KEPABEANAN DIBIDANG IMPOR TATALAKSANA KEPABEANAN DIBIDANG IMPOR
Impor Definisi: Impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean Saat Impor: Saat impor adalah saat barang memasuki Daerah Pabean. Barang impor terutang BM begitu memasuki Daerah Pabean. Pemeriksaan: Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean yang terdiri dari: Penelitian dokumen Pemeriksaan fisik (secara selektif)
Adalah kegiatan memasukkan barang IMPOR ZEE LANDAS KONTINEN DAERAH PABEAN BARANG IMPOR MASUK IMPOR Adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean kinosta.doc
DASAR HUKUM UU NO. 10 /1995 tentang Kepabeanan jo UU. 17/2006 SK Menteri Keuangan RI No. 453/04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor SK Dirjen BC No. 07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di BIdang Impor SK Dirjen BC No. 68/BC/2003 tentang Perubahan atas Kep. Direjen BC No. 07/BC/2003
Pemberian tanggung jawab terhadap pegawai sesuai bidang tugasnya : POKOK – POKOK PIKIRAN DALAM KEP. DJBC No. Kep-07/BC/2003 TTG PETUNJUK TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR Pemberian pelayanan sesuai tingkat ketaatan (complience) importir;- importir yang baik akan mendapat pelayanan yang baik dst -----. Jalur prioritas; Pemberian tanggung jawab terhadap pegawai sesuai bidang tugasnya : Susunan keputusan bdsr. Per bidang tugas dan fungsi setiap Pej. Pabean; Pemeriksaan mendadak (spot check) Manjemen resiko , yang memadukan performance importir dgn komoditi yang diimpornya Kepastian dan penegakan hukum Standar waktu pelayanan Pengenaan sanksi adminstrasi yang lebih jelas
HAL-HAL BARU DALAM KEP.07/BC/2003 REGISTRASI IMPORTIR PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN BARANG PENETAPAN JALUR PEMERIKSAAN MENDADAK SANKSI ADMINSTRASI BERUPA DENDA MEKANISME NOTA HASIL INTELIJEN PEMBAYARAN PUNGUTAN IMPOR
REGISTRASI IMPORTIR EXISTENCE - ALAMAT DAN IDENTITAS untuk mengenali pengguna jasa kepabeanan melalui NIK RESPONSIBILITY - SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB NATURE OF BUSINESS AUDITABLE
PROSES REGISTRASI IMPORTIR Menu registrasi importir situs bea dan cukai http://www. beacukai.go.id Isi+kirim Formulir isian registrasi importir Perlu pemeriksaan lapangan? Y T Pemeriksaan lapangan Oleh Kanwil/KPU DJBC Penelitian administrasi ditolak NIK
Pengecualian registrasi importir Perwakilan neg asing / badan internasional Brg penumpang, awak sarana pengangkut, brg kiriman, lintas batas Brg pindahan Brg Hadiah, hibah Brg Pemerintah Brg impor sementara penumpang
ALUR TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN KEDATAANGAN BARANG IMPOR PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN PENGELUARAN BARANG IMPOR
SEBELUM KEDATANGANNYA SARANA PENGANGKUT WAJIB MEMBERITAHUKAN RENCANA KEDATANGAN (BC 1.0) Nama SP No. pengangkutan (voy./flight no) Pelab. asal Pelab terakhir yg disinggahi Pelab.tujuan Perkiraan tanggal kedatangan Rencana jumlah kemasan, peti kemas atau barang curah yang akan dibongkar Pelab. tuj. berikutnya dalam Daerah Pabean Diberitahukan 24 jam sebelum kedatangan u/ SP laut untk SP udara paling lambat sampai dg sebelum kedatangan SP SP dr luar daerah pabean melaui darat tdk wajib RKSP
