Pertemuan ke-2
Pengantar dan Tujuan Hukum Islam Definisi Hukum Islam Definisi Fiqh, Ushul Fiqh dan Syari’ah Syari’ah dalam arti umum dan khusus. Sumber hukum Islam Falsafah Hukum Islam Prinsip dan aspek maqashid Syari’ah Penentuan skala prioritas Maqashid syariah (Dharuriyah, Hajiyah, Tahsiniyah). Pengembangan teori maqashid syariah pada kasus yang aktual.
Definisi Hukum Islam Hukum Islam adalah hasil daya upaya para fuqaha dalam menerapkan syariat Islam sesuai dengan keutuhan masyarakat. Jadi hukum Islam adalah hukum yang terus hidup sesuai dinamika masyarakat, ia mempunyai gerak yang tetap dan berkembang terus menerus. (Hasbi, Falsafah Hukum Islam, 2013)
Definisi Ushul Fiqh Ushul fiqh terdiri dari dua yaitu: kata ushul dan fiqh Ushul secara etimologi adalah bentuk jama’ dari kata al-Ashl: Ashula-Yashulu-Ashalatan yang berarti dasar, pokok, akar suatu pohon yang kuat. Sedangkan kata ushul adalah perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang meneguhkan aspek pengetahuan. Fiqh secara etimologi berasal dari kata Faqaha-Yafqahu, fiqhan yang berarti memahami, mengerti. Jadi fiqh adalah pengertian atau pengetahuan.
Definisi Ushul Fiqh Secara Istilah Ushul fiqh adalah Ilmu pengetahuan tentang kaedah-kaedah dan metode penggalian hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia (amaliyah) yang bersumber pada dalil-dalil yang terperinci atau kumpulan kaedah-kaedah atau metode penelitian hukum syara’ mengenai perbuatan manusia (amaliyah) dari dalil-dalil yang terperinci (Abd.Wahhab Khallaf)
Definisi Fiqh Secara etimologi Fiqh berasal dari kata Faqiha-Yafqahu-Fiqhan, yang memiliki arti mengerti atau memahami. Jadi Fiqh = pengertian atau pemahaman yang mendalam. Secara terminologi Fiqh adalah ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syar’I yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan para mukallaf yang dikeluarkan (diambil)dari dalil-dalil yang terperinci. Fiqh identik dengan syari’at Islam yakni aspek-aspek yang sangat urgen yang diatur dalam Risalah Islam yang berbentuk amaliyah.
Fiqh adalah pekerjaan-pekerjaan mukallaf yang menuntutnya untuk dilakukan, seperti, mengerjakan shalat, meninggalkan marah, dan memilih makanan. Mukallaf adalah orang dewasa, dan berakal yang sudah ditaklif (terbebani) dengan hukum agama.
Jadi Fiqh adalah pengetahuan yang bersumber dari Allah dan rasul-Nya berupa al-Qur’an dan hadis, atsar shahabat, ijma dan qiyas dengan syarat tidak ada keterangan dari nash (Quran dan hadis). (Shalil bin Muhammad, Iqadu Ihmam Ulil Abshar, 1997). Al-Juwaini mengatakan secara singkat, fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syar’iyyah (Al-Juwaini, al-Burhan fi Ushul al-Fiqh, t.t).
Definisi Syari’ah Syari’ah adalah Aturan-aturan yang disyariatkan Allah SWT bagi umat manusia untuk dijadikan sebagai pegangan dalam hubungan manusia dengan tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam. Syari’ah adalah segala sesuatu (hukum) yang diperuntukan bagi umat Islam dalam setiap waktu dan tempat untuk dijadikan pegangan agar mendapatkan kebahagian dan keselamatan dunia dan akhirat. (Mahmud Syaltut: Al-Islam al-Aqidah wa Syariah)
Syari’ah adalah Hukum-hukum yang disyariatkan Allah kepada Hamba-hambanya yang bersumber al-Qur’an dan as-Sunnah yang berkaitan dengan ketentuan beri’tiqad (Akidah) yang secara khusus menjadi kajian ilmu kalam, ilmu tauhid, dan ketentuan amaliyah yang menjadi kajian ilmu fiqh. (Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adillah)
Syari’ah dibagi dua, yaitu: Syariah yg bersifat khusus adalah hukum amaliyah hubungan manusia dgn tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam. Syariah yg bersifat umum adalah hukum yang membahas hukum akidah dan amaliyah.
