PENERBITAN KTP ELEKTRONIK TAHUN 2011 - 2012 MODUL - 3 Add your company slogan BIMBINGAN TEKNIS PENERBITAN KTP ELEKTRONIK TAHUN 2011 - 2012 STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENDAMPING TEKNIS KABUPATEN/KOTA : Memperlancar pelaksanaan pelayanan penerbitan KTP elektronik. Memberikan bimbingan teknis kepada operator mengenai cara verifikasi, validasi, update data penduduk, dan perekaman data penduduk. Memberikan bimbingan teknis kepada calon supervisor teknis dengan cara magang di tempat pelaksanaan KTP elektronik. Melakukan pemantapan keterampilan operator dalam pengoperasian perangkat KTP Elektronik di tempat pelayanan; Melakukan pendampingan kepada operator selama berlangsungnya pelayanan KTP elektronik Membongkar, memeriksa kelengkapan, memasang atau merakit perangkat penerbitan KTP elektronik sesuai dengan tata cara yang benar.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENDAMPING TEKNIS KABUPATEN/KOTA : Memeriksa koneksi jaringan dan Memastikan bahwa perangkat dan jaringan komunikasi data yang digunakan untuk melakukan penerbitan KTP elektronik bekerja dan berfungsi secara optimal. Melakukan setting dan testing perangkat bersama-sama petugas Supervisor teknis dan operator di tempat pelayanan KTP Elektronik sampai perangkat berfungsi Melakukan pemeliharaan dan troubleshooting perangkat KTP Elektronik. Melaporkan kekurangan dan kerusakan perangkat serta hasil pelaksanaan perekaman data kepada korwil konsorsium.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENDAMPING TEKNIS KABUPATEN/KOTA : Dapat mengatasi apabila terjadi gangguan perangkat dan jaringan komunikasi data yang digunakan untuk penerbitan KTP elektronik ditempat-tempat pelayanan. Apabila petugas pendampingan teknis tidak dapat mengatasi gangguan teknis perangkat dan jaringan komunikasi data segera menghubungi helpdesk penerbitan KTP elektronik di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Mengisi daftar hadir dan melaporkan pelaksanaan KTP elektronik di tempat tugasnya yang diketahui oleh pejabat setempat. Memahami pengisian formulir – formulir yang akan digunakan selama pelaksanaan penerbitan KTP elektronik.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENDAMPING TEKNIS KABUPATEN/KOTA : Memberikan materi bimbingan teknis kepada petugas administrator database mengenai AFIS-system dan pencetakan KTP Elektronik. Sebagai koordinator pendampingan teknis tingkat kabupaten/kota untuk menghimpun laporan dari petugas pendampingan teknis di Kecamatan dan mengirimkan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Pimpinan Perusahaan secara periodik setiap minggu sekali.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENDAMPING TEKNIS KECAMATAN : Memperlancar pelaksanaan pelayanan penerbitan KTP elektronik. Memberikan bimbingan teknis kepada calon supervisor teknis dengan cara magang di tempat pelaksanaan KTP elektronik. Melakukan pemantapan keterampilan operator dalam pengoperasian perangkat KTP Elektronik di tempat pelayanan; Melakukan pendampingan kepada operator selama berlangsungnya pelayanan KTP elektronik Membongkar (Ijin & didampingi), memeriksa kelengkapan, memasang atau merakit perangkat penerbitan KTPelektronik sesuai dengan tata cara yang benar. Memeriksa koneksi jaringan dan Memastikan bahwa perangkat dan jaringan komunikasi data yang digunakan untuk melakukan penerbitan KTP elektronik bekerja dan berfungsi secara optimal.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENDAMPING TEKNIS KECAMATAN : Melakukan setting dan testing perangkat bersama-sama petugas Supervisor teknis dan operator di tempat pelayanan KTP Elektronik sampai perangkat berfungsi Melakukan pemeliharaan dan troubleshooting perangkat KTP Elektronik. Melaporkan kekurangan dan kerusakan perangkat serta hasil pelaksanaan perekaman data kepada korwil konsorsium Dapat mengatasi apabila terjadi gangguan perangkat dan jaringan komunikasi data yang digunakan untuk penerbitan KTP elektronik ditempat-tempat pelayanan.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENDAMPING TEKNIS KECAMATAN : Apabila petugas pendampingan teknis tidak dapat mengatasi gangguan teknis perangkat dan jaringan komunikasi data segera menghubungi helpdesk penerbitan KTP elektronik di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Mengisi daftar hadir dan melaporkan pelaksanaan KTP elektronik di tempat tugasnya yang diketahui oleh pejabat setempat. Memahami pengisian formulir – formulir yang akan digunakan selama pelaksanaan penerbitan KTP elektronik.
