AKUNTANSI KEWAJIBAN
Menurut SAK-ETAP oleh IAI (2009:89-94) Kewajiban diestimasi : Adalah kewajiban kini entitas sebagai hasil dari peristiwa masa lalu, dan kemungkinan terjadi bahwa entitas akan mentransfer manfaat ekonomis pada saat penyelesaian dan jumlah kewajiban dapat diestimasi dengan andal. Kewajiban kontingensi/ kewajiban bersyarat/contingent liabilities : Merupakan kewajiban potensial yg belum pasti atau kewajiban kini yg tidak diakui. Contoh : persh dituntut dimuka pengadilan untk membayar ganti rugi yg sangat bergantung pada putusan pengadilan.
Menurut waktu penyelesaiannya ada : Kewajiban lancar Merupakan kewajiban yg diharapkan akan dilunasi dalam satu tahun atau satu siklus operasi normal persh yg lebih lama Contoh : utang bank, utang usaha, utang pajak, biaya yg masih harus dibayar , utang deviden, utang wesel dan pendapatan diterima di muka. Kewajiban tidak lancar Merupakan kewajiban yg jatuh temponya lebih dari satu tahun buku dan sumber pembiayaannya tidak diambil dari aset lancar. Contoh : utang obligasi dan utang hipotek.
Kewajiban Lancar : Utang Bank peminjaman uang di bank dapat dilakukan dng membuka tabungan atau deposito atau jasa giro dlm bank tsb dng nilai yg sudah ditentukan oleh pihak bank. Di satu pihak, bank akan memberikan bunga atas tabungan atau deposito yg ada, tetapi di lain pihak bank akan memungut biaya bunga atas pinjaman yg telah diberikan kepada nasabah.
Bunga Pinjaman Sepanjang berhubungan dg biaya untuk PERLAKUAN BUNGA PINJAMAN Bunga Pinjaman Dapat dibebankan Sepanjang berhubungan dg biaya untuk 3 M penghasilan (obyek PPh non-final) Kecuali Bunga tersebut dikapitalisasi, pada : - pembelian saham - pembelian tanah (real estate) - masa konstruksi UU PPh Pasal ……. SE-46/PJ.4/1995
Menurut SE-46/PJ.4/1995 tgl 05 Oktober 1995 : tentang pelakuan biaya bunga yg dibayar atau terutang dalam hal WP menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga deposito atau tabungan lainnya dijelaskan, “Dapat terjadi bahwa dana yg ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dari pihak ketiga yg dibebani biaya bunga. Apabila hal tsb terjadi,WP dapat memperkecil PKP secara tdk wajar, karena bunga yg terutang atau dibayar ats pinjaman tsb dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yg diterima atau diperoleh yg berasal dari penempatan dana dlm bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tdk ditambahkan dalam penghitungan PKP karena telah dikenakan PPh yg bersifat final sebesar 20%”
Sehubungan dng hal tsb di atas, dng ini diberikan penegasan sbb: Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya sama dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka biaya bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya. Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka biaya bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya. (selisih rata-rata pinjaman dengan rata-rata deposito)
Apabila WP juga mempunyai deposito atau tabungan : PERLAKUAN BUNGA PINJAMAN Apabila WP juga mempunyai deposito atau tabungan : Rata-rata Pinjaman = < Rata-rata Dep/Tab Rata-rata Pinjaman > Rata-rata Dep/Tab Bunga tidak boleh dibebankan Bunga dibebankan atas selisih lebih rata-rata pinjaman Bunga dapat dibebankan seluruhnya dalam hal : - Dana pinjaman ditempatkan dalam rekening giro - Ketentuan mengharuskan dana pinjaman ditempatkan di dep/tab - Saldo dep/tab dananya berasal dari tambahan modal/sisa laba UU PPh Pasal ……. SE-46/PJ.4/1995
Contoh Soal: Pada th 2011 PT X mendpt pinjaman dari Bank Mandiri PERLAKUAN BUNGA PINJAMAN Contoh Soal: Pada th 2011 PT X mendpt pinjaman dari Bank Mandiri Nilai Rp 200 Juta dan tingkat bunga pinjaman 20%. Dari jumlah tersebut telah diambil pada bulan Februari sebesar Rp 125 Juta, pada bulan Juni diambil lagi sebesar Rp 25 Juta dan sisanya diambil bulan Agustus. Disamping itu PT X mempunyai dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito dengan perincian sebagai berikut : Februari s/d Maret sebesar Rp 25 Juta April s/d Agustus sebesar Rp 46 Juta September s/d Desember sebesar Rp 50 Juta Hitung bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya..!
Bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya = Rata-rata Pinjaman: Bulan Pinjaman Jk Waktu Jumlah Januari - 1 bln - Feb – Mei 125 Juta 4 bln 500 Juta Juni – Juli 150 Juta 2 bln 300 Juta Agt – Des 200 Juta 5 bln 1.000 Juta Total 1.800 Juta Rata-rata pinjaman = 1,8 M : 12 bln = 150.000.000 Rata-rata Deposito Bulan Deposito Jk Waktu Jumlah Januari - 1 bln - Feb – Mar 25 Juta 2 bln 50 Juta April – Agt 46 Juta 5 bln 230 Juta Sept – Des 50 Juta 4 bln 200 Juta Total 480 Juta Rata-rata Deposito = 480 Juta : 12 = 40.000.000 Bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya = 20% x (150 Juta – 40 Juta) = Rp 22.000.000,-
Ada beberapa pengecualian sehingga biaya bunga pinjaman dapat dibebankan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (sesuai pasal 6 ayat 1 UU PPh No. 36 th 2008): Dana pinjaman tersebut disimpan atau ditempatkan dalam bentuk rekening giro yang atas jasanya dikenakan PPh yang bersifat final. Ada keharusan bagi Wajib Pajak untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut semata-mata untuk memenuhi keharusan tersebut. Misalnya cadangan biaya reklamasi yang harus ditempatkan dalam bentuk deposito dan tabungan di Bank Pemerintah. Dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito dan tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba tersebut kena pajak.
Pihak yg mempunyai hubungan istimewa Utang Usaha Pihak yg mempunyai hubungan istimewa Hubungan istimewa dpt merupakan memiliki atau menguasai. Utang tsb dapat timbul karena terjadinya transaksi seperti pembelian, atau pengalihan barang/jasa, sewa, penjaminan, dan penyelesaian oleh perusahaan ats nama yg memp. Hub. Istimewa. Menurut SAK – ETAP (2009:160-163), jika ada transaksi dng pihak yg memp. Hubungan istimewa, maka harus diungkapkan sifat dari hub. tsb, serta informasi yg diperlukan ttg transaksi dan saldonya untk memahami dampak potensial hub tsb terhdp lap. Keuangan. Pengungkapan tsb meliputi: Jumlah transaksi jumlah saldo; (i) syarat dan kondisinya, termasuk jaminan, dan sifat pembayarannya yg disediakan dlm penyelesaian, dan (ii) rincian jaminan yg diberikan / diterima.
Menurut peraturan perpajakan untk hub Menurut peraturan perpajakan untk hub. Istimewa, penilaian suatu harga wajar menggunakan beberapa macam metode untk menentukan harga dlm transaksi antara pihak yg mempunyai huhungan istimewa yaitu: Metode harga pasar bebas yg diperbandingkan (Comparable Uncontrolled Price Method – CUPM) Apabila harga atau jasa dipasok dlm suatu transaksi antara pihak yg memp hub istimewa, dan keadaan yg bersangkutan itu adalah serupa dng keadaan dalam transaksi perdagangan normal , metode ini sering digunakan. Metode ini sering digunakan untk menetukam biaya pembelanjaan. Metode harga penjualan kembali (Resale Price Method – RPM ) Apabila hrg dialihkan ant pihak yg mem hub istimewa sebelum dijual kepd pihak yg independen, metode ini sering digunakan. Metode ini mengurangi hrg penjualan kembali dng suatu margin yg wajar. Metode ini juga digunakan untk pengalihan atau transfer sumber daya lain, seperti hak dan jasa. Metode biaya – plus (Cost Plus Method – CPM) Metode ini menambahkan suatu kenaikan (mark-up) tertentu pada biaya pemasok. Kesulitan-kesulitan mungkin dialami dlm menentukan unsur biaya yg dpt diartibusikan maupun kenaikan (mark-up) tsb. Diantara ukuran-ukuran yg dpt membantu menentukan harga transfer adalah hasil (return) yg dpt diperbandingkan dlm industri sejenis atas volume penjualan atau modal yg digunakan.