Hubungan antara fiqh dan syariat Fiqh dan syariat sangat erat dan tidak bisa dipisahkan. Syariat merupakan sumber atau landasan fiqh, sedangkan fiqh merupakan pemahaman syariat. Meskipun tidak dapat dipisahkan namun ada perbedaan antara fiqh dan syariat, antara lain sebagai berikut:
Syariat berasal dari Allah dan rasul-Nya, sedangkan fiqh berasal dari pemikiran manusia. Syariat terdapat dalam al-Qur’an dan kitab-kitab hadis sedangkan fiqh terdapat dalam kitab-kitab fiqh. Syariat bersifat fundamental dan mempunya cakupan yang lebih luas, karena oleh sebagian ahli dimasukan juga dalam akidah dan akhlak, sedangkan fiqh bersifat instrumental dan cakupannya terbatas pada hukum yg mengatur perbuatan manusia.
Syariat mempunya kebenaran yang mutlak (absolut) dan berlaku abadi, sedang fiqh mempunyai kebenaran yang relatif dan bersifat dinamis. Syariat hanya satu sedang fiqh lebih dari dari satu seperti terlihat dalam mazhab-mazhab fiqh. Syariat menunjukkan kesatuan dalam Islam, sedang fiqh menunjukkan keragaman dalam Islam.
Sumber hukum Islam Al-Qur’an “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu” (an-Nisaa: 105)
Hadis Hadis sama seperti sunnah yakni segala sesuatu yang berasal dari rasul berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat akhlak, tabi’at dan perjalanan rasul baik sebelum diangkat menjadi rasul seperti bertahanus di gua hiro atau setelah diangkat menjadi rasul. (Menurut Muhammad Ajaj al-Khatib, Ushul al-Hadits).
3. Ijtihad Ijtihad adalah mengerahkan segala kemampuan untuk mendapatkan suatu kepastian hukum dengan mengacu kepada prinsip-prinsip pokok ajaran Islam yang bersumber pada al-Qur’an dan al-Sunnah.
Falsafah Hukum Islam Falsafah Hukum Islam adalah setiap kaidah, asas atau mabda’ atau aturan-aturan yang digunakan untuk mengendalikan masyarakat Islam yang bersumber al-Qur’an, hadis, pendapat sahabat, tabi’in atau suatu pendapat yang berkembang di suatu masa dalam kehidupan umat Islam atau pada suatu bidang-bidang masyarakat Islam. Ringkasnya FHI adalah sendi-sendi hukum, prinsip-prinsip hukum, pokok-pokok hukum (sumbe-sumbr hukum),
Prinsip & aspek maqashid syari’ah Maqashid Syariah adalah makna-makna dan hikmah-hikmah yang dicatatkan/diperlihatkan oleh Allah SWT dalam semua hal tentang penetapan hukum atau sebagian besar yang tidak dikhususkan perhatiannya pada jenis hukum syara’ tertentu termasuk sifat-sifat syariat dan tujuan hukumnya. (Ibn ‘Asyur: 51) Maqashid Syari’ah adalah tujuan syariah dan rahasia yang diletakkan oleh Allah SWT pada setiap hukum-hukum-Nya. (Al-Fasi: 3).
Wahbah az-Zuhaili, maqashid syariah adalah makna-makna dan tujuan-tujuan yang dimaksudkan oleh syari’pada semua hukum syariat atau sebagian besarnya, atau tujuan syariat dan rahasia-rahasia yang ditetapkan syari’ pada setiap hukum dari hukum-hukum syariat. Jadi, maqashid syariah adalah keseluruhan rahasia, makna, tujuan dan hikmah yang menyertai setiap hukum yang ditetapkan syari’ yakni Allah dan Rasul-Nya baik sebagian maupun semuanya.
