HAK IBU BEKERJA UNTUK MENYUSUI
Selamat Ya !! Anda tetap memutuskan untuk memberikan ASI kepada buah hati tercinta, walaupun anda akan kembali bekerja
Ibu Bekerja Berhak Tetap Menyusui Anaknya Rekomendasi WHO/UNICEF Rekomendasi AAP Rekomendasi IDAI Konvensi Hak Anak Konvensi ILO Undang Undang Dasar UU Ketenagakerjaan UU Perlindungan Anak UU Hak Asasi Manusia UU Kesehatan Kepmenkes 450/2004 SKB 48/Men.PP 27/Menakertrans 1177/Menkes tahun 2008
Standar Emas Makanan Bayi IYCF IMD dan rawat gabung Bayi diberikan ASI x selama 6 bulan pertama Mulai 6 bulan, diberikan MPASI yang berkualitas ASI diteruskan sampai 2 tahun atau lebih, sesuai keinginan ibu, bayi dan ayah
Rekomendasi AAP Bayi diberikan ASI x selama 6 bulan pertama ASI diteruskan sampai minimal anak berusia 1 tahun Tidak ada batasan sampai kapan ASI tetap diberikan
Rekomendasi IDAI (Pernyataan bersama WHO, UNICEF, IDAI) ASI saja atau ASIx mulai lahir sampai usia 6 bulan MPASI mulai usia 6 bulan ASI diteruskan sampai anak berusia 2 tahun atau lebih
Konvensi Hak Anak (Diratifikasi dengan Keppres 36/1990) Implementasi dari Konvesi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) khususnya pasal 6 dan pasal 24 (2.a, 2.c), yaitu tentang upaya pemberian makanan yang terbaik, bergizi serta pengasuan yang optimal : dasar bahwa Ibu bekerja dapat menyusui anaknya
Konvesi ILO (Matemity Protection Convention No. 183 & 191) Wanita berhak untuk mendapatkan waktu istirahat (lebih dari sekali sehari) ataupun memperoleh pengurangan jam kerja (yang tetap digaji) untuk menyusui anaknya atau memerah/ memompa ASI
Hak atas tumbuh dan berkembang salah satunya dengan mendapatkan ASI Undang Undang Dasar Pasal 27 ayat 2 “tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” Maknanya Seorang Ibu bekerja tetap mendapatkan hak bekerja yang layak dalam arti luas, termasuk menyusui anaknya, karena menyusui itu hak asasi manusia, hak asasi anak untuk hidup layak Pasal 28B ayat 2 “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindunfan dari kekerasan dan diskriminasi” Maknanya Hak atas tumbuh dan berkembang salah satunya dengan mendapatkan ASI
UU 23/2002 : Perlindungan Anak UU 13/2003 : Ketenagakerjaan Pasal 83 “pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus doberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja” Penjelasnnya : Ketersediaan tempat untuk menyusui disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan perusahaan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama UU 23/2002 : Perlindungan Anak Pasal 22 “Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak” Penjelasan: Sarana dan prasarana itu salah satunya adalah menyediakan ruang menyusui
UU 36/2009 : Kesehatan UU 49/1999: Hak Asasi Manusia Pasal 49 ayart 2 “Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan atau profesinya terhadap hal – hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita Penjelasan: Pelindungan khusus terhadap fungsi reproduksi = pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan haid, hamil, melahirkan dan pemberian kesempatan untuk menyusui anak Pasal 128 (1) : bayi berhak mendapatkan ASI, minimal ASI eksklusif 6 bulan, dan pemberian ASI dapat diteruskan sampai 2 tahun atau lebih Pasal 129 (2) : selama pemberian ASI keluarga pemerintah, pemda, masyarakay harus mendukung ibu secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas Pasal 20 C : sanksi pidana bagi orang yang menghalangi program pemberian ASI eksklusif
SKB 48/Men.PP, 27/Menakertrans 1177/Menkes tahun 2008 Kepmenkes 450/2004 “ASI eksklusif selama 6 bulan pertama kehidupan bayi” Penjelasn : ibu yang sudah kembali bekerja selama bayi berusia 6 bulan, diberikan dukungan untuk tetap memberikan ASI kepada bayinya SKB 48/Men.PP, 27/Menakertrans 1177/Menkes tahun 2008 Memberikan kesempatan kepada pekerja wanita untuk memberikan atau memerah ASI selama waktu kerja, dan menyimpan ASI perah untuk diberikan kepada anaknya
Proposal Pumping Room Seringkali karyawan wanita yang menyusui memerah dan memompa ASI ditempat yang kurang layak seperti toilet, gudang atau musholla Apabila perusahaan belum memiliki pumping room/ ruang menyusui maka karyawan dapat meminta kepada HRD untuk diadakan AIMI dapat memberikan bantuan dalam hal mempersiapkan proposal dan surat untuk pengajuan pumping room/ ruang menyusui di kantor, hubungi : kontak@aimi-asi.org
Ketika anda sudah mengetahui hak – hak anda untuk tetap dapat menyusui bayi ketika kembali bekerja dikantor, berikut adalah hal – hal yang dapat dipersiapkan untuk memasntapkan keputusan anda ini.