BAB III HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA OLEH: SITI AROFAH, S.Sos
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Standar kompetensi: 3. Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM Kompetensi dasar: Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, dan pengakuan HAM 2. Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakkan HAM di Indonesia 3. Mendidskripiskan instrumen hukum dan peradilan internasional HAM
PETA KONSEP Hak Asasi Manusia Di Indonesia next Sejarah Perkembangan HAM Sebelum masehi Sesudah masehi Pengertian dan macam-macam HAM Pengertian HAM Macam-macam HAM Penegakkan HAM di Indonesia Perlindungan penegakkan HAM next
1. Sejarah perkembangan HAM Perkembangan HAM sebelum masehi Terbagi dalam 3 tiga periode: Tahun 2500SM-tahun 100SM a. Perjuangan Nabi Ibrahim melawan kezaliman raja Namruds yang berkuasa secara absolut dan sewenang-wenang. b. Nabi Musa berhasil memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan raja Fir’aun yang memerintah secara sewenang-wenang. c. Raja Hammurabi pada masyarakat Babylonia berhasil menetapkan ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi rakyatnya.
2. Tahun 600 SM Di Athena (Yunani), Solon telah menyusun UU yang menjamin keadilan dan persamaan bai warga negaranya. Untuk itu ia membentuk heliaea yaitu mahkamah keadilan. Karena gagasanya ini Solon dianggap sebagai Bapak Demokrasi Karena perjuangan Solon inilah akhirnya mendapatkan dukungan dari Pericles, seorang tokoh negarwan Athena
3. Tahun 527 SM-322 SM Kaisar Romawi, Fdlavius Anacius Justinianus menciptakan peraturan hukum modern yaitu Corpus Luris. Sebagai jaminan keadilan dan hak asasi Pada masa kebangkitan Yunani banyak melahirkan filsuf-filsuf terkenal dengan visi hak asasi manusia seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles (tiga serangkai: 53)
Perkembangan HAM setelah masehi(M) Tahun 1215: muncul magna charta di Inggris yang dipelopori oleh John Locke dan Thomas Aquino Tahun 1679: Habeas Corpus Act di Britania Raya Tahun 1789: Bill of Rights di Inggris Tahun 1776: Declaration of Independence di Amerika oleh Montesque, john Locke, dan JJ. Rouesseau. 1787: Declaration des Droit de L’homme et Du Citoyen, yaitu pernyataan hak-hak asasi manusia sebagai hasil revolusi Prancis. Ini menjadi tonggak dasar bangsa lain memperjuangkan HAM dalam konstitusi. 1918: Rights of Determination oleh presiden Amerika Theodore Woodrow Wilson. 1941: Atlantic Charter oleh F.D. Roosevelt yang dikenal The Four Freedoms (bebas mengeluarkanpendapat, bebas beragama, bebas dari rasa takut, bebas dari rasa miskin) 1948: Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 10 Desember 1948 terdiri dari Mukadimah dan 30 pasal HAM dicantumkan dalam konstitusi dan tanggal tersebut dijadikan sebagai hari HAM sedunia. 1966: Covenant of Human Rights oleh anggota-anggota PBB.
2.Pengertian HAM Menurut PBB ,hak asasi manusia adalah hak yang melekat dengan kemanusiaankita sendiri,tanpa hak itu kita mustahil hidup sbagai manusia. Sedangkan menurut ahli seperti jhon locke, hak asasi manusia adalah hak di bawah sejak lahir secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat karena manusia sebagai makhluk social hak-hak itu akan berhadapan dengan orang laen. Jadi hak asasi manusia secara umum adalah hak dasar dimiliki setiap individu atau pribadi manusia secara krodati sebagai anugra tuhan YME mencakup hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan dan hak memliki suatu.
