Komisi Pemberantasan Korupsi Balai Kartini, 13 Desember 2012

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si
Advertisements

Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI
Disampaikan Oleh : Dirjen Penataan Ruang
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Andri Santosa Palu, 29 Februari 2012
ISU STRATEGIS LINTAS AREA
KEBIJAKAN PENYUSUNAN PERDA TANAH ULAYAT
UNIT KERJA PRESIDEN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
PENDEKATAN HUKUM ANTI KORUPSI DALAM PEMBENAHAN TATA KELOLA Kehutanan
KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN KONFLIK TENURIAL KAWASAN HUTAN
ANALISIS PADA INTEGRASI PERTIMBANGAN LINGKUNGAN
PENATAAN RUANG & PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN
Catatan Regulasi Pilihan Kebijakan Penentuan Kawasan Hutan Partisipatif Grahat Nagara, 14 Agustus 2012.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Resiko Korupsi dalam REDD+ Oleh: Team Expert. Kenapa Kita Bicara Korupsi dalam REDD? Hutan Dikelola Rusak Lestari Korupsi Good Governance REDD Lestari.
PEMANFAATAN RUANG TERUTAMA KAWASAN HUTAN TIDAK SESUAI LAGI
USULAN STRUKTUR KELEMBAGAAN
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
TATA KELOLA DATA & INFORMASI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
PEMAPARAN PEMBERDAYAAN GENDER DAN ENERGI
HASIL VERIFIKASI III LAPORAN GNPSDA INDONESIA SEKTOR KEHUTANAN
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
HASIL SIDANG KOMISI VII
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
CAPAIAN RENCANA AKSI Nota Kesepahaman Bersama Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia (NKB PPKHI) BADAN INFORMASI GEOSPASIAL TAHUN (B03.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Gerakan Masyarakat Sipil Aceh dalam Mendorong Perbaikan Tata Kelola hutan dan Lahan yang Adil dan Berkelanjutan.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
KONSEP PENANGANAN KUMUH
ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL PADA RAPAT KERJA PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION PAPUA Jakarta, 2 Desember 2015 BIRO PERENCANAAN.
KEPALA DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAMBI
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
DITWAS FISKAL DAN INVESTASI
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN RI
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
RENCANA KERJA DINAS KEHUTANAN TAHUN 2017
Membangun Integritas Di Jawa Tengah
ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN LHK SEBAGAI
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
Tindak lanjut penyempurnaan rancangan peraturan pemerintah tentang perencanaan kehutanan jakarta, 12 agustus 2015 Direktorat Rencana, Penggunaan, dan.
Hutan Desa (HD).
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
KETERBUKAAN DESA DAN PEMBERANTASAN KORUPSI
AKSI MITIGASI PERUBAHAN IKLIM DAN PEP RAD-GRK DI BIDANG KEHUTANAN
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
RPJMN Bidang Tata Ruang
PERCEPATAN PERHUTANAN SOSIAL (PPS)
TATA KELOLA KAWASAN HUTAN DAN LEGALITAS USAHA PERKEBUNAN
Penguatan Hak Masyarakat Dalam Kebijakan Kehutanan
Masyarakat Hukum Adat: Dalam Refleksi Perubahan Kebijakan Kehutanan
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan
SISTEM STATISTIK NASIONAL (SSN) SATU DATA INDONESIA (SDI)
KEBIJAKAN kementerian dalam negeri dalam pembinaan PEMERINTAHAN DESA
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
MASUKAN UNTUK RUU PERTANAHAN
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

Komisi Pemberantasan Korupsi Balai Kartini, 13 Desember 2012 S E M I L O K A Menuju Kawasan Hutan yang Berkepastian Hukum dan Berkeadilan Komisi Pemberantasan Korupsi Balai Kartini, 13 Desember 2012

Latar Belakang Pemberantasan Korupsi korupsi, merugikan perekonomian negara Latar Belakang bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa Pemberantasan Korupsi dalam perspektif Penjagaan Hak-hak Sosial dan Ekonomi untuk Kesejahteraan Rakyat 2