Pihak Ketiga Utang usaha muncul karena ada pembelian barang/jasa yg digunakan dlm kegiatan usaha normal persh. Utang tsb dapat dicatat berdasarkan metode bruto maupun neto . Metode bruto : utang dicatat sebesar nilai yg harus dibayar tanpa potongan tunai, metode neto : diasumsikan persh akan selalu mengambil diskon sehingga nilai yg dicatat adalah sebesar niali yg telah dikenakan potongan tunai . Setiap pembelian BKP akan dikenakan PPN dan juga PPnBM jika ada.
Contoh : Tgl 31/01/2012 persh melakukan penbelian barang dagangan sebesar Rp 15.000.000 dan utang tsb dilunasi tgl 28/02/2012. jika pencatatan dilakukan dng metode bruto maka jurnalnya sbb: Jika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan , maka selesihnya merupakan PPN yg harus dibayar oleh PKP. Tanggal Keterangan Debet Kredit 31/01/12 Pembelian Pajak Masukan Utang usaha 15.000.000 1.500.000 16.500.000 28/02/12 Kas/Bank Tanggal Keterangan Debet Kredit 31/01/12 Pajak Keluaran Pajak Masukan Kas/Bank 22.000.000 18.000.000 4.000.000
Utang Pajak Merupakan pembayaran pajak yg dilakukan dng mekanisme pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Istilah pemotongan pajak berkaitan dng pihak yg membayarkan sedangkan pemotongan selalu terkait dng jenis pajak yg diatur dlm PPh 21, PPh 23, dan PPh 26, sedangkan istilah pemungutan pajak lebih berkaitan dng pihak yg menerima pembayaran. Istilah pemungutan sangat terkait dng PPN.
PPh 21 Merupakan PPh yg dipotong atas penghasilan sehubungan dng pekerjaan, jasa atau kegiatan yg diterima/diperoleh WP OPDN. Pemotong PPh 21 adalah : pemberi kerja Bendahara atau pemegang kas Pemerintah Dana pensiun Orang pribadi yg melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas , badan yg membayar, dan Penyelengara kegiatan. Penghasilan pegawai tetap yg dipotong pajak setiap bulan adalah jumlah penghsl bruto setelah dikurangi dng biaya jabatan, iuran pensiun yg dibayar sendiri oleh pegawai termasuk iuran THT/JHT yg dibayar sendiri oleh pegawai, dan PTKP. Besarnya biaya jabatan maksimal mulai th 2009 sebesar Rp 500.000 per bulan atau Rp 6.000.000 per tahun (PMK-250/PMK.03/2008). Sedangkan sebelum th 2009, sebesar Rp 108.000 per bulan atau Rp 1.296.000 per tahun (KMK-521/KMK.04/1998)
Besarnya PTKP: Keterangan UU No.17 th 2000 KMK-564/KMK.03/2004 PMK-137/PMK.03/2005 PER-31/PJ/2009 PMK-162/PMK.011/2012 WP sendiri 2.880.000 12.000.000 13.200.000 15.840.000 24.300.000 Tambahan untk WP kawin 1.440.000 1.200.000 1.320.000 2.025.000 Tambahan untk penghasilan istri digabung Tanggungan (maks 3 org) Berlaku mulai 1 Jan 2001 1 Jan 2005 1 Jan 2006 1 Jan 2009 1 Jan 2013
Tarif pajak Pasal 17 ayat (1) : Tarif PPh UU No. 7 th 1983 UU No. 10 th 1994 UU No. 17 th 2000 UU No. 36 th 2008 5 % Dibawah s.d 25 jt Dibawah s.d 50 jt 10 % Di bawah s.d 25 jt Diatas 25 jt s.d 50 jt 15 % Di bawah s.d 10 jt Diatas 50 jt s.d 100 jt Diatas 50 jt s.d 250 jt 25 % Diatas 10 jt s.d 50 jt Diatas 100 jt s.d 200 jt Diatas 250 jt s.d 500 jt 30 % Diatas 50 jt Diatas 500 jt 35 % Di atas 50 jt Diatas 200 jt Berdasarkan UU PPh No. 36 th 2008 Pasal 21 ayat (5a), besarnya pungutan dibedakan antara WP yg ber NPWP dng WP yg tidak ber NPWP. Tarip WP yg tdk memiliki NPWP lebih tinggi 20 % daripada tarip yg diterapkan terhadap WP yg dapat menunjukkan NPWP.