Wajib menyerahkan RKSP / JKSP CONTOH PENGAJUAN RKSP Singapore Australia Memuat/tidak memuat barang impor Kapal D Kapal B Kapal A Kapal C Tg.Priok Tg. Emas Tg.Perak Memuat BE dari Tg.Emas Tujuan ke Australia, bongkar Tg Perak utk dimuat kapal D Memuat BI eks A/L dari Tg Priok tujuan Ke Tg.Emas Kapal A International Liner, datang dari Singapore memuat maupun tidak memuat barang2 impor/ekspor/barang Kapal B National Liner, memuat brg impor eks A/L dari Tg Priok ke Tg Emas Kapal C National Liner, memuat brg ekspor tujuan Australia dari Tg Emas dibongkar di Tg Perak untuk di A/L ke Australia dengan Kapal D Wajib menyerahkan RKSP / JKSP
BC 1.0 Bentuk Formulir BC 1.0 (RKSP) Bentuk Formulir BC 1.0 (JKSP)
BC 1.0 Header RKSP/JKSP Nomor 1, 2, dan 3 Diisi Nama pengangkut, NPWP, dan Alamat. No & Tgl BC 1.0 Diisi oleh Kantor Pabean Kepada : Diisi dengan Nama Kantor Pabean yang mengawasi kedatangan sarana pengangkut No Pengajuan Diisi oleh Pemberitahu HEADER RKSP
BC 1.0 Elemen Data RKSP Diisi Kode Pelabuhan Kapasitas / Berat Kapal laut Ukuran Panjang Kapal (Length Over All) Bagian depan /belakang kapal di bawah permukaan air Orang yg bertanggung jawab mengoperasikan sarkut Diisi Kode Pelabuhan
BC 1.0 Elemen Data JKSP Diisi Kode Pelabuhan Kapasitas / Berat Kapal laut Bagian depan /belakang kapal di bawah permukaan air Ukuran Panjang Kapal (Length Over All) Orang yg bertanggung jawab mengoperasikan sarkut Diisi Kode Pelabuhan Tabel Jadwal dlm periode tertentu
PADA SAAT KEDATANGANNYA PENGANGKUT WAJIB : Menyerahkan Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest (BC 1.1), sebelum pembongkaran barang atau paling lambat 24 jam sejak kedatangan SP laut dan 8 jam sejak SP udara Selain itu wajib menyerahkan Personal effect / crew /passenger manifest Store list Stowage plan Amunition list Drug list daft inventaris SP* SP melalui darat , paling lama s/d kedatangan .
Inward Manifest KEWAJIBAN PENGANGKUT SAAT KEDATANGAN : Barang Impor : yang Dibongkar/ Diselesaikan, Diangkut Lanjut, Diangkut Terus Barang ekspor: yang Diangkut Lanjut, Diangkut Terus Barang BC 1.3 Sarana Pengangkut Datang langsung dari Luar Daerah Pabean; Datang dari Dalam Daerah Pabean mengangkut barang impor, brg ekspor dan/atau barang asal Daerah Pab yg diangkut ke TLDDP melalui luar Daerah Pabean Menyerahkan SP Laut dan Udara : - paling lambat sebelum melakukan pembongkaran muatan. - Jk pembongkaran tdk sgr dilakukan, paling lambat : a. 24 Jam sejak kedatangan SP (Laut) b. 8 Jam sejak kedatangan SP (Udara) SP Darat : Pada saat kedatangan SP Menyerahkan secara manual : Daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut, Daftar bekal kapal, Stowage plan, Daftar senjata api, dan Daftar obat-obatan termasuk narkotika. Tidak Wajib menyerahkan Inward Manifest Untuk SP yang tidak melakukan kegiatan bongkar/muat dan : lego jangkar tdk lebih 24 jam (SP Laut) Mendarat tdk lebih dari 8 jam (SP udara) Menyerahkan Pemberitahuan NIHIL Jika tidak melakukan kegiatan bongkar/muat, akan tetapi : - lego jangkar lebih 24 jam (SP Laut) - Mendarat lebih dari 8 jam (SP udara)
BC 1.1 Untuk Pengangkut Darat, pemberitahu dapat menentukan sendiri bentuk formulir BC 1.1 sepanjang elemen data memuat sekurang-kurangnya: nomor tanda kendaraan (car registration number); nama pengangkut (perseorangan/perusahaan); tempat/negara asal barang; tempat tujuan; tanggal kedatangan; nomor urut; nama dan alamat pengirim (supplier); nama dan alamat penerima barang; jumlah dan jenis kemasan/petikemas; uraian barang; berat kotor (brutto) dan/atau ukuran/volume barang; keterangan; nama jelas pengangkut.
