PUTU SUNIKA BAGIAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Advertisements

PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI 2014
KEBIJAKan PENATAAN SDM APARATUr
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
SUPRANAWA YUSUF, S.H., M.P.A. KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
Kebijakan Perencanaan
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
Si Jari On AKD Sosialisasi BPSDMD
PEGAWAI BERBASIS URUSAN BERDASARKAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
MANAJEMEN PERSONALIA (GURU&KARYAWAN).
PROGRAM INOVASI PENERAPAN MANAJEMEN TALENTA DI BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA BIRO KEPEGAWAIAN 2017.
Si Jari On AKD Sosialisasi BPSDMD
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56 menyebutkan Setiap instansi Pemerintah wajib menyususn kebutuhan jumlah dan jenis.
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS BAGI ABK
PENATAAN APARATUR SIPIL NEGARA”
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Pertemuan ke-3 Penyusunan dan Penetapan APBN
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
Pelatihan dan Pengembangan SDM
Analisis SDM Analisis pekerjaan Rekruitmen, seleksi, orientasi
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
POLA PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Tata Kelola Pemerintahan Desa
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
ISU/GAP KETENAGAKERJAAN
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Biro Hukum dan Organisasi
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
MELAKUKAN PERENCANAAN KEBUTUHAN KEPEGAWAIAN. PENGERTIAN Perencanaan pegawai merupakan suatu kegiatan yang dilakukan organisasi untuk meningkatkan jumlah.
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
1 1 D I K E M E N T E R I A N A G A M A I NYOMAN LASTRA KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROV. BALI.
Transcript presentasi:

HUMAN CAPITAL DEVELOPMENT PLAN/PROGRAM KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI PUTU SUNIKA BAGIAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

Pasal 70 UU ASN DASAR HUKUM (1) Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi (2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran (4) Dalam mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing-masing.

DASAR (2) TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI Permenristek Nomor 15 Tahun 2015 ttg Organisasi dan Tata Kerja Kemenristekdikti Pasal 27 Bagian Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan standar kualifikasi dan rencana formasi sumber daya manusia, pelaksanaan urusan pengadaan sumber daya manusia, pengembangan dan pembinaan sistem pola karier pegawai, serta pelaksanaan urusan peningkatan kompetensi pegawai. Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Perencanaan dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan standar kualifikasi dan rencana formasi sumber daya manusia; b. penyiapan pelaksanaan urusan pengadaan sumber daya manusia; c. penyiapan pengembangan pola karier pegawai; d. penyiapan pembinaan sistem pola karier pegawai; e. penyiapan pelaksanaan urusan peningkatan kompetensi pegawai; dan f. penyiapan pelaksanaan urusan peningkatan keterampilan pegawai.

BAHAN RUJUKAN/BAHAN KERJA PENGEMBANGAN SDM BAHAN RUJUKAN/BAHAN KERJA RENSTRA STRATEGI PENGEMBANGAN DATA SDM

RENSTRA PROGRAM PEMBANGUNAN LIMA TAHUN Apa yang menjadi tujuan organisasi (K/L) dalam menunjang program pembangunan nasional pemerintah PROGRAM PEMBANGUNAN LIMA TAHUN PROGRAM PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH PROGRAM PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG FOKUS PEMBANGUNAN (ENERGI, MARITIM…..)

STRATEGI PENGEMBANGAN JANGKA PANJANG PENDIDIKAN FORMAL (GELAR) JANGKA MENENGAH PELATIHAN (NON GELAR) JANGKA PENDEK PENDIDIKAN FORMAL (GELAR)  KESINAMBUNGAN PROGRAM PEMBANGUNAN

DATA SDM STANDAR KOMPETENSI JABATAN (SYARAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN) DATA KOMPETENSI PEGAWAI (TINGKAT DAN BIDANG PENDIDIKAN, JENIS PELATIHAN) DATA PEGAWAI BERDASARKAN KELOMPOK USIA DAN RENCANA PENSIUN RENCANA REKRUITMEN SDM (RENCANA FORMASI) POLA KARIER

DATA PEGAWAI BERDASARKAN TINGKAT DAN BIDANG PENDIDIKAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN DATA KOMPETENSI PEGAWAI bahan penyusunan program pendidikan dan pelatihan (HCDP) bandingkan selisih

DATA PEGAWAI BERDASARKAN KELOMPOK USIA DAN RENCANA PENSIUN - Program pengembangan (jangka panjang) - Program penataan kompetensi - Program rotasi (TOA, TOD) RENCANA PENSIUN - Prioritas/urgensi pengembangan - Transfer Knowledge

Pengisian formasi yang lowong RENCANA REKRUITMEN SDM Pengisian formasi yang lowong Pengembangan/penambahan tugas dan fungsi organisasi Penyempitan/penyederhaaan tugas/fungsi organisasi

POLA KARIER Rencana Promosi (juga demosi??) Perubahan Komposisi Ideal Rujukan penyusunan program pendidikan dan pelatihan (HCDP)

PARADIGMA PENGEMBANGAN SDM Permintaan Individu Pemanfaatan Kesempatan/Peluang Amanat Peraturan perundangan (UU ASN, Peraturan K/L..dst) Program Pengembangan Global/Nasional HCDP Program Pemecahan Masalah (HCDP plus)

TANTANGAN PENGEMBANGAN SDM PADA INSTANSI PEMERINTAH Ketersediaan Anggaran Komposisi SDM versus Regulasi Kesinambungan program pembangunan (pendidikan jangka panjang) Penempatan kembali pasca Pendidikan dan Pelatihan Labor Turn Over, Kondisi/lingkungan kerja Sistem Remunerasi/penggajian/fasilitas Generasi Y Dll.

Terimakasih…..