KELOMPOK KERJA B. POKJA PROVINSI Pengarah Gubernur Penanggung Jawab Sekretaris Daerah Provinsi Ketua Kepala SKPD Provinsi Sekretaris Kepala Bidang Kependudukan SKPD Provinsi Anggota Biro Hukum, SKPD Provinsi, Polda dan/atau unsur lainnya
Tugas dan Tanggung Jawab : KELOMPOK KERJA Tugas dan Tanggung Jawab : Memberikan sosialisasi penerapan KTP Elektronik kepada instansi pemerintah dan non pemerintah di tingkat provinsi dan pokja kabupaten/kota, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat umum di tingkat provinsi. Melakukan pengawasan dan supervisi pelaksanaan penerapan KTP Elektronik di Kabupaten/Kota. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan penerapan KTP massal seluruh Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
KELOMPOK KERJA B. POKJA KAB / KOTA Pengarah Bupati / Walikota Penanggung Jawab Sekretaris Daerah Ketua Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sekretaris Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Anggota Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, SKPD Kabupaten/Kota, Satpol PP, Polres
Tugas dan Tanggung Jawab : KELOMPOK KERJA Tugas dan Tanggung Jawab : Memberikan sosialisasi penerapan KTP Elektronik kepada instansi pemerintah dan non pemerintah di tingkat kabupaten/kota dan pokja kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat umum dan penduduk. Melakukan pengawasan dan supervisi pelaksanaan penerapan KTP Elektronik di tempat-tempat pelayanan. Membantu memilah hasil pencetakan (print out) surat panggilan wajib KTP per desa/kelurahan atau sebutan lain dan mengirimkan ke kecamatan atau distrik. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan penerapan KTP Elektronik secara massal kabupaten/kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota, tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
KELOMPOK KERJA B. POKJA KECAMATAN Ketua Camat Sekretaris Sekretaris Kecamatan Anggota Kepala seksi di kecamatan, unsur keamanan, unsur kesehatan, Kepala Desa atau Lurah
Tugas dan Tanggung Jawab : KELOMPOK KERJA Tugas dan Tanggung Jawab : Melakukan sosialisasi kepada Kepala Dusun/Kepala Lingkungan, RW/RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Penduduk. Menyiapkan tempat pelayanan KTP Elektronik di kecamatan. Membuat jadwal mobilisasi penduduk dari lingkungan tempat tinggal penduduk ke tempat pelayanan KTP Elektronik. Menyampaikan surat panggilan kepada penduduk wajib KTP melalui perangkat desa/kelurahan atau sebutan lain. Membuat nomor antrian pelayanan KTP Elektronik di tempat pelayanan. Membantu pelaksanaan pelayanan KTP Elektronik di tempat-tempat pelayanan.
Tugas dan Tanggung Jawab : KELOMPOK KERJA Tugas dan Tanggung Jawab : Melakukan mobilisasi penduduk dari lingkungan tempat tinggal penduduk ke tempat pelayanan KTP Elektronik. Melakukan pemilahan KTP Elektronik per desa/kelurahan atau sebutan lain atau per lingkungan, dusun atau RT/RW. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan penerapan KTP Elektronik secara massal kepada Bupati/Walikota melaui Camat.
MATRIKS KEGIATAN (Bimtek dan Pendampingan) KONSORSIUM (KANTOR PUSAT) KOTA/ KAB. KECAMATAN DINAS MENERIMA PERALATAN KECAMATAN MENERIMA PERALATAN PELAKSANAAN BINTEK INSTRUKTUR KORSI & INSTRUKTUR/ DAMKAB KOORDINASI DG. DINAS DAMTAN MELAPOR KE KECAMATAN EVALUASI KANDIDAT DAMKAB / DAMTAN DAMKAB DAN ADB MEMERIKSA PERALATAN MERAKIT DAN SETTING PERALATAN MELAKUKAN UJICOBA DAMTAN DAN OPERATOR MEMERIKSA PERALATAN MERAKIT DAN SETTING PERALATAN MELAKUKAN UJICOBA ALOKASI @ PENEMPATAN PELAKSANAAN BINTEK OPERATOR PELAKSANAAN ENROLLMENT MOBILISASI INSTRUKTUR/ DAMKAB PENDAMPINGAN PENDAMPINGAN MOBILISASI DAMTAN PELAPORAN PELAPORAN