BC 1.1 Angka 1,2, dan 3 diisi: -Nama Pengangkut -NPWP Pengangkut -Alamat Pengangkut Kelompok : Barang Impor atau ekspor (sesuai P10 jo terakhir P19 th 2006) Diisi BC Pelabuhan Asal-Bongkar: Pelabuhan asal di LDP dan pel. Bongkar di DP Contoh : Singapore – Tj Priok Uraian Barang Bruto/volume: -min 4 digit HS Diisi pelabuhan asal, pelabuhan transit terakhir, pelabuhan bongkar, dan pelabuhan akhir Pelabuhan Muat- Akhir: Pelabuhan muat sebelumnya dan pel. akhir di DP Contoh : Tj Emas – Tj Priok Tgl, jam tiba/berangkat: -inward manifest = diisi tgl & jam tiba - outward manifest = diisi tgl & jam berangkat
PEMBONGKARAN BARANG IMPOR di Kawasan Pabean Kawasan lain setelah mendapat ijin dari Ka. KPPBC Paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah selesai pembongkaran barang impor , Pengangkut wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas atau jumlah barang curah yang telah dibongkar kepada Pejabat di Kantor Pabean. Dikecualikan : Force majeur Sifat barang Kendala tehnis Kongesti Kawasan Pabean tidak memenuhi syarat Wajib dilaporkan pada kesempatan pertama dan menyampaikan manifest paling lambat 72 jam setelah selesai pembongkaran barang impor Att : SA berdasarkan ps 7 (4) dan (5) UU No. 10/1995
PENIMBUNAN BARANG IMPOR Hanya dapat ditimbun di TPS Dalam hal ttt dapat ditimbun di tempat lain atas persetujuan Ka KPPBC, sbb : Kongesti Sifatnya memerlukan pengawasan khusus Force majeur Alasan tehnis Bahan baku dan mesin industri Keperluan proyek mendesak Barang kebutuhan pokok Barang impor industri strategis Fasilitas pembayaran berkala/PIB berkala Pertimbangan Ka KPBC Pengusaha Tempat Penimbunan wajib lapor dalam waktu 12 jam setelah selesainya penimbunan Att : SA bdsr ps 43 UU No.10 /95
TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA KANTOR PABEAN POS POS TPS TPS TPP TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA Bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya
PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN PABEAN DAPAT DILAKUKAN UNTUK TUJUAN
DOKUMEN PEMBERITAHUAN IMPOR DENGAN TUJUAN IMPOR UNTUK DIPAKAI PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG PIB (BC 2.0) CUSTOMS DECLARATION (BC 2.2) PPKP (Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos) Pemberitahuan Lintas Batas
KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN LUAR NEGERI KAWASAN PABEAN RKSP / JKSP MANIFEST BEA & CUKAI AGEN PELAYARAN PENGUSAHA TPS PEMBERITAHUAN MANIFEST BONGKAR + TIMBUN TLDDP
CARA PENGAJUAN PIB KE KPBC Setiap pengimporan atau secara berkala Secara manual atau melalui media elektronik Utk Kantor Pabean yg menerapkan sistem PDE , pengiriman data melalui komputer yg on-line dgn sistem PDE Kepabeanan
PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, PDRI Dilakukan di Bank Devisa Persepsi (yg sekota /sewilayah kerja dgn Kantor Pab.)atau Kantor Pabean , dgn cara : Pembayaran biasa Pembayaran berkala . Utk importir jalur prioritas Untuk Kantor Pab.yg telah menerapkan sistem PDE, pembayaran pada Bank Devisa Persepsi yg on-line dengan sistem PDE Kepabeanan Pembayaran melalui Kantor Pabean hanya dilakukan jika ditempat tsb tidak tdpt Bank Devisa Persepsi atau pembayaran utk impor barang penumpang
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak; Bank Devisa Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka ekspor dan impor; Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara;