Latar Belakang korupsi di sektor kehutanan Buruknya tata kelola dan korupsi menjadi lingkaran setan bagi sektor kehutanan. Keduanya terus menggerogoti hak rakyat untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya atas hutan. Korupsi Tata kelola yang buruk Penegakan hukum lemah Tingkat deforestasi masih sangat tinggi (juta hektar/tahun) Kerugian negara sektor kehutanan menggerogoti keuangan negara (trilyun rupiah) Ketidakpastian hukum atas kawasan hutan menyebabkan tumpang tindih izin terjadi masif Sumber: Statistik Kehutanan 2012, PKHI 2000-2009 (2010), KemenESDM (2010), Silvagama (2011), KPK (2010), KemenESDM (2012), SAINS (2010)

Pencegahan Korupsi Sektor Kehutanan

Pencegahan Korupsi Sektor Kehutanan mekanisme anti korupsi KPK (UU No. 30/2002) Pencegahan Korupsi Sektor Kehutanan Kejaksaan Kepolisian BPK Inspektorat Jenderal Lain-lain Koordinasi Pasal 7 Kejaksaan Kepolisian BPK Inspektorat Jenderal Lain-lain Lembaga yang memberikan pelayanan publik Supervisi Pasal 8 Tugas KPK Pasal 6 Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan Pasal 11 Semua kewenangan yang diberikan kepada penegak hukum lainnya oleh UU Kewenangan tertentu yang tidak diberikan kepada penegak hukum lain Pencegahan Pasal 13 Monitor Pasal 14

Pencegahan Korupsi Sektor Kehutanan tugas monitor (Pasal 14) Pencegahan Korupsi Sektor Kehutanan KPK berwenang melakukan tugas dan langkah pencegahan sbb: Melakukan pengkajian thd sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara & pemerintah Memberi saran perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi Kepada semua pimpinan lembaga negara & pemerintah Melaporkan jika saran KPK mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan Kepada : Presiden, DPR, & BPK

Pencegahan Korupsi Sektor Kehutanan arti penting kajian Pencegahan Korupsi Sektor Kehutanan PNBP Pinjam Pakai tidak terpungut 15,9 trilyun (KPK, 2010) Hingga saat ini kawasan hutan hanya ditentukan melalui penunjukan dan itu termasuk perbuatan otoriter (Putusan MK 45/2011) Hilangnya 3,2 juta ha kawasan hutan menjadi tanah terlantar (tidak ada realisasi penanaman kebun dari pelepasan kawasan hutan – data Dit.Kuh 2010) Selama puluhan tahun berbagai persoalan dalam kebijakan SDA mengganggu kepentingan negara untuk menyejahterakan rakyatnya. Selama itu pula praktik korupsi bersembunyi di dalamnya memanfaatkan permasalahan tersebut. Ketidakpastian status 105,8 juta ha kawasan hutan (Penetapan baru 11,8% dari 120 juta ha – data Dit.Kuh 2010) Penegakan hukum lemah Celah hukum dalam perencanaan Konflik SDA dan agraria Adanya “dispute policy” antara penentuan ruang provinsi dengan menteri sektoral (Kemenhut, 2012) Persoalan desentralisasi Ketidak pastian hukum kawasan hutan Proses pengukuhan otoriter Tumpang tindih pengelolaan SDA Peran masyarakat dalam pengelolaan SDA terbatas (Myrna, 2012) Tidak harmonisnya regulasi KORUPSI Konflik dalam konsep penguasaan negara Sengketa tanah 24,4 juta ha dengan kawasan hutan (BPS & Kemenhut 2009)

Pencegahan Korupsi Sektor Kehutanan kajian sistem perencanaan Pencegahan Korupsi Sektor Kehutanan Celah hukum dalam perencanaan Konflik SDA dan agraria Persoalan desentralisasi Kajian KPK dalam sistem perencanaan hutan menemukan 17 permasalahan Ketidak pastian hukum kawasan hutan Proses pengukuhan otoriter Tumpang tindih pengelolaan SDA Tidak harmonisnya regulasi KORUPSI Konflik dalam konsep penguasaan negara Perencanaan PNBP Konservasi Perlindungan Bina produksi Kajian KPK dalam sistem perencanaan kehutanan sebenarnya membuka pintu bagi berbagai masalah dalam tata kelola dan kuasa SDA yang telah menjadi masalah selama puluhan tahun.