PELAPORAN DAMTAN DAMKAB KORSI KORWIL /PUSAT Laporan Kelengkapan PENERIMAAN PERALATAN PENERIMAAN PERALATAN DINAS PENERIMAAN PRALATAN SELURUH PROPINSI PENERIMAAN PRALATAN SEL. WILAYAH Laporan Kelengkapan Laporan & Rekap (kab) Kelengkapan Rekap Kelengkapan (prop) Rekap Kelengkapan (wilayah) KEGIATAN BINTEK OPERATOR KORDINASI BINTEK OPERATOR dg DINAS PELAKSANAAN BINTEK OPERATOR Lap. Pelaksanaan, Kehadiran peserta , Pertanggungjawaban Jadwal bintek opr. Rekap Laporan Bimtek Propinsi Rekap Laporan Bimtek Wilayah KEGIATAN PENDAMPINGAN KEGIATAN PENDAMPINGAN KEGIATAN PENDAMPINGAN KEGIATAN PENDAMPINGAN Laporan Kehadiran Laporan & Rekap (kab) Kehadiran Rekap Kehadiran (prop) Rekap Kehadiran wilayah KEGIATAN PEREKAMAN KEGIATAN PEREKAMAN KEGIATAN PEREKAMAN KEGIATAN PEREKAMAN Laporan Perekaman Laporan & Rekap (kab) Perekaman Rekap Perekaman (prop) Rekap Perekaman wilayah PERMASALAHAN (administrasi / Teknis) PERMASALAHAN (administrasi / Teknis) PERMASALAHAN (administrasi / Teknis) PERMASALAHAN (administrasi / Teknis) Laporan Permasalahan Laporan & Rekap (kab) Permasalahan Rekap Permasalahan (prop) Rekap Permasalahan wilayah JALUR KORDINASI DAN PELAPORAN SMS
HIRARKI KOORDINASI - TUPOKSI Melakukan kordinasi dan supervisi terhadap tugas KORSI Mengkordinir dan Mereview laporan KORSI Melaporkan ke KONSORSIUM perihal : Kedatangan Peralatan, Pendampingan, Enrolment, Permasalahan administratif dan Teknis. Kordinasi dengan konsorsium pusat perihal permasalahan di lapangan. KORWIL Melakukan supervisi terhadap tugas KOREG dan TO Memfasilitasi pelaksanaan Bimtek Operator. Mereview laporan KOREG dan TO dalam hal penanganan masalah administratif dan teknis. Melaporkan ke KORWIL perihal : Bintek Operator, Kedatangan Peralatan, Pendampingan, Enrolment, Permasalahan administratif dan Teknis kepada Korwil. Kordinasi dengan wakil konsorsium terkait di propinsi (Quadra, Indosat) KORSI KOREG Memastikan Keberadaan pendamping di lapangan Finalisasi laporan pelaksanaan Bintek Operator dan melaporkan ke KORSI. Mengkordinir laporan administratif dari Damkab. Merekap dan melaporkan Ke KORSI perihal : Kedatangan Peralatan, Pendampingan, Enrolment, Permasalahan administratif TECHNICAL OFFICER Mengkordinir laporan Permasalahan Teknis dari Damkab. Kordinasi dgn dankab dan penjadwalan perihal penanganan masalah teknis Memecahkan permasalahan teknis di wilayahnya Melaporkan hasil penanganan masalah teknis ke Korsi Koordinasi (bersama KORSI) dg Dinas perihal : Kedatangan Peralatan, pelaksanaan Bintek Operator Bersama dengan ADB membongkar, memeriksa, merakit, setting dan ujicoba peralatan sampai dengan perekaman. Melaksanakan Bintek Operator dan melaporkannya ke KORSI Melakukan pendampingan pada waktu perekaman Mengkordinir keberadaan damtan di lapangan. Menkordinir pelaporan damtan perihal : Kedatangan Peralatan, Pendampingan, Enrolment, Permasalahan Merekap dan Melaporkan ke KOREG ,perihal : Kedatangan Peralatan, Pendampingan, Enrolment, Permasalahan Administratif Merekap dan Melaporkan ke TO perihal : Permasalahan Teknis. Kordinasi dengan wakil konsorsium terkait di kabupaten (Quadra, Indosat) DAMKAB DAMTAN Bersama OPERATOR Membongkar dan memeriksa peralatan yang datang Merakit dan setting peralatan Melakukan pendampingan pada waktu perekaman Melaporkan perihal : Kedatangan Peralatan, Pendampingan, Enrolment, Permasalahan kepada Damkab Create user operator Melakukan ujicoba perekaman (enrollment) SETIAP PERMASALAHAN YANG TIDAK TERPECAHKAN DILAPORKAN KE FUNGSI DIATASNYA
KORDINATOR OPERASIONAL ORGANISASI KORDINATOR OPERASIONAL KORDINATOR WILAYAH 1....5 KORDINATOR PROPINSI KORDINATOR REGIONAL DAMKAB DAMTAN TECHNICAL OFFICER KORDINATOR WILAYAH KANTOR PUSAT PROPINSI KABUPATEN KECAMATAN
Add your company slogan Terima Kasih