Penghasilan sehub dng pemutusan hub kerja dan penghasilan sehub dng pensiun yg diterima sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, THT/JHT, dan pembayaran lain sejenis dikenakan pemotongan PPh 21 yg bersifat final. Hal ini diatur dlm PP 68 th 2009 jo. PMK-16/PMK.03/2010 sbb: Penghasilan Bruto Tarif PPh 21 Uang Pesangon Uang Manfaat Pensiun, THT/JHT s.d 50.000.000 s.d 50.000.000 0 % 50.000.000 s.d 100.000.000 Diatas 50.000.000 5 % 100.000.000 s.d 500.000.000 15 % Diatas 500.000.000 25 % Penghasilan tsb dianggap dibayarkan sekaligus dlm hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dlm jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Apabila dibayarkan pada tahun ke 3 dan tahun-tahun berikutnya, maka pemotongan PPh 21 dilakukan dng menerapkan tarip Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh No. 36 tahun 2008 dan bersifat tdk final.
PPh 23 Utang PPh 23 merupakan PPh 23 yg telah dipotong oleh pihak yg membayarkan meskipun belum disetorkan ke Kas Negara pada akhir bulan pemotongan . Berdasarkan UU PPh No 36 th 2008 Pasal 23 ayat 1a besarnya pungutan dibedakan antara WP yg ber NPWP dengan WP yg tidak ber NPWP. Tarif WP yh tdk memiliki NPWP lebih tinggi 100 % daripada tarif yg diterapkan terhadap WP yg dapat menunjukkan NPWP.
Dividen Merupakan bg laba yg diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yg diperoleh anggota koperasi, termasuk dalam pengertian deviden sesuai dng penjelasan UU PPh No. 36 tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) huruf g. Berdasarkan UU PPh No 36 th 2008 Pasal 17 ayat 2c jo PP 19 th 2009 jo SE-01/PJ.03/2009, deviden yg dikenakan pajak adalah deviden yg diterima oleh orang pribadi , dng tarif sebesar 10 % bersifat final. Namun , deviden yg dikecualikan dari objek PPh 23 adalah deviden yg diterima oleh PT sebagai WP DN, koperasi, BUMN/D dari penyertaan modal pada badan usaha yg didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia , dng syarat: deviden yg dibagikan berasal dari cad saldo laba dan kepemilikan saham paling rendah 25% dari jumlah modal saham sesuai dng UU PPh No 36 th 2008 Pasal 4 ayat 3
Contoh: Pd bulan Maret 2012 PT. W melakukan pembayaran deviden th 2011 kepada pemiliknya yaitu: PT. Jaya (20%), PT. Ancol (30%), PT. Pembangunan (40%) dan sisanya kepada masyarakat umum (orang pribadi). Juml seluruh deviden yg dibayar sebesar Rp 200.000.000. PPh 23 yg harus dipotong & disetorkan adalah : Dividen PT. Jaya : 15% X (20%X Rp 200.000.000) = Rp 6.000.000 Dividen PT. Ancol dan PT. Pembangunan : tdk dipotong PPh 23 karena kepemilikan saham > 25% Dividen ke masyarakat, PPh final dng tarif pasal 17 ayat 2c UU PPh No 36 th 2008 jo PP 19 th 2009 yaitu 10% X (10% X Rp 200.000.000 ) = Rp 2.000.000 bersifat final sehingga tdk dapat dikreditkan pada akhir tahun pajak.
