E- learning Legislasi Produk Pangan 30 Oktober 2014
Sertifikat Penyuluhan (SP) Permenkes 382/Menkes/Per/VI/89 Diberlakukan bagi perusahaan makanan industri rumah tangga (nilai investasi mesin) Data yang diperlukan: SPIK IMB HO (izin gangguan tetangga) Surat izin usaha perdagangan (SIUP) Data industri Nama perusahaan Nama pemilik No. SPIK Alamat
Lanjutan……. Data karyawan Data sarana produksi Jumlah Pendidikan Pemeriksaan kesehatan Data sarana produksi Ruang pengolahan(lantai, dinding, langit-langit) Air Saluran limbah alat
Lanjutan…… Data produk makanan Nama makanan Nama merk dagang Bahan baku Bahan tambahan Bahan pengemas Cara pengolahan Umur simpan label
Cara mendapatkan SP Syarat2, mendaftarkan ke Dinas Kesehatan Dati II/Kodya setempat Mengikuti penyuluhan Peninjauan oleh Tim (Dinkes, Diperindag) ke lokasi pengrajin Keputusan Diberi SP Ditangguhkan Bagi yang ditangguhkan, bila memenuhi syarat baru diberi sertifikat
Cara penomoran SP SP No.01-12.02-1991 Artinya : kolom 1 nomor urut peserta penyuluhan kolom 2 kode wilayah Dati I (DIY 12 dan Bantul 02) kolom 3 tahun dikeluarkannya SP
SPP-IRT kep. BPOM RI No. HK 00.05.5.1640 tgl 30 April 2003 Tujuan Meningkatkan penget. Pengolahan dan keamanan pangan Menumbuhkan kesadaran dan motivasi prosedur dan karyawan tg CPMB dan keselamatan konsumen Meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen thd produk IRT Pengajuan ke Dinas Kesehatan Kab/Kota
Persyaratan SIUP dari Deperindag SP keamanan pangan dari Din Kes Minimal 1 orang memiliki sert. Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) Bila tidak ada PKP, penyuluhan Sarana produksi cukup (dinilai Din Kes)
PKP Din kes Penyuluh punya sertifikat dari BPOM ( 2 hari) Materi Materi utama : Jenis bahan berbahaya (biologis,kemis, fisik) Higiene dan sarana PP-IRT Perpu tg Keamanan Pangan Penggunaan BTP, label dan iklan pangan Materi pelengkap (pengemasan/penyimpanan, etika bisnis)
Pembatalan /pencabutan Pemilik atau penanggungajawab perush. Melakukan pelanggaran thd peraturan yang berlaku di bidang pangan Pemilik tidak sesuai dg yang tertera dalam SPP-IRT Produk pangan terbukti merugikan atau membahayakan
MD/ML Diberlakukan bagi : Materi yang diperlukan Produsen makanan steril komersial Industri kecil,menengah, dan besar Produk makanan sendiri atau impor Materi yang diperlukan Formulir A (tg perusahaan) Formulir B (komposisi, mutu dan kemasan) Formulir C (cara produksi dan pembersihan wadah Formulir D (pengawasan mutu, pengujian produk ) Formulir E (kelengkapan lain : produk, label, kemas ulang, lisensi, produk impor : sertifikat kesehatan, bebas radiasi), (tanda pendaft.merk, sertifikat BTP, wadah dan tutup, fotocopi standar mutu, ingredient)
Cara mendapatkan MD/ML Syarat-syarat, daftar ke Dirjen POM mll Dinas Kesehatan provinsi Pengecekan dan peninjauan materi dalam formulir, jika perlu ke lokasi Memenuhi syarat : sertifikat MD/ML Ditangguhkan : memenuhi persyaratan terlebih dahulu Tidak memenuhi : ditolak
Standar Nasional Indonesia Umum Perumusan SNI Konsensus nasional oleh pihak terkait Memperhatikan syarat kesehatan, keselamatan dan perkembangan iptek Bermanfaat bagi semua pihak Perumusan pragmatis : bila sudah ada standar lain /internasional yg sesuai, diadopsi seluruhnya atau sebagian Dasar : PP 15/1991, menetapkan adanya SNI, mulai berlaku April 1994, BSN
Mekanisme kerja BSN Instansi teknis memasukkan ranc. SNI yg sdh mendapatkan konsensus nasional ke BSN Pembahasan oleh pelaksana harian BSN Dibawa ke pleno BSN Persetujuan ranc. SNI, ke instansi teknis, ditetapkan dan dilaksanakan
Ruang lingkup instansi teknis Deptan : gula pasir, ekstraksi kelapa sawit, penggilingan beras, pengolahan ikan laut, the hitam dan hijau, bahan mentah, olahan, ikutan dr hasil perkebunan, peternakan, tan. Pangan dan perikanan Deperindag : hasil tembakau/rokok, pangan dan minuman hsl industri pertanian Komoditi/jasa yang diperdagangkan dio DN/LN Depkes : BTP, makanan dan minuman, serta persyaratan keselamatan (keamanan), kesehatan, mutu, dll
Sistematika penomoran SNI SNI 01 1254 1991 atau 1 2 3 4 SNI 01-1254-1999 1 : SNI 2 : makanan (01) 3 : nomor dr BSN tidak mencirikan instansi teknis/urutan 4 : tahun pengesahan
PENGELOMPOKAN PANGAN DALAM SNI Tepung dan pati Bijian dan serealia Kacang-kacangan Buah-buahan Sayur-sayuran Gula, sirup dan permen Bumbu Umbi-umbian, dst
Codex Alimentarius (CODEX)
A. Arti Codex (bhs Latin) artinya CODE atau food law Kumpulan standar internasional dalam bidang pangan yang telah disepakati oleh CAC dan dituliskan secara seragam CAC (Codex Alimentarius Commissions) : Badan internasional yang bertg jwb untuk melaks. Program kerjasama dlm standarisasi pangan dg FAO dan WHO Anggota CAC : Negara anggota PBB (FAO dan WHO) Didirikan tahun 1962
Tujuan Codex Melindungi kesehatan konsumen pangan Memberikan fasilitas perdagangan int’nasional Koordinasi standar mutu pangan secara internasional yang dianut pemerintah/swasta Menentukan skala prioritas dan memberi pedoman dalam menyiapkan standar mutu Finalisasi standar, setelah diterima oleh pemerintah ybs, publikasi dalam Codex Alimentarius
Isi Codex (14 volume) 1 volume : metode sampling dan analisis 9 volume : kumpulan codex berdasar komoditas 2 volume : residu pestisida dan obat-obatan hewan 1 volume : acceptances dari standard 1 volume : general requirement
Prosedur penerimaan Codex commodity std Negara pengusul mengajukan rencana codex Rencana standar diedarkan ke seluruh anggota CAC Negara yang dapat menerima (setuju) : mengirim “statements of acceptance” dg acceptance form ke secretary of CAC, joint FAO/WHO Food Standard Programme, FAO-00100 Rome, Italy