BEA MASUK Bea Masuk adalah pungutan Negara berdasarkan Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah atau ditambah dengan UU No. 17 Tahun 2006 yang dikenakan terhadap barang impor . Pasal 1 butir 13 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Terdapat 2 (dua ) cara menghitung Bea Masuk , sebagai berikut : Tarif Spesifik Tarif Advalorum
Tarif Spesifik Yaitu penghitungan Bea Masuk dengan cara mengkalikan jumlah satuan barang dengan tariff pembebanan Bea Masuk . Jenis barang impor yang dikenakan tariff spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan . Dewasa ini terdapat dua jenis barang yang ditetapkan tariff spesifik yaitu beras ( Pos tariff BTBMI : 10.06 ) dan Gula (Pos tarif BTBMI : 17.01). Contoh : Gula pasir (refined sugar) sebanyak 10.000 kg . Pos tariff BTBMI : 1701.99.11.00 ( BM : Rp. 700,-/kg) BM wajib dibayar adalah : 10.000 x Rp. 700,- = Rp. 7.000.000,-
Beras (1006.30.61.00) Rp. 430,-/kg Tepung Beras (1102.30.00.00) Rp. 430,-/kg Gula tebu (1701.11.00.00) Rp. 550,-/kg Gula Bit (1701.12.00.00) Rp. 700,-/kg Gula murni (1701.99.11.00) Rp. 700,-/kg Diimpor gula tebu (refine suger) dari tebu , jumlah 50.000 kg /net , dari Thailand . BM = 50.000 x Rp. 550,- = Rp. 27.500.000,-
TARIF ADVALORUM RUMUS : BM = % tarif BTBMI x NP Catatan : BTBMI = Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (versi 2007) NP = Nilai Pabean = Harga dalam kondisi CIF
CARA MENGHITUNG BM ps 12 UU No. 10/1995 ttg Kepabeanan BM = setingi-tingginya 40 % x NP Ps. 14, utk penetapan tarif brg dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi Harga CIF = Fob + Freight + Insurance
Cara penentuan nilai CIF adalah sebagai berikut : Harga CIF adalah nilai yang dijadikan dasar untuk menghitung Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor. CIF (Cost Insurance and Freight) adalah hasil penjumlahan antara nilai FOB + Freight + Insurance. Harga FOB adalah harga barang impor sampai dengan barang dimuat diatas kapal di pelabuhan muat. Harga FOB biasanya tertera didalam Invoice atau Faktur.
Freight adalah biaya pengangkutan dari pelabuhan muat di luar negeri sampai pelabuhan bongkar di Indonesia. Besarnya freight biasanya teretera didalam dokumen pengapalan yaitu Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB). Namun demikian banyak B/L atau AWB yang tidak mencantumkan besarnya freight. Untuk itu importir diwajibkan memberitahukan besarnya freight berdasarkan bukti nyata. Insurance Biaya asuransi pengangkutan dari pelabuhan muat di luar negeri sampai dengan pelabuhan bongkar di Indonesia . Biaya asuransi yang digunakan sebagai komponen dasar untuk menghitung Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor adalah sebagaimana yang tercantum dalam polis asuransi.
Untuk penghitungan Bea Masuk digunakan NDPBM yang berlaku : dalam hal PIB bayar atau jaminan, NDPBM yang berlaku adalah pada saat dilakukannya pembayaran atau diserahkan jaminan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor; dalam hal PIB bebas , NDPBM yang berlaku adalah pada saat PIB mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Pabean; dalam hal Pembayaran Berkala, NDPBM yang berlaku adalah pada saat PIB mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Pabean. Dalam hal jenis valuta asing tidak diatur didalam Keputusan Menteri Keuangan tentang kurs pajak, NDPBM yang digunakan adalah nilai tukar yang berlaku pada Bank Indonesia . NDPBM (Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk) adalah kurs mata uang asing yang digunakan untuk penghitungan Pajak yang dewasa ini ditetapkan Menteri Keuangan setiap minggu.