Macam-Macam HAM perkembangan pngakuan dan pelindungan terhadap hak asasi manusia sebenarnya dapat kita acak melalui berbagai dokumen perlindungan dan pengakuan terhadap hak asasi manusia seperti Declaration, Magna Charta, Declaration des Droit de L’homme et du Citoyen. Kelahir dokumen-dokumen semacam itu biasanya di awali oleh adanya kesadaran bahwa penindasan manusia atas manusia yang lain merupakan sebuah peninstaan nilai manusiaan pemaknaan hak asasi manusia kemudian berkembang seiring tingkat kemajuan peradaban hingga dewasa ini hak-hak asasi beberapa bidang berikut : a. hak – hak asasi pribadi (personal rights) b. hak – hak ekonomi (proporti rights) c. hak – hak asasi politik (political rights) d. hak – hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal of legal equality) e. Hak Asasi Manusia Di Indonesia hak-hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights) f.Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan Sedangkan menurut piagam PBB adalah : A.Hak untuk hidup b.hak untuk kemerdekaan hidup c.hak untuk men dapatkan perlindungan hokum d .hak berpikir dan mengeluarkan pendapat e.hak menganut aliran kepercayaan atau agama f.hak untuk memeperoleh pekerjaan g.Hak memeiliki sesuatu h.Hak untuk memperoleh nama baik
3.Penegakan HAM di Indonesia Di Indonesia sendiri masa 1990-an dapat disebut sebagai salah satu masa perkembangan kesadaraan terhadap pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia.Salah satu buktinya dengan adanya komnas HAM yang mempunyai tujuan sebagi berikut: a.Menyebarluaskan wawasan nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia baik kepada masyarakatindonesia maupun kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat internasional. b.Mengkaji berbagai Instrumen PBB tentang hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasinya. c.Memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak asasi manusia serta memberikan pendapat,pertimbangan,dan saran kepada pemerintahaan Negara mengenai pelaksanaan HAM. D.Mengadakan kerja sama regional dan internasional dalam rangka memjukan dan melindungi hak asasi manusia
Penegakkan HAM di Indonesia Selain penegakan HAM diatas, HAM di Indonesia dinyatakan dalam peraturan sebagai berikut: UUD 1945 Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM UU No. 39 tentang HAM UU No. 26 tahun 2006 tentang pengadilan HAM
4.Instumen hukum tentang HAM di Indonesia Pengakuan adanya hak asai manusia di Indonesia tercantum dalam UUD 1945,yaitu sebagai berikut: a.Pembukaan UUD 1945 alinea 1, diman dalam pasal ini terkandung hak kemerdekaan dan kebebasan. b. pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 c. batang tubuh UUD 1945 pasal 27 dan pasal 34 yangmencakup hak dalam bidang politik, social dan budaya. d. tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM e. peraturan perundang-undangan : 1. UU No.39 tahun 1999 2. UU No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
B. peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonsia 1.Penangan pelanggaran HAM di Indonesia a. komnas HAM b. pengandilan HAM c. pengandilan HAM ad Hoc d. komisi kebenaran dan rekonsiliasi
2. Hambatan penegakan HAM di Indoneisa a. Belum adanya pemahaman dan kesadaran yang sama tentang konsep HAM antara indvidu dan secara universal b. kurang adanya kepastian hukum terhadap pelanggaran HAM c. Adanya campur tangan dalam lembaga peradilan d. Kurang berfungsinya lembaga penegak hukum
3. konvensi internasional tentang HAM a. pernyataan Hak asasi manusia sedunia b. perjajian internasional tentang hak sipil dan politik c. deklarasi hak bangsa atas perdamaian tahun 1984 d. African charter on human and peoples rights e. kairo declaration on human rights in islam
C. instrument hokum dan peradilan internasional HAM 1. jenis pelanggaran HAM internasional a. Genocide b. pembajakan c. kejahatan perang d. kejahatan kemanusiaan 2. Pengadilan HAM perskala internasioanal a. mahkamah internasional b.mahkamah militer internasinal c. mahkamah peradilan iinternasional
SAMPAI PERTEMUAN BERIKUT Terima kasih SELESAI SAMPAI PERTEMUAN BERIKUT Wassalam