E- learning Legislasi Produk Pangan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
Advertisements

STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
LATAR BELAKANG : ANAK – ASET BANGSA MEMERLUKAN PERLINDUNGAN DARI PAPARAN MAKANAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT BAGI KESEHATAN PEMERIKSAAN BBPOM SURABAYA.
SERTIFIKASI PRODUK SEGAR (Prima) pada buah & sayuran
Kualitas Gula Konsumsi: Tuntutan Konsumen
Sosialisasi Pendaftaran Pangan Olahan
STANDARISASI MUTU Standar : aturan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif Standarisasi Mutu : penentuan mutu barang dengan menggunakan berbagai kriteria,
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
MANAJEMEN KUALITAS PANGAN
Tim Analisi Pola Pangan Harapan (PPH) BPPKP Prov. Kalteng
REGULASI TEKNIS BERBASIS STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN PRODUK PANGAN JAKARTA, 8 JUNI 2011 DEPUTI BIDANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DAN BAHAN BERBAHAYA.
Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
SYARAT, PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN AIR MINUM
BAGAN ALIR REGISTRASI LAHAN USAHA & GAP SAYURAN DAN BIOFARMAKA
PENDAFTARAN DAN LEBELISASI PAKAN
Sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Perizinan Dalam PMDN dan PMA
Workshop Kaji Ulang dan Harmonisasi SNI 26 Agustus 2010 MEKANISME KAJI ULANG SNI DALAM RANGKA CAFTA Disampaikan oleh: Sumartini Maksum Kepala Pusat Perumusan.
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
Jalan Pasteur no. 25, Bandung e mail:
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
Sistem Jaminan Mutu Hasil Pertanian
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
AGROINDUSTRI DI INDONESIA TERKAIT ISU-ISU GLOBAL SEBAGAI BERIKUT :
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
Good Manufactory Practices
TUGAS AKHIR UTS BUATLAH POSTER YG BERTEMA SANITASI MAKANAN & MINUMAN ATAU KEAMANAN PANGAN PRINTOUT DIKUMPULKAN SAAT UTS, DITARUH DITENGAH LEMBAR JAWAB.
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
KEMASAN DAN LABELLING (PEMBERIAN LABEL) PRODUK PANGAN
Undang-undang Pangan No. 7/1996
PERATURAN , REGULASI DI BIDANG IT
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
Pengawasan Pangan Siap Saji
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN

CAC dan ISO Rini Hustiany.
SISTEM PENGAWASAN PANGAN DI INDONESIA
PENDAHULUAN Sistem penyediaan makanan nasional di Indonesia salah satu di antaranya dipenuhi oleh industri pangan. Dalam penyediaan makanan tersebut, Industri.
Disusun oleh: I Dewa Putu Leo Parlin
SUKRIADI DARMA, S.SI.,APT KEPALA BALAI POM DI GORONTALO
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
PUTRI ANGGRAENI WIDYASTUTI
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
PERMENKES NO.33 TAHUN 2012 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN
Program Penyehatan Makanan
PERATURAN PERUNDANGAN DIBIDANG PANGAN
JAMINAN MUTU PRODUK PERTANIAN Pandi Pardian Rizen Primiere Hotel 19 Agustus 2018.
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
dan Regulasi Mutu Pangan
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NO
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN Agus Suyanto Program Studi Teknologi Pangan Universitas Muhammadiyah Semarang Disampaikan dalam Bintek Industri.
Transcript presentasi:

E- learning Legislasi Produk Pangan 30 Oktober 2014

Sertifikat Penyuluhan (SP) Permenkes 382/Menkes/Per/VI/89 Diberlakukan bagi perusahaan makanan industri rumah tangga (nilai investasi mesin) Data yang diperlukan: SPIK IMB HO (izin gangguan tetangga) Surat izin usaha perdagangan (SIUP) Data industri Nama perusahaan Nama pemilik No. SPIK Alamat

Lanjutan……. Data karyawan Data sarana produksi Jumlah Pendidikan Pemeriksaan kesehatan Data sarana produksi Ruang pengolahan(lantai, dinding, langit-langit) Air Saluran limbah alat

Lanjutan…… Data produk makanan Nama makanan Nama merk dagang Bahan baku Bahan tambahan Bahan pengemas Cara pengolahan Umur simpan label

Cara mendapatkan SP Syarat2, mendaftarkan ke Dinas Kesehatan Dati II/Kodya setempat Mengikuti penyuluhan Peninjauan oleh Tim (Dinkes, Diperindag) ke lokasi pengrajin Keputusan Diberi SP Ditangguhkan Bagi yang ditangguhkan, bila memenuhi syarat baru diberi sertifikat

Cara penomoran SP SP No.01-12.02-1991 Artinya : kolom 1 nomor urut peserta penyuluhan kolom 2 kode wilayah Dati I (DIY 12 dan Bantul 02) kolom 3 tahun dikeluarkannya SP

SPP-IRT kep. BPOM RI No. HK 00.05.5.1640 tgl 30 April 2003 Tujuan Meningkatkan penget. Pengolahan dan keamanan pangan Menumbuhkan kesadaran dan motivasi prosedur dan karyawan tg CPMB dan keselamatan konsumen Meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen thd produk IRT Pengajuan ke Dinas Kesehatan Kab/Kota