Bea Masuk yang dibayar adalah hasil perkalian antara nilai pabean dengan persentase (%) tariff pembebanan bea masuk sebagaimana tertera didalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). Contoh penghitungan Bea Masuk : Bahan baku obat berupa : ampicilin tryhidrate , dengan nilai CIF USD 10,000.- diimpor dari India . Pos tarif dan pembebananan menurut BTBMI adalah : 2941.10.20.00, besar tariff Bea Masuk :10 % , NDPBM yang berlaku adalah USD 1.- = Rp. 9.000,-. Bea Masuk = 10 % x 10.000 x Rp. 9.000,- = Rp. 9.000.000,-
TANGGUNG JAWAB BM sejak tanggal pemberitahuan pabean Pengangkut TPS/TPB Importir PPJK Orang yg Menguasai sejak tanggal pemberitahuan pabean atas barang fasilitas / saat kedatangan atas barang yang diangkut atas barang yang ditimbun bila importir tidak ditemukan
Sistem Pelayanan Impor (PDE-Impor) Importir PIB Customs Respon INSW PIB Blokir? reject Mandatory NPP Penetapan Jalur SSPCP Komputer KPBC Hijau Kuning Merah MITA Pemeriksaan Hi Co Scan Pemeriksaan Fisik BANK Penelitihan Dokumen SPPB SPPB Penelitihan Dokumen Kantor Pelayanan DJBC
BC 2.0 Form BC 2.0 LEMBAR PERTAMA Form BC 2.0 LEMBAR LANJUTAN
BC 2.0 Form BC 2.0 Lembar Lampiran Dokumen dan persyaratan / Fasilitas Impor Form BC 2.0 Lembar Lampiran Kontainer
BC 2.2
BC 2.2
PIB ditolak (reject) dalam hal : Data PIB tidak diisi lengkap dan benar Importir tidak melunasi hutang dalam jangka waktu 30 hari sejak penetapan Kode valuta tidak ada Kode HS tak ada dalam BTBMI Importir belum menyerahkan PIB/SSPCP dalam jangka waktu yang ditetapkan No. PPJK tak benar /NPP habis masa berlakunya Importir/PPJK di Black List
PENETAPAN JALUR JALUR MERAH JALUR HIJAU JALUR KUNING JALUR PRIORITAS
KRITERIA JALUR MERAH Importir Baru Importir dalam kategori Resiko sangat Tinggi Barang impor sementara Barang re-impor Terkena pemeriksaan acak Barang impor tertentu yg ditetapkan pemerintah Brg impor resiko tinggi /berasal dari negara yg berisiko tinggi Jalur Merah adalah mekanisme Pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum Penerbitan SPPB
JALUR KUNING Jalur Kuning adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB. Jalur Kuning ditetapkan dalam hal: 1) Importir berisiko tinggi yang mengimpor komoditi berisiko rendah; 2) Importir berisiko menengah yang mengimpor komoditi berisiko menengah; 3) MITA Non Prioritas yang mengimpor komoditi berisiko tinggi.
JALUR HIJAU Jalur Hijau adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); Jalur Hijau ditetapkan dalam hal: 1) Importir berisiko menengah yang mengimpor komoditi berisiko rendah; 2) Importir berisiko rendah yang mengimpor komoditi berisiko rendah atau menengah;
JALUR PRIORITAS Mekanisme pelayanan kepabeanan di bidang impor yang diberikan kepada importir yang mempunyai reputasi sangat baik dan memenuhi persyaratan/kriteria yang ditentukan untuk mendapatkan pelayanan khusus, sehingga penyelesaian importasinya langsung diterbitkan SPPB tanpa pemeriksaan fisik dan pemeriksaan dokumen reputasi yg sangat baik bidang usaha yang jelas tidak pernah menyalahgunakan fas. Kepabeanan dalam 1 tahun terakhir tidak pernah salah memberitahukan jumlah, jenis, dan/atau nilai pabean telah diaudit KAP tidak mempunyai tunggakan utang berupa kekurangan pembayaran bea masuk kepada DJBC
PEMERIKSAAN PABEAN Brg hanya dpt dikeluarkan dari Kaw. Pab.atau tempat lain dlm pengawasan Pabean setelah tdpt pemeriksaan pab dan diberikan persetujuan Pemeriksaan Pabean meliputi pemeriksaan fisik barang (scr selektif) dan pemeriksaan dokumen
PENELITIAN TARIF DAN NILAI PABEAN Tujuan utk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan impor yg berlaku PIB utk mengetahui kebenaran klasifikasi & NP PIBK - menetapkan klasifikasi dan NP Utk butir PIB dlm waktu paling lama 30 hr sejak pendaf. PIB Pejabat dpt melakukan verifikasi thd PIB dan PIBK -- hasil verifikasi merupakan salah satu kriteria utk pelaksanaan audit
