Manajemen konflik dalam sistem internasional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bentuk-Bentuk Interaksi Sosial
Advertisements

Penyelesaian Sengketa Internasional (politik)
Berkelas.
Sabtu, 07 Mei UU No. 30 Th 1999 Ttg Arbitrase dan APS 1. Pasal 1 angka 10 “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa.
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Mahkamah Pidana Internasional
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
PERUBAHAN DAN KONFLIK SOSIAL
Mahkamah Pengadilan Internasional
BENTUK – BENTUK INTERAKSI SOSIAL
MEDIASI & ARBITRASE.
MANAGEMEN KONFLIK Ilmi A Stialani S.Psi.
EROPA II.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Politik Luar Negeri Indonesia
Merancang dan Mengelola Saluran Pemasaran Terintegrasi
BENTUK-BENTUK INTERAKSI SOSIAL
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
BENTUK-BENTUK INTERAKSI SOSIAL
Penyelesaian Permasalahan Hukum
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
ARBITRASE Arbitrase merupakan ajudikasi privat
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Federasi Serikat Buruh
KONFIGURASI SISTEM GLOBAL
Hukum Internasional Modul 2 Disusun Oleh SUHARSO
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
PENYELESAIAN SENGKETA
PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Pert Hukum internasional.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL & HUBUNGAN INTERNASIONAL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
DIPLOMASI.
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Hartanto, S.IP.,MA Kelas PLNRI-2015
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
GEOPOLITIK INDONESIA Handrisal.
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
BENTUK-BENTUK INTERAKSI SOSIAL
Universitas Esa Unggul
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
KELOMPOK 2 : 1.Muh.Sofyan Hasyim 2.Andi Fharadyba Haris
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
Penyelesaian sengketa secara politik atau diplomatik
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Aspek Hukum Dalam Pembangunan UNIVERSITAS TADULAKO By : AMMAR MUHAMMAD F
ORGANISASI INTERNASIONAL. Organisasi Internasional adalah badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki kepentingan.
Peran Politik Luar Negeri dalam Hubungan Internasional Kelompok 6 1.DINDA APRILLA PRATIWI 2.DESI ERIKA 3.EDO SUSANTO 4.QOLBIYAH KHOIRUNNISA 5.SAHVIRAH.
MANAJEMEN KOMPENSASI DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Pengertian Sengketa Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia Berarti pertentangan atau konflik, Konflik.
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
Organisasi Internasional Fungsi Organisasi Internasional
RINGKASAN SOAL UJIAN. Pertimbangan dlm pengangkatan Sekjend: Bagi Calon Sekjen: - memenuhi syarat kewibawaan dlm jabatan. - tidak berasal dr anggota tetap.
Penyelesaian sengketa
KERJASAMA INTERNASIONAL
CORFU CHANNEL CASE. INSIDEN SELAT CORFU Corfu Channel Insident atau selat corfu adalah pertikaian yang terjadi antara 2 negara yakni Albania dan Inggris.
DINAMIKA ORGANISASI INTERNASIONAL Miftah Hayati Sharfina Fadhilah Sumondang Ruthy Mataya Gultom
Transcript presentasi:

Manajemen konflik dalam sistem internasional Pertemuan 13, 14, 15

Karakteristik Konflik Internasional Politik Internasional sama seperti halnya dalam kehidupan sosial, senantiasa berkaitan dengan konflik dan kerjasama. Meskipun dalam tingkat tertentu, Kompetisi atau konflik masih terdapat jarak yakni adanya kontrol pada masing2 jenis konflik. Kontrol dianggap sebagai bagian yang penting dengan masih dimilikinya unsur ini, akan terpelihara kerjasama yang baik

Dalam tataran sistem internasional, intensitas dan tingkat kecenderungan untuk menekankan pada unsur2 kompetitif semakin intensif Intensitas atas kecenderungan tersebut tercermin dalam bentuk-bentuk perang, perlombaan senjata dsb. Konflik sebagai hasil terjadinya persaingan merupakan gambaran umum yang terdapat dalam sistem internasional (hub antar bangsa) yang dilandasi oleh konsep ego-centrisme (aspirasi utk mempertahankan kekuatan serta kedudukan negara dlm hubungannya dg negara lain)

Sifat kompetisi dlm sistem negara bangsa disebabkan karena terdapat suatu sifat yg dimiliki oleh negara ego-centered concept of state dan juga ditandai dg kepentingan2 dan tujuan2 yg dimanifestasikan dlm wacana garis kebijakan luar negeri. Lerche dan Said (1971, 145) mengkategorikan teknis penggunaan atas konflik 1) Violent Conflicts, 2) non-violent conflicts. walaupun antara keduanya terdapat perbedaan yang tidak tegas. karena masalahnya tidak terletak pada jenis kekerasannya melainkan dalam tingkat kekerasannya. Disamping itu kita juga melihat perbedaan analisisnya berdasarkan tujuan : 1) balancing objective conflict (konflik dengan sasaran keseimbangan); 2) Hegemonic objective conflict (Konflik dg sasaran hegemonik)