Pencegahan Korupsi Sektor Kehutanan kajian sistem perencanaan Pencegahan Korupsi Sektor Kehutanan Persoalan ketidak pastian kawasan hutan Besar dan luasnya implikasi permasalahan dalam sistem perencanaan SDA, memerlukan tidak hanya kesepahaman bersama tetapi juga komitmen dan rencana aksi yang jelas dan efektif. Kajian Sistem dan Corruption Impact Assesment Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Kajian KPK Bukan persoalan lingkup Kemenhut semata Keterangan Ditjen Planologi Temuan 17 Status Closed s.d TW III 2012 11 Total Temuan Status Open 6 komitmen bersama Rencana aksi yang efektif rencana aksi yang efektif Ego sektoral menghambat komitmen bersama

Pemetaan Masalah dan Komitmen Bersama

Pemetaan Permasalahan dan Komitmen Bersama membangun komitmen bersama Pemetaan Permasalahan dan Komitmen Bersama Besar dan luasnya implikasi permasalahan dalam sistem perencanaan SDA, memerlukan tidak hanya kesepahaman bersama tetapi juga komitmen dan rencana aksi yang jelas dan efektif. Pemetaan masalah Diskusi serial Naskah tematik Seminar dan Lokakarya Nota kesepahaman Agustus 2012 13 Desember 2012 Januari 2013 Membangun komitmen kementerian lintas sektor. Kemhut, BIG, BPN, KemPU, Kementan, Kemen ESDM, Kemenkumham, Kemdagri, Kemenkeu, Bappenas, Kementerian LH, Komnas HAM, UKP4, KPK. Memetakan persoalan dalam bahasa yang sama. Dipetakan melalui tiga persoalan: 1) harmonisasi regulasi dan kebijakan dalam penataan ruang dan kawasan SDA, 2) percepatan pengukuhan, 3) resolusi konflik.

Pemetaan Permasalahan dan Komitmen Bersama memetakan rencana aksi bersama Pemetaan Permasalahan dan Komitmen Bersama Memastikan pranata hukum yang ada mendukung pembangunan SDA yang memberikan kepastian hukum Harmonisasi Kebijakan dan Regulasi Dalam Pengelolaan SDA Mendorong terbentuknya fondasi bagi pengurusan sumber daya hutan yang sesuai prinsip negara hukum dan menyejahterakan rakyat Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Membangun legitimasi dan pengelolaan SDA yang berbasis rakyat Resolusi Konflik

Pemetaan Permasalahan dan Komitmen Bersama Tema 1: persoalan regulasi dalam penataan ruang Permasalahan: aturan rekonsiliasi peruntukan Pemetaan Permasalahan dan Komitmen Bersama UU 4/2009 IUP Tambang IUP Tambang IUP Tambang Wilayah Pertambangan UU 18/2004 IUP Kebun IUP Kebun UU 41/1999 IUPHHK Pelepasan Pinjam pakai Blok Pemanfaatan Kawasan Hutan Produksi Kws Hutan Lindung/Kons Melanggar UU 26/2007 UU 26/2007 Bd. Hutan Bd. Kebun Bd. Tambang Melanggar UU 26/2007 Kawasan Budidaya Kawasan Lindung UU 26/2007 dan UU 41/1999 seolah saling menegasikan. UU 41/1999 misalnya memberikan ruang bagi penggunaan kawasan hutan, sementara UU 26/2007 mengatur ketat bahwa tidak boleh ada pemanfaatan yang berbeda dengan peruntukannya.