Persyaratan SIUP dari Deperindag SP keamanan pangan dari Din Kes Minimal 1 orang memiliki sert. Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) Bila tidak ada PKP, penyuluhan Sarana produksi cukup (dinilai Din Kes)

PKP Din kes Penyuluh punya sertifikat dari BPOM ( 2 hari) Materi Materi utama : Jenis bahan berbahaya (biologis,kemis, fisik) Higiene dan sarana PP-IRT Perpu tg Keamanan Pangan Penggunaan BTP, label dan iklan pangan Materi pelengkap (pengemasan/penyimpanan, etika bisnis)

Pembatalan /pencabutan Pemilik atau penanggungajawab perush. Melakukan pelanggaran thd peraturan yang berlaku di bidang pangan Pemilik tidak sesuai dg yang tertera dalam SPP-IRT Produk pangan terbukti merugikan atau membahayakan

MD/ML Diberlakukan bagi : Materi yang diperlukan Produsen makanan steril komersial Industri kecil,menengah, dan besar Produk makanan sendiri atau impor Materi yang diperlukan Formulir A (tg perusahaan) Formulir B (komposisi, mutu dan kemasan) Formulir C (cara produksi dan pembersihan wadah Formulir D (pengawasan mutu, pengujian produk ) Formulir E (kelengkapan lain : produk, label, kemas ulang, lisensi, produk impor : sertifikat kesehatan, bebas radiasi), (tanda pendaft.merk, sertifikat BTP, wadah dan tutup, fotocopi standar mutu, ingredient)

Cara mendapatkan MD/ML Syarat-syarat, daftar ke Dirjen POM mll Dinas Kesehatan provinsi Pengecekan dan peninjauan materi dalam formulir, jika perlu ke lokasi Memenuhi syarat : sertifikat MD/ML Ditangguhkan : memenuhi persyaratan terlebih dahulu Tidak memenuhi : ditolak

Standar Nasional Indonesia Umum Perumusan SNI Konsensus nasional oleh pihak terkait Memperhatikan syarat kesehatan, keselamatan dan perkembangan iptek Bermanfaat bagi semua pihak Perumusan pragmatis : bila sudah ada standar lain /internasional yg sesuai, diadopsi seluruhnya atau sebagian Dasar : PP 15/1991, menetapkan adanya SNI, mulai berlaku April 1994, BSN

Mekanisme kerja BSN Instansi teknis memasukkan ranc. SNI yg sdh mendapatkan konsensus nasional ke BSN Pembahasan oleh pelaksana harian BSN Dibawa ke pleno BSN Persetujuan ranc. SNI, ke instansi teknis, ditetapkan dan dilaksanakan

Ruang lingkup instansi teknis Deptan : gula pasir, ekstraksi kelapa sawit, penggilingan beras, pengolahan ikan laut, the hitam dan hijau, bahan mentah, olahan, ikutan dr hasil perkebunan, peternakan, tan. Pangan dan perikanan Deperindag : hasil tembakau/rokok, pangan dan minuman hsl industri pertanian Komoditi/jasa yang diperdagangkan dio DN/LN Depkes : BTP, makanan dan minuman, serta persyaratan keselamatan (keamanan), kesehatan, mutu, dll

Sistematika penomoran SNI SNI 01 1254 1991 atau 1 2 3 4 SNI 01-1254-1999 1 : SNI 2 : makanan (01) 3 : nomor dr BSN tidak mencirikan instansi teknis/urutan 4 : tahun pengesahan

PENGELOMPOKAN PANGAN DALAM SNI Tepung dan pati Bijian dan serealia Kacang-kacangan Buah-buahan Sayur-sayuran Gula, sirup dan permen Bumbu Umbi-umbian, dst

Codex Alimentarius (CODEX)

A. Arti Codex (bhs Latin) artinya CODE atau food law Kumpulan standar internasional dalam bidang pangan yang telah disepakati oleh CAC dan dituliskan secara seragam CAC (Codex Alimentarius Commissions) : Badan internasional yang bertg jwb untuk melaks. Program kerjasama dlm standarisasi pangan dg FAO dan WHO Anggota CAC : Negara anggota PBB (FAO dan WHO) Didirikan tahun 1962

Tujuan Codex Melindungi kesehatan konsumen pangan Memberikan fasilitas perdagangan int’nasional Koordinasi standar mutu pangan secara internasional yang dianut pemerintah/swasta Menentukan skala prioritas dan memberi pedoman dalam menyiapkan standar mutu Finalisasi standar, setelah diterima oleh pemerintah ybs, publikasi dalam Codex Alimentarius

Isi Codex (14 volume) 1 volume : metode sampling dan analisis 9 volume : kumpulan codex berdasar komoditas 2 volume : residu pestisida dan obat-obatan hewan 1 volume : acceptances dari standard 1 volume : general requirement

Prosedur penerimaan Codex commodity std Negara pengusul mengajukan rencana codex Rencana standar diedarkan ke seluruh anggota CAC Negara yang dapat menerima (setuju) : mengirim “statements of acceptance” dg acceptance form ke secretary of CAC, joint FAO/WHO Food Standard Programme, FAO-00100 Rome, Italy