PENGELUARAN BARANG IMPOR SEMENTARA Menggunakan PIB dan dok. pelengkap pabean serta bukti pembayaran/jaminan menggunakan PIBK, untuk Barang pindahan Barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang Barang impor melalui jasa titipan Barang untuk angkutan laut dan udara yang digunakan di dalam negeri Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai
PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIEKSPOR KEMBALI Terhadap brg impor yg masih berada didalam Kawasan Pabean dpt diekspor kembali dgn alasan : Tidak sesuai pesanan Tdk dpt diimpor karena perubahan peraturan Salah kirim Rusak Tdk dpt memenuhi persyaratan impor dr instansi tehnis Ket.atas tdk berlaku jika tlh diajukan PIB dan hasil pemeriksaan fisik kedapatan jumlah / jenis brg tidak sesuai Importir mengajukan permohonan ke Ka KPBC Berdasarkan perset.KPBC, eksportir membuat PEB Pemeriksaan jumlah, jenis, merek serta ukuran kemasan / peti kemas
Oleh Pejabat yg melakukan pengawasan PENEGAHAN BRG IMPOR Brg akan dikeluarkan dari Kaw. Pab ke peredaran bebas tanpa memenuhi Kew.Pab. Brg akan dikeluarkan dari Kaw. Pab yg bdsr petunjuk yg cukup belum memenuhi sebagian atau seluruh Kew. Pab. Brg impor telah mdpt SPPB yg terkena NHI Brg impor bdsrkan pemeriksaan mendadak kedapatan tidak sesuai Pemeriksaan fisik: Oleh Pejabat yg melakukan pengawasan
PENEGAHAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN Paket atau brg yg disegel oleh penegak hukum lain atau dinas pos Brg yg diduga merupakan hasil pelanggaran HAKI yg tidak dimaksudkan tujuan komersial berupa : Barang bawaan penumpang/awak SP Brg pelintas batas Brg kiriman melalui pos / jasa titipan
PEMERIKSAAN MENDADAK THD BRG YG TELAH MENDAPAT SPPB , PADA SAAT PENGELUARAN BRG IMPOR THD BARANG DIANGKUT TERUS, DIANGKUT LANJUT, DITIMBUN KE TPB DAN DIANGKUT KE TPS DI KAW. PAB. LAINNYA, PADA SAAT PENGELUARAN Dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Depkeu Pemeriksaan lanjutan oleh Pej. yg melakukan Pengawasan
PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR Tujuan untuk mencegah mis description, unreported, kesalahan neg.asal brg, pemasukan brg larangan/pembatasan dan menetapkan klasifikasi tarif dan nilai pabean Tingkat pemeriksaan 10 %, 30 % atau keseluruhan barang
MEKANISME PEMERIKSAAN BARANG Mencocokan nomor, ukuran, jumlah, jenis peti kemas barang impor yg diperiksa Memeriksa segel peti kemas DALAM HAL BARANG IMPOR DIANGKUT DALAM PETI KEMAS (CONTAINER) Mengawasi stripping barang Menghitung jumlah kemasan dan mencocokan jenis kemasan Customs
DALAM HAL BARANG IMPOR DIANGKUT DALAM KEMASAN LAIN DARI PETI KEMAS Menghitung jumlah & jenis kemasan barang impor yg diperiksa Mencocokan nomor, merek, ukuran, jenis kemasan barang impor yg diperiksa
Terdiri lebih dari 1 jenis barang Diperiksa 10 % atau 30% dari jumlah kemasan tiap peti kemas yg diperiksa (min. 2 koli) Terdiri 1 jenis barang sesuai Terdiri lebih dari 1 jenis barang Diperiksa 10 % atau 30% dari tiap jenis barang dalam tiap peti kemas yg diperiksa (min. 2 koli) JUMLAH DAN JENIS KEMASAN Diperiksa 100% Kedapatan tidak sesuai Tidak sesuai
Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan fisik, importir atau kuasanya berkewajiban untuk: menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik; mengeluarkan kemasan yang akan diperiksa di tempat pemeriksaan fisik barang dibawah pengawasan Pejabat Pemeriksa Barang; membuka kemasan yang akan diperiksa; menyaksikan pemeriksaan fisik; dan menyerahkan contoh barang dan/atau foto barang dan/atau dokumen tentang spesifikasi produk yang diperiksa dalam hal diminta oleh Pejabat Pemeriksa Barang. Dalam hal importir atau kuasanya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka: Pejabat Pemeriksa Barang membuat Laporan Hasil Periksaan (LHP) tentang tidak dapat dilakukannya pemeriksaan fisik beserta alasannya; dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM), dapat dilakukan pemeriksaan karena jabatan.