Pemetaan Permasalahan dan Komitmen Bersama Tema 1: persoalan regulasi dalam penataan ruang Pemetaan Permasalahan dan Komitmen Bersama Rencana aksi : mendorong harmonisasi dan rekonsiliasi Pihak Terkait Upaya yang Telah Dilakukan Rencana Aksi Kementerian Kehutanan Membangun peta penunjukan kawasan hutan dan tata guna hutan kesepakatan (TGHK). Meningkatkan kinerja penataan batas. Melakukan penetapan kawasan hutan secara parsial. Membentuk KPH model. Menetapkan pemantapan kawasan hutan sebagai prioritas rencana kerja Kementerian Kehutanan. Menyusun aturan tentang pengukuhan kawasan hutan yang menghasilkan kawasan hutan berdasarkan status hutannya yaitu hutan adat, hutan negara dan hutan hak. Menyusun perencanaan kehutanan yang menjelaskan blok pemanfaatan untuk hutan negara, hutan adat, dan hutan hak, hutan desa, maupun berdasarkan KPH. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengukuhan kawasan hutan dan pengelolaan hutan. Mempercepat perumusan rencana makro pemantapan kawasan hutan. Bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pekerjaan Umum menyusun kriteria daya dukung dan daya tampung lingkungan. Lingkungan Hidup   Mempercepat penyelesaian Peraturan Pemerintah sebagai penjabaran UU No 32/2009 terutama yang terkait pemanfaatan dan pencadangan sumberdaya alam. Bersama Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pekerjaan Umum menyusun kriteria daya dukung dan daya tampung lingkungan. Kementerian ESDM Menyusun Wilayah Usaha Pertambangan. Melakukan evaluasi terhadap penetapan wilayah usaha pertambangan dan potensi tumpang-tindihnya dengan perizinan lain. Menyelesaikan evaluasi terhadap penetapan wilayah usaha pertambangan dan potensi tumpang-tindihnya dengan perizinan lain. Bersama Kementerian Pekerjaan Umum menyusun kriteria dalam penentuan wilayah terkait pertambangan, termasuk WUP, WIUP, dan WPR. Mempercepat penyusunan wilayah izin usaha pertambangan, wilayah usaha pertambangan rakyat. Pertanian Menyusun aturan penjelasan bagi Pasal 7 UU 18/2004 yang berbasis spasial dengan memastikan bahwa perencanaan perkebunan kabupaten/kota mengacu kepada perencanaan perkebunan provinsi yang diselaraskan dengan perencanaan perkebunan nasional; Bersama Kementerian Pekerjaan Umum menyusun kriteria dalam penentuan areal peruntukan budidaya perkebunan. Melakukan evaluasi terhadap potensi tumpang-tindih perkebunan dengan perizinan lain. Pekerjaan Umum Menyusun regulasi terkait perencanaan dan pemanfaatan ruang yang menjamin terakomodasinya semua kepentingan sektor dalam bentuk alokasi peruntukan ruang sebagaimana termuat dalam rencana tata ruang

Pemetaan Permasalahan dan Komitmen Bersama Tema 2: persoalan pengukuhan kawasan hutan Permasalahan: pengukuhan tidak mampu menjadi penyelesaian hak atas tanah dan hutan Pemetaan Permasalahan dan Komitmen Bersama Penunjukan kawasan hutan sebagai dasar penentuan kawasan hutan merupakan perbuatan otoriter (Putusan MK 45/2011), Inventarisasi sebelum penunjukan tidak berjalan dengan semestinya (PP 44/2004) Mekanisme penyelesaian hak tidak diatur tegas, opsi penyelesaian terbatas, pasal 68 UU 41/1999 tidak dijalankan (Permenhut P.50/2011) Penetapan tidak dapat memisahkan status hutan: a. hutan hak, b. hutan negara, c. hutan adat (UU 41/1999) Penunjukan Penataan batas Penetapan Legitimasi kawasan hutan lemah Kawasan hutan menjadi ruang konflik