Menurut asy-Syatibi maqashid syariah bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia (masa sekarang) dan diakhirat (masa akan datang). Prinsip dan aspek maqashid syariah dapat diwujudkan pada lima aspek pokok, yaitu. Memelihara agama (Hifzh al-Din) Memelihara jiwa (hak hidup) (Hifzh al-Nafs) Memelihara aql (akal) (Hifzh al-Aql) Memelihara keturunan (Hifzh al-Nasl) Memelihara harta (Hifzh al-Mal) (Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islami wa Adillah)
Penjelasan Menjaga agama dari segi keberadaannya (min nahiyat al-wujud) yaitu menegakkan syiar-syiar keagamaan (salat, puasa zakat dsb), melakukan dakwah islamiyah; berjihad di jalan Allah; dan menjaga agama dari segi ketidak-adaannya (min nahiyat al-‘adam) yaitu menjaga dari upaya- upaya penyimpangan ajaran agama dan memberikan sanksi hukuman bagi orang yang murtad.
Menjaga jiwa dari segi keberadaannya (min nahiyat al-wujud) yaitu dengan memberi nutrisi berupa makanan dan minuman; dan menjaga jiwa dari segi segi ketidak-adaannya (min nahiyat al-‘adam) menjalankan sanksi qisas dan diyat terhadap pidana pembunuhan.
Menjaga akal dari segi keberadaannya (min nahiyat al- wujud) yaitu dengan menuntut ilmu dan melatih berfikir positif; dan menjaga akal dari segi segi ketidak- adaannya (min nahiyat al-‘adam) yaitu dengan memberikan had al-syurb (sanksi hukuman) bagi yang mengkonsumsi minuman keras dan narkoba. Menjaga keturunan/harga diri dari segi keberadaannya (min nahiyat al-wujud) yaitu dengan menganjurkan untuk melakukan pernikahan; dan menjaga keturunan/ harga diri dari segi segi ketidak-adaannya (min nahiyat al- ‘adam) yaitu dengan memberikan sanksi had al-zina (sanksi perzinahan) bagi yang melakukan hubungan intim di luar pernikahan.
Menjaga harta dari segi keberadaannya (min nahiyat al-wujud) yaitu dengan menganjurkan untuk bekerja dan mencari rizki yang halal; dan menjaga harta dari segi segi ketidak-adaannya (min nahiyat al-‘adam) yaitu dengan melarang untuk melakukan pencurian dan penipuan terhadap harta orang lain dan memberi sanksi had al-sariqah (sanksi pencurian dan penipuan) bagi yang melakukannya.
Skala Prioritas Maqashid Syariah Pengembangan dari maqashid syariah dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu: Kebutuhan primer (الأمور الضرورية) adalah kebutuhan yang harus ada untuk menciptkan kemaslahatan agama dan dunia. Seperti menjaga agama, jiwa, keturunan, akal dan harta. Kebutuhan sekunder (الأمور الحاجية) adalah kebutuhan yang sangat dibutuhkan manusia untuk menghilangkan kesulitan, kesempitan dan kekhawatiran dalam menjaga lima kebutuhan. Seperti Seperti membangun sekolah, berdua-duaan dgn lawan jenis, dan menjama’ shalat, sewa menyewa dan lain-lain.
Kebutuhan tertier (الأمور التحسينية) adalah kebutuhan pelengkap bagi manusia dalam menunjang kebutuhan primer dan sekunder. Asy-Syatibi mengartikan apa saja yang mewujudkan kebiasaan yang baik dan menghilangkan sesuatu yang mengotori akal pikiran dan akhlak yang mulia. Seperti menutup aurat, membersihkan badan, pakaian dan tempat dari najis.
Pengembangan Maqashid Syari’ah