Manajemen Konflik Dalam Sistem Internasional Metode Perimbangan Kekuatan Metode Keamanan Bersama Metode Pemerintahan Dunia (World Goverment)

Metode Perimbangan Kekuatan Tujuan yang akan dicapai dalam bagian ini adalah untuk menguraikan secara umum upaya-upaya pengelolaan konflik2 dalam sistem internasional dg ditampilkan berbagai pendekatan teori dan metode yg memberikan konstribusi atas pemecahan permasalahan Pandangan Amstutz (1982, 405-409), bahwa metode ataupun pendekatan teori manajemen konflik dibagi menjadi 3: Perspektif yg mengansumsikan bahwa power berada dlm konstruksi realitas sebuah sistem internasional dan juga diperlukan dalam pengelolaan perdamaian, bahwa hub internasional yg harmonis, dapat diwujudkan dg cara "avoiding power", bahwa perdamaian dapat dipelihara dan dipertahankan jikalau dilakukan dg cara "reduction" dan "elimination"

Metode Keamanan Bersama Masalah keamanan bersama senantiasa berkaitan erat dg "the creation of coluntary of states". hal ini didasarkan pada pandangan suatu komitmen di antara anggota. komitmen tersebut menyatakan bahwa jika salah satu anggota organisasi keamanan bersama ini atau dalam sistem mendapat serangan atau agresi, maka serentak dengan itu oleh sistem organisasi dilakukan perlawanan terhadap agressor

Metode Pemerintahan Dunia Metode ini dianggap sebagai sesuatu sikap radikal, terutama atas cara pengelolaan power. asumsinya, di dalam suatu tatanan (tertib) atau order yang diciptakan dan ditujukan kepada upaya perdamaian dunia maka kekuataan2 politik itu harus disentralisasikan. Dalam metode sistem keamanan bersama, berusaha menciptakan suatu monopoli atas pengaruh dlm sistem internasional. Sedangkan dlm Metode ini, lebih menekankan pada sistem hub antarnegara yg didasarkan kepada proses transformasi. Dimana unsur kedaulatan hrs ditransfer kpd suatu lembaga/badan Inetrnasional tuggal yg bertanggung jawab dlm pengelolaan konflik/sengketa internasional

PENYELESAIAN KONFLIK INTERNASIONAL 1. Penyelesaian Konflik Secara Damai 2. Perdamaian Melalui Organisasi Internasional 3. Penyelesaian Konflik Secara Kekerasan

Penyelesaian Konflik Secara Damai A. Arbitrase Internasional Arbitrase adalah merupakan suatu cara penerapan prinsip-prinsip hukum terhadap sengketa dlm batas-batas yg telah disetujui sebelumnya, dari dan oleh pihak-pihak yg bersengketa. Penyelesaian metode ini dapat ditempuh dengan jalan memalui pengadilan (adjudicatory) atau dg dilakukan diluar pengadilan (non- adjudicatory) Sengketa yg bersifat justiciable sering disebut sengketa hukum, krn timbul dari Hukum internasional. sedangkan yg bersifat non- justiciable disebut sengketa politik, krn hanya melibatkan kebijakan atau urusan diluar hukum internasional, penyelesaiannya dg cara pertimbangan politik

Penyelesaian sengketa scr damai dibedakan mjd 2 : Penyelesaian dg melalui pengadilan, Penyelesaian dilakukan diluar pengadilan. Penyelesaian sengketa dg melalui pengadilan dpt ditempuh melalui arbitrase internasional, beberapa Arbitrase Internasional yang ada yaitu : Court of Arbitration of the International Chambr of Commerce (ICC) didirikan di Paris 1919, International Centre for Setlement of Investment Disputes (ICSID) 1996 bertempat di Wahington DC, International Centre for Commercial Arbitration (RCCA) berpusat di kuala lumpur 1978, Dikawasan Afrika Disebut Regional Centre of Commercial Arbitration Kairo 1979

B. Pengadilan Internasional Dewasa ini dilingkungan Internasional, salah satu cara penyelesaiannya melalui pengadilan yaitu dg cara mengajukan sengketa ke hadapan Mahkamah Internasional International Court of justice). Mahkamah intenasional memiliki wewenang : 1) melaksanakan "contentious jurisdiction" atas perkara biasa. 2) memberi "Advisory opinion" pendapat Mahkamah yg bersifat nasehat. Selain melalui pengadilan, sengketa internasional bisa diselesaikan di luar pengadilan yaitu ; negosiasi, mediasi, good offices, konsiliasi, penyelidikan.