Pemetaan Permasalahan dan Komitmen Bersama Tema 2: persoalan pengukuhan kawasan hutan Rencana aksi: mendorong agar pengukuhan kawasan menjadi jalan penyelesaian hak atas tanah dan hutan Pemetaan Permasalahan dan Komitmen Bersama Pihak Terkait Upaya yang Telah Dilakukan Rencana Aksi ke Depan Kementerian Kehutanan Membentuk tim tenurial yang bertugas untuk membangun model penyelesaian konflik desa. Melakukan revisi terhadap PP 44/2004, Permenhut P.50/2011 dan Permenhut P.47/2010 sehingga a. menguatkan kewenangan PTB misalnya sebagai lembaga penyelesaian hak di dalam penataan batas kawasan hutan, b. mengatur mekanisme yang lebih tegas tentang penyelesaian hak dalam penataan batas, c. mengatur ruang keberatan dalam penataan batas, d. mengatur mekanisme dan anggaran kompensasi, e. menguatkan partisipasi individu maupun masyarakat secara umum dalam penataan batas kawasan hutan, e. mengatur mekanisme untuk mengakomodir peta-peta partisipatif. Pemerintah Kabupaten/Kota   Menyusun aturan daerah untuk mensosialisasikan setiap rencana penataan batas dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam kegiatan penataan batas di wilayahnya. Mempublikasi setiap hasil penatabatasan, baik itu Berita Acara Tata Batas (BATB), maupun peta penataan Batas.

Pemetaan Permasalahan dan Komitmen Bersama Tema 3: persoalan konflik Permasalahan: pengelolaan SDA berbasi masy. terbatas Pemetaan Permasalahan dan Komitmen Bersama Pengelolaan Hutan oleh Masyarakat Hutan Produksi Hutan Produksi non-izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) HTR Mandiri HTR Kemitraan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Hutan Desa Hutan Produksi-izin Kemitraan Konsesi Perum Perhutani PHBM Perhutani Hutan Lindung Hutan Konservasi Kolaborasi Zonasi Sumber: Myrna Safitri (2012)

Pemetaan Permasalahan dan Komitmen Bersama Tema 3: persoalan konflik Permasalahan: pengelolaan SDA berbasi masy. terbatas Pemetaan Permasalahan dan Komitmen Bersama Skema Target (ha) Capaian 2010 Areal Kerja (ha) Izin Luas (ha) Jumlah Hutan Kemasyarakatan 2.000.000 78.901, 36 19.711,39 11 Hutan Desa 500.000 13.351 10.310 5 Hutan Tanaman Rakyat 3.000.000 631.638 90.414,89 54 Persoalan dalam regulasi yang rumit, pembagian lahan yang tidak berimbang dengan usaha besar, lokasi yang konflik, dan pendampingan yang tidak optimal membuat capaian opsi-opsi tersebut masih kurang optimal. Sumber: Renstra Kemenhut 2010-2014; Road Map Forest Tenure, 2011

Pemetaan Permasalahan dan Komitmen Bersama Tema 3: persoalan konflik Rencana aksi: mengembangkan alokasi pemanfaatan yang membangun peran masy. Pemetaan Permasalahan dan Komitmen Bersama Pihak Terkait Upaya yang Telah Dilakukan Rencana Aksi ke Depan Kementerian Sektoral (Kehutanan, Pertanian, Pertambangan)   Memperluas wilayah kelola masyarakat – termasuk dengan pencadangannya, tidak hanya untuk kehutanan, termasuk juga sektor perkebunan dan pertambangan. Sehingga moda ekonomi agraria tidak hanya berbasis pada pengusaha besar, tapi dapat dibangun melalui bentung pengelolaan berbasis masyarakat. Memberikan program-program pendampingan dalam pengelolaan sumberdaya alam berbasis masyarakat. Melakukan revisi terhadap regulasi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap bentuk pengelolaan sumberdaya alam. Kementerian Sektoral (Kehutanan, Pertanian, Pertambangan) dan Kementerian Pekerjaan Umum Memasukkan wilayah kelola masyarakat terhadap sumberdaya alam sebagai bagian ruang kelola yang harus diurus oleh pemerintah. Seperti halnya wilaya h pertambangan rakyat.

Terima Kasih Komisi Pemberantasan Korupsi Website: www.kpk.go.id Alamat dan nomor-nomor kontak: Jalan HR. Rasuna Said Kav. C1 Jakarta Selatan PO Box 575, Jakarta 10120 Laporan: pengaduan @ kpk.go.id Telepon: 6221-25578437 SMS:0811959575 atau 08558575575 Komisi Pemberantasan Korupsi