Pemeriksaan fisik 10% (sepuluh persen) atau 30% (tiga puluh persen) ditingkatkan menjadi 100% (seratus persen) dalam hal: Jumlah atau jenis barang di packing list tidak jelas; Barang impor tidak dikemas dalam kemasan yang bernomor; jumlah dan/atau nomor kemasan tidak sesuai dengan packing list; jumlah dan/atau jenis barang yang diperiksa kedapatan tidak sesuai dengan packing list; Pemeriksaan fisik 100% (seratus persen) dilakukan terhadap : pemeriksaan fisik karena jabatan; barang impor tersebut terkena Nota Hasil Intelijen (NHI); dan/atau barang impor dalam bentuk curah.
DALAM HAL BARANG IMPOR DIANGKUT DALAM BENTUK CURAH Menghitung jumlah & volume barang impor yg diperiksa Mencocokan jenis barang dengan copy invoice & packing list yg telah dilegalisir oleh Pejabat Penerima Dokumen
Jumlah satuan barang dari setiap jenis barang yg diperiksa PEJABAT PEMERIKSA BARANG WAJIB MEMERIKSA DATA TEKNIS/SPESIFIKASI BARANG YG DIPERIKSA DENGAN MEMPERHATIKAN HAL-HAL BERIKUT : Jumlah satuan barang dari setiap jenis barang yg diperiksa Merek, tipe,ukuran, data teknis/spesifikasi barang Memberikan paraf pada kemasan yang telah dibuka & telah dilakukan pemeriksaan fisik Jika jumlah atau jenis barang tidak sesuai, dilakukan pemeriksaan fisik 100% Jika copy invoice dan/atau packing list tidak dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan fisik, maka pemeriksaan ditingkatkan menjadi 100%.
JENIS BARANG/DATA TEKNIS/SPESIFIKASI BARANG TIDAK JELAS PENGAMBILAN CONTOH BARANG/PHOTO BARANGUNTUK KEPERLUAN PENETAPAN KLASIFIKASI DAN/ATAU PENETAPAN NILAI PABEAN BERITA ACARA PENGAMBILAN CONTOH BARANG YG DITANDATANGANI OLEH IMPORTIR/PPJK
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), memuat : Uraian jenis barang, meliputi : Uraian barang, Merek & tipe barang Spesifikasi teknis sesuai dengan kegunaan barang Keterangan lain untuk memperjelas pengenalan barang Jumlah barang dalam satuan yg umum Jenis kemasan barang Kesimpulan tentang kesesuaian jumlah & jenis barang dengan copy invoice & packing list Hasil penelitian Laboratorium jika diperlukan Keterangan dari instansi terkait jika diperlukan Hasil pemeriksaan bersama jika dilakukan pemeriksaan bersama Memberi catatan nomor PIB, nomor petikemas/kemasan, tanggal pemeriksaan dan mencantumkan nama & NIP serta membubuhkan tanda tangan pada contoh barang dan/atau photo barang
TERIMA KASIH
Bank Back Komputer KPBC PIB Mandatory Check Content Check Penetapan TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR DENGAN PIB SECARA ELEKTRONIK MELALUI JARINGAN PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK PIB Pejabat Penerima Dokumen Komputer KPBC PIB Mandatory Check Content Check Importir /PPJK Dalam hal Barang termasuk Larangan /pembatasan Respon Analyzing Point Bayar Penetapan Jalur Bukti Bayar Credit Advice Hijau Merah SPPB Pemeriksaan Hi Co Scan Pemeriksaan Fisik Bank Penelitian Dokumen SPPB Pengeluaran Barang Back SPPB
Bank Back Komputer KPBC PIB Mandatory Check Content Check Penetapan TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR DENGAN PIB SECARA ELEKTRONIK MELALUI MEDIA DISKET DISKET + HARD COPY Pejabat Penerima Dokumen Komputer KPBC PIB Dalam hal Barang termasuk Larangan /pembatasan Mandatory Check Content Check Importir /PPJK Analyzing Point SPPB Penetapan Jalur Bayar Bukti Bayar Hijau Merah Pemeriksaan Hi Co Scan Pemeriksaan Fisik SPPB SPPB Bank Penelitian Dokumen SPPB Back Pengeluaran Barang
Bank Back PIB Pejabat Pemeriksa Dokumen Penelitian Dokumen Penetapan TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR DENGAN PIB SECARA MANUAL Pejabat Penerima Dokumen HARD COPY PIB Pejabat Pemeriksa Dokumen Importir /PPJK SPPB Penelitian Dokumen SPPB Penetapan Jalur Bayar Bukti Bayar Hijau Merah SPPB Pemeriksaan Fisik Bank Back Pengeluaran Barang
