Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak. PPh 21, 26, Biaya Gaji dan Upah Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Ph BRUTO(>2,025jt s.d.7jt) – PTKP Harian TETAP Ph NETO - PTKP PEGAWAI BULANAN Ph BRUTO - PTKP TIDAK TETAP Ph BRUTO – 200 RIBU HARIAN Ph BRUTO(>2,025jt s.d.7jt) – PTKP Harian Ph BRUTO(>7jt) – PTKP PENSIUNAN Ph NETO - PTKP BERKALA ((50% X Ph Bruto) - PTKP bulanan) Kumulatif BERKESINAMBUNGAN BUKAN PEGAWAI BERKESINAMBUNGAN exc Psl 13 (1) (50% X Ph Bruto) Kumulatif TIDAK BERKESINAMBUNGAN 50 % x Ph Bruto KOMISARIS, MANTAN PEGAWAI, PENARIKAN DAPEN O/ PEGAWAI Ph Bruto Kumulatif PESERTA KEGIATAN Ph Bruto 2
Pajak Penghasilan Pasal 26 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, adalah Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).
Pemotong PPh Pasal 26 Badan Pemerintah; Subjek Pajak dalam negeri; Penyelenggara Kegiatan; BUT; Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain BUT di Indonesia.
Tarif dan Objek PPh Pasal 26 20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa : dividen; bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; hadiah dan penghargaan pensiun dan pembayaran berkala lainnya. Premi swap dan transaksi lindung lainnya; dan/atau Keuntungan karena pembebasan utang. 20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa : penghasilan dari penjualan harta di Indonesia; premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri. 20% (final) dari perkiraan penghasilan neto atas penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara conduit company atau spesial purpose company yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia; 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.
Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. Pemotong PPh Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) adalah: Penyelenggara Undian; Pemberi Hadiah.
Tarif Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan Atas hadiah undian dikenakan PPh sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah atau nilai pasar hadiah berupa natura dan bersifat final. Atas hadiah atau penghargaan, perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya, dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai berikut : dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh, bila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% (duapuluh persen) dan bersifat final dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, bila penerima Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT. dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto, bila penerima Wajib Pajak badan.
PPh 21 & 26 UNTUK HONORARIUM 1. HONORARIUM PENCERAMAH Jumlah Honor 10,000,000.00 5 % x 50% x Rp 10.000.000 = Rp 250,000.00 2. HONORARIUM KOMISARIS NAMA HONORARIUM PPh Pasal 21 Hindra Yudoprayitno 75,000,000.00 6,250,000.00 Bonnie Soetedja JUMLAH 150,000,000.00 12,500,000.00 3. HONORARIUM TENAGA AHLI 5 % x 50% X Rp 20.000.000,00 Rp500,000.00
PPh 21 & 26 UNTUK HONORARIUM 4. KOMISI PENJAJA BARANG DAGANGAN Honor 10 rumah 10,000,000.00 Honor 1 orang 1,000,000.00 PPh per orang: 5% x Rp1jt x 50% x 120% 30,000.00 PPh untuk 10 rumah = Rp300,000.00 PPh untuk 2 orang 600,000.00 5. JASA PRODUKSI KEPADA MANTAN PEGAWAI 5% x Rp 35.000.000,00 Rp1,750,000.00 6. KONSULTAN ASING BULAN GAJI PPh Pasal 26 Februari 2,000,000.00 Maret 7. HADIAH ATAU PENGHARGAAN Jumlah hadiah 25,000,000.00 5% X 25.000.000x120% Rp1,500,000.00
JURNAL YANG BERKAITAN DENGAN GAJI BULAN JANUARI TGL NAMA REKENING DEBET KREDIT 31 Jan Biaya Gaji & Upah 170,432,240.00 Utang Gaji & Upah 149,396,240.00 Utang PAKK 132,240.00 Utang PAK 165,300.00 Utang THT 3,140,700.00 Utang Iuran Pensiun 3,306,000.00 Persediaan Logistik 1,304,000.00 Utang PPh 21/26 5,487,760.00 Utang Angsuran Mobil 7,500,000.00