda tak tetap): benda yang dapat dipindahkan (mobil, hewan, wesel, hak dll) Benda tidak bergerak (benda tetap): benda yang tidak dapat dipindahkan ( tanah, gedung, HGU, hipotik dll)
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL Intellectual Property Right (IPR) Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: “Hak”, “Kekayaan” dan “Intelektual”. ”Kekayaan” dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. “Kekayaan Intelektual” kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. “Hak atas Kekayaan Intelektual” (HaKI) hak-hak (wewenang / kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Secara substantif pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
HAK dapat dibagi menjadi dua: Hak Dasar (Azasi) hak mutlak yang tidak dapat diganggu gugat. Misal: hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan dsb. Hak Amanat / Peraturan hak karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan / perundangan. Di berbagai negara, termasuk Amerika dan Indonesia, HaKI merupakan ''Hak Amanat / Peraturan'', sehingga masyarakatlah yang menentukan, seberapa besar HaKI yang diberikan kepada individu dan kelompok. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud ( intangible ).
Teori tentang terbitnya Hak atas Kekayaan Intelektual: Teori Hak Asasi (The Natural Rights Theory). Penemuan adalah hasil usaha mental dari seseorang, yang oleh karena itu menjadi miliknya. Ia bebas menggunakan haknya dan tidak ada kewajiban untuk mengungkapkan (disclousure) penemuan yang dihasilkannya. Namun agar orang lain dapat mengetahui adanya penemuan tersebut, sehingga merangsang penemuan baru yang lain, maka negara memberihak khusus kepada penciptanya dengan memberikan perlindungan hukum selama jangka waktu tertentu. Teori Perjanjian (The Bargain or Contract Theory). Jika seseorang diberi penghargaan atas usaha ciptaannya, maka ia akan termotivasi untuk mengusahakan terciptanya penemuan baru. Pengharagaan itu dalam perlindungan hukum oleh negara diberikan selama jangka waktu tertentu.
Dari hal tersebut, maka munculnya hak kekayaan intelektual perlu adanya campur tangan negara, dalam arti negara memberi pengakuan atas hasil karya seseorang, sehingga yang bersangkutan berhak memperbanyak atau memberi izin kepada orang lain. Antara Pencipta dengan hasil ciptaannya memilki hubungan hukum berupa hak yang melekat pada hasil ciptaannya tersebut, yakni: 1. Hak Moral ( Moral Rights) Pencipta memiliki hak agar namanya sebagai pencipta tercantum/ melekat dalam hasil karyanya tersebut. 2. Hak Ekonomi ( Economic Rights) Pencipta memiliki hak untuk menikmati hasil ( royalti) dari penjualan hasil karyanya. Hak ini dalam hukum dikenal sebagai Intellectual Property Right' (IPR) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Konsekuensi / akibat diberlakukannya HaKI: 1.Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain. 2.Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana dengan masyarakat umum. 3.Adanya kepastian hukum yaitu pemegang dapat melakukan usahanya dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain. 4.Pemberian hak monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan / penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.
Alasan mengapa HaKI harus mendapat perlindungan: Suatu hasil karya intelektual mengandung langkah inisiatif. Kreatifitas perlu dihargai atas jerih payahnya. Suatu hasil karya bersifat terbuka, harus diurai maka perlu ada imbalan(royalti) bagi inventor / kreator. Pemilik rahasia dagang, rentan terhadap pelanggaran. Fungsi HaKI bagi masyarakat : Memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya intelektual seseorang. Alat strategi usaha dimana karena suatu penemuan dikomersialkan, memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan / penemuannya secara ekonomi.
Peraturan tentang HaKI penting karena sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya- karya inovatif, inventif dan produktif. MANFAAT / PERAN HAKI BAGI PEMBANGUNAN INDONESIA Meningkatkan posisi perdagangan dan investasi. Mengembangkan teknologi. Mendorong perusahaan untuk dapat bersaing secara internasional. Membantu komersialisasi inventoran dan inovasi secara efektif. Mengembangkan sosial budaya Menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor
KLASIFIKASI & PERATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization) mengharuskan Indonesia menyesuaikan segala peraturan perundangannya dibidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar TRIP's (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) RUANG LINGKUP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL: Hak Cipta( Copyright ) Hak atas Kekayaan Industri( Industrial Property ): Hak Paten (Patent) Hak Merek(Trademark) Hak Desain Industri(Industrial Design) Penanggulangan Praktik Persaingan Curang (Represionof Unfair Competition Practices).
Dalam ketentuan TRIPs, HaKI terdiri dari 8 golongan: Hak Cipta dan Hak terkait lainnya Merek Dagang Indikasi Geografis Desain Produk Industri Paten Desain Lay Out (topografi) dari rangkaian elektronik terpadu Perlindungan terhadap informasi yang dirahasiakan Pengendalian atas praktik persaingan curang. Peraturan perundang-undangan Indonesia tentang HaKI: UU No. 29 Th. 2000 (Perlindungan Varietas Tanaman) UU No. 30 Th. 2000 (Rahasia Dagang) UU No. 31 Th. 2000 (Desain Industri) UU No. 32 Th. 2000 (Desain Rangkaian Tata Letak Sirkuit Terpadu) UU No. 14 Th. 2001 (Paten) UU No. 15 Th. 2001 (Merek) UU No. 19 Th. 2002 (HakCipta)
Sumber: Sentosa Sembiring,SH,MH, 2006, Hak Kekayaan Intelektual, CV YramaWidya, Bandung. Abdul R. Saliman, SH,MM. dkk, 2006, Hukum Bisnis untuk Perusahaan, Kencana, Jakarta. Tim Lindsey, Prof. Ed, 2006, Hak Kekayaan Intelektual, Alumni, Jakarta. http://bebas.vlsm.org Rahmat M. Samik Ibrahim–vLSM.org, Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak1, http://rms46.vLSM.org/2/137.pdf