Jurnal bagi PT. W : tanggal Keterangan Debit Kredit Maret 2012 Dividen – PT. Jaya Deviden – PT. Ancol Deviden – PT.Pembangunan Deviden – masyarakat Utang PPh 23 Utang PPh Final Kas/Bank 40.000.000 60.000.000 80.000.000 20.000.000 6.000.000 2.000.000 192.000.000
PPh 23 atas deviden dpt dikreditkan PT. Jaya PPh 23 atas deviden dpt dikreditkan PT. Jaya. Jurnalnya Sementara pembukuan untuk PT. Ancol Tanggal Keterangan Debit Kredit Maret 2012 Kas/Bank PPh 23 dibayar dimuka Pendapatan dividen 34.000.000 6.000.000 40.000.000 Tanggal Keterangan Debit Kredit Maret 2012 Kas/Bank Investasi dalam saham PT. W 60.000.000
Bunga Menurut UU PPh No 36 th 2008 Pasal 23 ayat 4, bunga yg bukan merupakan objek PPh adalah bunga yg diterima bank karena dimasukkan sebagai penghasilan bank. Contoh : Pd bln April 2012 PT. W membayar bunga pinjamna kepada Bank Mandiri Rp 70.000.000 dan kepada PT. Sinar (memiliki NPWP) sebesar Rp 40.000.000. PPh 23 yg hrs dipotong, disetorkan dan dilaporkan atas: Bunga ke Bank Mandiri : tdk dipotong PPh 23 karena bunga yg diterima Bank bukan objek pajak PPh 23. sementara itu, bunga ke PT. Sinar : dipotong PPh 23 sebesar 15% X Rp 40.000.000 = Rp 6.000.000
Jurnal PT. W : Jurnal PT. Sinar Tanggal Keterangan Debit Kredit April 2012 Biaya Bunga Utang PPh 23 Kas/Bank 110.000.000 6.000.000 104.000.000 Tanggal Keterangan Debit Kredit April 2012 Kas/Bank PPh 23 dibayar dimuka Pendapatan Bunga 34.000.00 6.000.000 40.000.000
Royalti/Imbalan atas Penggunan Hak Adalah suatu jumlah yg dibayarkan / terutang dng cara atau perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak. Khusus untk royalti dari hasil karya sinematografi, perlakuan PPh 23 diatur dlm PER-33/PJ/2009 jo SE-58/PJ/2009. Hadiah, Penghargaan, Bonus dan Sejenisnya Hadiah yg termasuk objek PPh 23 adalah hadiah perlombaan, penghargaan dan prestasi tertentu, hadiah sehub dng pekerjan atau pemberian jasa selain yg telah dipotong PPh 21 ayat 1 huruf e , kecuali hadiah yg diberikan kepada semua konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. Hadiah undian (UU PPh No 36 tahun 2008 Pasal 4 ayat (2) huruf b jo. PP 132 th 2000 jo. Kep-395/PJ/2001 jo. SE-19/PJ.43/2001) dikenakan pajak sebesar 25 % dari jumlah bruto bersifat final.
Sewa Mulai 1 Januari 2009 sewa kendaraan angkutan darat dan sewa harta lainnya dikenakan PPh 23 sebesar 2 %. Untk th 2007 dan 2008 (PER-70/PJ/2007), sewa kendaraan angkutan darat dng persentase penghasilan neto sebesar 10% dari penghasilan bruto. Sewa harta lainnya dng persentase penghasilan neto sebesar 30% dari penghasilan bruto. Persewan tanah dan/atau bangunan dikecualikan dari PPh 23 karena telah dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai PP 5 tahun 2002 jo. KMK-120/KMK.03/2002 jo Kep-227/PJ/2002.
Imbalan jasa Menurut UU PPh No 36 th 2008 Pasal 23 ayat (1) huruf c , imbalan jasa yg menjadi objek PPh 23 adalah imbalan sehubungan dng jasa teknik, jasa manjemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yg ditetapkan oleh DJP, selain yg dipotong PPh 21. PMK-244/PMK.03/2008 jo. SE-53/PJ/2009 mengatur mengenai imbalan jasa yg menjadi objek Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh No 36 th 2008 dikenakan PPh sebesar 2% X penghasilan bruto, tdk termasuk PPN
Biaya yang masih harus dibayar Utang biaya dapat berupa utang gaji/upah, utang sewa, utang bunga, utang biaya air /PDAM dan utang biaya listrik Utang deviden Utang wesel Merupakan suatu surat utang yg disertai dng dokumen perjanjian. Pendapatan diterima di muka Penghasilan yg diterima dari penjualan barang ataupun penyerahan jasa yg diterima sebelum terjadinya penyerahan barang/jasa maka akan dilaporkan dlm kelompok kewajiban karena setelah pemberian jasa atau penjualan barang tsb menerima uang muka, maka akan timbul kewajiban baginya untk menyerahkan barang amupun jasa dikemudian hari.
Kewajiban tidak lancar : Utang obligasi Obligasi adalah janji tertulis untk membayar bunga secara periodik dan sejumlah nilai nominal pada tanggal jatuh tempo. Pada obligasi dapat terjadi adanya agio (premium) dan disagio (discount) Utang hipotek Hampir sama dng obligasi ttp tdk memliki agio maupun diskonto. Pinjaman hipotik terutama untk pembelian tanah dan bangunan umumnya merupakan pinjaman dng beban bunga tetap dan ditutup pd waktu yg lama.