Negosiasi : peran diplomasi sagat penting dan esensial, selama proses negosiasi perang agen diplomatik harus melaksanakan instruksi pemerintahnya. Negosiasi berarti pertukaran pendapat dan usul antarpihak-pihak yg bersengketa untuk mencari penyelesaian secara damai Mediasi : adalah tindakan yg dari negara ke tiga atau individu yg tidak berkepentingan dlm satu konflik2 atau sengketa2 internasional yg bertujuan hanya utk membawa ke arah negosiasi dan berperan aktif dlm negosiasi pihak yg bertikai

Good Offices(jasa-jasa baik);merupakan suatu metode dalam rangka penyelesaian konflik internasional secara tradisional yg tidak tercantum dlm piagam PBB, akan tetapi merupakan metode yg sering digunakan PBB dlm penyelesaian sengketa internasional Konsiliasi; konsiliasi sbg metode untuk menyelesaikan konflik dan dilakukan dg motivasi bersahabat g bantuan negara lain atau badan pemerintah yg tdk memihak/komisi penasehat Penyelidikan; berkaitan erat dg metode fact finding (penemuan fakta-fakta) dimana antara keduanya merupakan bagian dari esensial bagi fungsi pengadilan dan konsiliasi.

Perdamaian Melalui Organisasi Internasional dan regional A. Penyelesaian melalui Organisasi Internasional Penyelesaian dlm tataran regional atas berbagai konflik internasional secara damai dg menggunakan jasa organisasi2 regional. PBB sebelum berusaha menyelesaikannya dg melalui penyelesaian regional, yg menjadi anggota organisasi regional diminta mengajukan sengketa-sengketanya yg timbl ke Dewan Keamanan PBB.

B Penyelesaian melalui Regionalisme 1. Melalui Regionalisme ASEAN Negara anggota ASEAN sepakat membentuk suatu badan permanen yg diberkan kpd Dewan Agung (High Council). Dewan agung terdiri dari perwakilan2 tingkat menteri masing2 negara anggota Dewan Agung bertanggung jawab atas sengketa atau situasi yg mungkin saja terjadi dan akan mungkin dpt mengganggu perdamaian&keserasian organisasi kerjasama regional ASEAN

2. Penyelesaian Regional Arab Liga Arab belum memiliki suatu kode umum sengketa secara damai. Namun dlm pasal IV pakta Liga Arab, memberkan gambaran bahwa negara anggota bisa mengajukan sengketa ke Dewan Liga Arab utk diselesaikan melalui mediasi. Selain diatas ada Penyelesaian regional lainnya seperti : Regional Dewan Eropa, Penyelesaian Organisasi Regional Negara2 Amerika (OAS),& Penyelesaian Regional Organisasi Persatuan Afrika

Penyelesaian Konflik Secara Kekerasan 1. Perang (War) Selain upaya2 penyelesaian sengketa secara damai, terdapat juga cara penyelesaian konflik dg cara tindakan kekerasan Konflik yg memakai kekerasan pada umumnya disebabkan pertentangan dlm rangka pencapaian tujuan tertentu seperti perluasan wilayah teritorial, keamanan, jalur, kemudahan menuju arah daerah pemasaran, prestise, perekutuan, revolusi dunia, penggulingan pemerintah dunia yg tidak bersahabat dsb

Negara-negara akan menggunakan metode pemaksaan tanpa kekerasan, apabila prosedur scr damai tdk dapat menyelesaikan konflik2 tertentu. kategori pemaksaan yaitu : Pemanggilan diplomat Pengusiran diplomat negara lain Penolakan utk memberikan pengakuan Pemutusan pengakuan hub diplomatik Penundaan pelaksanaan perjanjian2

2. Tindakan Bersenjata Bukan Perang Tindakan ini berarti penggunaan kekerasan senjata akan tetapi belum sampai pada kategori perang. Tindakan ini sering disebut sebagai perang pendek atau tindakan kekerasan yg terbatas. Untuk upaya ini bertujuan menyelesaikan sengketa2 agar negara diarahkan ke sana demi tercapainya suatu kedamaian

3. Retorsi Retorsi merupakan tindakan yg "tidak bersahabat" yg dilakukan oleh suatu negara thd negara lain yg telah terlebih dahulu melakukan beberapa tindakan yg tidak bersahabat. misalnya deportasi dibalas dg diportasi, dll Adapun sbg wujud dari tindakan retorsi : - Pemutusan hubungan diplomatik - Pencabutan hak-hak istimewa diplomatik - Penarikan konsesi pajak/tarif - Penghentian bantuan ekonomi (Tsani,1990)

4. Reprisal Reprisal dapat diartikan sebagai upaya pemaksaan yg dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain dg maksud utk menyelesaikan suatu sengketa yg timbul sbg akibat negara yg dikenai reprisal, telah melakukan tindakan ilegal atau tindakan yg tdk bisa dibenarkan.

Reprisal dilakukan oleh negara ke negara lain sbg upaya perlawanan utk memaksa negara lain menghentikan melakukan tindakan ilegal. Reprisal itu adalah ilegalm akan tetapi diperbolehkan sbg upaya melwan tindakan ilegal, termasuk didalamnya Pemboikotan, Embargo