(Hakim Agung Kamar Perdata Agama)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya.
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Pengertian Peradilan, Pengadilan
Oleh : Drs. Abu Siri, S.Ag, M.PdI Kasubbag Hukum dan KUB
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
ETIKA PROFESI JAKSA.
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
HUKUM ACARA (pasal 54) Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan.
Hamonangan Albariansyah, SH, MH
NILAI-NILAI PANCASILA
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Pemahaman kewajiban, hak dan keadilan
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
1. DIMAS CANDRA KRESNA ( ) 2. ZAKI ABID BUDIMAN ( ) 3. RIFQI FADLIN NA’IM ( ) 4. SYAILENDRA AGUSTIAN (
By Yuta, Christo and Kevin GROUP. DECLARATION OF THE CHILD UUD 1945 ! Declaration mengatakan bahwa anak anak berhak mendapatkan perlindungan, dll. Sebagian.
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Proses Persidangan Pidana Pengadilan Negeri di Indonesia. Oleh: Eka Priambodo, SH., MH. Advokat ekapriambodo.blogspot.com 07/06/2016hak cipta
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PERMASALAHAN TEKNIS YUSTISIAL DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan....
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PUTUSAN.
HUKUM ACARA PERDATA.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
Federasi Serikat Buruh
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
Wewenang dan kewajiban pejabat publik
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
PENYELESAIAN SENGKETA
Hukum Acara Perdata.
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
Asas-Asas Umum dlm UUPA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
Materi PertemuanXIV Kompilasi Hukum Islam.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Alasan mengajukan gugatan
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Peradilan Agama Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (Ps 1 butir 1 UU 7/1989) Peradilan Agama adalah salah satu pelaku.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
KEKUASAAN KEHAKIMAN.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
Fungsi pengadilan agama
Kewenangan Peradilan Agama
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H.,M.H.
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

(Hakim Agung Kamar Perdata Agama) PEMBINAAN DI MATARAM 26 – 28 Agustus 2016 Oleh: Dr. H. Mukti Arto, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Perdata Agama) Disampaikan Dalam Kegiatan Pembinaan Teknis Yustisial se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram Mataram, 27 Agustus 2016

PEMBINAAN DI MATARAM 26 – 28 Agustus 2016 1. Tugas Pengadilan Memberi Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Pencari Keadilan 2. Komitmen Hakim Pemeriksa Perkara: "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“ Keadilan dalam Perkara Perdata Pihak yang berhak telah menerima apa yang menurut nilai keadilan menjadi haknya Pihak yang berkewajiban terhahap masalah apa yang menurut keadilan menjadi kewajiban Terwujudnya keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kontribusi dan distribusi 2

PEMBINAAN DI MATARAM Tidak ada pihak yang menang secara tidak halal 26 – 28 Agustus 2016 Tidak ada pihak yang menang secara tidak halal Terwujud perlindungan hukum dan keadilan dalam perkara yang harus disidangkan (ada 19 langkah cara memberi keadilan) 3. Tugas pengadilan: menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang diajukan. Tugas ini merupkan satu paket yang tidak dapat dipisahkan. 3

PEMBINAAN DI MATARAM 26 – 28 Agustus 2016 4. Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Mencakup semua proses peradilan: Menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan 5. Asas membantu pencari keadilan meliputi seluruh proses peradilan (Menerima, memeriksa dan mengadili serta memeriksa perkara) 6. Hakim harus pinter dari pembentuk Peraturan perundang-undangan agar dapat mewujudkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 4

PEMBINAAN DI MATARAM 7. Amar putusan hakim harus: 26 – 28 Agustus 2016 Mengadili setiap petitum Mewujudkan keadilan berdasarkan Ketuhanan YME. Dapat dilaksanakan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan (efektif dan efisien) 8 Kewenangan ex officio hakim pemeriksa perkara diberikan agar: Hakim dapat mewujudkan keadilan bedasarkan Ketuhanan YME. Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan Mewujudkan amar putusan yang execusitable secara efektif dan efisien. 5

PEMBINAAN DI MATARAM 26 – 28 Agustus 2016 9. Perlindungan hakim dan keadilan diberikan agar hakim dapat: Membantu pencari keadilan mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk warga yang peradilan Mewujudkan keadilan berdasarkan Ketuhanan YME. Dapat dilaksanakan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan (efektif dan efisien) 6