Bank Back Komputer KPBC PIB Mandatory Check Content Check SPPB TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR DENGAN PIB SECARA ELEKTRONIK MELALUI JARINGAN PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK (JALUR PRIORITAS) PIB Paling Lama 5 hari Pejabat Penerima Dokumen Komputer KPBC PIB Mandatory Check Content Check SPPB Importir Jalur Prioritas SPPB Respon Bayar Bukti Bayar Credit Advice SPPB Penetapan Jalur Merah Pemeriksaan Fisik Bank Penelitian Dokumen Pengeluaran Barang Back
Bank Back PIB Komputer KPBC Mandatory Check Content Check SPPB Membuat PIB dengan Modul Importir milik sendiri TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR DENGAN PIB SECARA ELEKTRONIK MELALUI MEDIA DISKET (JALUR PRIORITAS) PIB Disket+ Hard copy Pejabat Penerima Dokumen Komputer KPBC Importir Jalur Prioritas Mandatory Check Content Check SPPB Bayar Bukti Bayar SPPB SPPB Penetapan Jalur Merah Pemeriksaan Fisik Bank Penelitian Dokumen Back Pengeluaran Barang
Bank Back PIB Pejabat Pemeriksa Dokumen SPPB Penelitian Dokumen Merah TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR DENGAN PIB SECARA MANUAL (JALUR PRIORITAS) PIB HARD COPY Pejabat Penerima Dokumen Importir Jalur Prioritas Pejabat Pemeriksa Dokumen SPPB SPPB Penelitian Dokumen Bayar Bukti Bayar SPPB Penetapan Jalur Merah Pemeriksaan Fisik Bank Back Pengeluaran Barang
Apakah yang dimaksud dengan INSW? INSW (Indonesia National Single Window) adalah Sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for customs clearance and release of cargoes). Apakah yang dimaksud dengan Portal INSW? Sistem elektronik yang ter-integrasi secara nasional, yang dapat diakses melalui jaringan Internet (public-network), yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan dokumen lain yang terkait dengan ekspor-impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor-impor.
Bagaimana Cara Kerja Sistem INSW atas transaksi impor ? Sistem INSW menampung semua database perijinan berdasarkan peraturan dari Instansi Teknis (GA-Government Agency) meliputi larangan dan pembatasan di bidang impor; Instansi Teknis Terkait meng-upload perijinan yang diterbitkannya ke Portal INSW; Portal INSW akan melakukan pengecekan kesesuaian data PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang dikirim oleh Importir/PPJK secara elektronik dengan DATABASE LARTAS IMPOR berdasarkan parameter Nomor HS; Dalam hal Nomor HS membutuhkan perijinan, maka Sistem INSW akan mengecek kesesuaian data PIB dengan Perijinan Terkait berdasarkan parameter Nomor Aju PIB, NPWP, nomor dan tanggal perijinan, kode ijin dan masa berlaku
Bagaimana Cara Kerja Sistem INSW atas transaksi impor ? Dalam hal pengecekan kesesuaian data PIB dengan Perijinan Terkait memerlukan penelitian lebih lanjut karena Nomor HS pada PIB tidak mutlak wajib ijin, maka Portal INSW akan memberikan respon Analysing Point, selanjutnya Petugas Analysing Point pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai akan melakukan pengecekan kesesuaian data PIB dengan Perijinan Terkait; Dalam hal pengecekan kesesuaian data PIB dengan Perijinan Terkait tidak memerlukan penelitian lebih lanjut karena Nomor HS pada PIB mutlak wajib ijin, maka Portal INSW akan langsung melakukan pengecekan by system; Jika proses pengecekan data PIB dengan Perijinan Terkait sesuai, maka Portal INSW akan meneruskan data PIB ke SIstem Komputer Kantor Bea dan Cukai terkait untuk diproses lebih lanjut (proses penjaluran); Jika tidak sesuai, maka Portal INSW akan memberikan respon penolakan secara elektronik melalui Modul EDI ImportirPPJK .